KBLI Single Purpose merupakan klasifikasi khusus dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dirancang secara spesifik untuk kegiatan usaha tertentu.
KBLI sendiri memiliki peran vital dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam prosedurnya, pemilihan kode KBLI menjadi salah satu komponen penting yang harus dicermati.
Dengan dampaknya yang signifikan terhadap legalitas bisnis, pelaku usaha dituntut untuk sangat teliti dalam menentukan kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha.
Beberapa kode KBLI dikategorikan sebagai KBLI Single Purpose, yang secara khusus mengelompokkan jenis usaha tertentu dengan tujuan lebih spesifik dan terfokus.
Apa Pengertian dari KBLI Single Purpose?
KBLI Single Purpose merupakan kategori khusus dalam KBLI yang mencakup daftar bidang usaha bersifat eksklusif dan tidak dapat dikombinasikan dengan aktivitas usaha lainnya.
Jenis KBLI ini mengharuskan pelaku usaha untuk beroperasi secara terfokus pada satu bidang usaha yang spesifik sesuai dengan uraian yang telah ditetapkan.
Persoalan ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021.
Regulasi KBLI Single Purpose merupakan bagian dari Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan usaha yang lebih terstruktur.
Jenis Usaha pada KBLI Single Purpose
Berikut adalah berbagai jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI Single Purpose:
1. Aktivitas Rumah Sakit Swasta
- Mencakup pelayanan kesehatan komprehensif
- Meliputi layanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
- Termasuk pengelolaan fasilitas medis dan tenaga kesehatan profesional
2. Penyiaran Radio dan Televisi oleh Swasta
- Melakukan produksi dan distribusi konten media
- Pengelolaan siaran untuk kepentingan publik
- Mencakup program hiburan, berita, dan informasi
3. Angkutan Laut Dalam dan Luar Negeri
- Layanan transportasi laut untuk penumpang dan barang
- Operasi kapal untuk rute domestik dan internasional
- Pengelolaan armada kapal untuk berbagai keperluan pengangkutan
4. Angkutan Sungai dan Danau Liner
- Penyediaan transportasi air di perairan dalam negeri
- Layanan reguler mengikuti rute dan jadwal tetap
- Melayani penumpang dan pengangkutan barang antar wilayah
5. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan
- Pengelolaan fasilitas pelabuhan laut, sungai, dan danau
- Layanan bongkar muat dan pergudangan
- Penyediaan fasilitas untuk kapal dan penumpang
- Pengelolaan sistem keamanan dan keselamatan pelabuhan
6. Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
- Manajemen logistik dan penanganan barang
- Operasi bongkar muat kontainer dan kargo umum
- Pengelolaan gudang dan area penyimpanan
7. Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
- Layanan manajemen pengiriman barang
- Koordinasi berbagai moda transportasi
- Pengurusan dokumen dan perizinan
- Perencanaan rute dan jadwal pengiriman
Kesimpulan
KBLI Single Purpose hadir sebagai subkategori khusus yang memberikan klasifikasi lebih terperinci untuk jenis usaha tertentu.
Kode ini hadir untuk memberikan kejelasan dan kepastian yang lebih baik dalam pengelompokan bisnis
Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi dan pengawasan oleh pihak berwenang.
Dengan adanya KBLI ini, pelaku usaha dapat lebih mudah mengidentifikasi kategori yang tepat untuk bisnis mereka sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.





