Jualan di Marketplace Wajib Punya NIB? Ini Aturannya

Jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada & TikTok Shop Wajib Punya NIB? Ini Aturannya

Jualan online lewat marketplace sekarang bukan lagi sekadar hobi sampingan. Buat banyak orang, aktivitas ini sudah jadi sumber penghasilan utama. Tapi seiring makin ramainya ekosistem e-commerce di Indonesia, pemerintah juga makin serius menata legalitas para pelaku usahanya. Kalau kamu berencana membuka toko di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau TikTok Shop, memahami soal izin toko online di marketplace jadi hal yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Artikel ini akan membahas kenapa legalitas usaha itu penting, dokumen apa saja yang dibutuhkan, perbedaan seller reguler dengan official store, cara mengurus NIB, sampai keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau tokomu sudah legal. Alasan Seller Marketplace Butuh Legalitas Selama ini banyak orang berpikir jualan online itu gampang. Cukup unggah KTP, isi rekening bank, upload foto produk, toko pun langsung bisa jalan. Tapi anggapan itu perlahan berubah. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru ini mempertegas kewajiban legalitas usaha bagi siapa saja yang berjualan lewat platform digital, baik itu marketplace, social commerce, sampai toko online mandiri. Salah satu poin yang paling banyak dibicarakan adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Marketplace bahkan diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum mengantongi legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau seller sudah aktif berjualan sebelum aturan ini terbit, mereka diberi masa penyesuaian selama 18 bulan. Sementara pedagang baru hanya punya waktu 6 bulan untuk melengkapi NIB lewat sistem OSS. Kenapa pemerintah sampai perlu mengatur hal ini secara khusus? Alasannya berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan upaya menjaga daya saing produk dalam negeri di tengah gempuran barang impor yang dijual bebas di platform digital. Menteri Perdagangan Budi Santoso pernah menjelaskan bahwa kepemilikan NIB tidak sekadar soal kepatuhan administratif. Menurutnya, “dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif.” Dari sisi akademik, urgensi legalitas usaha ini juga sudah cukup lama jadi perhatian peneliti hukum. Studi yang ditulis Ade Meutia Ananda, Sofyan Jafar, dan Arif Rahman berjudul “Implikasi Hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar” yang terbit di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025 menemukan bahwa UMKM yang tidak mengurus NIB dan sertifikat standar bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, sampai penutupan sementara usaha. Penelitian itu juga mencatat bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas biasanya bukan karena sengaja menghindar, tapi karena kurang paham regulasi dan kesulitan mengakses sistem OSS secara mandiri. Jadi kalau kamu masih menunda urus izin karena merasa tokonya masih kecil, ada baiknya dipikir ulang. Risiko yang mengintai bukan cuma soal ditolak pendaftarannya oleh marketplace, tapi juga potensi sanksi hukum kalau suatu saat ada masalah yang berujung pemeriksaan pemerintah. Jenis Izin dan Dokumen untuk Buka Toko di Marketplace Sebelum bicara soal dokumen yang diperlukan untuk official store, kamu perlu tahu dulu jenis izin dasar yang wajib dimiliki setiap seller. Legalitas seller marketplace Shopee Tokopedia dan platform lain sebenarnya mengacu pada aturan yang sama, yaitu sistem perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikut jenis izin dan dokumen yang umumnya dibutuhkan. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem Online Single Submission atau OSS. Dokumen ini wajib dimiliki, baik kamu berjualan sebagai perorangan maupun atas nama badan usaha seperti PT atau CV. Berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, perizinan minimal bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace adalah NIB di sektor perdagangan. 2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Saat mengurus NIB, kamu perlu menentukan kode KBLI yang sesuai dengan jenis produk atau jasa yang dijual. Kode ini penting karena menentukan jenis risiko usaha dan izin tambahan yang mungkin diperlukan. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP diperlukan untuk urusan perpajakan, termasuk kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pelaku usaha perorangan dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan ini, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. 4. Identitas diri dan rekening bank Untuk seller perorangan, dokumen dasar yang dibutuhkan biasanya berupa KTP elektronik dan rekening bank atas nama yang sama dengan KTP tersebut, supaya proses pencairan dana tidak terkendala. 5. Dokumen tambahan untuk badan usaha Kalau kamu mendaftar atas nama perusahaan, biasanya perlu melengkapi akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan orang lain. 6. Izin produk sesuai kategori Beberapa jenis produk membutuhkan izin tambahan di luar NIB, misalnya sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, izin BPOM untuk produk kesehatan dan kosmetik, Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk produk tertentu, sampai sertifikat kompetensi bagi pelaku usaha yang menjual jasa secara daring. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Perlu diingat, kamu tidak wajib mendirikan PT hanya untuk mendapatkan NIB. Sistem OSS menyediakan jalur khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil perorangan, sehingga penjual yang baru merintis usaha tetap bisa mengurus legalitas tanpa harus membentuk badan hukum terlebih dahulu. Pendirian PT biasanya baru dipertimbangkan ketika bisnis sudah berkembang, transaksinya makin banyak, atau kamu ingin memisahkan keuangan pribadi dari keuangan usaha. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Perbedaan Reguler Seller vs Official Store Setiap marketplace besar di Indonesia punya dua kategori penjual, yaitu seller reguler dan seller berstatus official store atau mall. Perbedaan keduanya cukup signifikan, terutama dari sisi persyaratan legalitas. a. Seller reguler Untuk kategori penjual perorangan, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana. Biasanya cukup KTP, nomor ponsel aktif untuk verifikasi dua faktor, alamat email, dan rekening bank yang namanya sesuai KTP. Foto produk juga harus orisinal dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual milik pihak lain. Meski begitu, sejak berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, status ini pun lambat laun tetap diarahkan untuk melengkapi NIB, karena marketplace wajib memverifikasi