Daftar Isi

RUU Perkoperasian Terbaru: LPS Koperasi dan Dampaknya

RUU Perkoperasian Terbaru: LPS Koperasi dan Dampaknya

RUU Perkoperasian terbaru menjadi bahan pembicaraan pelaku usaha, pengurus koperasi, dan masyarakat yang menyimpan dana di koperasi. Rancangan ini akan menggantikan aturan yang sudah berlaku lebih dari tiga dekade. 

Per awal November 2026, pembahasannya antara pemerintah dan DPR sudah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan selesai pada tahun ini, tetapi belum disahkan menjadi undang-undang.

Artikel ini menjelaskan alasan aturan lama perlu diubah, isi pokok rancangan yang sedang dibahas, apa itu LPS koperasi, serta pengaruhnya bagi Anda yang berencana mendirikan atau mengelola koperasi. 

Bagian akhir berisi langkah legal yang bisa Anda tempuh dengan aturan yang berlaku saat ini.

Mengapa UU Koperasi 1992 Perlu Direvisi?

Pijakan utama koperasi di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. 

Aturan pelaksanaannya selama ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kini berusia 34 tahun.

Upaya mengganti aturan ini sebenarnya sudah lama dimulai. Pemerintah dan DPR pernah menyusun UU Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti, tetapi Mahkamah Konstitusi membatalkannya lewat Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. 

Akibatnya UU tahun 1992 berlaku kembali. Putusan itu menjadi dasar kewajiban untuk menyusun pembaruan yang menyeluruh sejak 2014.

Sambil menunggu, perubahan dilakukan sepotong demi sepotong. UU Cipta Kerja pada 2020 mengubah beberapa pasal koperasi, lalu UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menambahkan perubahan lain. 

Karena pembaruan ini tersebar di beberapa undang-undang, pelaku koperasi sering harus membaca banyak aturan sekaligus untuk memahami kewajibannya. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dan pemerintah memandang revisi UU koperasi 2026 sebagai kesempatan menata ulang seluruh ekosistem koperasi.

Alasan lain datang dari kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam. 

Sebuah penelitian hukum yang terbit pada 2026, disusun peneliti dari Universitas Semarang, mencatat beberapa kasus besar, antara lain KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, dan KSP Intidana.

Pada kasus Indosurya, kerugian disebut mencapai sekitar Rp106 triliun dari dana kurang lebih 23.000 nasabah. 

Koperasi itu mulai membatasi penarikan dana pada awal 2020. Para peneliti menilai kasus seperti ini menunjukkan bahwa dana anggota koperasi simpan pinjam belum punya perlindungan yang jelas di dalam undang-undang. 

Kajian yang sama mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM bahwa pada 2020 sampai 2021 pemerintah menutup 40.013 koperasi, sementara jumlah anggota koperasi pada 2021 mencapai sekitar 37,8 juta orang.

Dari sisi proses, perjalanan rancangan ini sudah cukup panjang. DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai usul inisiatif DPR pada akhir 2025. 

Presiden mengirim surat penunjukan wakil pemerintah pada 19 Januari 2026, dan Komisi VI DPR ditugaskan membahasnya bersama pemerintah. 

Pada 17 Juni 2026, pemerintah menyampaikan pandangan dan daftar inventarisasi masalah dalam rapat kerja dengan Komisi VI.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Poin Utama RUU Perkoperasian 2026

Pemerintah menyampaikan lima sasaran besar dari perubahan regulasi koperasi Indonesia ini.

Sasaran pertama adalah pemanfaatan teknologi digital oleh koperasi. 

Digitalisasi dinilai dapat membuat layanan lebih cepat, mudah, dan terjangkau, serta menaikkan keterbukaan dan akuntabilitas. 

Pemerintah juga meminta pengaturan jenis teknologi dan cara pengelolaannya diperdalam agar penggunaannya aman bagi anggota.

Baca Juga  Property Management: Ruang Lingkup, Tugas, Jenis, dan Perannya

Sasaran kedua adalah pembentukan lembaga yang mengurus perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. 

Lembaga ini diharapkan mengatur tata kelola, memeriksa kepatuhan, melindungi anggota dan masyarakat dari praktik yang merugikan, menjatuhkan sanksi administratif, dan mencegah penyalahgunaan badan hukum koperasi.

Sasaran ketiga adalah pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi, yang dibahas lebih rinci pada bagian berikutnya.

Sasaran keempat adalah ketentuan sanksi pidana untuk melindungi anggota dan masyarakat. Menteri Koperasi menekankan bahwa pasal pidana harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak salah sasaran dan tidak membuka peluang kriminalisasi.

Sasaran kelima adalah pengaturan ekosistem koperasi dan peran pemerintah, yaitu dukungan untuk pembangunan dan pengembangan koperasi.

Selain lima sasaran itu, materi rancangan mencakup definisi, asas, tujuan, dan keanggotaan koperasi. 

Rancangan juga mengatur tata kelola organisasi, seperti rapat anggota tahunan, pengurus, pengawas, dan pengawas syariah, serta permodalan dan kegiatan usaha. 

Ada pula ketentuan tentang restrukturisasi, kepailitan, dan pembubaran koperasi, pendidikan perkoperasian, dukungan pembiayaan melalui dana bergulir, serta sanksi administratif dan pidana.

Soal lembaga pengawas, Prof. Dr. Euis Amalia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memberi masukan dalam rapat dengan Komisi VI DPR pada Juni 2026. 

Ia mengusulkan agar dibentuk otoritas pengawas koperasi yang independen dan bentuknya mirip Otoritas Jasa Keuangan. 

Menurutnya, pengawasan koperasi selama ini banyak bertumpu pada mekanisme internal sehingga belum sepenuhnya akuntabel dan efektif, terutama pada koperasi simpan pinjam. 

Euis juga membedakan dua jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi yang hanya melayani anggotanya (closed loop) cukup diawasi otoritas koperasi. 

Koperasi yang juga menghimpun dan menyalurkan dana ke pihak di luar anggota (open loop) perlu diawasi bersama oleh otoritas koperasi dan OJK, sesuai ketentuan UU P2SK. 

Pembagian ini membantu Anda memahami bahwa jenis kegiatan usaha menentukan siapa yang kelak mengawasi koperasi Anda.

LPS Koperasi: Perlindungan Simpanan Anggota

LPS koperasi adalah lembaga yang dirancang untuk menjamin simpanan anggota koperasi simpan pinjam. 

Jika sebuah koperasi gagal bayar atau bangkrut, simpanan anggota yang memenuhi ketentuan dapat dikembalikan oleh lembaga penjamin ini. 

Konsepnya serupa dengan Lembaga Penjamin Simpanan di sektor perbankan, yang menjamin dana nasabah bank. 

Menteri Koperasi menggambarkannya sebagai upaya agar koperasi ke depan seperti bank yang memiliki lembaga penjamin.

Tujuannya adalah menaikkan kepercayaan anggota dan masyarakat. Menurut pemerintah, orang yang menyimpan dana di koperasi tidak perlu lagi dibayangi kekhawatiran gagal bayar seperti yang terjadi pada 2020.

Saat ini perlindungan semacam itu belum ada di undang-undang koperasi yang berlaku. Penelitian ilmiah dari Universitas Semarang yang disebut tadi menyimpulkan bahwa aturan penjaminan simpanan koperasi belum punya dasar hukum yang bisa dijalankan dan pelaksanaannya masih terbatas. 

Para peneliti menjelaskan bahwa UU 17/2012 sebenarnya sempat memuat kewenangan pemerintah membentuk lembaga penjamin simpanan koperasi, tetapi ketika undang-undang itu dibatalkan, aturan penggantinya tidak memuat ketentuan serupa. 

Akibatnya, risiko kegagalan koperasi sepenuhnya ditanggung anggota. 

Mereka menyarankan sistem penjaminan simpanan koperasi yang terpadu, disertai pengawasan yang kuat dan penyelarasan aturan perkoperasian, perlindungan konsumen, dan sektor jasa keuangan.

Euis Amalia mengusulkan rancangan yang cukup rinci untuk lembaga ini. Koperasi yang menghimpun simpanan anggota wajib menjadi peserta. 

Dananya berasal dari kontribusi peserta dan modal awal yang dipisahkan sesuai ketentuan. Lembaga ini juga perlu berwenang menangani koperasi peserta yang gagal bayar, dengan berkoordinasi bersama otoritas pengawas koperasi. 

Menurutnya, lembaga itu harus independen, bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkoordinasi dengan LPS yang sudah ada.

Baca Juga  Rekening Bisnis Korporasi: Syarat dan Cara Membuatnya

Agung Sudjatmiko, pakar perkoperasian dari Universitas Bina Nusantara, sependapat bahwa lembaga penjamin simpanan koperasi penting untuk melindungi anggota, menaikkan kepercayaan publik, dan mencegah kegagalan koperasi simpan pinjam. 

Ia menekankan bahwa bentuk lembaga, sumber dana, sistem penjaminan, cara klaim, dan pengawasannya harus ditulis jelas di dalam undang-undang. 

Ia juga mengingatkan perlunya pencegahan moral hazard, yaitu kondisi ketika pengelola koperasi berani mengambil risiko berlebihan atau menyalahgunakan dana karena merasa simpanan sudah dijamin.

Perlu dicatat bahwa rincian seperti batas nilai simpanan yang dijamin dan besaran iuran belum ditetapkan dalam bahan yang dibahas publik. 

Detail tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan di DPR.

Sambil menunggu, sebelum menyimpan dana di koperasi simpan pinjam, Anda sebaiknya memeriksa status badan hukumnya, laporan keuangannya, dan apakah rapat anggota tahunan rutin diadakan. 

Bunga yang jauh di atas bank patut diperiksa lebih teliti, karena kasus Indosurya menunjukkan penawaran bunga tinggi menarik banyak penyimpan dana.

Dampak Regulasi Baru bagi Pendirian Koperasi

Pertanyaan yang sering muncul adalah dampak RUU Perkoperasian bagi usaha. 

Jawabannya bergantung pada jenis koperasi yang Anda rencanakan, dan perlu diingat bahwa isi rancangan masih bisa berubah sampai disahkan.

Bagi koperasi simpan pinjam, dampaknya paling terasa. Jika lembaga pengawas dan lembaga penjamin simpanan terbentuk, perizinan usaha simpan pinjam akan diurus oleh lembaga khusus. 

Pengawasan atas tata kelola dan kepatuhan akan lebih ketat, dan koperasi yang menghimpun simpanan kemungkinan wajib menjadi peserta program penjaminan serta membayar kontribusi. 

Biaya dan beban administrasi bisa bertambah, tetapi kepercayaan anggota terhadap koperasi yang diawasi dan dijamin juga berpeluang naik. Ini penting bagi koperasi yang ingin menarik lebih banyak penyimpan dana.

Bagi koperasi di bidang lain, seperti konsumen, produsen, pemasaran, atau jasa, perubahan yang paling relevan adalah ketentuan umum. 

Ketentuan itu meliputi keanggotaan, rapat anggota tahunan, tugas pengurus dan pengawas, permodalan, serta pendidikan perkoperasian. 

Rancangan juga memuat dukungan pemerintah melalui pengembangan ekosistem dan dana bergulir, yang dapat membantu koperasi mengakses pembiayaan.

Digitalisasi menjadi unsur tambahan. Koperasi didorong memakai teknologi untuk mempercepat layanan dan memperbaiki pencatatan, tetapi tetap diminta menjalankan praktik usaha yang nyata. 

Pengurus perlu menyiapkan sistem pencatatan keuangan yang rapi, karena keterbukaan data akan menjadi bagian dari tata kelola yang diperiksa.

Aturan sanksi juga patut diperhatikan. Rancangan memuat sanksi administratif dan pidana untuk melindungi anggota dan masyarakat. 

Pengurus dan pengawas koperasi perlu menjalankan tugas sesuai anggaran dasar dan tidak mencampurkan dana koperasi dengan kepentingan pribadi. 

Pemerintah menyatakan perumusan pasal pidana akan dilakukan hati-hati, sehingga isi finalnya perlu Anda pantau setelah disahkan.

Pemerintah juga menyebut program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program strategis nasional yang membutuhkan tata kelola kuat. 

Jika Anda terlibat dalam koperasi jenis ini, kualitas tata kelola akan menjadi perhatian utama.

Cara Mendirikan Koperasi Sebelum UU Baru Berlaku

Selama RUU belum disahkan, pendirian koperasi tetap mengikuti aturan yang berlaku sekarang. Berikut urutan yang bisa Anda ikuti.

1. Tentukan jenis koperasi dan kumpulkan pendiri. 

Koperasi primer didirikan perseorangan. Setelah UU Cipta Kerja, jumlah minimal pendiri koperasi primer menjadi 9 orang, sedangkan koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi. 

Sebagian aturan turunan dan panduan program tertentu masih menyebut angka 20 orang, jadi pastikan angka yang dipakai kepada notaris dan Dinas Koperasi di daerah Anda.

Baca Juga  Saham BBCA Naik Sekitar 9% dalam Tiga Bulan Terakhir

2. Adakan rapat pendirian. 

Dalam rapat ini para pendiri menyepakati nama koperasi, jenis usaha, modal awal berupa simpanan pokok dan simpanan wajib, serta susunan pengurus dan pengawas. Hasilnya dicatat dalam berita acara rapat. 

Siapkan juga rancangan anggaran dasar yang memuat aturan pokok koperasi Anda.

3. Buat akta pendirian di hadapan notaris. 

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan dibuat oleh notaris, umumnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). 

Aturan teknis untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih punya ketentuan tersendiri, sehingga pendiri di program tersebut perlu mengikuti petunjuk pelaksanaannya.

4. Ajukan pengesahan badan hukum. 

Permohonan pengesahan akta pendirian diajukan melalui sistem administrasi badan hukum milik Kementerian Hukum paling lama 60 hari sejak akta ditandatangani. 

Koperasi mendapat status badan hukum setelah Menteri menerbitkan keputusan pengesahan. 

Mengajukan melewati batas waktu itu dapat menimbulkan masalah, jadi jadwalkan pengurusan sejak akta selesai.

5. Urus perizinan usaha dan administrasi dasar. 

Setelah berbadan hukum, koperasi mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS sesuai bidang usahanya, membuka rekening atas nama koperasi, dan menyimpan dokumen pendirian dengan rapi. Catat setoran simpanan pokok dan simpanan wajib dalam pembukuan sejak hari pertama.

6. Siapkan izin khusus jika menjalankan usaha simpan pinjam. 

Usaha simpan pinjam memiliki ketentuan perizinan, permodalan, dan standar pengelolaan yang lebih ketat. Aturan turunan yang diperbarui pada 2023 sudah menaikkan syarat modal untuk kegiatan ini. 

Hubungi Dinas Koperasi setempat untuk mengetahui syarat terbaru sebelum Anda membuka layanan simpanan.

7. Rancang tata kelola sejak awal.

Siapkan jadwal rapat anggota tahunan, laporan keuangan tahunan, dan pembagian tugas pengurus dan pengawas. 

Koperasi yang rapi administrasinya akan lebih mudah menyesuaikan diri ketika undang-undang baru berlaku, terutama jika pengawasan dan penjaminan simpanan benar-benar diterapkan.

Selama pembahasan berjalan, pantau perkembangannya melalui informasi resmi Kementerian Koperasi dan DPR. 

Konsultasikan rencana pendirian dengan notaris dan Dinas Koperasi di daerah Anda, karena detail pelaksanaan di lapangan dapat berbeda antar daerah.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Referensi

  • Kompas.id. RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah? https://www.kompas.id/artikel/ruu-perkoperasian-mulai-dibahas-bagaimana-pandangan-pemerintah-buat-piket-pagi
  • CNN Indonesia (19 Juni 2026). Sudah 34 Tahun, Menkop Beberkan 5 Poin Usulan Baru RUU Perkoperasian. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260617142413-92-1370023/sudah-34-tahun-menkop-beberkan-5-poin-usulan-baru-ruu-perkoperasian
  • detikNews. Rapat Dengan DPR, Menkop Tekankan Poin Penting RUU Perkoperasian. https://news.detik.com/berita/d-8535796/rapat-dengan-dpr-menkop-tekankan-poin-penting-ruu-perkoperasian
  • ANTARA (3 November 2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian capai 80 persen. https://www.antaranews.com/berita/5829199/kemenkop-pembahasan-ruu-perkoperasian-capai-80-persen
  • ANTARA (23 Juni 2026). Pakar usulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi (pendapat Prof. Dr. Euis Amalia dan Agung Sudjatmiko). https://www.antaranews.com/berita/5619704/pakar-usulkan-pembentukan-lembaga-penjamin-simpanan-koperasi
  • ANTARA. Rapat Paripurna setujui RUU Perkoperasian jadi usul inisiatif DPR RI. https://www.antaranews.com/berita/5249533/rapat-paripurna-setujui-ruu-perkoperasian-jadi-usul-inisiatif-dpr-ri
  • ANTARA. Kemenkop dorong RUU Perkoperasian segera disahkan (pernyataan Menkop soal LPS koperasi). https://www.antaranews.com/berita/4918721/kemenkop-dorong-ruu-perkoperasian-segera-disahkan
  • Arifin, Z., Sudarmanto, K., Widuri, M. D., & Sukrisno, W. H. (2026). Penjaminan Simpanan Koperasi dan Perlindungan Hukum Dana Nasabah. Jurnal USM Law Review, 9(1), 181–201. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.9223
  • Hukumonline. Prosedur Pendirian Koperasi (jumlah pendiri dan batas 60 hari pengesahan akta). https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f33b77c1d247/prosedur-pendirian-koperasi/
  • Tirto.id. Cara Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih & Pengesahan (Permenkum Nomor 13 Tahun 2025). https://tirto.id/cara-pembuatan-akta-pendirian-koperasi-merah-putih-pengesahan-hclw
  • Smartlegal.id. Pendirian Koperasi 2025: Syarat dan Prosedur Lengkapnya. https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-koperasi/2025/02/20/pendirian-koperasi-2021-begini-syarat-dan-prosedur-lengkapnya/
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (1); UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013; UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Daftar Isi