Daftar Isi

Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh: Alur Pengurusan PPIU

Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh: Alur Pengurusan PPIU

Setiap biro perjalanan yang ingin memberangkatkan jemaah umroh wajib memiliki izin khusus dari pemerintah. Izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh ini dipegang oleh perusahaan yang disebut PPIU. 

Banyak orang menyebutnya izin travel umroh resmi Kemenag. Sejak pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), urusan ini ditangani kementerian tersebut. Aturan teknis terbarunya ditetapkan pada 30 Juli 2026.

Artikel ini menjelaskan pengertian PPIU, syarat mendirikan travel umroh yang legal, dokumen yang disiapkan, tahapan pengurusan, serta risiko jika kamu memakai atau menjalankan travel tanpa izin.

Apa Itu PPIU?

PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. 

Penjelasan ini dimuat Klinik Hukumonline pada 3 Agustus 2026. Jadi, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang sudah mengantongi izin tambahan di bidang umroh. 

Izin biro perjalanan wisata biasa belum cukup untuk menjual paket umroh.

Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pasal 86 ayat (1) undang-undang ini menyebut tiga cara melaksanakan perjalanan umroh, yaitu melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. 

Pemberitaan JawaPos pada 24 Oktober 2025 menjelaskan bahwa jalur Menteri berlaku dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan Presiden.

Jalur mandiri berlaku bagi orang yang mengatur perjalanannya sendiri.

Jalur mandiri tidak membuka peluang bagi orang atau perusahaan yang menawarkan paket kepada pihak lain tanpa izin. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan di Kompleks Parlemen pada 29 Oktober 2025 bahwa orang yang menawarkan pengaturan perjalanan umroh bagi sekelompok orang dengan bayaran dapat dipidana. 

Menurut beliau, hanya travel berizin yang berwenang melakukannya. Pernyataan ini dikutip Bisnis.com pada 30 Oktober 2025.

Di tingkat pelaksanaan, izin usaha PPIU mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Biro perjalanan wisata yang ingin menjadi PPIU dapat memakai kode KBLI 79122, yaitu Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Kode ini berisiko tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Aturan teknis terbaru adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi PPIU maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Situs Info Regulasi menjelaskan bahwa PMHU ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku sejak diundangkan. 

Permohonan izin yang sudah masuk ke Sistem Informasi Kementerian sebelum peraturan diundangkan tetap diproses dengan ketentuan baru.

Satu hal lagi perlu kamu ketahui. Menurut PMHU Nomor 2 Tahun 2026 yang diberitakan Himpuh, perusahaan yang ingin menjadi PIHK harus lebih dulu menjadi PPIU. 

Perusahaan itu juga harus sudah menjalankan usaha PPIU paling singkat tiga tahun atau memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umroh.

Jadi, izin PPIU menjadi tahap awal bagi perusahaan yang kelak ingin melayani haji khusus.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Syarat Mendirikan Travel Umroh yang Legal

Syarat izin travel umroh resmi Kemenag, yang kini dikelola Kemenhaj, terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah syarat kepemilikan dan legalitas usaha. Kelompok kedua adalah syarat sarana dan sumber daya manusia. Kelompok ketiga adalah syarat jaminan keuangan.

a. Kepemilikan dan legalitas usaha. 

Biro perjalanan wisata calon PPIU harus dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam. 

Baca Juga  Koperasi Pertanian Desa dan Dukungan Modal untuk Petani

Menurut ringkasan PMHU Nomor 2 Tahun 2026 di Info Regulasi, calon PPIU juga harus memiliki perizinan berusaha untuk usaha aktivitas biro perjalanan wisata dengan KBLI 79121 dan sudah menjalankan usaha tersebut minimal satu tahun. 

Perusahaan juga membutuhkan sertifikat standar usaha dari kementerian yang menangani urusan pariwisata.

b. Sarana dan sumber daya manusia. 

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan standar sarana. Kantor operasional paling sedikit seluas 50 meter persegi. 

Kantor wajib memiliki nomor telepon, alamat email, ruang resepsionis atau front office, dan ruang administrasi atau back office. 

Kondisi kantor dan lingkungannya harus bersih, aman, dan higienis. Dari sisi tenaga kerja, struktur organisasi harus memiliki sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat kompetensi, yaitu tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah yang sertifikatnya diterbitkan lembaga resmi.

c. Jaminan keuangan. 

Info Regulasi menjelaskan bahwa PPIU wajib menyerahkan jaminan bank berupa deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata. 

Masa berlakunya enam tahun dan penerbitnya adalah Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih). 

Besarannya ditetapkan oleh Menteri. Hukumonline menambahkan bahwa jaminan ini diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum yang memiliki layanan syariah.

Setelah izin terbit, PPIU memikul sejumlah kewajiban. Hukumonline merinci beberapa di antaranya: menyediakan satu pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah, memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa, membuka rekening penampungan dana jemaah, mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi, serta memperoleh akreditasi setiap lima tahun. 

PPIU juga harus melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi, dan alamat perusahaan paling lambat tiga bulan sejak perubahan terjadi.

Perihal pelayanan, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa perjanjian tertulis antara PPIU dan jemaah paling sedikit memuat layanan bimbingan, kesehatan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi. 

Hotel jemaah umroh paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika jemaah ditempatkan lebih dari 1.000 meter dari Masjidil Haram, PPIU harus menyediakan transportasi pulang pergi, minimal untuk salat lima waktu.

Dokumen Pengajuan Izin PPIU ke Kemenag

Dokumen pengajuan mengikuti syarat yang tadi dibahas. Merujuk Lampiran I.M PP Nomor 28 Tahun 2025, dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut.

  1. Perizinan berusaha aktivitas biro perjalanan wisata yang sudah berjalan minimal satu tahun.
  2. Surat pernyataan bermeterai dari pemilik saham, komisaris, dan direksi. Isinya menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umroh dan haji khusus yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir, tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran sejenis, dan bersedia menjalankan kewajiban sebagai PPIU.
  3. Salinan sertifikat hak milik atas kantor, atau perjanjian sewa kantor yang berlaku lima tahun ke depan dan disahkan notaris.
  4. Laporan keuangan satu tahun terakhir yang diaudit akuntan publik terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
  5. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan.
  6. Surat rekomendasi asli dari kantor wilayah yang masih berlaku minimal tiga bulan.
  7. Jaminan bank berupa deposito atau bank garansi dengan masa berlaku enam tahun.

Info Regulasi menambahkan bahwa PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga meminta laporan tahunan perusahaan. 

Pilihan keperluan yang dipakai adalah izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Keyword biaya izin umroh sering menjadi pertanyaan pertama calon pendiri travel. Pada 2021, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama saat itu, Nur Arifin, menyampaikan bahwa pengurusan izin PPIU dilakukan secara daring dan tanpa biaya. Pernyataan ini dimuat di situs haji.kemenag.go.id. 

Meski demikian, kamu tetap menyiapkan dana untuk keperluan lain. Contohnya biaya notaris, audit akuntan publik, penyediaan kantor, gaji tenaga ahli bersertifikat, dan dana jaminan bank. 

Baca Juga  Apa Itu SVLK? Sertifikasi Legalitas Kayu untuk UMKM & Perusahaan

Tentang besaran jaminan bank, Keputusan Menteri Agama Nomor 540 Tahun 2021 menetapkannya sebesar Rp100 juta untuk PPIU, seperti diulas di kemenag.go.id. 

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menyatakan besaran jaminan ditetapkan oleh Menteri. Karena itu, mintalah angka terkini langsung dari Kemenhaj sebelum kamu membuka deposito.

Alur dan Estimasi Waktu Perizinan PPIU

Untuk cara mendaftarkan travel umroh ke Kemenag atau Kemenhaj, alurnya dapat dirangkum dari ketentuan yang berlaku. 

Urutan di bawah ini disusun dari sumber-sumber tadi, sehingga rincian teknis di sistem dapat berbeda.

1. Pastikan legalitas biro perjalanan wisata. 

Perusahaanmu sudah memiliki NIB dan perizinan berusaha untuk KBLI 79121, serta sudah beroperasi minimal satu tahun.

2. Lengkapi sarana dan tim. 

Siapkan kantor minimal 50 meter persegi dan tiga tenaga ahli bersertifikat.

3. Kumpulkan dokumen. 

Mulai dari laporan keuangan yang diaudit, surat keterangan fiskal, bukti kepemilikan atau sewa kantor, sampai surat pernyataan bermeterai.

4. Urus rekomendasi dari kantor wilayah. 

Rekomendasi harus asli dan masih berlaku minimal tiga bulan.

5. Siapkan jaminan bank. 

Ajukan deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan ke BPS Bipih.

6. Ajukan permohonan secara daring. 

KBLI 79122 berisiko tinggi, sehingga pemohon memerlukan NIB dan izin. Kemenag pada 2021 menjelaskan bahwa pengajuan dilakukan melalui sistem OSS.

7. Ikuti penilaian kesesuaian standar usaha. 

Menurut Info Regulasi, Menteri menilai persyaratan umum dan khusus, sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia, standar pelayanan, serta sistem manajemen usaha. 

Penilaian dapat berupa tinjauan dokumen, pemeriksaan langsung, atau secara daring, dan dapat melibatkan Lembaga Sertifikasi Haji Khusus dan Umrah.

Soal estimasi waktu, sumber yang kami telaah tidak memuat angka hari yang pasti untuk izin PPIU. 

Kami tidak mencantumkan perkiraan hari agar informasinya tidak menyesatkan. Beberapa hal membantu kamu merencanakan waktu. 

Rekomendasi kantor wilayah punya masa berlaku, sehingga dokumen lain sebaiknya sudah siap sebelum rekomendasi diminta. DDTCNews pada September 2024 melaporkan pernyataan BKPM bahwa penerbitan izin di OSS sering tidak sesuai jangka waktu yang ditargetkan karena menunggu verifikasi kementerian teknis. 

Dokumen yang lengkap dan rapi mengurangi kemungkinan permohonan dikembalikan.

Setelah izin terbit, kewajiban tetap berjalan. Selain akreditasi lima tahunan, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mewajibkan PPIU melaporkan nomor visa setiap jemaah ke Sistem Informasi Kementerian dan menyediakan kartu identitas bagi jemaah dan petugas. 

Pengawasan dilakukan secara rutin lewat laporan dan inspeksi, serta secara insidental berdasarkan pengaduan masyarakat.

Risiko Travel Umroh Ilegal dan Solusinya

Travel tanpa izin membawa risiko bagi jemaah dan bagi pengelolanya. Penelitian Agung Tri Wibowo dan Arista Candra Irawati dalam Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat (Vol. 23, No. 2, Oktober 2025, hlm. 157 sampai 166, terakreditasi Sinta 5) membahas hal ini. Para peneliti menyimpulkan bahwa agen umroh tanpa izin menimbulkan risiko pidana, perdata, administratif, dan perlindungan konsumen. 

Mereka mencatat bahwa agen ilegal sering hanya memberikan kuitansi sederhana tanpa perjanjian tertulis yang lengkap. 

Akibatnya, jemaah sulit menuntut ganti rugi saat keberangkatan gagal. Penelitian itu juga menyebut pengawasan yang belum kuat dan literasi hukum masyarakat yang masih rendah sebagai penyebab agen ilegal tetap beroperasi. 

Kasus First Travel pada 2017 disebut sebagai contoh kerugian yang dialami ribuan jemaah.

Dari sisi pidana, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menjelaskan kepada Hukumonline (April 2024) bahwa pihak yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, misalnya mengumpulkan uang dan memberangkatkan jemaah, dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar. 

Baca Juga  KBLI Perdagangan Besar dan Eceran: Apa Bisa Digabung?

Penjelasan ini disampaikan sebelum UU Nomor 14 Tahun 2025 berlaku. Karena itu, periksa ketentuan pidana pada undang-undang terbaru sebelum dijadikan rujukan hukum.

PPIU yang berizin pun bisa dikenai sanksi bila melanggar. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur enam jenis sanksi administratif: teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha. 

Denda administratif bagi PPIU sebesar empat kali nilai bank garansi. 

Penghentian sementara dapat dikenakan bila PPIU gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah melewati batas 1 x 24 jam.

Berikut langkah yang dapat kamu lakukan sebagai calon jemaah.

  • Periksa legalitas travel. Jurnal Wibowo dan Irawati menyebut Sistem Informasi Pengawasan Umrah (SIMPU) sebagai alat pemantauan biro perjalanan. Dalam jurnal tersebut SIMPU beralamat di simpu.kemenag.go.id. Karena kewenangan kini berada di Kemenhaj, pastikan alamat resminya lewat kanal Kemenhaj. Minta juga nomor izin dan cocokkan dengan data resmi.
  • Minta perjanjian tertulis. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mewajibkan perjanjian yang memuat layanan bimbingan, kesehatan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Simpan salinan dan bukti pembayaran.
  • Waspadai tawaran yang tidak wajar. Peneliti dalam jurnal tadi mencatat bahwa harga murah dan janji keberangkatan cepat sering dipakai agen ilegal.
  • Gunakan jalur pengaduan. Info Regulasi menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dapat menjadi dasar pengawasan insidental, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Jalur lain adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, gugatan perdata, atau laporan pidana jika terjadi penipuan.

Bagi pemilik usaha, solusinya adalah mengurus izin sebelum menjual paket, menyiapkan rekening penampungan dana jemaah, dan menjalankan standar pelayanan sesuai peraturan.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Penutup

Izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh diberikan kepada biro perjalanan wisata yang sudah beroperasi minimal satu tahun, dimiliki dan dikelola WNI beragama Islam, memiliki kantor dan tenaga ahli sesuai standar, serta menyerahkan jaminan bank. 

Aturan terbarunya adalah PMHU Nomor 2 Tahun 2026 yang melengkapi UU Nomor 14 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. 

Sebelum mengajukan izin, cek persyaratan terkini dan besaran jaminan bank langsung ke Kemenhaj.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dikutip melalui Hukumonline: https://www.hukumonline.com/klinik/a/izin-usaha-travel-umrah-lt5adeeaa03d248/
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dikutip melalui Hukumonline: https://www.hukumonline.com/klinik/a/izin-usaha-travel-umrah-lt5adeeaa03d248/
  • Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 (ditetapkan 30 Juli 2026). Info Regulasi: https://www.inforegulasi.com/2026/08/permen-haji-dan-umrah-nomor-2-tahun-2026.html
  • Himpuh, “Kemenhaj Terbitkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Atur Standar Baru Usaha Haji dan Umrah”: https://himpuh.or.id/blog/detail/4702/kemenhaj-terbitkan-pmhu-nomor-2-tahun-2026-atur-standar-baru-usaha-haji-dan-umrah
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 540 Tahun 2021 tentang besaran bank garansi. Ulasan Kemenag, “Bank Garansi dalam Perizinan PPIU-PIHK”: https://kemenag.go.id/opini/bank-garansi-dalam-perizinan-ppiu-pihk-hze4v2
  • Hukumonline Klinik, “Izin Usaha Travel Umrah” (3 Agustus 2026): https://www.hukumonline.com/klinik/a/izin-usaha-travel-umrah-lt5adeeaa03d248/
  • JawaPos, “Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Negara, Begini Syarat dan Aturannya” (24 Oktober 2025): https://www.jawapos.com/nasional/2510240329/umrah-mandiri-resmi-diperbolehkan-negara-begini-syarat-dan-aturannya
  • Bisnis.com, “Mobilisasi Umrah Mandiri Lewat Perorangan, Wamenhaj: Itu Pidana, Bisa Dihukum” (30 Oktober 2025), pendapat Dahnil Anzar Simanjuntak: https://ekonomi.bisnis.com/read/20251030/12/1924531/mobilisasi-umrah-mandiri-lewat-perorangan-wamenhaj-itu-pidana-bisa-dihukum
  • Hukumonline, “Umrah Backpacker, Untung atau Buntung”, pendapat Mustolih Siradj: https://www.hukumonline.com/berita/a/umrah-backpaker–untung-atau-buntung-lt66188fb63b5e5
  • Wibowo, A. T., & Irawati, A. C. (2025). Analisis Hukum Bisnis Agen Umroh tidak Berizin dan Strategi Penanggulangannya Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 23(2), 157-166: https://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/download/6572/2683
  • Kemenag, “Urus Izin PPIU Semua Online dan Gratis, PPIU Apresiasi Kemenag” (2021): https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/urus-izin-ppiu-semua-online-dan-gratis-ppiu-apresiasi-kemenag
  • DDTCNews, “Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak” (22 Mei 2023): https://news.ddtc.co.id/literasi/tips-trik/1794514/cara-cetak-skf-untuk-izin-operasional-penyelenggara-umrah-di-m-pajak
  • DDTCNews, “Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu” (September 2024): https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1805263/terkendala-di-kementerian-penerbitan-izin-di-oss-belum-tepat-waktu

Daftar Isi