RUU Perkoperasian Terbaru: LPS Koperasi dan Dampaknya

RUU Perkoperasian terbaru menjadi bahan pembicaraan pelaku usaha, pengurus koperasi, dan masyarakat yang menyimpan dana di koperasi. Rancangan ini akan menggantikan aturan yang sudah berlaku lebih dari tiga dekade. Per awal November 2026, pembahasannya antara pemerintah dan DPR sudah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan selesai pada tahun ini, tetapi belum disahkan menjadi undang-undang. Artikel ini menjelaskan alasan aturan lama perlu diubah, isi pokok rancangan yang sedang dibahas, apa itu LPS koperasi, serta pengaruhnya bagi Anda yang berencana mendirikan atau mengelola koperasi. Bagian akhir berisi langkah legal yang bisa Anda tempuh dengan aturan yang berlaku saat ini. Mengapa UU Koperasi 1992 Perlu Direvisi? Pijakan utama koperasi di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Aturan pelaksanaannya selama ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kini berusia 34 tahun. Upaya mengganti aturan ini sebenarnya sudah lama dimulai. Pemerintah dan DPR pernah menyusun UU Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti, tetapi Mahkamah Konstitusi membatalkannya lewat Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Akibatnya UU tahun 1992 berlaku kembali. Putusan itu menjadi dasar kewajiban untuk menyusun pembaruan yang menyeluruh sejak 2014. Sambil menunggu, perubahan dilakukan sepotong demi sepotong. UU Cipta Kerja pada 2020 mengubah beberapa pasal koperasi, lalu UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menambahkan perubahan lain. Karena pembaruan ini tersebar di beberapa undang-undang, pelaku koperasi sering harus membaca banyak aturan sekaligus untuk memahami kewajibannya. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dan pemerintah memandang revisi UU koperasi 2026 sebagai kesempatan menata ulang seluruh ekosistem koperasi. Alasan lain datang dari kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam. Sebuah penelitian hukum yang terbit pada 2026, disusun peneliti dari Universitas Semarang, mencatat beberapa kasus besar, antara lain KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, dan KSP Intidana. Pada kasus Indosurya, kerugian disebut mencapai sekitar Rp106 triliun dari dana kurang lebih 23.000 nasabah. Koperasi itu mulai membatasi penarikan dana pada awal 2020. Para peneliti menilai kasus seperti ini menunjukkan bahwa dana anggota koperasi simpan pinjam belum punya perlindungan yang jelas di dalam undang-undang. Kajian yang sama mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM bahwa pada 2020 sampai 2021 pemerintah menutup 40.013 koperasi, sementara jumlah anggota koperasi pada 2021 mencapai sekitar 37,8 juta orang. Dari sisi proses, perjalanan rancangan ini sudah cukup panjang. DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai usul inisiatif DPR pada akhir 2025. Presiden mengirim surat penunjukan wakil pemerintah pada 19 Januari 2026, dan Komisi VI DPR ditugaskan membahasnya bersama pemerintah. Pada 17 Juni 2026, pemerintah menyampaikan pandangan dan daftar inventarisasi masalah dalam rapat kerja dengan Komisi VI. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Poin Utama RUU Perkoperasian 2026 Pemerintah menyampaikan lima sasaran besar dari perubahan regulasi koperasi Indonesia ini. Sasaran pertama adalah pemanfaatan teknologi digital oleh koperasi. Digitalisasi dinilai dapat membuat layanan lebih cepat, mudah, dan terjangkau, serta menaikkan keterbukaan dan akuntabilitas. Pemerintah juga meminta pengaturan jenis teknologi dan cara pengelolaannya diperdalam agar penggunaannya aman bagi anggota. Sasaran kedua adalah pembentukan lembaga yang mengurus perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Lembaga ini diharapkan mengatur tata kelola, memeriksa kepatuhan, melindungi anggota dan masyarakat dari praktik yang merugikan, menjatuhkan sanksi administratif, dan mencegah penyalahgunaan badan hukum koperasi. Sasaran ketiga adalah pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi, yang dibahas lebih rinci pada bagian berikutnya. Sasaran keempat adalah ketentuan sanksi pidana untuk melindungi anggota dan masyarakat. Menteri Koperasi menekankan bahwa pasal pidana harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak salah sasaran dan tidak membuka peluang kriminalisasi. Sasaran kelima adalah pengaturan ekosistem koperasi dan peran pemerintah, yaitu dukungan untuk pembangunan dan pengembangan koperasi. Selain lima sasaran itu, materi rancangan mencakup definisi, asas, tujuan, dan keanggotaan koperasi. Rancangan juga mengatur tata kelola organisasi, seperti rapat anggota tahunan, pengurus, pengawas, dan pengawas syariah, serta permodalan dan kegiatan usaha. Ada pula ketentuan tentang restrukturisasi, kepailitan, dan pembubaran koperasi, pendidikan perkoperasian, dukungan pembiayaan melalui dana bergulir, serta sanksi administratif dan pidana. Soal lembaga pengawas, Prof. Dr. Euis Amalia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memberi masukan dalam rapat dengan Komisi VI DPR pada Juni 2026. Ia mengusulkan agar dibentuk otoritas pengawas koperasi yang independen dan bentuknya mirip Otoritas Jasa Keuangan. Menurutnya, pengawasan koperasi selama ini banyak bertumpu pada mekanisme internal sehingga belum sepenuhnya akuntabel dan efektif, terutama pada koperasi simpan pinjam. Euis juga membedakan dua jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi yang hanya melayani anggotanya (closed loop) cukup diawasi otoritas koperasi. Koperasi yang juga menghimpun dan menyalurkan dana ke pihak di luar anggota (open loop) perlu diawasi bersama oleh otoritas koperasi dan OJK, sesuai ketentuan UU P2SK. Pembagian ini membantu Anda memahami bahwa jenis kegiatan usaha menentukan siapa yang kelak mengawasi koperasi Anda. LPS Koperasi: Perlindungan Simpanan Anggota LPS koperasi adalah lembaga yang dirancang untuk menjamin simpanan anggota koperasi simpan pinjam. Jika sebuah koperasi gagal bayar atau bangkrut, simpanan anggota yang memenuhi ketentuan dapat dikembalikan oleh lembaga penjamin ini. Konsepnya serupa dengan Lembaga Penjamin Simpanan di sektor perbankan, yang menjamin dana nasabah bank. Menteri Koperasi menggambarkannya sebagai upaya agar koperasi ke depan seperti bank yang memiliki lembaga penjamin. Tujuannya adalah menaikkan kepercayaan anggota dan masyarakat. Menurut pemerintah, orang yang menyimpan dana di koperasi tidak perlu lagi dibayangi kekhawatiran gagal bayar seperti yang terjadi pada 2020. Saat ini perlindungan semacam itu belum ada di undang-undang koperasi yang berlaku. Penelitian ilmiah dari Universitas Semarang yang disebut tadi menyimpulkan bahwa aturan penjaminan simpanan koperasi belum punya dasar hukum yang bisa dijalankan dan pelaksanaannya masih terbatas. Para peneliti menjelaskan bahwa UU 17/2012 sebenarnya sempat memuat kewenangan pemerintah membentuk lembaga penjamin simpanan koperasi, tetapi ketika undang-undang itu dibatalkan, aturan penggantinya tidak memuat ketentuan serupa. Akibatnya, risiko kegagalan koperasi sepenuhnya ditanggung anggota. Mereka menyarankan sistem penjaminan simpanan koperasi yang terpadu, disertai pengawasan yang kuat dan penyelarasan aturan perkoperasian, perlindungan konsumen, dan sektor jasa keuangan. Euis Amalia mengusulkan rancangan yang cukup rinci untuk lembaga ini. Koperasi yang menghimpun simpanan anggota wajib menjadi peserta. Dananya berasal dari kontribusi peserta dan modal awal yang dipisahkan