Jualan online lewat marketplace sekarang bukan lagi sekadar hobi sampingan. Buat banyak orang, aktivitas ini sudah jadi sumber penghasilan utama.
Tapi seiring makin ramainya ekosistem e-commerce di Indonesia, pemerintah juga makin serius menata legalitas para pelaku usahanya.
Kalau kamu berencana membuka toko di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau TikTok Shop, memahami soal izin toko online di marketplace jadi hal yang tidak bisa dilewatkan begitu saja.
Artikel ini akan membahas kenapa legalitas usaha itu penting, dokumen apa saja yang dibutuhkan, perbedaan seller reguler dengan official store, cara mengurus NIB, sampai keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau tokomu sudah legal.
Alasan Seller Marketplace Butuh Legalitas
Selama ini banyak orang berpikir jualan online itu gampang. Cukup unggah KTP, isi rekening bank, upload foto produk, toko pun langsung bisa jalan.
Tapi anggapan itu perlahan berubah. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Aturan baru ini mempertegas kewajiban legalitas usaha bagi siapa saja yang berjualan lewat platform digital, baik itu marketplace, social commerce, sampai toko online mandiri.
Salah satu poin yang paling banyak dibicarakan adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Marketplace bahkan diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum mengantongi legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau seller sudah aktif berjualan sebelum aturan ini terbit, mereka diberi masa penyesuaian selama 18 bulan. Sementara pedagang baru hanya punya waktu 6 bulan untuk melengkapi NIB lewat sistem OSS.
Kenapa pemerintah sampai perlu mengatur hal ini secara khusus? Alasannya berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan upaya menjaga daya saing produk dalam negeri di tengah gempuran barang impor yang dijual bebas di platform digital. Menteri Perdagangan Budi Santoso pernah menjelaskan bahwa kepemilikan NIB tidak sekadar soal kepatuhan administratif.
Menurutnya, “dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif.”
Dari sisi akademik, urgensi legalitas usaha ini juga sudah cukup lama jadi perhatian peneliti hukum.
Studi yang ditulis Ade Meutia Ananda, Sofyan Jafar, dan Arif Rahman berjudul “Implikasi Hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar” yang terbit di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025 menemukan bahwa UMKM yang tidak mengurus NIB dan sertifikat standar bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, sampai penutupan sementara usaha.
Penelitian itu juga mencatat bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas biasanya bukan karena sengaja menghindar, tapi karena kurang paham regulasi dan kesulitan mengakses sistem OSS secara mandiri.
Jadi kalau kamu masih menunda urus izin karena merasa tokonya masih kecil, ada baiknya dipikir ulang.
Risiko yang mengintai bukan cuma soal ditolak pendaftarannya oleh marketplace, tapi juga potensi sanksi hukum kalau suatu saat ada masalah yang berujung pemeriksaan pemerintah.
Jenis Izin dan Dokumen untuk Buka Toko di Marketplace
Sebelum bicara soal dokumen yang diperlukan untuk official store, kamu perlu tahu dulu jenis izin dasar yang wajib dimiliki setiap seller.
Legalitas seller marketplace Shopee Tokopedia dan platform lain sebenarnya mengacu pada aturan yang sama, yaitu sistem perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berikut jenis izin dan dokumen yang umumnya dibutuhkan.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem Online Single Submission atau OSS. Dokumen ini wajib dimiliki, baik kamu berjualan sebagai perorangan maupun atas nama badan usaha seperti PT atau CV.
Berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, perizinan minimal bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace adalah NIB di sektor perdagangan.
2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Saat mengurus NIB, kamu perlu menentukan kode KBLI yang sesuai dengan jenis produk atau jasa yang dijual. Kode ini penting karena menentukan jenis risiko usaha dan izin tambahan yang mungkin diperlukan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP diperlukan untuk urusan perpajakan, termasuk kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Pelaku usaha perorangan dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan ini, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
4. Identitas diri dan rekening bank
Untuk seller perorangan, dokumen dasar yang dibutuhkan biasanya berupa KTP elektronik dan rekening bank atas nama yang sama dengan KTP tersebut, supaya proses pencairan dana tidak terkendala.
5. Dokumen tambahan untuk badan usaha
Kalau kamu mendaftar atas nama perusahaan, biasanya perlu melengkapi akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan orang lain.
6. Izin produk sesuai kategori
Beberapa jenis produk membutuhkan izin tambahan di luar NIB, misalnya sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, izin BPOM untuk produk kesehatan dan kosmetik, Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk produk tertentu, sampai sertifikat kompetensi bagi pelaku usaha yang menjual jasa secara daring.
Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Perlu diingat, kamu tidak wajib mendirikan PT hanya untuk mendapatkan NIB. Sistem OSS menyediakan jalur khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil perorangan, sehingga penjual yang baru merintis usaha tetap bisa mengurus legalitas tanpa harus membentuk badan hukum terlebih dahulu.
Pendirian PT biasanya baru dipertimbangkan ketika bisnis sudah berkembang, transaksinya makin banyak, atau kamu ingin memisahkan keuangan pribadi dari keuangan usaha.

Perbedaan Reguler Seller vs Official Store
Setiap marketplace besar di Indonesia punya dua kategori penjual, yaitu seller reguler dan seller berstatus official store atau mall. Perbedaan keduanya cukup signifikan, terutama dari sisi persyaratan legalitas.
a. Seller reguler
Untuk kategori penjual perorangan, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana. Biasanya cukup KTP, nomor ponsel aktif untuk verifikasi dua faktor, alamat email, dan rekening bank yang namanya sesuai KTP.
Foto produk juga harus orisinal dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual milik pihak lain.
Meski begitu, sejak berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, status ini pun lambat laun tetap diarahkan untuk melengkapi NIB, karena marketplace wajib memverifikasi legalitas semua pedagangnya.
b. Official Store atau Mall
Kalau kamu ingin naik level jadi Official Store, persyaratannya jauh lebih ketat. Ambil contoh syarat buka toko resmi di Tokopedia.
Untuk bisa mendaftar sebagai Official Store, seller biasanya harus sudah berstatus Power Merchant atau Power Merchant Pro terlebih dahulu.
Selain itu, dokumen yang diperlukan untuk official store mencakup NIB, NPWP, bukti kepemilikan atau otorisasi merek, dan untuk pendaftaran atas nama perusahaan perlu ditambah akta pendirian serta surat kuasa jika diwakilkan.
Proses peninjauannya sendiri melalui beberapa tahap verifikasi dan biasanya memakan waktu sekitar 20 hari kerja.
Pola serupa juga berlaku di platform lain. Untuk masuk ke Shopee Mall atau TikTok Shop Mall, penjual umumnya diminta melampirkan sertifikat merek atau surat otorisasi resmi dari pemilik brand, di samping kelengkapan NIB dan NPWP.
Sementara di Lazada, status LazMall mensyaratkan verifikasi bisnis lewat Lazada Seller Center dengan mengunggah NIB dan dokumen legalitas perusahaan lainnya.
Perbedaan mendasarnya begini. Seller reguler bisa berjualan dengan legalitas minimal sambil berproses melengkapi NIB dalam masa transisi.
Sementara status official store menuntut legalitas usaha yang lengkap sejak awal pendaftaran, karena status ini identik dengan jaminan keaslian produk dan kredibilitas brand di mata pembeli.
Cara Mengurus NIB dan Izin Usaha Marketplace
Proses pengurusan NIB sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan banyak orang, apalagi sistemnya sudah terintegrasi secara daring lewat OSS Risk Based Approach atau OSS RBA. Berikut tahapan umum yang bisa kamu ikuti.
- Buka situs OSS di oss.go.id, lalu pilih menu daftar akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon.
- Verifikasi akun lewat tautan atau kode yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang kamu daftarkan.
- Login ke sistem OSS, lalu pilih menu perizinan berusaha dan lengkapi data diri sesuai KTP.
- Isi data usaha, meliputi jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup kegiatan, serta pilih kode KBLI yang sesuai dengan produk atau jasa yang kamu jual.
- Lengkapi data lokasi usaha dan modal, meski untuk pelaku usaha mikro perorangan biasanya prosesnya lebih ringkas.
- Terbitkan NIB. Setelah semua data terverifikasi, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara elektronik yang bisa langsung diunduh.
- Lengkapi izin tambahan jika diperlukan, misalnya sertifikat standar, izin edar BPOM, atau sertifikasi halal, tergantung kategori produk yang kamu jual.
Setelah NIB terbit, langkah selanjutnya adalah mengintegrasikannya ke masing-masing marketplace. Prosesnya berbeda-beda di tiap platform.
Untuk NIB untuk jualan di Lazada dan TikTok Shop, caranya kurang lebih sebagai berikut. Di Lazada, kamu masuk ke Lazada Seller Center, buka menu Account, lalu masuk ke bagian Business Verification dan unggah NIB pada kolom yang diminta. Setelah lolos verifikasi, toko bisa mengakses fitur seperti LazMall dan program promosi berbayar.
Di TikTok Shop, caranya lewat Seller Center di seller-id.tiktok.com, kemudian masuk ke menu Pengaturan Toko, pilih Informasi Toko, lalu unggah NIB di bagian Dokumen Bisnis. Setelah terverifikasi, status toko bisa berubah menjadi bisnis terverifikasi yang membuka akses ke fitur tambahan seperti program afiliasi dan flash sale eksklusif.
Sementara di Tokopedia, data NIB yang sudah diunggah bisa langsung dipakai untuk kebutuhan integrasi pajak sekaligus sebagai dasar pengajuan upgrade status ke Official Store di kemudian hari.
Di Shopee, integrasi NIB umumnya dilakukan lewat menu pengaturan toko pada aplikasi Shopee Seller Center.
Satu hal yang perlu kamu ingat, masa transisi yang diberikan pemerintah bukan berarti bisa disepelekan. Kalau sampai batas waktu 6 bulan untuk pedagang baru atau 18 bulan untuk pedagang lama terlewati tanpa NIB, marketplace berwenang menghentikan aktivitas perdagangan toko yang bersangkutan.
Jadi lebih baik segera diurus selagi prosesnya masih gratis dan bisa dilakukan sepenuhnya secara daring.
Keuntungan Seller Legal Marketplace
Mengurus legalitas usaha memang butuh waktu dan sedikit effort ekstra, tapi manfaat yang didapat sebanding dengan usahanya.
Berikut beberapa keuntungan yang bisa kamu rasakan setelah toko punya legalitas lengkap.
1. Akses fitur dan program eksklusif
Seller yang sudah punya NIB dan status terverifikasi biasanya mendapat akses ke fitur premium yang tidak tersedia untuk seller reguler, misalnya program promosi berbayar, batas pengiriman harian yang lebih tinggi, program afiliasi, sampai kesempatan mengikuti flash sale eksklusif dari platform.
2. Peluang naik status jadi Official Store
Legalitas yang lengkap jadi syarat mutlak kalau kamu ingin toko naik kelas menjadi Official Store, Shopee Mall, LazMall, atau TikTok Shop Mall. Status ini biasanya diikuti tampilan badge khusus yang membuat toko terlihat lebih meyakinkan di mata calon pembeli.
3. Kepercayaan konsumen yang lebih kuat
Ini mungkin manfaat yang paling terasa dampaknya jangka panjang.
Direktur PT Legalisasi Indonesia Digital, Muhamad Shaleh, menegaskan bahwa legalitas usaha adalah langkah strategis yang menentukan masa depan bisnis UMKM, karena legalitas bukan cuma soal dokumen, tapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum dan kepercayaan konsumen.
Pandangan ini sejalan dengan kondisi di lapangan, di mana pembeli sekarang makin selektif dan cenderung lebih nyaman bertransaksi di toko yang identitasnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Akses pembiayaan dan kemitraan
Toko yang legal juga lebih mudah mengakses program pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan, mengikuti program pembinaan UMKM dari pemerintah, sampai menjalin kemitraan dengan brand atau distributor besar.
Hal ini karena NIB berfungsi sebagai bukti bahwa usahamu sudah tercatat resmi dan bisa diverifikasi kapan saja.
5. Terhindar dari risiko sanksi
Terakhir, dengan legalitas yang lengkap, kamu terhindar dari risiko sanksi administratif seperti peringatan, denda, atau bahkan penutupan sementara akses berjualan yang bisa berdampak pada operasional tokomu.

Penutup
Mengurus izin toko online di marketplace sekarang bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan yang harus dipenuhi setiap penjual, baik yang baru mulai maupun yang sudah lama berjualan.
Dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, legalitas usaha jadi syarat dasar yang menentukan apakah tokomu bisa terus beroperasi di platform digital atau tidak.
Kabar baiknya, prosesnya sekarang jauh lebih mudah lewat sistem OSS yang terintegrasi, gratis, dan bisa diselesaikan secara daring dari rumah.
Daripada menunggu sampai batas waktu transisi habis, lebih baik segera urus NIB dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan dari sekarang.
Selain membuat tokomu aman secara hukum, langkah ini juga membuka jalan menuju status Official Store, akses fitur premium, dan yang paling penting, kepercayaan pembeli yang lebih besar terhadap tokomu.
Referensi
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. https://muc.co.id/id/article/permendag-192026-perluas-pengaturan-pmse-dan-kewajiban-marketplace
- Pajakku, “Pedagang Online Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya”. https://pajakku.com/artikel/pedagang-online-kini-wajib-punya-nib-ini-aturan-terbarunya
- Ortax, “Kemendag Imbau Pedagang Marketplace untuk Segera Ajukan Nomor Izin Berusaha”. https://ortax.org/kemendag-imbau-pedagang-marketplace-untuk-segera-ajukan-nomor-izin-berusaha
- Fortune Indonesia, “Isi Permendag e-Commerce Terbaru, Ini Poin-Poin Pentingnya”. https://www.fortuneidn.com/business/isi-permendag-e-commerce-terbaru-d7w02-00-fykp7-g44wr6
- Direktorat Jenderal Pajak, “Pemerintah Implementasi PMK 37/2025 Melalui Penunjukan Empat Marketplace Sebagai Pemungut PPh”. https://www.pajak.go.id/en/node/120146
- Bisnis.com, “Seller Shopee hingga TikTok Shop Wajib Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya”. https://teknologi.bisnis.com/read/20260610/84/1979653/seller-shopee-hingga-tiktok-shop-wajib-punya-nib-begini-cara-mengurusnya
- Kontrak Hukum, “Bisa Tambah Penjualan, Intip Cara Jadi Official Store Tokopedia!”. https://kontrakhukum.com/article/official-store-tokopedia/
- LegalMP, “Izin Usaha Online dan Daftar NIB untuk Marketplace Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Sebagainya”. https://legalmp.id/artikel/legalitas/izin-usaha-online-dan-daftar-nib-untuk-marketplace-shopee-tokopedia-lazada-dan-sebagainya
- QuickLePermit, “Syarat Legalitas Buka Toko Online di Shopee dan Tokopedia”. https://quicklepermit.com/syarat-legalitas-buka-toko-online/
- KBS Digital, “Syarat Jualan di Shopee dan TikTok Shop untuk Usaha Kecil Tanpa NIB”. https://kbsdigital.co.id/umkm/syarat-jualan-di-shopee-dan-tiktok-shop
- SIP Law Firm, “Membangun Kepercayaan Konsumen Lewat Legalitas Usaha”. https://siplawfirm.id/membangun-kepercayaan-konsumen-lewat-legalitas-usaha
- Inovasi Kampus UNESA, “Legalitas UMKM Bangun Kepercayaan Konsumen”. https://inovasikampusunesa.com/2025/05/04/legalitas-umkm-bangun-kepercayaan-konsumen/
- Ananda, A. M., Jafar, S., & Rahman, A. (2025). Implikasi Hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21632




