Daftar Isi

Perizinan Tambang Pasir Agar Legal dan Siap Operasional

Panduan Perizinan Tambang Pasir Agar Legal dan Siap Operasional

Usaha tambang pasir merupakan bisnis yang beroperasi pada sektor sumber daya alam. 

Kegiatan pengambilan sumber daya mineral wajib tunduk pada ketentuan hukum untuk melindungi lingkungan, masyarakat, serta memastikan kegiatan penambangan tidak merugikan pihak lain.

Perizinan tambang pasir memberi manfaat besar bagi pelaku usaha. Di antaranya

1. Menghindari sanksi administrasi maupun pidana

2. Memperoleh kepastian hukum atas kegiatan usaha

3. Dapat menjadi mitra proyek pemerintah atau BUMN

4. Dapat mengikuti pasar ekspor atau tender swasta

5. Memudahkan akses pembiayaan usaha dari bank

Tanpa izin usaha tambang pasir dapat digolongkan sebagai aktivitas ilegal. 

Hal ini dapat menyebabkan penyegelan lokasi tambang penyitaan alat penambangan penghentian aktivitas operasional serta peluang terjadinya proses hukum.

Artikel ini akan membahas soal panduan resmi perizinan tambang. Dari dasar hukum, jenis, syarat, sampai solusi praktisnya.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Dasar Hukum Perizinan Tambang Pasir

Perizinan tambang pasir diatur dalam beberapa regulasi nasional. Regulasi inti yang mengatur pertambangan mineral bukan logam termasuk pasir adalah

  1. Undang Undang Minerba yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan dan Perizinan
  4. Peraturan tentang OSS Risk Based Approach dari Kementerian Investasi BKPM

Dalam regulasi terbaru pelaku usaha tambang pasir wajib mengajukan izin melalui OSS Berbasis Risiko. 

OSS Berbasis Risiko membedakan jenis izin berdasarkan tingkat risiko usaha yaitu rendah menengah dan tinggi. Pertambangan mineral bukan logam termasuk pasir dikategorikan berisiko tinggi sehingga wajib memperoleh izin operasional yang berupa Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

Jenis Izin yang Diperlukan untuk Usaha Tambang Pasir

Untuk menjalankan usaha tambang pasir secara legal pelaku usaha wajib memiliki izin inti dan izin pendukung. Izin tersebut terdiri dari beberapa lapisan yang diatur dalam UU Minerba dan PP 96 tahun 2021.

Struktur izinnya adalah sebagai berikut.

1. NIB atau Nomor Induk Berusaha

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi dasar pengajuan perizinan lain termasuk IUP. NIB juga berfungsi sebagai:

– TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
– API atau Angka Pengenal Importir
– Akses kepabeanan
– Kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan

Tanpa NIB, pelaku usaha belum dianggap sebagai entitas legal untuk melakukan kegiatan bisnis.

2. IUP atau Izin Usaha Pertambangan

IUP merupakan izin inti untuk melaksanakan usaha pertambangan mineral bukan logam termasuk pasir. IUP memiliki beberapa tahap yaitu:

– IUP Eksplorasi yaitu izin untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan eksplorasi wilayah tambang
– IUP Operasi Produksi yaitu izin untuk melakukan penambangan produksi pengolahan pengangkutan dan pemasaran

Untuk tambang pasir, pelaku usaha umumnya langsung mengajukan IUP Operasi Produksi jika lokasi tambang telah diketahui secara pasti dan memiliki data teknis lengkap.

3. Izin Wilayah atau Penetapan WIUP

WIUP adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Penetapan WIUP diperlukan jika lokasi tambang berada pada area yang belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan sebelumnya. 

Penetapan WIUP dilakukan oleh pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangan.

Pada beberapa daerah WIUP telah ditetapkan melalui penataan tata ruang sehingga pelaku usaha tinggal mengajukan IUP saja.

Baca Juga  Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan

4. Sertifikat Standar Teknis

Karena tambang pasir merupakan usaha risiko tinggi OSS mewajibkan verifikasi standar teknis melalui kementerian lembaga atau pemerintah daerah. 

Sertifikat standar teknis memastikan bahwa kegiatan tambang memenuhi ketentuan teknis sesuai ketentuan ESDM.

Verifikasi dilakukan terhadap aspek operasional, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.

5. Izin Lingkungan

Izin lingkungan wajib dipenuhi sebelum operasi tambang dimulai. Jenis dokumennya ditentukan berdasarkan skala dan dampak kegiatan. 

Jenis dokumennya yaitu:

– UKL UPL atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

– AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL diwajibkan jika lokasi tambang berada pada kawasan dengan dampak signifikan atau luas wilayah pengambilan tertentu.

Izin lingkungan menjadi dasar penerbitan IUP Operasi Produksi.

6. Persetujuan Tata Ruang

Wilayah tambang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW daerah. Jika tidak sesuai maka permohonan izin tidak dapat diterbitkan.

Persetujuan tata ruang dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh pemerintah daerah.

7. Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang

Pertambangan pasir wajib menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang untuk pemulihan area setelah kegiatan berakhir. 

Dokumen ini menjadi syarat terbitnya IUP Operasi Produksi. Pelaku usaha juga wajib menyetor jaminan reklamasi kepada negara.

8. Kewajiban Pajak dan PNBP

Tambang pasir memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak. PNBP dihitung berdasarkan volume produksi dan penjualan. 

Selain PNBP, pelaku usaha wajib melaporkan pajak badan serta pajak daerah sesuai lokasi seperti pajak mineral bukan logam dan batuan.

9. Perizinan Pendukung Lainnya

Pada kondisi tertentu pelaku usaha juga wajib memenuhi izin tambahan tergantung media operasi dan skema penjualan. Contohnya

– izin penggunaan jalan khusus
– izin terminal khusus
– izin pengangkutan lintas wilayah
– izin bongkar muat di pelabuhan
– sertifikasi mutu jika produk masuk sektor konstruksi
– izin penjualan ekspor jika dipasarkan keluar negeri

Jika hasil tambang masuk industri tertentu seperti industri semen atau konstruksi maka dapat diperlukan sertifikasi produk tertentu sesuai standar nasional.

Syarat Administratif Pengajuan Perizinan Tambang Pasir

Syarat perizinan tambang pasir secara administratif terdiri dari beberapa kategori yaitu:

1. Legalitas Badan Usaha

Aktivitas pertambangan tidak dapat dijalankan menggunakan perorangan. Pelaku usaha wajib memiliki badan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas untuk dapat mengajukan IUP. 

Dokumen pendukungnya meliputi:

– Akta pendirian perusahaan
– SK pengesahan Kemenkumham
– NPWP Badan
– Domisili usaha
– NIB atau Nomor Induk Berusaha

KBLI yang digunakan pada usaha tambang pasir umumnya adalah KBLI sektor pertambangan mineral bukan logam sesuai klasifikasi BPS

2. Dokumen Wilayah dan Lokasi Penambangan

Pengurusan IUP wajib disertai data spasial wilayah tambang. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

– Koordinat atau peta wilayah
– Surat kesesuaian tata ruang dari pemerintah daerah
– Persetujuan penggunaan lahan

Jika lahan bukan milik sendiri maka dibutuhkan perjanjian tertulis dengan pemilik lahan.

3. Dokumen Teknis Lingkungan

Karena tambang pasir termasuk risiko tinggi maka wajib melalui kajian lingkungan berupa UKL UPL atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk skala tertentu.

Sedangkan AMDAL untuk wilayah dampak besar dan penting.

Dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL daerah atau pusat bergantung skala usaha.

4. Ketentuan Pajak dan Retribusi

Pelaku usaha wajib memiliki NPWP dan melakukan pelaporan pajak. Sektor tambang juga dibebani kewajiban PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai volume produksi dan penjualan.

Baca Juga  Syarat dan Proses Urus Ekspor untuk PT Perorangan

Prosedur dan Cara Mengurus Izin Tambang Pasir

Cara mengurus izin tambang pasir meliputi tahapan berikut:

1. Registrasi OSS

Pelaku usaha membuat akun OSS dan mendaftarkan NIB serta informasi badan usaha.

2. Pengajuan IUP

Setelah NIB terbit, pelaku usaha mengajukan IUP operasi produksi ke instansi berwenang yaitu pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM atau pemerintah provinsi sesuai klasifikasi wilayah.

3. Pemenuhan Standar Lingkungan

Pelaku usaha mengajukan UKL UPL atau AMDAL melalui sistem OSS lalu diverifikasi oleh instansi lingkungan.

4. Penetapan Wilayah dan Standar Teknis

Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan peta serta kesesuaian tata ruang. Jika lolos maka pelaku usaha memperoleh IUP.

5. Pembayaran PNBP dan Pajak

Pelaku usaha membayar PNBP sesuai ketentuan produksi dan melaporkan pajak berkala.

Biaya Pengurusan Izin Tambang Pasir

Biaya pengurusan izin tambang pasir tidak memiliki tarif tunggal karena komponen biaya ditentukan oleh beberapa variabel teknis dan administratif. 

Faktor yang paling mempengaruhi besaran biaya adalah luas wilayah dan kapasitas produksi yang diajukan oleh pelaku usaha. 

Semakin besar luas tambang atau semakin tinggi target produksi maka semakin kompleks kebutuhan dokumen teknis, survei lapangan, dan verifikasi operasionalnya yang pada akhirnya berdampak pada total biaya.

Jenis dokumen lingkungan yang harus disusun juga menentukan besarnya biaya. 

Jika wilayah tambang termasuk kategori skala kecil dengan dampak terbatas maka cukup menggunakan dokumen UKL, UPL sehingga biaya penyusunannya lebih rendah. 

Namun jika kegiatan tambang dikategorikan berdampak signifikan maka diwajibkan menyusun AMDAL. 

Tahap AMDAL memiliki komponen biaya yang jauh lebih tinggi karena mencakup penyusunan KA AMDAL, penilaian oleh tim komisi penilai, rapat teknis, pengumuman publik, hingga revisi dokumen apabila diperlukan. 

Komponen ini menyebabkan AMDAL menjadi salah satu biaya terbesar dalam proses perizinan.

Lokasi wilayah dan provinsi juga memiliki pengaruh terhadap besaran biaya karena peraturan daerah dapat menetapkan standar tarif layanan teknis yang berbeda terutama pada tahap penetapan wilayah, kesesuaian tata ruang, dan konsultasi teknis lingkungan. 

Selain itu, pelaku usaha umumnya menggunakan jasa konsultan pertambangan dan konsultan lingkungan untuk menyusun dokumen teknis seperti rencana penambangan, reklamasi, dan pasca tambang. 

Tarif konsultan berbeda berdasarkan kompleksitas proyek, aksesibilitas lokasi tambang, serta tingkat risiko kegiatan.

Tips Agar Pengajuan Izin Disetujui

Agar proses pengajuan izin tambang pasir dapat berjalan lancar dan tidak tertunda terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.

1. Menggunakan Bentuk Usaha PT

Pengajuan IUP dan izin lingkungan untuk sektor pertambangan pada umumnya mensyaratkan badan usaha berbentuk PT. 

Bentuk PT memberikan struktur hukum yang lebih jelas termasuk terkait permodalan, kepemilikan, tanggung jawab, serta kewajiban pelaporan. 

Selain itu, skema pertanggungjawaban dalam kegiatan pertambangan cenderung tidak dapat diproses menggunakan usaha perorangan karena cakupan dampak dan risiko yang diatur dalam regulasi termasuk reklamasi dan pasca tambang.

2. Menentukan KBLI yang Tepat dan Sesuai Kegiatan

Kode KBLI menjadi dasar penentuan tingkat risiko usaha dalam OSS. KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan tambang dapat menyebabkan sertifikat standar tidak dapat diterbitkan atau permohonan IUP ditolak, ya!

Karena dianggap tidak menggambarkan kegiatan yang sebenarnya. 

Baca Juga  Jasa Sertifikasi ISO: Pengertian, Manfaat, dan Implementasi

Pada tambang pasir umumnya digunakan KBLI dalam kelompok mineral bukan logam. Penentuan yang tepat akan mempengaruhi jalur perizinan, kewajiban lingkungan, serta pelaporan operasional.

3. Memenuhi Aspek Lingkungan Secara Lengkap

Izin lingkungan merupakan dokumen kunci yang menjadi dasar penerbitan IUP Operasi Produksi. Dokumen lingkungan harus disusun sesuai skala kegiatan dan wilayah. 

Jika kategori dampak masuk signifikan maka wajib menyusun AMDAL, sedangkan dampak terbatas dapat menggunakan UKL, UPL. 

Kegagalan pada tahap ini sering terjadi karena data teknis tidak lengkap, konsultasi publik tidak dilaksanakan, atau rencana reklamasi tidak sesuai standar teknis. 

Jadi, menyelesaikan aspek lingkungan sejak awal dapat mempercepat proses penerbitan IUP.

4. Melengkapi Data Koordinat Wilayah Sesuai Sistem Pemerintah

Wilayah tambang harus memiliki koordinat yang akurat dan sesuai dengan sistem referensi pemerintah. 

Ketidaksesuaian koordinat sering menjadi alasan permohonan ditunda karena terdapat potensi tumpang tindih dengan wilayah lain seperti kawasan hutan, permukiman, jalan, sungai, atau WIUP yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Pemerintah menggunakan sistem digital untuk memverifikasi tumpang tindih sehingga data koordinat harus akurat sejak awal.

5. Memastikan Kesesuaian Tata Ruang dan Wilayah Pertambangan

Tata ruang menjadi syarat yang sering terlupakan oleh pelaku usaha. Apabila lokasi tidak sesuai dengan RTRW maka permohonan izin tidak dapat diproses meskipun aspek teknis lain sudah lengkap. 

Kesesuaian ini meliputi zona pertambangan, zona industri mineral, atau zona penggunaan khusus. 

Konfirmasi dapat dilakukan melalui pemerintah daerah atau konsultasi teknis dengan konsultan pertambangan.

6. Mengkaji Peraturan Daerah yang Berlaku

Setiap provinsi memiliki ketentuan teknis yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat berupa persyaratan tambahan, mekanisme koordinasi antar dinas, ketentuan tata ruang, hingga tarif retribusi teknis. 

Dengan memahami ketentuan daerah sejak awal pelaku usaha dapat menyesuaikan dokumen dan menghindari penolakan administratif. 

Pada wilayah tertentu bahkan diwajibkan melakukan konsultasi publik tingkat desa atau kecamatan sebelum izin lingkungan diterbitkan.

7. Menyusun Dokumen Teknis Pertambangan dengan Standar ESDM

Dokumen teknis seperti rencana penambangan, rencana reklamasi, dan rencana pasca tambang harus disusun sesuai pedoman Kementerian ESDM. 

Dokumen yang tidak memenuhi format resmi berpotensi dikembalikan untuk perbaikan. 

Penyusunan dokumen teknis dapat menggunakan tenaga ahli atau konsultan bersertifikasi agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

jasa pembuatan pt banyuwangi

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi dan Bantuan Pengurusan Perizinan Tambang Pasir

Pengurusan izin tambang pasir mensyaratkan kepemilikan badan usaha berbentuk PT serta legalitas dasar seperti NIB, NPWP, dan kesesuaian KBLI sebelum masuk ke tahap teknis seperti lingkungan dan IUP. 

Banyak pelaku usaha terkendala sejak tahap awal karena belum memiliki badan usaha yang sesuai atau KBLI yang tidak tepat sehingga permohonan tidak dapat diproses. Untuk mempercepat tahapan administratif awal sebagian pelaku usaha menggunakan layanan legalitas agar struktur usaha dan dokumen dasar dapat terpenuhi sejak awal.

VALEED adalah jasa legalitas bisnis yang membantu pendirian badan usaha seperti PT dan CV, pengurusan NIB, penyesuaian KBLI, NPWP, serta perizinan usaha lainnya. 

Dengan legalitas dasar yang lengkap pelaku usaha dapat melanjutkan proses izin tambang pasir ke tahap teknis dan lingkungan tanpa mengalami penolakan administratif. 

Untuk konsultasi pendirian badan usaha atau kebutuhan legalitas dasar, KLIK DI SINI!!

Daftar Isi