Ketika ada pihak yang tidak memenuhi janji dalam suatu perjanjian, langkah pertama yang biasanya diambil bukan langsung menggugat ke pengadilan. Ada tahap yang lebih sederhana dan lebih murah, yaitu mengirim surat somasi.
Banyak orang masih bingung membedakan somasi dengan surat teguran biasa, atau tidak tahu apakah surat semacam ini harus dibuat oleh pengacara.
Artikel ini akan membahas semua itu secara lengkap, mulai dari pengertian, fungsi, kapan somasi diperlukan, sampai contoh isi surat somasi yang benar, supaya kamu bisa memahami dan bahkan menyusunnya sendiri jika diperlukan.
Apa Itu Surat Somasi?
Somasi berasal dari kata “sommatie” dalam bahasa Belanda yang berarti teguran atau peringatan. Dalam praktik hukum di Indonesia, surat somasi adalah surat resmi yang dikirim oleh satu pihak kepada pihak lain yang dianggap lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang sudah disepakati.
Surat ini berfungsi sebagai peringatan sebelum masalah dibawa ke jalur hukum yang lebih formal seperti gugatan perdata.
Dasar hukum somasi tercantum dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri, yaitu apabila perikatan tersebut menyebabkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya jangka waktu yang telah ditentukan.
Artinya, seseorang baru bisa dikatakan lalai secara hukum kalau sudah ada teguran resmi terlebih dahulu, kecuali batas waktu pemenuhan kewajiban sudah jelas tercantum dalam perjanjian.
Ada dua pandangan ahli hukum yang sering dijadikan rujukan untuk memahami somasi.
Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer menjelaskan bahwa somasi atau legal notice adalah bentuk teguran yang ditujukan kepada pihak yang berpotensi menjadi tergugat.
Sementara itu, M. Yahya Harahap dalam bukunya Segi-Segi Hukum Perjanjian menyebut somasi sebagai peringatan kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan teguran yang disampaikan kreditur kepada debitur.
Dari dua definisi ini bisa disimpulkan bahwa inti somasi adalah teguran tertulis dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang dianggap ingkar janji, dengan tujuan memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan.
Perlu dipahami juga bahwa somasi sebenarnya tidak wajib berbentuk tertulis menurut ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
Secara teori, somasi bisa disampaikan secara lisan. Namun dalam praktiknya, somasi hampir selalu dibuat secara tertulis karena lebih mudah dijadikan bukti di pengadilan apabila sengketa berlanjut.
Bukti tertulis ini penting terutama saat kamu harus menunjukkan bahwa kamu sudah memberi peringatan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Dalam praktik peradilan, somasi juga sering disamakan dengan istilah surat teguran. Keduanya memang punya tujuan yang mirip, yaitu memberi tahu pihak lain bahwa ada kewajiban yang belum dipenuhi.
Bedanya, somasi biasanya sudah mengarah pada bahasa hukum yang lebih formal, lengkap dengan rujukan pasal dan ancaman langkah hukum, sedangkan surat teguran bisa saja masih bersifat informal.
Siapa pun yang punya kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, baik individu maupun badan usaha, berhak mengeluarkan somasi kepada pihak yang dianggap melalaikan kewajibannya, karena hukum acara perdata Indonesia sendiri tidak mengatur secara khusus siapa yang boleh mengirim somasi.
Soal keabsahan Pasal 1238 KUHPerdata sendiri, ada catatan yang perlu diketahui. Pada tahun 1963, Mahkamah Agung pernah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 yang menyatakan sejumlah pasal dalam KUHPerdata tidak lagi berlaku secara mutlak.
Meski begitu, secara hierarki peraturan perundang-undangan, SEMA tidak bisa mengesampingkan berlakunya sebuah undang-undang, termasuk KUHPerdata.
Jadi Pasal 1238 KUHPerdata tentang somasi tetap berlaku dan menjadi rujukan utama sampai sekarang, sehingga kamu tidak perlu ragu menggunakan pasal ini sebagai dasar saat menyusun surat somasi.

Fungsi dan Tujuan Surat Somasi
Surat somasi punya beberapa fungsi penting dalam penyelesaian sengketa perdata.
1. Sebagai Peringatan Resmi
Somasi berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pihak yang lalai bahwa kewajibannya belum dipenuhi.
Melalui somasi, pihak tersebut diminta segera memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai Dasar untuk Menyatakan Wanprestasi
Somasi dapat menjadi langkah untuk menyatakan bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan pada prinsipnya dapat diajukan setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
3. Sebagai Bukti Upaya Penyelesaian Secara Damai
Somasi dapat menjadi bukti bahwa pihak yang dirugikan telah berusaha menyelesaikan masalah terlebih dahulu tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan.
Sebuah kajian dalam Judge: Jurnal Hukum oleh Keisha Anakku Putri Silalahi dan Herlina Manullang (2025) menyebutkan bahwa somasi dapat mendorong kesadaran hukum, kepatuhan secara sukarela, dan penyelesaian sengketa tanpa proses litigasi yang panjang.
4. Memberikan Kesempatan kepada Pihak yang Lalai untuk Memenuhi Kewajibannya
Pengiriman somasi menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang lalai untuk menyelesaikan kewajibannya.
Hal ini sejalan dengan prinsip itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, sehingga penyelesaian tidak langsung diarahkan pada proses hukum yang lebih panjang dan berbiaya besar.
5. Menjadi Langkah Awal Sebelum Menempuh Jalur Pengadilan
Somasi dapat menjadi jembatan antara upaya penyelesaian di luar pengadilan dan upaya hukum formal. Jika setelah somasi masalah tidak terselesaikan, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, apabila sengketa perdata telah diajukan ke pengadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur kewajiban mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Dengan demikian, somasi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kesempatan penyelesaian secara damai sekaligus memperjelas posisi hukum para pihak sebelum sengketa berlanjut ke tahap berikutnya.
Kapan Seseorang Perlu Mengirim Somasi?
Tidak semua masalah hukum memerlukan somasi, tapi ada beberapa situasi umum yang membuat surat ini penting untuk dikirim lebih dulu.
1. Ketika Terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian
Somasi dapat dikirim ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Misalnya, tidak membayar utang sesuai jadwal, tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan jual beli, atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
2. Dalam Sengketa Sewa Menyewa
Somasi dapat digunakan ketika terjadi pelanggaran dalam hubungan sewa menyewa. Contohnya, penyewa menunggak pembayaran sewa atau tidak mengosongkan properti sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.
3. Dalam Hubungan Bisnis Antarperusahaan
Dalam kerja sama bisnis, somasi dapat diberikan ketika salah satu pihak melanggar isi kontrak. Misalnya, terjadi keterlambatan pengiriman barang, tidak memenuhi kewajiban kerja sama, atau melanggar klausul eksklusivitas yang telah disepakati.
4. Dalam Sengketa Konsumen
Somasi atau teguran tertulis juga dapat digunakan ketika konsumen mengalami kerugian akibat produk atau layanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Sebelum membawa sengketa ke tahap yang lebih formal, teguran kepada pelaku usaha dapat menjadi salah satu bentuk upaya penyelesaian terlebih dahulu.
Jika diperlukan, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa somasi bukan syarat mutlak untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Somasi menjadi penting terutama kalau perjanjian tidak menyebutkan batas waktu pemenuhan kewajiban secara spesifik.
Kalau batas waktu sudah jelas tercantum dalam perjanjian, debitur otomatis dianggap lalai begitu waktu tersebut lewat, tanpa perlu somasi terlebih dahulu, sesuai bunyi Pasal 1238 KUHPerdata.
Meski begitu, banyak praktisi hukum tetap menyarankan pengiriman somasi sebagai langkah pencegahan, karena ini menunjukkan itikad baik dan bisa dijadikan bukti pendukung di persidangan, sekaligus memberi peluang penyelesaian tanpa harus berperkara.
Selain empat situasi di atas, somasi juga umum dipakai dalam sengketa properti, misalnya ketika pengembang tidak kunjung menyerahkan unit rumah atau apartemen sesuai jadwal yang dijanjikan dalam perjanjian jual beli.
Somasi dalam kasus seperti ini biasanya menjadi langkah awal sebelum konsumen menempuh jalur mediasi atau mengajukan gugatan ke pengadilan.
Somasi juga sering dikirim dalam sengketa ketenagakerjaan yang bersifat perdata, misalnya tunggakan pembayaran hak pekerja yang timbul dari perjanjian kerja, meskipun untuk perselisihan hubungan industrial biasanya ada mekanisme tersendiri melalui bipartit sebelum masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Intinya, semakin jelas dan terdokumentasi dasar perjanjian antara dua pihak, semakin kuat pula posisi somasi yang dikirimkan, karena isi somasi nantinya akan selalu merujuk pada bukti tertulis yang ada.
Isi Surat Somasi yang Benar
Sampai saat ini belum ada format baku yang diatur undang-undang untuk isi surat somasi. Meski begitu, ada unsur-unsur penting yang sebaiknya dicantumkan agar surat somasi punya kekuatan hukum yang jelas dan mudah dipahami penerima.
Bagian pertama adalah identitas lengkap kedua pihak, yaitu nama, alamat, dan data lain yang relevan dari pengirim maupun penerima somasi.
Bagian kedua adalah uraian kronologis mengenai perjanjian yang mendasari hubungan hukum kedua pihak, termasuk tanggal perjanjian dibuat dan isi kesepakatan yang relevan.
Bagian ketiga adalah penjelasan rinci mengenai bentuk kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan pihak penerima somasi, misalnya keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian kualitas barang, atau pelanggaran ketentuan kontrak lainnya.
Bagian keempat adalah tuntutan yang jelas dan spesifik, misalnya permintaan pembayaran sejumlah uang tertentu, penyerahan barang, atau pemenuhan kewajiban lain sesuai perjanjian.
Bagian kelima adalah batas waktu yang diberikan kepada penerima somasi untuk memenuhi tuntutan tersebut. Batas waktu ini biasanya berkisar antara tujuh sampai empat belas hari kerja, tergantung tingkat urgensi masalah.
Bagian keenam adalah konsekuensi hukum yang akan diambil apabila somasi tidak ditanggapi, misalnya rencana untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Terakhir, surat somasi harus ditutup dengan tanggal, tanda tangan pengirim, dan jika perlu dilengkapi dengan bukti pengiriman seperti tanda terima atau surat resmi melalui kurir.
Kamu sebenarnya bisa membuat surat somasi tanpa pengacara, karena hukum tidak mensyaratkan somasi harus disusun oleh advokat atau berbentuk akta otentik.
Yang penting isi suratnya jelas, faktanya akurat, dan tuntutannya spesifik. Contoh surat somasi yang sah biasanya memuat semua unsur di atas secara runtut, ditulis dengan bahasa yang tegas namun tetap sopan, serta dikirim dengan cara yang bisa dibuktikan penerimaannya, misalnya melalui pos tercatat, kurir dengan tanda terima, atau melalui kuasa hukum jika diperlukan.
Jika somasi pertama tidak ditanggapi, kamu bisa mengirim somasi kedua dengan nada yang lebih tegas, dan kalau masih tidak ada respons, somasi ketiga biasanya menjadi tahap terakhir sebelum kamu mengambil langkah hukum lebih lanjut seperti mengajukan gugatan wanprestasi.
Selain unsur-unsur di atas, ada baiknya surat somasi juga mencantumkan nomor referensi perjanjian, misalnya nomor kontrak atau nomor invoice, supaya penerima somasi bisa langsung mengenali transaksi atau perjanjian yang dimaksud.
Penulisan tanggal secara lengkap dan jelas juga penting, terutama untuk menghitung sejak kapan batas waktu somasi mulai berlaku.
Kalau somasi dikirim atas nama badan usaha, sebaiknya dilengkapi dengan kop surat resmi dan stempel perusahaan, karena ini membantu memperkuat keabsahan dokumen tersebut di mata penerima maupun di hadapan hakim jika sengketa nantinya diperiksa di pengadilan.

Kesimpulan
Surat somasi merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan ketika terjadi kelalaian atau pelanggaran kewajiban dalam suatu hubungan hukum.
Somasi berfungsi sebagai peringatan resmi, memberikan kesempatan kepada pihak yang lalai untuk memenuhi kewajibannya, serta menjadi bukti bahwa telah dilakukan upaya penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Somasi dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti wanprestasi dalam perjanjian, sengketa sewa menyewa, pelanggaran kontrak bisnis, sengketa konsumen, hingga sengketa properti. Pengirimannya perlu disesuaikan dengan isi perjanjian dan kondisi sengketa yang terjadi. Somasi juga tidak selalu menjadi syarat mutlak untuk mengajukan gugatan wanprestasi, terutama ketika batas waktu pemenuhan kewajiban telah ditentukan secara jelas dalam perjanjian.
Dengan memahami fungsi, kondisi penggunaan, dan unsur-unsur surat somasi, pihak yang dirugikan dapat menentukan langkah penyelesaian sengketa secara lebih terarah sesuai dengan dasar perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1338 ayat (3)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/209641/perma-no-1-tahun-2016
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963
- Efendi, J. (2016). Kamus Istilah Hukum Populer (1st ed.). Kencana.
- Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian (Cetakan Kedua). Bandung: Alumni.
- Silalahi, K. A. P., & Manullang, H. (2025). Efektivitas Surat Somasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Non-Litigasi. Judge: Jurnal Hukum, 6(04), 1189–1200. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1845
- LBH “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan. Wajibkah Melakukan Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan? — https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/wajibkah-melakukan-somasi-sebelum-mengajukan-gugatan-wanprestasi-ke-pengadilan/
- Hukumonline. Contoh Surat Somasi — https://www.hukumonline.com/berita/a/contoh-surat-somasi-lt6204ea8d4b838/




