Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh: Alur Pengurusan PPIU

Setiap biro perjalanan yang ingin memberangkatkan jemaah umroh wajib memiliki izin khusus dari pemerintah. Izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh ini dipegang oleh perusahaan yang disebut PPIU. Banyak orang menyebutnya izin travel umroh resmi Kemenag. Sejak pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), urusan ini ditangani kementerian tersebut. Aturan teknis terbarunya ditetapkan pada 30 Juli 2026. Artikel ini menjelaskan pengertian PPIU, syarat mendirikan travel umroh yang legal, dokumen yang disiapkan, tahapan pengurusan, serta risiko jika kamu memakai atau menjalankan travel tanpa izin. Apa Itu PPIU? PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Penjelasan ini dimuat Klinik Hukumonline pada 3 Agustus 2026. Jadi, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang sudah mengantongi izin tambahan di bidang umroh. Izin biro perjalanan wisata biasa belum cukup untuk menjual paket umroh. Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 86 ayat (1) undang-undang ini menyebut tiga cara melaksanakan perjalanan umroh, yaitu melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Pemberitaan JawaPos pada 24 Oktober 2025 menjelaskan bahwa jalur Menteri berlaku dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan Presiden. Jalur mandiri berlaku bagi orang yang mengatur perjalanannya sendiri. Jalur mandiri tidak membuka peluang bagi orang atau perusahaan yang menawarkan paket kepada pihak lain tanpa izin. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan di Kompleks Parlemen pada 29 Oktober 2025 bahwa orang yang menawarkan pengaturan perjalanan umroh bagi sekelompok orang dengan bayaran dapat dipidana. Menurut beliau, hanya travel berizin yang berwenang melakukannya. Pernyataan ini dikutip Bisnis.com pada 30 Oktober 2025. Di tingkat pelaksanaan, izin usaha PPIU mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Biro perjalanan wisata yang ingin menjadi PPIU dapat memakai kode KBLI 79122, yaitu Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Kode ini berisiko tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin. Aturan teknis terbaru adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi PPIU maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Situs Info Regulasi menjelaskan bahwa PMHU ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku sejak diundangkan. Permohonan izin yang sudah masuk ke Sistem Informasi Kementerian sebelum peraturan diundangkan tetap diproses dengan ketentuan baru. Satu hal lagi perlu kamu ketahui. Menurut PMHU Nomor 2 Tahun 2026 yang diberitakan Himpuh, perusahaan yang ingin menjadi PIHK harus lebih dulu menjadi PPIU. Perusahaan itu juga harus sudah menjalankan usaha PPIU paling singkat tiga tahun atau memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umroh. Jadi, izin PPIU menjadi tahap awal bagi perusahaan yang kelak ingin melayani haji khusus. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Mendirikan Travel Umroh yang Legal Syarat izin travel umroh resmi Kemenag, yang kini dikelola Kemenhaj, terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah syarat kepemilikan dan legalitas usaha. Kelompok kedua adalah syarat sarana dan sumber daya manusia. Kelompok ketiga adalah syarat jaminan keuangan. a. Kepemilikan dan legalitas usaha. Biro perjalanan wisata calon PPIU harus dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam. Menurut ringkasan PMHU Nomor 2 Tahun 2026 di Info Regulasi, calon PPIU juga harus memiliki perizinan berusaha untuk usaha aktivitas biro perjalanan wisata dengan KBLI 79121 dan sudah menjalankan usaha tersebut minimal satu tahun. Perusahaan juga membutuhkan sertifikat standar usaha dari kementerian yang menangani urusan pariwisata. b. Sarana dan sumber daya manusia. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan standar sarana. Kantor operasional paling sedikit seluas 50 meter persegi. Kantor wajib memiliki nomor telepon, alamat email, ruang resepsionis atau front office, dan ruang administrasi atau back office. Kondisi kantor dan lingkungannya harus bersih, aman, dan higienis. Dari sisi tenaga kerja, struktur organisasi harus memiliki sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat kompetensi, yaitu tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah yang sertifikatnya diterbitkan lembaga resmi. c. Jaminan keuangan. Info Regulasi menjelaskan bahwa PPIU wajib menyerahkan jaminan bank berupa deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata. Masa berlakunya enam tahun dan penerbitnya adalah Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih). Besarannya ditetapkan oleh Menteri. Hukumonline menambahkan bahwa jaminan ini diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum yang memiliki layanan syariah. Setelah izin terbit, PPIU memikul sejumlah kewajiban. Hukumonline merinci beberapa di antaranya: menyediakan satu pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah, memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa, membuka rekening penampungan dana jemaah, mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi, serta memperoleh akreditasi setiap lima tahun. PPIU juga harus melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi, dan alamat perusahaan paling lambat tiga bulan sejak perubahan terjadi. Perihal pelayanan, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa perjanjian tertulis antara PPIU dan jemaah paling sedikit memuat layanan bimbingan, kesehatan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Hotel jemaah umroh paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika jemaah ditempatkan lebih dari 1.000 meter dari Masjidil Haram, PPIU harus menyediakan transportasi pulang pergi, minimal untuk salat lima waktu. Dokumen Pengajuan Izin PPIU ke Kemenag Dokumen pengajuan mengikuti syarat yang tadi dibahas. Merujuk Lampiran I.M PP Nomor 28 Tahun 2025, dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut. Info Regulasi menambahkan bahwa PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga meminta laporan tahunan perusahaan. Pilihan keperluan yang dipakai adalah izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keyword biaya izin umroh sering menjadi pertanyaan pertama calon pendiri travel. Pada 2021, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama saat itu, Nur Arifin, menyampaikan bahwa pengurusan izin PPIU dilakukan secara daring dan tanpa biaya. Pernyataan ini dimuat di situs haji.kemenag.go.id. Meski demikian, kamu tetap menyiapkan dana untuk keperluan lain. Contohnya biaya notaris, audit akuntan publik, penyediaan kantor, gaji tenaga ahli bersertifikat, dan dana jaminan bank. Tentang besaran jaminan bank, Keputusan Menteri Agama Nomor 540 Tahun 2021 menetapkannya sebesar Rp100