Surat Somasi: Fungsi, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

Ketika ada pihak yang tidak memenuhi janji dalam suatu perjanjian, langkah pertama yang biasanya diambil bukan langsung menggugat ke pengadilan. Ada tahap yang lebih sederhana dan lebih murah, yaitu mengirim surat somasi. Banyak orang masih bingung membedakan somasi dengan surat teguran biasa, atau tidak tahu apakah surat semacam ini harus dibuat oleh pengacara. Artikel ini akan membahas semua itu secara lengkap, mulai dari pengertian, fungsi, kapan somasi diperlukan, sampai contoh isi surat somasi yang benar, supaya kamu bisa memahami dan bahkan menyusunnya sendiri jika diperlukan. Apa Itu Surat Somasi? Somasi berasal dari kata “sommatie” dalam bahasa Belanda yang berarti teguran atau peringatan. Dalam praktik hukum di Indonesia, surat somasi adalah surat resmi yang dikirim oleh satu pihak kepada pihak lain yang dianggap lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang sudah disepakati. Surat ini berfungsi sebagai peringatan sebelum masalah dibawa ke jalur hukum yang lebih formal seperti gugatan perdata. Dasar hukum somasi tercantum dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri, yaitu apabila perikatan tersebut menyebabkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya jangka waktu yang telah ditentukan. Artinya, seseorang baru bisa dikatakan lalai secara hukum kalau sudah ada teguran resmi terlebih dahulu, kecuali batas waktu pemenuhan kewajiban sudah jelas tercantum dalam perjanjian. Ada dua pandangan ahli hukum yang sering dijadikan rujukan untuk memahami somasi. Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer menjelaskan bahwa somasi atau legal notice adalah bentuk teguran yang ditujukan kepada pihak yang berpotensi menjadi tergugat. Sementara itu, M. Yahya Harahap dalam bukunya Segi-Segi Hukum Perjanjian menyebut somasi sebagai peringatan kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan teguran yang disampaikan kreditur kepada debitur. Dari dua definisi ini bisa disimpulkan bahwa inti somasi adalah teguran tertulis dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang dianggap ingkar janji, dengan tujuan memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan. Perlu dipahami juga bahwa somasi sebenarnya tidak wajib berbentuk tertulis menurut ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Secara teori, somasi bisa disampaikan secara lisan. Namun dalam praktiknya, somasi hampir selalu dibuat secara tertulis karena lebih mudah dijadikan bukti di pengadilan apabila sengketa berlanjut. Bukti tertulis ini penting terutama saat kamu harus menunjukkan bahwa kamu sudah memberi peringatan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dalam praktik peradilan, somasi juga sering disamakan dengan istilah surat teguran. Keduanya memang punya tujuan yang mirip, yaitu memberi tahu pihak lain bahwa ada kewajiban yang belum dipenuhi. Bedanya, somasi biasanya sudah mengarah pada bahasa hukum yang lebih formal, lengkap dengan rujukan pasal dan ancaman langkah hukum, sedangkan surat teguran bisa saja masih bersifat informal. Siapa pun yang punya kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, baik individu maupun badan usaha, berhak mengeluarkan somasi kepada pihak yang dianggap melalaikan kewajibannya, karena hukum acara perdata Indonesia sendiri tidak mengatur secara khusus siapa yang boleh mengirim somasi. Soal keabsahan Pasal 1238 KUHPerdata sendiri, ada catatan yang perlu diketahui. Pada tahun 1963, Mahkamah Agung pernah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 yang menyatakan sejumlah pasal dalam KUHPerdata tidak lagi berlaku secara mutlak. Meski begitu, secara hierarki peraturan perundang-undangan, SEMA tidak bisa mengesampingkan berlakunya sebuah undang-undang, termasuk KUHPerdata. Jadi Pasal 1238 KUHPerdata tentang somasi tetap berlaku dan menjadi rujukan utama sampai sekarang, sehingga kamu tidak perlu ragu menggunakan pasal ini sebagai dasar saat menyusun surat somasi. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Fungsi dan Tujuan Surat Somasi Surat somasi punya beberapa fungsi penting dalam penyelesaian sengketa perdata. 1. Sebagai Peringatan ResmiSomasi berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pihak yang lalai bahwa kewajibannya belum dipenuhi. Melalui somasi, pihak tersebut diminta segera memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan. 2. Sebagai Dasar untuk Menyatakan WanprestasiSomasi dapat menjadi langkah untuk menyatakan bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan pada prinsipnya dapat diajukan setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya. 3. Sebagai Bukti Upaya Penyelesaian Secara DamaiSomasi dapat menjadi bukti bahwa pihak yang dirugikan telah berusaha menyelesaikan masalah terlebih dahulu tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan. Sebuah kajian dalam Judge: Jurnal Hukum oleh Keisha Anakku Putri Silalahi dan Herlina Manullang (2025) menyebutkan bahwa somasi dapat mendorong kesadaran hukum, kepatuhan secara sukarela, dan penyelesaian sengketa tanpa proses litigasi yang panjang. 4. Memberikan Kesempatan kepada Pihak yang Lalai untuk Memenuhi KewajibannyaPengiriman somasi menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang lalai untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan prinsip itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, sehingga penyelesaian tidak langsung diarahkan pada proses hukum yang lebih panjang dan berbiaya besar. 5. Menjadi Langkah Awal Sebelum Menempuh Jalur PengadilanSomasi dapat menjadi jembatan antara upaya penyelesaian di luar pengadilan dan upaya hukum formal. Jika setelah somasi masalah tidak terselesaikan, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, apabila sengketa perdata telah diajukan ke pengadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur kewajiban mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dengan demikian, somasi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kesempatan penyelesaian secara damai sekaligus memperjelas posisi hukum para pihak sebelum sengketa berlanjut ke tahap berikutnya. Kapan Seseorang Perlu Mengirim Somasi? Tidak semua masalah hukum memerlukan somasi, tapi ada beberapa situasi umum yang membuat surat ini penting untuk dikirim lebih dulu. 1. Ketika Terjadi Wanprestasi dalam PerjanjianSomasi dapat dikirim ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Misalnya, tidak membayar utang sesuai jadwal, tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan jual beli, atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. 2. Dalam Sengketa Sewa MenyewaSomasi dapat digunakan ketika terjadi pelanggaran dalam hubungan sewa menyewa. Contohnya, penyewa menunggak pembayaran sewa atau tidak mengosongkan properti sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. 3. Dalam Hubungan Bisnis AntarperusahaanDalam kerja sama bisnis, somasi dapat diberikan ketika salah satu pihak melanggar isi kontrak. Misalnya, terjadi keterlambatan pengiriman barang, tidak memenuhi kewajiban kerja sama, atau melanggar klausul eksklusivitas yang telah disepakati. 4. Dalam Sengketa KonsumenSomasi atau teguran tertulis juga dapat digunakan ketika konsumen mengalami kerugian akibat