Izin Usaha Ternak Ikan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Usaha ternak ikan menjadi salah satu sektor yang terus tumbuh di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat produksi perikanan pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai 5,58 juta ton, tumbuh dua persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan itu ditopang oleh produksi ikan budidaya yang naik tiga persen, disusul rumput laut sebesar 2,2 persen. Data ini menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap hasil budidaya ikan masih terbuka lebar, baik untuk konsumsi lokal maupun ekspor. Peluang besar ini membuat banyak orang tertarik membuka usaha ternak ikan, mulai dari kolam lele di halaman rumah sampai tambak udang berskala besar. Namun sebelum mulai menebar benih, ada hal penting yang sering diabaikan pemula, yaitu mengurus izin usaha budidaya ikan. Izin usaha membuat kegiatan budidaya diakui negara, membuka akses ke program bantuan pemerintah, memudahkan pengajuan kredit ke bank, dan menjadi syarat wajib jika kamu ingin menjual hasil panen ke ritel modern, restoran besar, atau mengikuti tender pengadaan dinas. Dari sisi hukum, kewajiban memiliki izin usaha perikanan sudah diatur sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 1 angka 16 undang-undang ini menyebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dengan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Pelaku usaha budidaya ikan yang beroperasi tanpa izin resmi berisiko dikenai sanksi pidana sesuai aturan tersebut. Jadi, sejak awal membangun usaha, mengurus legalitas sebaiknya masuk daftar prioritas, sejajar dengan menyiapkan kolam, benih, dan pakan. Selain melindungi pelaku usaha secara hukum, legalitas juga membuat produk ikan yang dihasilkan lebih dipercaya pasar. Ikan yang berasal dari usaha budidaya berizin biasanya lebih mudah diterima oleh pembeli besar karena ada jaminan asal usul dan standar produksi yang jelas. Jenis-Jenis Izin Usaha Ternak Ikan Jenis legalitas usaha ternak ikan dapat berbeda berdasarkan tingkat risiko, lokasi, dan skala kegiatan usahanya, antara lain: 1. NIB (Nomor Induk Berusaha)NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi legalitas dasar untuk mendaftarkan kegiatan budidaya ikan dan menjadi dasar dalam mengurus perizinan atau persyaratan usaha lainnya. 2. Sertifikat StandarSertifikat Standar diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah. Pada risiko menengah rendah, sertifikat dapat berupa pernyataan mandiri, sedangkan pada risiko menengah tinggi diperlukan verifikasi dari instansi yang berwenang sebelum kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan. 3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)Dokumen ini diperlukan apabila kegiatan budidaya ikan memanfaatkan ruang laut. Persetujuan tersebut memastikan lokasi dan kegiatan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang laut serta tidak mengganggu pemanfaatan ruang laut lainnya. 4. Dokumen LingkunganDokumen lingkungan diperlukan untuk memastikan kegiatan budidaya ikan dapat mengelola dampak terhadap lingkungan. Jenis dokumennya menyesuaikan skala dan tingkat dampak usaha, mulai dari SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL. 5. Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)CBIB berkaitan dengan penerapan praktik budidaya ikan yang baik, mulai dari pengelolaan lokasi, penggunaan pakan dan obat ikan, sanitasi, hingga proses pemeliharaan dan pemanenan. Penerapan standar ini bertujuan menjaga keamanan pangan serta mutu hasil budidaya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! KBLI Budidaya Ikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah sistem kode yang dipakai pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Untuk usaha budidaya ikan, kode ini menjadi pintu masuk pertama sebelum mengurus izin di OSS. Kalau kamu salah memasukkan kode KBLI, proses izin usaha bisa terhambat atau bahkan tidak bisa dilanjutkan. Perlu diketahui, acuan KBLI sudah mengalami pembaruan. Sebelumnya, KBLI mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Namun aturan ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Beberapa kode KBLI di sektor perikanan mengalami perubahan judul dan deskripsi dalam aturan baru ini, sehingga pelaku usaha yang baru mendaftar maupun yang sudah lama beroperasi disarankan mengecek ulang kode KBLI yang dipakai supaya sesuai dengan data terkini di sistem OSS. Kode KBLI Jenis Kegiatan Usaha Contoh/Deskripsi 03221 Budidaya ikan air tawar Budidaya ikan lele, nila, gurame, patin, dan ikan air tawar lainnya 03224 Pembesaran ikan air tawar di sawah Kegiatan pembesaran ikan air tawar yang dilakukan di area persawahan 03225 Budidaya ikan hias air tawar Budidaya berbagai jenis ikan hias yang hidup di air tawar 03226 Pembenihan ikan air tawar Kegiatan menghasilkan benih ikan untuk kebutuhan budidaya air tawar 03229 Budidaya biota air tawar lainnya Budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang atau saluran irigasi 03222 Budidaya ikan air laut Kegiatan budidaya ikan yang dilakukan di lingkungan perairan laut 03251 Pembesaran ikan bersirip air payau Kegiatan pembesaran ikan bersirip yang dilakukan di perairan payau, termasuk tambak 03252 Pembenihan ikan air payau Kegiatan menghasilkan benih ikan untuk budidaya di lingkungan air payau Pemilihan kode yang tepat penting karena setiap kode punya tingkat risiko dan persyaratan berbeda. Usaha pembenihan misalnya, punya alur produksi dan risiko lingkungan yang berbeda dengan usaha pembesaran, sehingga jenis Sertifikat Standar yang diperlukan juga bisa berbeda. Kalau usaha kamu mencakup lebih dari satu aktivitas, misalnya pembenihan sekaligus pembesaran, atau budidaya sekaligus pengolahan hasil, kamu perlu mendaftarkan beberapa kode KBLI sekaligus di NIB. Kenapa? Agar semua aktivitas usaha tercatat secara legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya saat mengikuti tender pengadaan atau mengajukan pembiayaan ke bank. Cara Mengurus Izin Usaha Ternak Ikan di OSS Sejak beberapa tahun terakhir, seluruh proses pengurusan izin usaha budidaya ikan sudah bisa dilakukan secara daring melalui sistem OSS Berbasis Risiko atau OSS-RBA di laman oss.go.id. Sistem ini memudahkan pelaku usaha mengurus legalitas tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. 1. Membuat Akun OSSBuat akun di sistem OSS menggunakan NIK yang terhubung dengan data Dukcapil. Setelah akun aktif, lengkapi data usaha dan pilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan budidaya ikan. 2. Mengurus NIBSetelah data usaha dilengkapi, sistem OSS akan menerbitkan NIB sebagai identitas dasar usaha. NIB menjadi dasar untuk melanjutkan proses perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. 3. Mengajukan Sertifikat StandarAjukan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko yang ditentukan berdasarkan