Banyak wajib pajak mulai mengenal Coretax setelah diminta mengaktifkan akun untuk mengakses layanan perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan DJP untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan dalam satu sistem.
Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami apa itu Coretax, cara aktivasi akun, perubahan yang muncul setelah sistem ini berlaku, hingga cara reset password jika lupa.
Artikel ini membahas pengertian Coretax, cara aktivasi akun Coretax DJP, kode otorisasi, NPWP 16 digit, NITKU, serta cara mengatasi lupa password dan passphrase Coretax.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sebutan populer untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS).
Dalam Pasal 1 PMK Nomor 81 Tahun 2024, sistem ini didefinisikan sebagai sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menjalankan administrasi perpajakan secara terintegrasi.
DJP mulai menjalankan Coretax pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Proyek tersebut bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Aturan teknis pelaksanaan Coretax diatur melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PMK tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. Pasal 484 menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
PMK 81/2024 juga mengatur berbagai proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, hingga penyampaian dan pengolahan SPT.
PMK 81/2024 kemudian mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan materi yang digunakan dalam artikel ini, perubahan terbaru yang dicantumkan adalah PMK Nomor 54 Tahun 2025 sebagai Perubahan Ketiga dan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Perubahan Keempat.
Karena ketentuan perpajakan dapat berubah, kamu sebaiknya mengecek versi terbaru regulasi di JDIH Kementerian Keuangan sebelum menggunakannya sebagai acuan.

Apa Fungsi Coretax?
Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan diarahkan untuk dilakukan melalui satu sistem.
DJP menjelaskan alurnya melalui konsep Daftar, Hitung, Bayar, Lapor (DHBL). Artinya, wajib pajak dapat melakukan proses pendaftaran, menghitung pajak, membayar, hingga melaporkan pajak dalam sistem yang terintegrasi.
Coretax juga memungkinkan data dari pihak lain terisi secara otomatis atau prefill, sehingga beberapa bagian dalam proses administrasi perpajakan tidak perlu selalu diisi secara manual.
Mulai Tahun Pajak 2025, DJP menyatakan seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Termasuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan melalui sistem tersebut.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Sebelum menggunakan berbagai layanan di Coretax, kamu perlu memastikan akun sudah aktif.
DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu tertentu. Kamu dapat melakukan aktivasi kapan saja sebelum menggunakan layanan Coretax.
Imbauan untuk melakukan aktivasi sebelum 31 Desember 2025 sebelumnya merupakan langkah mitigasi agar antrean tidak menumpuk ketika periode pelaporan SPT.
DJP juga menyatakan tidak ada sanksi yang muncul hanya karena kamu terlambat melakukan aktivasi, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan.
Persiapan Sebelum Aktivasi Coretax
Sebelum melakukan aktivasi, siapkan beberapa hal berikut:
- NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.
- Email aktif.
- Nomor ponsel aktif.
- Email dan nomor ponsel yang digunakan belum pernah dipakai untuk akun Coretax lain.
Data kontak penting karena proses aktivasi dan pemulihan akun menggunakan email atau nomor ponsel. Ketidaksesuaian data dapat membuat proses aktivasi terhenti.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Berikut cara aktivasi akun Coretax berdasarkan panduan DJP:
- Buka laman Coretax DJP.
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP atau NIK untuk wajib pajak orang pribadi.
- Klik Cari.
- Masukkan email dan nomor ponsel sesuai data yang terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
- Centang pernyataan yang tersedia.
- Klik Simpan.
- Periksa email yang terdaftar.
- DJP akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi password sementara.
- Login kembali menggunakan password tersebut.
- Ganti password sementara.
- Buat passphrase.
Pastikan email yang kamu terima berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Bagaimana Jika Sudah Punya Akun DJP Online?
Kalau sebelumnya kamu sudah menggunakan DJP Online dan NIK sudah dipadankan dengan NPWP, kamu tetap perlu menggunakan password untuk Coretax.
Password DJP Online tidak otomatis berlaku sebagai password Coretax.
Untuk masuk ke Coretax, pengguna lama dapat menggunakan menu “Lupa Kata Sandi” untuk membuat password baru sesuai mekanisme yang tersedia di sistem.
Apa Itu Kode Otorisasi Coretax?
Selain password, kamu juga perlu memahami passphrase dan Kode Otorisasi (KO).
Password digunakan untuk login ke akun Coretax. Sementara itu, passphrase digunakan dalam proses penandatanganan dokumen secara elektronik melalui Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Untuk mengajukan Kode Otorisasi DJP, kamu dapat masuk ke:
Portal Saya → Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital → Kode Otorisasi DJP
Setelah itu, isi passphrase sesuai petunjuk dan simpan pengajuan.
Kode otorisasi atau sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani dokumen pajak yang dibuat melalui Coretax.
Karena itu, aktivasi akun saja belum tentu cukup. Kamu juga perlu memastikan kode otorisasi sudah tersedia ketika membutuhkan penandatanganan dokumen elektronik.
Perubahan Setelah Coretax Berlaku
Penerapan Coretax membawa sejumlah perubahan dalam administrasi perpajakan. Beberapa hal yang perlu kamu pahami antara lain NPWP 16 digit, NITKU, akses digital, dan pengelolaan data perpajakan.
1. NPWP Menjadi 16 Digit
Dalam sistem Coretax, NPWP menggunakan format 16 digit.
Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi NIK sebagai NPWP.
Sementara itu, bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk yang sebelumnya memiliki NPWP 15 digit, DJP menambahkan angka “0” di depan NPWP lama sehingga menjadi 16 digit.
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga membuat identitas perpajakan orang pribadi lebih terhubung dengan data administrasi lainnya.
2. Ada NITKU untuk Tempat Kegiatan Usaha
Coretax juga memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NITKU digunakan untuk mengidentifikasi unit atau tempat kegiatan usaha yang berbeda dari kantor pusat. Nomor ini diberikan oleh DJP.
Dengan sistem tersebut, cabang tidak lagi menggunakan NPWP Cabang seperti sebelumnya. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat melalui NPWP pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Login dan Keamanan Akun Berbeda
Pada Coretax, ID pengguna dapat menggunakan NIK, NPWP, atau NITKU sesuai jenis wajib pajak.
Kamu juga akan menemukan dua lapisan akses yang berbeda, yaitu:
- Password, untuk login ke portal.
- Passphrase, untuk penandatanganan dokumen elektronik.
Di dalam akun, kamu juga dapat melihat informasi seperti profil wajib pajak, kode billing yang belum dibayar, fasilitas pajak yang aktif, dan riwayat saldo.
Coretax juga memungkinkan data dari pihak ketiga masuk ke dalam sistem. Karena itu, jika ada data yang muncul dalam akun atau draf SPT, kamu tetap perlu memeriksa asal dan kebenarannya sebelum melaporkannya.
4. Perubahan Data Tercatat di Coretax
Coretax juga menyediakan mekanisme untuk perubahan data wajib pajak.
Riwayat perubahan data dan pemberian akses tercatat dalam sistem. Karena itu, pastikan data kontak seperti email dan nomor ponsel selalu aktif.
Jika email atau nomor ponsel yang digunakan untuk pemulihan akun sudah tidak aktif, DJP menyarankan kamu memperbarui data melalui KPP.
Cara Reset Password Coretax Jika Lupa
Lupa password Coretax tidak berarti kamu harus langsung datang ke kantor pajak.
DJP menyediakan mekanisme pengaturan ulang password melalui portal Coretax.
Perlu dibedakan bahwa password dan passphrase merupakan dua hal yang berbeda. Password digunakan untuk login, sedangkan passphrase digunakan untuk penandatanganan dokumen elektronik.
Karena itu, reset password tidak otomatis mengubah passphrase.
Cara Reset Password Coretax
Kalau kamu lupa password Coretax, ikuti langkah berikut:
- Buka portal Coretax DJP.
- Pilih Login.
- Klik “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan ID pengguna.
- Untuk orang pribadi, gunakan NIK.
- Untuk badan, gunakan NPWP 16 digit atau ID pengguna sesuai ketentuan.
- Periksa email atau SMS yang berisi tautan pengaturan ulang password.
- Klik tautan tersebut.
- Buat password baru.
- Konfirmasi password.
- Isi captcha jika diminta.
Perhatikan pengirim email atau SMS yang kamu terima. Email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Jika menerima pesan dari pengirim yang tidak dikenal dan meminta data login, kamu perlu mewaspadai kemungkinan phishing.
Kalau kamu baru pertama kali menggunakan Coretax dan belum pernah memiliki password, jangan menggunakan menu reset password. Kamu perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Cara Reset Passphrase Coretax
Kalau yang kamu lupa adalah passphrase, prosesnya berbeda dari reset password.
Kamu perlu login terlebih dahulu menggunakan password, kemudian mengajukan kembali Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui menu Portal Saya.
Dalam pengajuan tersebut, kamu dapat membuat passphrase baru sesuai prosedur yang tersedia.
Layanan pengajuan tersebut tidak dipungut biaya.
Bagaimana Jika Email atau Nomor HP Tidak Bisa Diakses?
Masalah lain yang bisa muncul adalah email atau nomor ponsel yang terdaftar sudah tidak aktif.
Jika hal tersebut terjadi, kamu perlu memperbarui data melalui KPP. Setelah data kontak diperbarui, proses pemulihan akun dapat dilakukan menggunakan informasi yang sudah sesuai.
Untuk mendapatkan bantuan terkait layanan perpajakan, DJP juga menyediakan Kring Pajak 1500200 dan layanan live chat melalui situs resmi DJP.
Apakah Aktivasi Coretax Wajib Dilakukan Sekarang?
Aktivasi akun diperlukan jika kamu ingin menggunakan layanan Coretax.
DJP menyatakan bahwa tidak ada batas waktu aktivasi akun Coretax. Namun, melakukan aktivasi lebih awal dapat membuat kamu tidak perlu mengurus akses akun ketika sedang membutuhkan layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT atau penandatanganan dokumen.
Yang perlu diperhatikan bukan hanya status aktivasi, tetapi juga memastikan NIK, email, nomor ponsel, password, dan kode otorisasi sudah dapat digunakan.

Kesimpulan
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan DJP yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses perpajakan dalam satu layanan, mulai dari pendaftaran, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan.
Untuk menggunakan Coretax, kamu perlu melakukan aktivasi akun dan menyiapkan email serta nomor ponsel yang aktif. Setelah akun aktif, kamu juga dapat mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik untuk kebutuhan penandatanganan dokumen pajak.
Penerapan Coretax juga membawa beberapa perubahan, seperti penggunaan NPWP 16 digit, NITKU, serta pemisahan password dan passphrase.
Kalau lupa password, kamu dapat menggunakan menu “Lupa Kata Sandi” di portal Coretax. Sementara jika lupa passphrase, pengajuannya dilakukan kembali melalui menu permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Karena aturan dan tampilan sistem perpajakan dapat diperbarui, selalu cek informasi terbaru dari DJP sebelum melakukan proses administrasi perpajakan.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024.
- PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024.
- PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP, Pengusaha Kena Pajak, dan Objek Pajak.
- PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
- DJP. “Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP.”
- DJP. “Jangan Panik, Aktivasi Akun Coretax Tidak Ada Batas Waktu.”
- DJP. “Akhir Tahun 2025, Benarkah Batas Akhir Aktivasi Coretax?”
- DJP. “Aktivasi Akun Coretax: Simbol Peduli Pajak Anda.”
- DJP. “Untuk Apa Aktivasi Akun Coretax DJP?”
- DJP. “Layanan Prima di Tengah Agenda Aktivasi Akun Coretax DJP.”
- DJP. “Panduan Lengkap Penggunaan Aplikasi Coretax: Cara Membuat Akun, Password, dan Passphrase.”
- DJP. “Registrasi.”
- DJP. “Coretax DJP, Era NPWP 16 Digit.”
- DJP. “Coretax: Bangun Kepercayaan, Layanan Terintegrasi, Wujudkan Simplifikasi.”
- DDTCNews. “Isi Bab Ketentuan Teknis Pelaksanaan Coretax DJP dalam PMK 81/2024.”
- DDTCNews. “Peraturan Baru Terbit! PMK 81/2024 terkait Coretax Direvisi.”
- OnlinePajak. “NPWP 16 Digit: Aturan Terbaru, Cara Konversi, dan Perbedaan dengan NPWP 15 Digit.”
- Mekari Klikpajak. “Cara Aktivasi Coretax & Mendapatkan Kode Otorisasi DJP.”
- Mekari Klikpajak. “Lupa EFIN, Lupa Password Saat Lapor SPT.”
- Pajak.com. “Jangan Terburu-buru ke Kantor Pajak! Ini Solusi Mudah Lupa Password Coretax.”
- Bisa Pajak. “Lupa Password Akun Coretax? Jangan Panik, Bisa Reset Password.”
- KJA Sigit Wijanarko. “Cara Mengatasi Lupa Passphrase Kode Otorisasi Coretax.”
- IKPI. “Aktivasi Coretax Capai 10,22 Juta Pengguna, DJP Minta Wajib Pajak Jangan Menunggu Akhir Batas Waktu.”
- Fajry Akbar, CITA, melalui Kompas.com. “Cashback Muncul di Coretax Bikin Wajib Pajak Bingung, Ini Penjelasan Pengamat,” 24 Januari 2026.
- Jovita Budianto, Ideatax, melalui Kontan. “Coretax System Dinilai sebagai Langkah Besar dalam Transformasi Digital Perpajakan.”
- Tashya, R. P., Septiana, D. T., & Cahyaningdyah, P. (2026). “Pengaruh Coretax terhadap Kepatuhan Perpajakan dengan Efisiensi Administrasi sebagai Mediasi di KPP Pratama Madiun.” Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 14(2), 312–328. DOI: 10.21067/jrma.v14i2.14397.




