Daftar Isi

Izin Usaha Ternak Ikan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin Usaha Ternak Ikan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Usaha ternak ikan menjadi salah satu sektor yang terus tumbuh di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat produksi perikanan pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai 5,58 juta ton, tumbuh dua persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan itu ditopang oleh produksi ikan budidaya yang naik tiga persen, disusul rumput laut sebesar 2,2 persen.

Data ini menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap hasil budidaya ikan masih terbuka lebar, baik untuk konsumsi lokal maupun ekspor.

Peluang besar ini membuat banyak orang tertarik membuka usaha ternak ikan, mulai dari kolam lele di halaman rumah sampai tambak udang berskala besar.

Namun sebelum mulai menebar benih, ada hal penting yang sering diabaikan pemula, yaitu mengurus izin usaha budidaya ikan.

Izin usaha membuat kegiatan budidaya diakui negara, membuka akses ke program bantuan pemerintah, memudahkan pengajuan kredit ke bank, dan menjadi syarat wajib jika kamu ingin menjual hasil panen ke ritel modern, restoran besar, atau mengikuti tender pengadaan dinas.

Dari sisi hukum, kewajiban memiliki izin usaha perikanan sudah diatur sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 1 angka 16 undang-undang ini menyebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dengan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Pelaku usaha budidaya ikan yang beroperasi tanpa izin resmi berisiko dikenai sanksi pidana sesuai aturan tersebut. Jadi, sejak awal membangun usaha, mengurus legalitas sebaiknya masuk daftar prioritas, sejajar dengan menyiapkan kolam, benih, dan pakan.

Selain melindungi pelaku usaha secara hukum, legalitas juga membuat produk ikan yang dihasilkan lebih dipercaya pasar.

Ikan yang berasal dari usaha budidaya berizin biasanya lebih mudah diterima oleh pembeli besar karena ada jaminan asal usul dan standar produksi yang jelas.

Jenis-Jenis Izin Usaha Ternak Ikan

Jenis legalitas usaha ternak ikan dapat berbeda berdasarkan tingkat risiko, lokasi, dan skala kegiatan usahanya, antara lain:

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi legalitas dasar untuk mendaftarkan kegiatan budidaya ikan dan menjadi dasar dalam mengurus perizinan atau persyaratan usaha lainnya.

2. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah. Pada risiko menengah rendah, sertifikat dapat berupa pernyataan mandiri, sedangkan pada risiko menengah tinggi diperlukan verifikasi dari instansi yang berwenang sebelum kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Dokumen ini diperlukan apabila kegiatan budidaya ikan memanfaatkan ruang laut. Persetujuan tersebut memastikan lokasi dan kegiatan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang laut serta tidak mengganggu pemanfaatan ruang laut lainnya.

Baca Juga  Virtual Office dan Manfaatnya untuk UMKM

4. Dokumen Lingkungan
Dokumen lingkungan diperlukan untuk memastikan kegiatan budidaya ikan dapat mengelola dampak terhadap lingkungan. Jenis dokumennya menyesuaikan skala dan tingkat dampak usaha, mulai dari SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL.

5. Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
CBIB berkaitan dengan penerapan praktik budidaya ikan yang baik, mulai dari pengelolaan lokasi, penggunaan pakan dan obat ikan, sanitasi, hingga proses pemeliharaan dan pemanenan. Penerapan standar ini bertujuan menjaga keamanan pangan serta mutu hasil budidaya.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

KBLI Budidaya Ikan

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah sistem kode yang dipakai pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia.

Untuk usaha budidaya ikan, kode ini menjadi pintu masuk pertama sebelum mengurus izin di OSS. Kalau kamu salah memasukkan kode KBLI, proses izin usaha bisa terhambat atau bahkan tidak bisa dilanjutkan.

Perlu diketahui, acuan KBLI sudah mengalami pembaruan.

Sebelumnya, KBLI mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Namun aturan ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.

Beberapa kode KBLI di sektor perikanan mengalami perubahan judul dan deskripsi dalam aturan baru ini, sehingga pelaku usaha yang baru mendaftar maupun yang sudah lama beroperasi disarankan mengecek ulang kode KBLI yang dipakai supaya sesuai dengan data terkini di sistem OSS.

Kode KBLIJenis Kegiatan UsahaContoh/Deskripsi
03221Budidaya ikan air tawarBudidaya ikan lele, nila, gurame, patin, dan ikan air tawar lainnya
03224Pembesaran ikan air tawar di sawahKegiatan pembesaran ikan air tawar yang dilakukan di area persawahan
03225Budidaya ikan hias air tawarBudidaya berbagai jenis ikan hias yang hidup di air tawar
03226Pembenihan ikan air tawarKegiatan menghasilkan benih ikan untuk kebutuhan budidaya air tawar
03229Budidaya biota air tawar lainnyaBudidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang atau saluran irigasi
03222Budidaya ikan air lautKegiatan budidaya ikan yang dilakukan di lingkungan perairan laut
03251Pembesaran ikan bersirip air payauKegiatan pembesaran ikan bersirip yang dilakukan di perairan payau, termasuk tambak
03252Pembenihan ikan air payauKegiatan menghasilkan benih ikan untuk budidaya di lingkungan air payau

Pemilihan kode yang tepat penting karena setiap kode punya tingkat risiko dan persyaratan berbeda.

Usaha pembenihan misalnya, punya alur produksi dan risiko lingkungan yang berbeda dengan usaha pembesaran, sehingga jenis Sertifikat Standar yang diperlukan juga bisa berbeda.

Baca Juga  Lampiran yang Harus Ada Pada Kemasan Produk

Kalau usaha kamu mencakup lebih dari satu aktivitas, misalnya pembenihan sekaligus pembesaran, atau budidaya sekaligus pengolahan hasil, kamu perlu mendaftarkan beberapa kode KBLI sekaligus di NIB.

Kenapa? Agar semua aktivitas usaha tercatat secara legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya saat mengikuti tender pengadaan atau mengajukan pembiayaan ke bank.

Cara Mengurus Izin Usaha Ternak Ikan di OSS

Sejak beberapa tahun terakhir, seluruh proses pengurusan izin usaha budidaya ikan sudah bisa dilakukan secara daring melalui sistem OSS Berbasis Risiko atau OSS-RBA di laman oss.go.id.

Sistem ini memudahkan pelaku usaha mengurus legalitas tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

1. Membuat Akun OSS
Buat akun di sistem OSS menggunakan NIK yang terhubung dengan data Dukcapil. Setelah akun aktif, lengkapi data usaha dan pilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan budidaya ikan.

2. Mengurus NIB
Setelah data usaha dilengkapi, sistem OSS akan menerbitkan NIB sebagai identitas dasar usaha. NIB menjadi dasar untuk melanjutkan proses perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

3. Mengajukan Sertifikat Standar
Ajukan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko yang ditentukan berdasarkan KBLI dan skala usaha. Untuk usaha mikro dan kecil, prosesnya telah disederhanakan, termasuk dengan melampirkan rencana usaha dan mengikuti panduan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

4. Melengkapi Dokumen Teknis dan Lingkungan
Lengkapi dokumen pendukung seperti denah lokasi, jenis ikan yang dibudidayakan, metode budidaya, kapasitas produksi, serta dokumen lingkungan sesuai skala usaha, seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

5. Menjalani Verifikasi Jika Diperlukan
Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, proses perizinan dapat dilanjutkan dengan verifikasi oleh instansi terkait, termasuk pemeriksaan lapangan oleh dinas kelautan dan perikanan daerah sebelum izin dinyatakan berlaku penuh.

Kalau kamu berencana menjual hasil panen ke pasar ekspor atau ritel modern yang mensyaratkan jaminan mutu, ada tahapan sertifikasi tambahan seperti HACCP untuk unit pengolahan ikan atau Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Kabar baiknya, proses sertifikasi pascapanen ini juga sudah terdigitalisasi melalui sistem Honest dan SKP Online, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus dokumen fisik yang berlapis-lapis.

Meski sebagian besar proses sudah daring, tetap disiapkan waktu untuk verifikasi dan konsultasi dengan dinas kelautan dan perikanan setempat, terutama untuk usaha berisiko menengah tinggi hingga tinggi yang memerlukan pemeriksaan lapangan sebelum izin dinyatakan berlaku penuh.

Solusi Pengurusan Izin Budidaya Ikan Anti Ribet

Mengurus izin usaha ternak ikan sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang, asalkan tahu urutan dan dokumen yang diperlukan sejak awal. Beberapa hal berikut bisa membantu proses pengurusan izin jadi lebih cepat.

Pertama, pastikan kamu memilih kode KBLI yang tepat sesuai jenis dan skala usaha, dan selalu cek pembaruan kode di situs resmi OSS karena acuan KBLI sudah berubah mengikuti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Kesalahan kode di awal bisa membuat proses izin harus diulang dari nol.

Baca Juga  Risiko Pembuatan PT dan Cara Mengatasi Sejak Awal Pendirian

Kedua, siapkan dokumen teknis budidaya sejak sebelum mendaftar, seperti denah lokasi, data jenis ikan, metode budidaya, dan kapasitas produksi. Dokumen yang lengkap sejak awal akan mempercepat proses verifikasi, apalagi untuk usaha mikro dan kecil yang kini hanya butuh waktu tiga hari kerja untuk Sertifikat Standar.

Ketiga, konsultasikan rencana usaha ke dinas kelautan dan perikanan setempat, terutama soal dokumen lingkungan dan penerapan CBIB. Seperti temuan penelitian di Jurnal ACROPORA yang sudah dibahas sebelumnya, pendampingan dari dinas terkait sangat menentukan apakah standar budidaya benar-benar bisa diterapkan di lapangan, bukan sekadar syarat administratif.

Keempat, kalau kamu merasa proses administrasi ini memakan waktu dan tenaga, terutama bagi pemilik usaha yang lebih fokus mengurus produksi harian, memakai jasa konsultan perizinan usaha bisa menjadi pilihan.

Konsultan yang berpengalaman biasanya sudah memahami perubahan regulasi terbaru, termasuk PP 28/2025 dan pembaruan KBLI, sehingga proses pengurusan NIB, Sertifikat Standar, izin lokasi perairan, hingga dokumen lingkungan dapat berjalan lebih rapi dan sesuai ketentuan.

Salah satu contohnya adalah VALEED, yang dapat membantu pelaku usaha mengurus berbagai kebutuhan legalitas usaha secara lebih praktis.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Usaha ternak ikan memiliki peluang pasar yang cukup luas, tetapi legalitas tetap perlu diperhatikan sejak awal. NIB menjadi legalitas dasar yang perlu dimiliki pelaku usaha, kemudian dapat dilanjutkan dengan Sertifikat Standar, dokumen lingkungan, PKKPRL, atau persyaratan lainnya sesuai jenis, lokasi, skala, dan tingkat risiko kegiatan budidaya.

Pemilihan KBLI juga tidak kalah penting karena kode yang digunakan harus sesuai dengan aktivitas usaha, seperti budidaya ikan air tawar, air laut, air payau, pembenihan, maupun pembesaran. Dengan memilih KBLI yang tepat dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan, kegiatan usaha dapat berjalan lebih tertib sekaligus memudahkan pengembangan bisnis ke depannya.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas tanpa harus mengurus seluruh proses administrasi sendiri, VALEED dapat menjadi salah satu pilihan untuk membantu pengurusan kebutuhan legalitas usaha.

Dengan legalitas yang disiapkan sejak awal, kamu bisa lebih fokus mengembangkan usaha budidaya ikan dan memperluas pasar.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Kelautan dan Perikanan
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (sudah dicabut)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2025). PP 28/2025: Transformasi Layanan Perizinan Kelautan Perikanan Menjadi Lebih Cepat dan Mudah. kkp.go.id
  • Indonesia.go.id. (2025). Transformasi Investasi dan Perizinan Kelautan Perikanan Indonesia Dorong Ekonomi Biru Berkelanjutan
  • Mongabay Indonesia. (2023). Perikanan Budi Daya, antara Ekologi dan Ekonomi. mongabay.co.id
  • Jurnal ACROPORA: Jurnal Ilmu Kelautan dan Perikanan Papua, Vol. 5 No. 2 (2022). Dampak Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) bagi Masyarakat Pembudidaya terhadap Produksi Budidaya Ikan Air Tawar di Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Universitas Cenderawasih
  • Hukumonline. Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan
  • SmartLegal.id. Hati-Hati! Pelaku Usaha Budidaya Ikan Tanpa Izin Usaha Dapat Dijerat Pidana
  • UKMIndonesia.id. Izin Usaha Budidaya Perikanan: Syarat, Cara Daftar, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Daftar Isi