Daftar Isi

Anggota Polri Mendirikan Badan Usaha, Apakah Boleh?

Anggota Polri Mendirikan Badan Usaha, Apakah Boleh

Anggota Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dikenal sebaga institusi pemerintah yang bertugas dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tetapi, banyak pertanyaan seputar apakah anggota Polri bisa mendirikan perusahaan?

Apakah mereka juga bisa mengurus legalitas badan usaha yang sah di mata hukum?

Di bawah ini kita akan bahas mengenai jawaban dari pertanyaan di atas!

Anggota Polri Boleh Mendirikan Usaha?

anggota polri

Jasa Pembuatan CV dan PT dari Valeed, Bisa Konsultasi Dulu GRATIS dengan KLIK LINK DISINI!

Berdasarkan Peraturan Kapolri (PerKap) Nomor 9 Tahun 2017, polisi diizinkan untuk mulai berbisnis.

Perlu diingat, terdapat larangan-larangan yang wajib dihindari ketika polisi ingin memulai berbisnis.

Larangan pertama adalah mereka dilarang menjalankan usaha yang berpotensi merugikan negara.

Setelah itu, terdapat larangan untuk tidak mencari keuntungan pribadi atau golongan yang merugikan negara.

Selain itu, polisi juga tidak boleh memanfaatkan jabatan mereka demi membantu usaha mereka sendiri ataupun milik orang lain.

Polisi juga harus menghindari konflik kepentingan, di mana mereka tidak boleh memiliki saham atau modal di dalam perusahaan yang terkait dengan tugas sebagai anggota Polri.

Terdapat beberapa syarat lanjutan yang wajib dipenuhi ketika polisi ingin berbisnis.

  1. Harus tetap menjalankan tugas utama mereka sebagai polisi.
  2. Tidak memanfaatkan jabatan mereka dengan semena-mena.
  3. Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan bisnis mereka.

Pelanggaran aturan di atas akan mengakibatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Syarat Berbisnis Bagi Anggota Polri

anggota polri

Jasa Pembuatan CV dan PT dari Valeed, Bisa Konsultasi Dulu GRATIS dengan KLIK LINK DISINI!

Mereka yang ingin memulai usaha harus memenuhi sejumlah syarat yang ketat untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka tidak mengganggu tugas utama mereka. 

Baca Juga  Nomor Induk Berusaha Menjadi Pengganti TDP, SKU, dan SIUP

Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Izin Tertulis

Anggota Polri wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang, seperti Kapolri atau atasan langsung, sebelum memulai bisnis.

2. Tidak Mengganggu Tugas Utama

Usaha yang dijalankan tidak boleh mengganggu kewajiban dan tanggung jawab pokok sebagai anggota Polri.

3. Larangan Menggunakan Fasilitas Dinas

Anggota dilarang menggunakan fasilitas dinas kepolisian untuk kepentingan usaha pribadi.

4. Larangan Penyalahgunaan Jabatan

Mereka tidak diperbolehkan memanfaatkan posisi mereka di kepolisian untuk keuntungan pribadi.

5. Usaha Harus Legal

Jenis usaha yang dilakukan harus sah dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian, prostitusi, atau perdagangan senjata.

6. Jam Kerja dan Cuti

Aktivitas bisnis harus dilakukan di luar jam kerja atau saat cuti, tanpa mengganggu tugas utama mereka.

7. Patuhi Kode Etik

Anggota Polri harus mematuhi kode etik profesi dan menghindari tindakan tercela.

8. Kewajiban Pajak

Mereka diharuskan membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

9. Pelaporan Usaha

Anggota Polri wajib melaporkan jenis dan omzet usaha mereka kepada atasan.

10. Siap Menerima Sanksi

Mereka harus siap menerima sanksi jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme polisi dalam menjalankan tugas mereka sambil tetap memungkinkan mereka untuk berbisnis secara legal dan etis.

Kesimpulan

anggota polri

Jasa Pembuatan CV dan PT dari Valeed, Bisa Konsultasi Dulu GRATIS dengan KLIK LINK DISINI!

Polisi dapat mendirikan badan usahanya sendiri sesuai dengan legalitas yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (PerKap) Nomor 9 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa polisi diizinkan untuk berbisnis, namun harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Selain itu, terdapat beberapa syarat penting yang harus dijalani polisi agak dapat membangun usaha sendiri tanpa menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Perbedaan Permit Number dan NIORA pada Nomor KITAS

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed