Daftar Isi

Keuntungan Usaha Kecil Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Keuntungan Usaha Kecil Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Terdapat satu hal penting yang sering terlupakan oleh banyak pemilik usaha kecil, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Padahal, memiliki nomor ini merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati setiap pengusaha, tak terkecuali pemilik usaha kecil.

Ada banyak manfaat dari NPWP yang bisa membantu usaha untuk berkembang dan semakin dipercaya konsumen.

Apa saja keuntungan memiliki NPWP bagi pemilik usaha kecil? Langsung saja kita bahas!

Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka. 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NPWP kini terdiri dari 16 digit angka, di mana mencakup penambahan angka nol di depan NPWP 15 digit setelah melakukan pemadanan atau validasi data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha).

Struktur ini memastikan bahwa data perpajakan individu tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. 

Selain itu, NPWP juga menyimpan informasi penting seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kantor pelayanan pajak cabang yang menerbitkan NPWP tersebut.

Karena itu, NPWP juga sering diibaratkan sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perihal perpajakan.

Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Menjadi 16 Digit

Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengadopsi format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru yang terdiri dari 16 digit.

NPWP 16 digit angka mencakup penambahan angka nol di depan NPWP 15 digit setelah melakukan pemadanan atau validasi data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha).

Format ini telah terintegrasi ke dalam berbagai layanan administrasi yang dikelola DJP, sehingga memengaruhi sejumlah dokumen perpajakan yang diterbitkan.

Baca Juga  Cara Mengganti Alamat Baru pada NPWP

Meskipun format baru telah diberlakukan, NPWP dengan format 15 digit tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2024, terutama jika sistem administrasi mitra belum mampu mendukung format terbaru.

Kebijakan transisi ini memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak dan pihak terkait agar dapat menyesuaikan secara bertahap.

Selain itu, per 1 Juli 2024, wajib pajak sudah bisa memanfaatkan layanan administrasi milik DJP dengan NPWP format 16 digit serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). 

Layanan tersebut meliputi:

  • Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  • Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
  • Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 (e-Bupot 21/26) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  • Pengajuan keberatan (e-Objection).

Beberapa layanan, termasuk aplikasi e-Faktur, masih dalam proses penyesuaian untuk mendukung penggunaan format NPWP yang baru. 

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan terkait, pengembangan layanan administrasi yang mendukung format tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. 

Adapun, para pengguna diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi agar dapat memanfaatkan layanan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Jenis-Jenis Nomor Pokok Wajib Pajak

Untuk menghindari kesalahan dalam mengklasifikasikan NPWP, penting bagi kamu untuk memahami jenis-jenisnya. 

Terdapat dua kategori utama NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan

NPWP Pribadi

NPWP Pribadi adalah nomor yang diberikan kepada individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia. 

Individu yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap.
  • Mereka yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas atau freelance.
  • Mereka yang memiliki usaha atau bisnis sendiri.
Baca Juga  Apostille Adalah: Definisi, Tujuan, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Legalisir

NPWP Badan

NPWP Badan merupakan nomor yang diberikan kepada entitas bisnis atau perusahaan yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.

Jenis badan usaha yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

  • Perusahaan milik pemerintah.
  • Perusahaan swasta.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Mendaftar untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidaklah rumit. 

Yang perlu kamu lakukan adalah menyiapkan beberapa dokumen penting, dan proses pendaftaran bisa segera dimulai. 

Berikut adalah rincian dokumen yang diperlukan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen identitas utama yang harus kamu miliki adalah KTP. 

Pastikan bahwa KTP yang digunakan masih berlaku dan mencerminkan data terbaru kamu.

2. Akta Pendirian Usaha

Jika usahamu berbentuk badan hukum seperti CV, PT, atau koperasi, kamu perlu melampirkan Akta Pendirian Usaha serta melampirkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa bisnismu telah didirikan secara resmi.

3. Dokumen Pendukung

Tergantung pada jenis usaha yang kamu jalankan, mungkin ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan, seperti:

– Surat Keterangan Domisili

Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan alamat tempat usaha kamu beroperasi.

– Izin Usaha

Jika diperlukan oleh pihak pajak, siapkan izin usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha).

4. NPWP Pribadi

Jika pendaftaran NPWP dilakukan untuk bisnis perseorangan, jangan lupa untuk menyertakan NPWP pribadi sebagai bagian dari dokumen pendaftaran.

5. Surat Kuasa (Jika Diberikan kepada Pihak Lain)

Apabila proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh orang lain atas namamu, pastikan untuk melampirkan surat kuasa resmi. 

Surat ini akan memberikan izin kepada perwakilan untuk mengurus semua keperluan pendaftaran atas namamu.

Keuntungan NPWP Bagi Pemilik Usaha Kecil

Memiliki NPWP sejak usaha masih kecil bisa menjadi langkah awal yang sangat penting untuk mengembangkan bisnis.

Baca Juga  Apa Bedanya Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek?

Anggap saja NPWP sebagai identitas resmi bagi bisnis.

Tanpanya, banyak peluang yang bisa terlewatkan begitu saja. 

Dengan memiliki NPWP, bisnis bisa mendapat beberapa fasilitas seperti:

1. Membuka Rekening Bank Perusahaan
Sebagian besar bank mensyaratkan NPWP untuk membuka rekening perusahaan. 

Jika bisnis memerlukan pembiayaan, baik berupa pinjaman atau fasilitas keuangan lainnya, NPWP merupakan syarat yang wajib dipenuhi.

2. Mengurus Izin Usaha dengan Lebih Mudah
Untuk membuat bisnis menjadi sah secara hukum dan terpercaya, NPWP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan usaha. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha, atau izin lainnya, memerlukan NPWP. 

Dengan demikian, memiliki NPWP membuka peluang yang lebih luas untuk mengembangkan usaha secara legal dan terstruktur.

3. Menjadi Wajib Pajak yang Bertanggung Jawab
Memiliki NPWP bukan hanya soal kewajiban perpajakan, tetapi juga sebuah bentuk komitmen sebagai warga negara yang taat hukum.

 Dengan menjadi wajib pajak yang baik, kamu turut berperan dalam pembangunan negara. 

Selain itu, bisnis yang tercatat sebagai wajib pajak cenderung lebih dipercaya oleh pelanggan dan mitra usaha, yang dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dalam dunia bisnis.

Kesimpulan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memberikan berbagai keuntungan yang sangat berharga bagi usaha kecil. 

Mulai dari kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis hingga mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pajak yang menguntungkan.

NPWP jelas menawarkan manfaat yang signifikan bagi kelangsungan usaha. 

Secara keseluruhan, memiliki NPWP bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban perpajakan, melainkan juga merupakan langkah strategis untuk investasi jangka panjang demi pertumbuhan dan pengembangan bisnis yang lebih optimal di masa depan.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed