Izin Usaha Jasa Angkutan Orang: KBLI dan Syaratnya

Bisnis angkutan penumpang terlihat menjanjikan karena kebutuhan perjalanan antarkota, antar jemput, dan sewa kendaraan selalu ada. Sebelum kamu membeli armada atau membuka rute, ada satu hal yang perlu dipahami lebih dulu: usaha ini memiliki aturan perizinan yang jelas. Izin usaha jasa angkutan orang menentukan apakah kendaraanmu boleh membawa penumpang secara resmi, mendapat perlindungan asuransi, dan beroperasi tanpa risiko ditertibkan di jalan. Artikel ini membahas peluang bisnisnya, jenis izin yang tersedia, pemilihan KBLI angkutan darat orang, syarat izin usaha angkutan umum, cara urus izin trayek, dan langkah menyiapkan legalitas usaha travel antar kota. Peluang Bisnis Angkutan Orang Orang bepergian antarkota untuk bekerja, pulang kampung, berobat, dan berwisata. Layanan angkutan resmi belum selalu menjangkau semua kebutuhan itu, misalnya layanan dari rumah ke rumah atau jadwal yang bisa menyesuaikan penumpang. Celah inilah yang membuat travel tanpa izin masih beroperasi. Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, menilai travel gelap tetap ada selama kebutuhan perjalanan masyarakat, terutama warga perdesaan yang ingin diantar sampai depan rumah, belum bisa dipenuhi angkutan umum yang legal. Ia juga menyebut banyak pengusaha angkutan pelat hitam sebenarnya mau melegalkan usahanya, hanya saja mereka belum tahu caranya. Karena itu, ia menyarankan aturan perizinan dibuat lebih mudah dipahami dan pemerintah daerah aktif membina pengusaha. Bagi kamu yang ingin masuk ke bisnis ini, kondisi tersebut menunjukkan bahwa permintaan pasar ada dan jalur resminya tersedia. Hal yang perlu kamu siapkan adalah izinnya. Kewajiban izin tercantum dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mewajibkan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan/atau izin angkutan barang khusus atau alat berat sesuai kegiatan usahanya. Pasal 308 undang-undang yang sama mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor umum yang beroperasi tanpa izin atau menyimpang dari izin yang diberikan, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Selain sanksi tersebut, kendaraan yang kedapatan beroperasi tanpa izin dapat ditertibkan petugas, sehingga jadwal perjalanan dan penghasilanmu ikut terganggu. Aspek keselamatan juga memberi alasan kuat untuk mengurus izin. Pada April 2024, kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek menewaskan 12 penumpang sebuah minibus travel tidak resmi. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan bahwa pengemudi travel tersebut bekerja melebihi waktu yang semestinya sehingga kurang istirahat, dan kondisi seperti itu membuat pengemudi mudah mengalami microsleep. Standar usaha angkutan umum yang berlaku saat ini mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan, sehingga pengaturan jam kerja dan istirahat pengemudi menjadi bagian dari pengelolaan usaha yang diperiksa. Dari sisi penumpang, Djoko Setijowarno juga mengingatkan bahwa penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakaan lalu lintas. Penumpang yang sadar risiko ini akan lebih memilih operator yang izinnya jelas. Dengan kata lain, legalitas membantu usahamu mendapat kepercayaan pelanggan sekaligus melindungi mereka di perjalanan. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Izin Usaha Angkutan Orang di Indonesia Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek. Pembagian ini menentukan izin yang harus kamu miliki, aturan yang berlaku, dan standar yang harus dipenuhi. Angkutan dalam trayek melayani rute dan jaringan pelayanan yang sudah ditetapkan. Contohnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan perkotaan. Penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019. Perusahaan angkutan umum dalam trayek dapat berbentuk BUMN, BUMD, perseroan terbatas, atau koperasi, sehingga CV tidak termasuk bentuk badan hukum yang disebut dalam aturan ini. Dokumen utama yang kamu butuhkan adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan Kartu Pengawasan untuk setiap kendaraan. Angkutan tidak dalam trayek melayani penumpang tanpa rute tetap. Termasuk di dalamnya taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, dan angkutan khusus seperti antar jemput karyawan atau kawasan permukiman. Aturannya ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PM 16 Tahun 2019. Perusahaannya wajib berbadan hukum Indonesia, dan izin penyelenggaraannya dikenai biaya berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah. Permohonannya mengikuti mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS. Aspek Angkutan dalam trayek Angkutan tidak dalam trayek Pola layanan Mengikuti trayek dan jaringan yang ditetapkan Tidak terikat trayek tetap Contoh AKAP, AKDP, angkutan perkotaan Taksi, angkutan sewa, pariwisata, angkutan khusus Aturan utama PM 15 Tahun 2019 PM 117 Tahun 2018 jo. PM 16 Tahun 2019 Dokumen utama Izin penyelenggaraan dan Kartu Pengawasan Izin penyelenggaraan sesuai jenis layanan dan Kartu Pengawasan Lalu, travel antar kota masuk kelompok yang mana? Jawabannya bergantung pada cara kamu menjalankan layanan. Jika penumpang membeli tiket untuk rute dan jadwal tetap, usahamu mengarah ke angkutan dalam trayek. Jika penumpang menyewa kendaraan dengan tarif berdasarkan kesepakatan dan dijemput dari titik yang mereka tentukan, usahamu mengarah ke angkutan sewa yang tidak dalam trayek. Menentukan model layanan sejak awal akan menghindarkanmu dari izin yang tidak sesuai. Di atas izin sektor transportasi, semua usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perizinan berusaha berbasis risiko sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam skema ini, tingkat risiko kegiatan usaha menentukan jenis perizinan yang kamu perlukan, misalnya NIB saja atau NIB disertai sertifikat standar yang diverifikasi. Kegiatan angkutan penumpang berada pada tingkat risiko menengah tinggi, sehingga kamu perlu menyiapkan sertifikat standar selain NIB. Kewenangan penerbitan izin mengikuti cakupan wilayah layanan. Rute dalam satu kabupaten atau kota, lintas kabupaten dalam satu provinsi, dan lintas provinsi dapat berada pada instansi yang berbeda. Pastikan kamu mengetahui wilayah operasimu sebelum mengajukan permohonan. KBLI Angkutan Darat: Taksi, Travel, dan Shuttle KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu kode yang mewakili kegiatan usahamu di OSS. KBLI terbaru ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. BPS menjadwalkan penerapan nasionalnya paling lambat 18 Juni 2026. Izin lama yang terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku, dan kamu hanya perlu menyesuaikan KBLI melalui OSS jika ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usaha. Selama masa peralihan, KBLI 2020