Bisnis angkutan penumpang terlihat menjanjikan karena kebutuhan perjalanan antarkota, antar jemput, dan sewa kendaraan selalu ada.
Sebelum kamu membeli armada atau membuka rute, ada satu hal yang perlu dipahami lebih dulu: usaha ini memiliki aturan perizinan yang jelas.
Izin usaha jasa angkutan orang menentukan apakah kendaraanmu boleh membawa penumpang secara resmi, mendapat perlindungan asuransi, dan beroperasi tanpa risiko ditertibkan di jalan.
Artikel ini membahas peluang bisnisnya, jenis izin yang tersedia, pemilihan KBLI angkutan darat orang, syarat izin usaha angkutan umum, cara urus izin trayek, dan langkah menyiapkan legalitas usaha travel antar kota.
Peluang Bisnis Angkutan Orang
Orang bepergian antarkota untuk bekerja, pulang kampung, berobat, dan berwisata. Layanan angkutan resmi belum selalu menjangkau semua kebutuhan itu, misalnya layanan dari rumah ke rumah atau jadwal yang bisa menyesuaikan penumpang.
Celah inilah yang membuat travel tanpa izin masih beroperasi. Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, menilai travel gelap tetap ada selama kebutuhan perjalanan masyarakat, terutama warga perdesaan yang ingin diantar sampai depan rumah, belum bisa dipenuhi angkutan umum yang legal.
Ia juga menyebut banyak pengusaha angkutan pelat hitam sebenarnya mau melegalkan usahanya, hanya saja mereka belum tahu caranya. Karena itu, ia menyarankan aturan perizinan dibuat lebih mudah dipahami dan pemerintah daerah aktif membina pengusaha.
Bagi kamu yang ingin masuk ke bisnis ini, kondisi tersebut menunjukkan bahwa permintaan pasar ada dan jalur resminya tersedia. Hal yang perlu kamu siapkan adalah izinnya.
Kewajiban izin tercantum dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mewajibkan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan/atau izin angkutan barang khusus atau alat berat sesuai kegiatan usahanya.
Pasal 308 undang-undang yang sama mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor umum yang beroperasi tanpa izin atau menyimpang dari izin yang diberikan, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain sanksi tersebut, kendaraan yang kedapatan beroperasi tanpa izin dapat ditertibkan petugas, sehingga jadwal perjalanan dan penghasilanmu ikut terganggu.
Aspek keselamatan juga memberi alasan kuat untuk mengurus izin.
Pada April 2024, kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek menewaskan 12 penumpang sebuah minibus travel tidak resmi.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan bahwa pengemudi travel tersebut bekerja melebihi waktu yang semestinya sehingga kurang istirahat, dan kondisi seperti itu membuat pengemudi mudah mengalami microsleep.
Standar usaha angkutan umum yang berlaku saat ini mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan, sehingga pengaturan jam kerja dan istirahat pengemudi menjadi bagian dari pengelolaan usaha yang diperiksa.
Dari sisi penumpang, Djoko Setijowarno juga mengingatkan bahwa penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakaan lalu lintas. Penumpang yang sadar risiko ini akan lebih memilih operator yang izinnya jelas.
Dengan kata lain, legalitas membantu usahamu mendapat kepercayaan pelanggan sekaligus melindungi mereka di perjalanan.

Jenis Izin Usaha Angkutan Orang di Indonesia
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek.
Pembagian ini menentukan izin yang harus kamu miliki, aturan yang berlaku, dan standar yang harus dipenuhi.
Angkutan dalam trayek melayani rute dan jaringan pelayanan yang sudah ditetapkan. Contohnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan perkotaan. Penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.
Perusahaan angkutan umum dalam trayek dapat berbentuk BUMN, BUMD, perseroan terbatas, atau koperasi, sehingga CV tidak termasuk bentuk badan hukum yang disebut dalam aturan ini.
Dokumen utama yang kamu butuhkan adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan Kartu Pengawasan untuk setiap kendaraan.
Angkutan tidak dalam trayek melayani penumpang tanpa rute tetap. Termasuk di dalamnya taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, dan angkutan khusus seperti antar jemput karyawan atau kawasan permukiman. Aturannya ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PM 16 Tahun 2019.
Perusahaannya wajib berbadan hukum Indonesia, dan izin penyelenggaraannya dikenai biaya berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah. Permohonannya mengikuti mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS.
| Aspek | Angkutan dalam trayek | Angkutan tidak dalam trayek |
| Pola layanan | Mengikuti trayek dan jaringan yang ditetapkan | Tidak terikat trayek tetap |
| Contoh | AKAP, AKDP, angkutan perkotaan | Taksi, angkutan sewa, pariwisata, angkutan khusus |
| Aturan utama | PM 15 Tahun 2019 | PM 117 Tahun 2018 jo. PM 16 Tahun 2019 |
| Dokumen utama | Izin penyelenggaraan dan Kartu Pengawasan | Izin penyelenggaraan sesuai jenis layanan dan Kartu Pengawasan |
Lalu, travel antar kota masuk kelompok yang mana? Jawabannya bergantung pada cara kamu menjalankan layanan.
Jika penumpang membeli tiket untuk rute dan jadwal tetap, usahamu mengarah ke angkutan dalam trayek.
Jika penumpang menyewa kendaraan dengan tarif berdasarkan kesepakatan dan dijemput dari titik yang mereka tentukan, usahamu mengarah ke angkutan sewa yang tidak dalam trayek.
Menentukan model layanan sejak awal akan menghindarkanmu dari izin yang tidak sesuai.
Di atas izin sektor transportasi, semua usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perizinan berusaha berbasis risiko sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam skema ini, tingkat risiko kegiatan usaha menentukan jenis perizinan yang kamu perlukan, misalnya NIB saja atau NIB disertai sertifikat standar yang diverifikasi.
Kegiatan angkutan penumpang berada pada tingkat risiko menengah tinggi, sehingga kamu perlu menyiapkan sertifikat standar selain NIB.
Kewenangan penerbitan izin mengikuti cakupan wilayah layanan. Rute dalam satu kabupaten atau kota, lintas kabupaten dalam satu provinsi, dan lintas provinsi dapat berada pada instansi yang berbeda.
Pastikan kamu mengetahui wilayah operasimu sebelum mengajukan permohonan.
KBLI Angkutan Darat: Taksi, Travel, dan Shuttle
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu kode yang mewakili kegiatan usahamu di OSS. KBLI terbaru ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020.
BPS menjadwalkan penerapan nasionalnya paling lambat 18 Juni 2026. Izin lama yang terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku, dan kamu hanya perlu menyesuaikan KBLI melalui OSS jika ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usaha.
Selama masa peralihan, KBLI 2020 dan KBLI 2025 digunakan secara paralel.
Beberapa kode berubah dari versi lama, jadi kamu perlu memeriksanya sebelum mendaftar. Berikut kode KBLI angkutan darat orang yang sering dipakai untuk usaha travel, taksi, dan shuttle.
| Jenis usaha | KBLI 2025 | Kode lama (KBLI 2020) |
| Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) | 49221 | 49211 |
| Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) | 49222 | 49412 (bukan bus, dalam trayek) |
| Angkutan pariwisata | 49292 | 49221 (bus pariwisata) |
| Angkutan taksi | 49293 | 49421 |
| Angkutan khusus (antar jemput, permukiman, pemadu moda bukan bus) | 49294 | 49415 |
| Angkutan sewa | 49295 | 49422 |
Sebelum menetapkan pilihan, cocokkan juga uraian kegiatan pada kode tersebut di OSS atau tabel konversi BPS, karena sebagian penomoran berubah antara dua versi klasifikasi.
Cara memilih kode yang tepat adalah dengan melihat cara layananmu berjalan. Uraian angkutan sewa pada OSS menyebutkan layanan pintu ke pintu dengan wilayah operasi yang tidak dibatasi wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa.
Kalau travel kamu bekerja dengan pola seperti itu, KBLI angkutan sewa lebih sesuai. Kalau kamu melayani rute tetap antarkota dengan jadwal tertentu, kode AKAP atau AKDP lebih mendekati.
Untuk antar jemput karyawan, kawasan permukiman, atau pemadu moda menuju bandara dan stasiun, kode angkutan khusus layak dipertimbangkan.
Taksi memiliki kode sendiri, yaitu 49293, dengan ciri pelayanan pintu ke pintu dan tarif berdasarkan argometer.
Istilah “travel” atau “shuttle” tidak otomatis memiliki satu kode tersendiri. Data kegiatan usaha di OSS harus sesuai dengan aktivitas yang benar-benar kamu jalankan.
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat proses perizinan tertunda karena standar usaha yang diperiksa berbeda untuk setiap kode.
Standar tersebut kini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Aturan ini terbit pada 22 Januari 2026 dan berlaku sejak 2 Februari 2026. Peraturan tersebut mencabut dan menggantikan PM 12 Tahun 2021 beserta perubahannya dalam PM 13 Tahun 2023, mewajibkan pemrosesan perizinan melalui OSS, dan mengatur kewajiban pelaporan berkala, misalnya setiap enam bulan atau satu tahun sesuai KBLI.
Jadi, setelah usahamu berjalan, kamu masih perlu memperbarui data dan melaporkan kegiatan di OSS.
Syarat dan Cara Urus Izin Trayek Angkutan Umum
Syarat izin usaha angkutan umum berbeda menurut jenis layanan dan KBLI. Untuk kegiatan angkutan antarkota antarprovinsi, pariwisata, dan angkutan sewa khusus, Lampiran I huruf A PM 1 Tahun 2026 memuat persyaratan teknis operasional berikut:
- Memiliki paling sedikit lima kendaraan, dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala (KIR), foto kendaraan, dan perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan.
- Menyediakan foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan atau pool.
- Memiliki fasilitas perawatan kendaraan sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mampu menyediakannya.
- Menyusun rencana usaha perusahaan angkutan umum.
- Menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
- Memiliki kartu jaminan ketenagakerjaan bagi awak kendaraan.
Di luar daftar itu, kamu tetap membutuhkan badan hukum yang sesuai, NPWP perusahaan, dan NIB. Untuk jenis angkutan lain seperti taksi atau angkutan khusus, cek lampiran peraturan yang sama pada KBLI yang kamu pilih, karena rincian syaratnya dapat berbeda.
Setelah dokumen dasar siap, urutan pengurusannya dapat kamu ikuti seperti berikut:
- Tentukan jenis angkutan dan wilayah layanan. Putuskan apakah usahamu berupa AKAP, AKDP, taksi, angkutan khusus, pariwisata, atau angkutan sewa, lalu petakan titik berangkat dan tujuan.
- Bentuk badan usaha yang sesuai. Untuk angkutan yang mensyaratkan badan hukum, PT atau koperasi menjadi pilihan yang umum.
- Pilih KBLI 2025 dan daftarkan NIB di OSS. Isi kegiatan usaha sesuai layanan yang akan dijalankan.
- Penuhi standar usaha sektor transportasi. Unggah dokumen kendaraan, data pool, rencana usaha, dan bukti penerapan sistem keselamatan melalui OSS.
- Bayar biaya yang berlaku. Jika layanan perizinan dikenai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah, lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
- Peroleh izin penyelenggaraan dan Kartu Pengawasan. Setelah verifikasi selesai, kamu mendapat izin serta kartu untuk setiap kendaraan yang dioperasikan.
- Jalankan kewajiban setelah izin terbit. Perbarui data dan sampaikan laporan berkala melalui OSS.
Untuk izin trayek, perhatikan bahwa rute yang kamu ajukan harus sejalan dengan jaringan trayek yang ditetapkan pemerintah sesuai kewenangan wilayahnya.
Konsultasikan rencana rutemu dengan dinas perhubungan setempat atau balai pengelola transportasi darat sebelum mengajukan permohonan, agar kamu tahu apakah rute tersebut masih membutuhkan tambahan layanan.
Pemahaman soal kewajiban ini penting karena pelanggaran izin masih sering terjadi.
Sebuah penelitian hukum empiris tahun 2021 di salah satu kabupaten menemukan bahwa pelanggaran izin trayek angkutan umum masih banyak, sehingga pengaturan izin trayek di daerah itu dinilai kurang efektif.
Peneliti mencatat bahwa upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah sosialisasi kepada pemilik jasa angkutan mengenai pentingnya izin trayek.
Temuan ini memberi pelajaran praktis bagimu: jangan menunggu sosialisasi datang.
Kamu bisa aktif bertanya ke dinas perhubungan, memeriksa aturan terbaru, dan memastikan setiap kendaraan sudah tercatat dan memiliki kartu pengawasan sebelum beroperasi.

Solusi Legalitas Usaha Angkutan Orang
Bagi pemilik usaha angkutan yang belum berizin, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memeriksa tiga hal berikut.
Pertama, tentukan model bisnis, seperti angkutan bertrayek, sewa kendaraan, taksi, atau shuttle.
Kedua, petakan wilayah layanan, mulai dari titik keberangkatan hingga tujuan, untuk mengetahui kewenangan penerbit izin.
Ketiga, periksa kesiapan armada, termasuk STNK, status kepemilikan, uji berkala, lokasi pool, dan standar keselamatan.
Hasil pemeriksaan ini membantu kamu mengetahui dokumen yang masih kurang. Jika jumlah armada belum memenuhi ketentuan, pertimbangkan penambahan kendaraan secara bertahap atau kerja sama dengan operator berizin.
Sebelum membeli atau memindahkan kepemilikan kendaraan, pastikan badan usaha sudah ditentukan agar dokumennya sesuai.
Setelah izin terbit, jaga kepatuhan dengan mengatur jam kerja pengemudi, membatasi penumpang sesuai kapasitas, menjadwalkan uji berkala, serta memperbarui data OSS jika ada perubahan kegiatan, alamat pool, atau jumlah armada. Jangan lupa memenuhi kewajiban pelaporan.
Konsultan legalitas dapat membantu pendirian badan usaha, pemilihan KBLI, pengurusan NIB, dan pemenuhan standar usaha. Sementara itu, izin teknis transportasi tetap mengikuti ketentuan instansi perhubungan yang berwenang.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 173 dan Pasal 308). Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/details/38654/uu-no-22-tahun-2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (ulasan: Veritask, 25 Februari 2026). https://veritask.ai/en/artikel/minister-of-transportation-regulation-number-pm-1-of-2026-tightens-risk-base-licensing-and-digital-supervision-in-the-transportation-sector
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. https://pasal.id/peraturan/permen/permenhub-no-pm15-tahun-2019
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, sebagaimana diubah dengan PM 16 Tahun 2019 (ulasan: Hukumonline, Klinik Hukumonline). https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-syarat-usaha-jasa-angkutan-umum-lt5897200b4a4c7/
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (Badan Pusat Statistik, 27 April 2026, “BPS Rilis Tabel Konversi KBLI 2020-2025”). https://www.bps.go.id/id/news/2026/04/27/897/bps-rilis-tabel-konversi-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia–kbli–2020-2025-.html
- Badan Pusat Statistik. “Pemerintah Memastikan KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru.” https://www.bps.go.id/en/news/2026/04/27/898/pemerintah-memastikan-kbli-2025-tidak-memerlukan-perizinan-baru.html
- OSS Indonesia. Uraian KBLI angkutan sewa. https://oss.go.id/kbli/detail/26bb341c-f48a-510b-96f8-fd33ff1a1fe7
- OSS Indonesia. Uraian KBLI angkutan khusus (perubahan kode 49415 menjadi 49294). https://oss.go.id/kbli/detail/4b8fb267-6533-4bfa-b0dd-3b404c88baa6
- KBLI.co.id. KBLI 49293 Angkutan Taksi. https://kbli.co.id/id/49293
- LegalMP. “Izin Usaha Jasa Angkutan Orang 2026: Syarat, KBLI 2025, dan Cara Mengurusnya,” 24 Agustus 2026. https://legalmp.id/artikel/legalitas/izin-usaha-jasa-angkutan-orang-2026-syarat-kbli-2025-dan-cara-mengurusnya/
- Pendapat ahli 1: Djoko Setijowarno, Masyarakat Transportasi Indonesia. “Travel Gelap: Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah?” Tirto.id. https://tirto.id/travel-gelap-apa-yang-perlu-dilakukan-pemerintah-g83N
- Pendapat ahli 1 (pendukung): “Mengungkap Modus Operasi Travel Gelap di Masa Pandemi Covid-19.” Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4626864/mengungkap-modus-operasi-travel-gelap-di-masa-pandemi-covid-19
- Pendapat ahli 2: Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT. “Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Japek, KNKT: Granmax Travel Tidak Resmi.” Bisnis.com, 11 April 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20240411/98/1756907/ungkap-penyebab-kecelakaan-tol-japek-knkt-granmax-travel-tidak-resmi
- Pendapat ahli 2 (pendukung): “KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cikampek KM 58.” Investortrust.id. https://investortrust.id/national/6203/knkt-ungkap-penyebab-kecelakaan-maut-tol-cikampek-km-58
- Artikel ilmiah: Solsepa, M. R., Widiati, I. A. P., dan Seputra, I. P. G. (2021). “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Trayek di Kabupaten Manggarai Tengah.” Jurnal Konstruksi Hukum, Universitas Warmadewa. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/3634




