Daftar Isi

Cara Perpanjangan Izin Sertifikat Halal untuk Pemula

Cara Perpanjangan Izin Sertifikat Halal untuk Pemula

Memiliki sertifikat halal bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang kamu jual. 

Bagi pelaku usaha di Indonesia, memahami aturan perpanjangan izin sertifikat halal adalah langkah penting agar bisnis tetap berjalan tanpa hambatan. 

Artikel ini membahas pengertian, masa berlaku, kapan harus diperpanjang, syarat dokumen, prosedur, hingga biaya dan estimasi waktunya.

Pengertian dan Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Sertifikat ini menjamin bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. 

Dokumen ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk mereka.

Dasar hukum sertifikasi halal di Indonesia bersumber dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Berdasarkan regulasi ini, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Produk yang dimaksud mencakup barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Terkait masa berlaku, terdapat dua ketentuan yang perlu kamu pahami karena ada perbedaan antara aturan lama dan perkembangan regulasi terbaru.

a. Ketentuan berdasarkan UU JPH (aturan berlaku umum): Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama 4 tahun. Artinya, pelaku usaha memiliki kewajiban melakukan perpanjangan sertifikat secara periodik.

b. Perkembangan regulasi terbaru: Masa berlaku sertifikasi halal saat ini adalah seumur hidup, selama tidak terdapat perubahan pada komposisi bahan dan proses produksi (PPH). Aturan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi BPJPH, menggantikan ketentuan lama yang mewajibkan perpanjangan setiap 4 tahun sekali.

Meski begitu, penting untuk dipahami bahwa status “seumur hidup” ini bukan berarti bebas dari kewajiban apapun. Status “seumur hidup” bersifat bersyarat. 

Sertifikat bisa dicabut atau dinyatakan tidak berlaku jika terjadi perubahan pada komposisi bahan (penambahan atau pengurangan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong) maupun perubahan proses produksi yang mempengaruhi titik kritis kehalalan, tanpa adanya pelaporan terlebih dahulu.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kapan Perpanjangan Sertifikat Halal Harus Dilakukan?

Ada beberapa kondisi yang mengharuskan kamu mengajukan perpanjangan atau pembaruan sertifikat halal:

1. Habisnya masa berlaku sertifikat

Bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal berdasarkan aturan lama (masa berlaku 4 tahun), kamu wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan wajib kamu ajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir, untuk menjaga kesinambungan status halal produk.

2. Perubahan pada komposisi bahan atau proses produksi

Jika kamu menambah bahan baru, mengganti bahan baku dari pemasok berbeda, atau mengubah proses produksi yang berdampak pada aspek kehalalan, kamu wajib melaporkan perubahan tersebut dan mengajukan pembaruan data melalui sistem SIHALAL. Kamu tidak perlu membuat sertifikat baru dari awal. Cukup ajukan pembaruan data atau pengembangan produk melalui akun SIHALAL dan laporkan penambahan bahan baru tersebut untuk diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga  Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

3. Penambahan varian atau jenis produk baru. 

Jika bisnis kamu berkembang dan kamu menambah produk baru di luar yang sudah tercantum dalam sertifikat sebelumnya, produk baru tersebut perlu disertifikasi secara terpisah atau diajukan sebagai penambahan varian.

Kewajiban perpanjangan ini juga berlaku untuk sertifikat yang diperoleh melalui jalur self-declare. 

Sertifikat yang didapatkan melalui jalur self-declare juga memiliki masa berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang, sehingga pelaku UMK yang menggunakan jalur ini juga harus mempersiapkan proses perpanjangan untuk menjaga kepatuhan.

Penting juga diketahui bahwa mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021. 

Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026.

Syarat dan Dokumen Perpanjangan Sertifikat Halal

Sebelum mengajukan perpanjangan, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses ini. 

Secara umum, dokumen yang harus kamu siapkan meliputi:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB adalah dokumen identitas usaha yang wajib dimiliki. Jika tidak memiliki NIB, dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, atau NKV.

2. Data pelaku usaha yang masih berlaku Informasi tentang nama usaha, alamat, skala usaha, dan data penanggung jawab perlu diperbarui jika ada perubahan sejak pendaftaran pertama kali.

3. Data komposisi produk terbaru Dokumen yang dibutuhkan meliputi data pelaku usaha, komposisi produk terbaru, alur proses produksi, dan dokumen pendukung lainnya. LPH akan menilai apakah perlu dilakukan audit ulang. Jika ya, mereka akan menjadwalkan kunjungan ke lokasi usaha.

4. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) SJPH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

5. Dokumen proses pengolahan produk Dokumen proses pengolahan produk yang diserahkan ke BPJPH harus memuat keterangan mengenai cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

6. Data Penyelia Halal Penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai format sebelum mengajukan permohonan. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk melengkapinya. 

Baca Juga  Relaksasi Sanksi: Aturan Baru DJP Ringankan Beban Wajib Pajak

Setelah melewati masa tersebut, pengajuan akan sepenuhnya ditolak.

Prosedur dan Cara Perpanjangan Sertifikat Halal

Proses perpanjangan sertifikat halal dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL milik BPJPH yang dapat diakses di ptsp.halal.go.id

Berikut alur yang perlu kamu ikuti:

Langkah 1: Login ke akun SIHALAL 

Gunakan akun yang sama saat pengajuan pertama kali. Jika lupa akses, kamu bisa menghubungi BPJPH atau admin sistem.

Langkah 2: Pilih menu perpanjangan 

Pilih menu pengajuan baru, lalu pilih “Perpanjangan Sertifikat Halal” dan lengkapi formulir yang tersedia.

Langkah 3: Unggah dokumen persyaratan 

Lengkapi semua dokumen yang diperlukan sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, kemudian unggah melalui sistem.

Langkah 4: Verifikasi dokumen oleh BPJPH 

BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.

Langkah 5: Pembayaran biaya layanan 

LPH menghitung, menetapkan, dan memasukkan biaya pemeriksaan melalui SIHALAL. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha, lalu pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran dalam format PDF melalui SIHALAL.

Langkah 6: Pemeriksaan (audit) oleh LPH 

LPH melakukan pemeriksaan atau audit dan mengunggah hasil pemeriksaan ke SIHALAL. LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 40 hingga 60 hari kerja.

Langkah 7: Sidang fatwa MUI 

Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal. MUI yang menentukan kehalalan produk secara sah.

Langkah 8: Penerbitan sertifikat baru 

BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha. Sertifikat dapat diunduh langsung melalui akun SIHALAL kamu.

Biaya dan Lama Proses Perpanjangan Sertifikat Halal

Biaya perpanjangan sertifikat halal terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya layanan BPJPH dan biaya pemeriksaan LPH. 

Keduanya ditagihkan melalui satu tagihan terintegrasi di portal SIHALAL.

Berikut rincian tarif resmi permohonan perpanjangan sertifikat halal ke BPJPH berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2021:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
  • Usaha Menengah: Rp 2.400.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000

Di luar biaya BPJPH di atas, ada komponen biaya pemeriksaan dari LPH yang sifatnya lebih fleksibel. 

BPJPH tidak menetapkan angka pasti untuk biaya LPH, melainkan batas tertinggi yang boleh berlaku. Besaran biaya yang ditawarkan LPH bisa berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas produk, jumlah fasilitas produksi, dan durasi audit yang diperlukan.

Untuk Usaha Mikro dan Kecil, pemerintah menetapkan batas atas biaya LPH sebesar Rp 350.000 untuk sebagian besar kategori produk seperti pangan olahan, kosmetik, dan jasa katering.

Dengan demikian, total estimasi biaya perpanjangan untuk usaha mikro dan kecil berkisar di angka Rp 550.000. Untuk usaha menengah dan besar, estimasi total biaya perpanjangan bisa mulai dari beberapa juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada jenis produk dan jumlah lokasi produksi yang diaudit.

Baca Juga  Keuntungan Usaha Kecil Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Perlu dicatat pula bahwa jasa yang diberikan oleh LPH dan konsultan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, sehingga kamu perlu memperhitungkan komponen ini saat menyusun anggaran.

Estimasi Waktu Proses

Rata-rata proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen. Namun, jika auditor LPH menemukan ketidaksesuaian dalam proses audit dan meminta perbaikan dokumen, prosesnya bisa memerlukan waktu lebih lama. 

Oleh karena itu, pastikan seluruh dokumen sudah siap dan lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Agar proses berjalan lancar, disarankan untuk mengajukan perpanjangan jauh sebelum batas waktu yang ditentukan. Perpanjangan wajib diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir, untuk menjaga kesinambungan status halal produk. 

Dengan mengajukan lebih awal, kamu memiliki cukup waktu untuk melengkapi dokumen jika ada kekurangan, serta menghindari risiko produkmu beredar tanpa sertifikat halal yang masih aktif.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!
Urus PIRT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Pengurusan sertifikat halal, termasuk proses perpanjangannya, adalah bagian dari tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar kehalalan. Dengan memahami alur, syarat, dan biayanya, kamu bisa mempersiapkan proses ini lebih terencana. 

Gunakan sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id sebagai pintu utama pengajuan, dan pastikan seluruh data serta dokumen usahamu selalu diperbarui secara berkala.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (pengganti PP No. 39 Tahun 2021)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas SK BPJPH No. 141 Tahun 2021
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2025
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 80 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal
  • BPJPH Kemenag RI – halal.go.id: “Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024”
  • BPJPH Kemenag RI – halal.go.id: “Kabar Baik, Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Dibuka di Menu SIHALAL”
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI: “Dorong Percepatan Proses Sertifikasi Halal, Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk” (2024)
  • Kemenag RI: “Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal” – kemenag.go.id
  • indonesia.go.id: “Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal?”
  • Kontrak Hukum: “Estimasi Biaya Perpanjangan Sertifikat Halal 2025” – kontrakhukum.com
  • Pusat Halal UNAIR: “Simak! Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia Terbaru” – halal.unair.ac.id
  • Pusat Kajian dan Layanan Halal UIN Raden Intan: “Alur Sertifikasi Halal Reguler” – pklh.radenintan.ac.id
  • CIMB Niaga: “Sertifikat Halal: Manfaat, Cara Mengurus, dan Kisaran Biaya” – cimbniaga.co.id
  • LSPHSI: “Masa Berlaku Sertifikasi Halal Seumur Hidup 2025: Cek Aturan Barunya” – lsphsi.com

Daftar Isi