Usaha percetakan masih jadi salah satu bidang bisnis yang tumbuh stabil di Indonesia. Mulai dari percetakan digital skala rumahan, sablon kaos, hingga percetakan offset untuk kebutuhan korporat, permintaan pasar terhadap produk cetak tidak pernah benar-benar hilang meski dunia sudah serba digital.
Sayangnya, masih banyak pemilik usaha percetakan yang menjalankan bisnisnya tanpa izin usaha percetakan yang lengkap.
Padahal, legalitas usaha percetakan adalah pondasi yang menentukan apakah bisnis kamu bisa berkembang atau justru berhenti di tengah jalan karena masalah hukum.
Artikel ini membahas tuntas seluk-beluk izin usaha percetakan, mulai dari potensi bisnisnya, jenis usaha dan KBLI percetakan offset digital yang berlaku, sampai risiko yang mengintai kalau usaha percetakan kamu tidak memiliki legalitas usaha sablon dan printing yang sah.
Potensi Bisnis Percetakan dan Legalitasnya
Industri percetakan di Indonesia punya pasar yang luas karena hampir semua sektor membutuhkan produk cetak. Perusahaan butuh kartu nama dan brosur, sekolah butuh buku dan modul, toko online butuh label kemasan, dan pelaku event butuh spanduk serta merchandise.
Kebutuhan yang beragam ini membuat usaha percetakan, baik skala kecil maupun besar, tetap punya ruang untuk tumbuh.
Namun potensi pasar yang besar itu tidak akan banyak berguna kalau usahamu tidak punya legalitas yang jelas. Data Bank Indonesia pada triwulan IV 2025 menunjukkan bahwa kelompok industri kertas, barang dari kertas, percetakan, dan reproduksi media rekaman termasuk sektor manufaktur yang masih terus berkembang.
Artinya, sektor ini punya peluang bisnis nyata, tapi peluang itu hanya bisa dimanfaatkan penuh kalau usahamu berjalan di jalur yang sah secara hukum.
Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Sebuah kajian di Jurnal Ilmiah METADATA yang ditulis oleh Moertiono (2021) tentang perlindungan hukum terhadap izin usaha UMKM pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa keberadaan izin usaha memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari sengketa, sekaligus membuka akses pada pembiayaan dan program pemberdayaan pemerintah.
Studi ini menegaskan bahwa usaha yang tidak memiliki izin resmi berada pada posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun dari sisi akses permodalan.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam sosialisasi penyesuaian sistem OSS pada awal 2026 menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha adalah fondasi utama dari kegiatan usaha apa pun.
Ia menyebut NIB sebagai bagian penting dari kegiatan usaha yang menjadi kunci utama supaya sebuah bisnis bisa berjalan secara legal.
Pernyataan ini relevan buat pemilik usaha percetakan, karena tanpa NIB, secara hukum kegiatan produksi cetak yang kamu jalankan belum dianggap sah oleh negara, meskipun transaksi dan produksi sudah berjalan bertahun-tahun.
Kalau usaha percetakan kamu masih berstatus informal, saatnya mempertimbangkan untuk mengurus legalitasnya.
Selain melindungi bisnis dari risiko hukum, izin usaha percetakan juga membuka jalan untuk ikut tender pemerintah, mengajukan pinjaman modal ke bank, dan bekerja sama dengan klien korporat yang biasanya mensyaratkan legalitas lengkap sebelum melakukan kontrak kerja sama.
Jenis Usaha Percetakan dan KBLI-nya
Langkah pertama sebelum mengurus izin usaha percetakan adalah memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan cetak yang kamu jalankan.
KBLI adalah kode klasifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi dasar sistem OSS dalam menentukan tingkat risiko usaha serta jenis izin yang dibutuhkan.
Kesalahan memilih kode KBLI bisa berakibat fatal, mulai dari NIB yang tidak sesuai kegiatan usaha sampai penolakan saat proses verifikasi.
Industri percetakan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kelompok KBLI yang cukup spesifik:
- KBLI 18111 (Pencetakan Umum) mencakup kegiatan percetakan surat kabar, majalah, buku, brosur, poster, katalog, kalender, dan barang cetakan komersial lainnya yang menggunakan mesin cetak offset, digital, fotogravur, maupun fleksografi. Kode ini paling sering dipakai oleh usaha percetakan offset digital berskala kecil hingga menengah.
- KBLI 18112 (Pencetakan Khusus) dikhususkan untuk percetakan dokumen bernilai keamanan tinggi seperti uang kertas, cek, giro, materai, perangko, paspor, dan dokumen negara lainnya. Karena sifatnya yang sensitif, kegiatan usaha di bawah kode ini umumnya masuk kategori risiko tinggi untuk semua skala usaha.
- KBLI 18113 (Pencetakan 3D) adalah kategori yang relatif baru dan mencerminkan perkembangan teknologi cetak, mencakup kegiatan pencetakan objek tiga dimensi dari bahan polimer, plastik, logam, atau clay.
- KBLI 18120 (Jasa Penunjang Pencetakan) mencakup kegiatan penjilidan, pelipatan, laminasi, dan proses finishing lain yang menyertai hasil cetak, cocok untuk usaha percetakan yang juga menyediakan layanan penjilidan buku atau finishing dokumen.
Bagi kamu yang menjalankan usaha sablon, printing kaos, atau digital printing untuk kebutuhan promosi, kode KBLI yang relevan umumnya tetap berada di kelompok 18111 karena mencakup pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu, dan keramik.
Kalau usaha percetakanmu menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan, misalnya cetak offset sekaligus jasa penjilidan, kamu wajib mencantumkan KBLI utama dan KBLI pendukung sekaligus agar legalitas usahamu mencakup seluruh aktivitas bisnis yang sebenarnya berjalan.
Perlu dicatat, saat ini acuan yang masih berlaku di sistem OSS RBA adalah KBLI 2020, meski BPS sudah mulai memperkenalkan struktur KBLI 2025 yang secara garis besar mempertahankan kode dan definisi yang sama untuk sektor percetakan.
Jadi kalau kamu baru mau mendaftar sekarang, kode-kode seperti 18111 hingga 18120 di atas masih aman untuk digunakan.

Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI
Dokumen dan Syarat Mendirikan Usaha Percetakan
Setelah menentukan KBLI yang tepat, tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen dasar.
Syarat izin usaha percetakan dan penerbitan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan syarat pendirian usaha di sektor lain, hanya saja ada beberapa dokumen tambahan yang perlu diperhatikan karena sifat kegiatan produksinya menggunakan mesin dan bahan kimia tertentu, seperti tinta cetak.
Dokumen dasar yang perlu kamu siapkan meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaku usaha perorangan, atau Akta Pendirian Badan Usaha dari notaris kalau kamu memilih bentuk CV, PT perorangan, atau PT umum.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik NPWP pribadi maupun NPWP badan usaha, sebagai bukti kamu sudah tercatat sebagai wajib pajak.
- Dokumen kesesuaian lokasi usaha atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang menunjukkan bahwa lokasi usaha percetakanmu sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
- Data kepemilikan mesin cetak dan luas tempat produksi, terutama untuk usaha percetakan berskala menengah ke atas yang menggunakan mesin offset atau mesin cetak besar.
- Dokumen lingkungan, berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan untuk usaha kecil, atau UKL-UPL bahkan AMDAL untuk usaha percetakan skala besar yang berpotensi menghasilkan limbah tinta dan bahan kimia dalam jumlah signifikan.
Ketentuan mengenai dokumen lingkungan ini penting untuk diperhatikan karena industri percetakan menggunakan bahan seperti tinta, pelarut, dan cairan pembersih pelat cetak yang tergolong bahan berbahaya jika dibuang sembarangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sejak disahkan pada 5 Juni 2025, kini mengintegrasikan proses Persetujuan Lingkungan langsung ke dalam sistem OSS.
Proses AMDAL dan UKL-UPL bisa diajukan secara paralel dengan proses perizinan usaha lainnya, sehingga kamu tidak perlu menunggu satu proses selesai baru bisa mengurus proses berikutnya seperti yang terjadi pada aturan sebelumnya.
Selain PP 28/2025, ketentuan teknis khusus untuk sektor perindustrian, termasuk percetakan, diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian, yang mulai berlaku sejak 5 Oktober 2025 dan menggantikan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021.
Aturan ini menjelaskan standar kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pelaku industri percetakan sebelum Sertifikat Standar mereka bisa diverifikasi oleh pemerintah.
Untuk usaha percetakan berskala mikro dan kecil, seperti sablon rumahan atau digital printing dengan mesin sederhana, umumnya kamu hanya perlu memenuhi persyaratan dasar berupa NIK, NPWP, dan pernyataan mandiri terkait lokasi usaha, tanpa perlu melalui proses verifikasi lapangan yang rumit.
Kemudahan ini sejalan dengan semangat penyederhanaan yang terus didorong pemerintah melalui reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Cara Mengurus Izin Usaha Percetakan
Setelah dokumen lengkap, kamu bisa langsung mengurus NIB usaha percetakan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA. Berikut tahapan yang perlu kamu ikuti.
Langkah 1: Buat akun di portal OSS.
Kunjungi laman resmi oss.go.id dan daftar menggunakan NIK untuk perorangan, atau data penanggung jawab badan usaha kalau kamu mendaftar atas nama CV atau PT. Pastikan email dan nomor telepon yang kamu gunakan aktif karena kode verifikasi akan dikirim ke sana.
Langkah 2: Lengkapi data usaha.
Isi data pemohon, data usaha, modal, alamat lokasi usaha, serta rencana kegiatan bisnis percetakan yang akan kamu jalankan. Semakin detail dan jujur data yang kamu isi, semakin kecil kemungkinan sistem menolak atau meminta perbaikan data di kemudian hari.
Langkah 3: Pilih kode KBLI yang tepat.
Cantumkan KBLI utama, misalnya 18111 untuk percetakan umum, dan tambahkan KBLI pendukung kalau usahamu juga menjalankan jasa penjilidan atau finishing. Sistem OSS akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha berdasarkan kombinasi KBLI yang kamu pilih.
Langkah 4: Terbitkan NIB.
Setelah data terverifikasi sistem, NIB akan diterbitkan secara otomatis. NIB ini berfungsi sebagai identitas tunggal usaha yang sekaligus menggantikan fungsi Tanda Daftar Perusahaan dan Angka Pengenal Impor pada sistem lama.
Langkah 5: Penuhi persyaratan sesuai tingkat risiko.
Berdasarkan Pasal 130 sampai Pasal 133 PP 28/2025, tingkat risiko usaha dibagi menjadi empat kategori. Usaha percetakan kecil biasanya masuk kategori risiko rendah sehingga cukup memiliki NIB. Usaha percetakan menengah biasanya perlu melengkapi Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri.
Sementara usaha percetakan skala besar yang mencetak dokumen bernilai keamanan tinggi, seperti yang masuk KBLI 18112, umumnya masuk kategori risiko tinggi dan memerlukan Sertifikat Standar yang diverifikasi langsung oleh instansi terkait sebelum bisa beroperasi secara komersial.
Langkah 6: Lengkapi izin penunjang jika diperlukan.
Kalau usaha percetakanmu berlokasi di kawasan industri atau berskala besar, kamu mungkin perlu melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan, atau izin teknis lain sesuai arahan Permenperin 37/2025.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, menyampaikan bahwa penerbitan PP 28/2025 merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan sebelumnya yang bertujuan menjawab kendala teknis yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha di lapangan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pengurusan izin usaha percetakan sekarang dirancang lebih sederhana dibanding sistem lama, terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang sebelumnya sering kesulitan memahami alur birokrasi perizinan.
Kalau usaha percetakan kamu tergolong mikro dengan risiko rendah, seluruh proses di atas bisa selesai relatif cepat, bahkan dalam hitungan menit setelah data lengkap diunggah, karena sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis begitu verifikasi data selesai.
Untuk usaha berskala menengah hingga besar, waktu pengurusan biasanya berkisar antara beberapa hari sampai dua minggu kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan proses verifikasi dari instansi terkait.
Risiko Operasional Tanpa Izin dan Solusinya
Menjalankan usaha percetakan tanpa izin resmi menyimpan beberapa risiko yang sebaiknya kamu pertimbangkan sejak awal. Risiko yang paling mendasar adalah ketidakpastian hukum.
Usaha yang tidak terdaftar secara resmi tidak punya perlindungan hukum yang jelas kalau terjadi sengketa dengan klien, pemasok bahan baku, atau bahkan sesama pelaku usaha yang mengklaim kesamaan merek dan produk cetak.
Selain itu, usaha tanpa NIB berpotensi terkena sanksi administratif dari pemerintah daerah, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai penyegelan lokasi produksi pada kasus yang lebih serius.
Usaha percetakan yang menggunakan mesin cetak berskala besar dan berpotensi menghasilkan limbah tinta juga rawan mendapat teguran dari dinas lingkungan hidup kalau tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yang sah.
Dari sisi bisnis, ketiadaan legalitas juga membatasi ruang gerak usahamu.
Bank dan lembaga pembiayaan pada umumnya hanya bersedia memberikan pinjaman modal kepada usaha yang punya NIB aktif dan legalitas yang jelas. Klien korporat dan instansi pemerintah yang membutuhkan jasa cetak dalam jumlah besar juga cenderung mensyaratkan rekanan yang punya legalitas usaha lengkap sebelum meneken kontrak kerja sama.
Artinya, tanpa izin usaha percetakan, kamu berpotensi kehilangan peluang bisnis yang sebetulnya bisa kamu raih.
Solusinya sebenarnya tidak rumit. Reformasi sistem perizinan lewat PP 28/2025 justru dirancang untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk usaha percetakan skala kecil dan menengah, mengurus legalitasnya sendiri tanpa harus melalui proses birokrasi berlapis seperti dulu.
Kamu bisa memulai dengan langkah paling sederhana, yaitu mendaftar NIB lewat OSS menggunakan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahamu, lalu melengkapi Sertifikat Standar kalau memang dibutuhkan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Kalau kamu merasa proses ini masih membingungkan, terutama dalam menentukan kombinasi KBLI yang tepat antara percetakan offset, digital printing, dan jasa sablon, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan perizinan atau notaris yang berpengalaman menangani legalitas usaha di sektor percetakan.
Langkah kecil untuk mengurus legalitas hari ini akan menyelamatkan usaha percetakanmu dari risiko yang jauh lebih besar di masa depan, sekaligus membuka jalan lebih luas untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Estimasi Biaya Izin Usaha Percetakan
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari pelaku usaha percetakan adalah soal biaya. Kabar baiknya, pendaftaran NIB lewat OSS RBA pada dasarnya tidak dipungut biaya karena tidak termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kamu hanya perlu koneksi internet dan dokumen lengkap untuk menyelesaikan pendaftaran NIB secara mandiri.
Biaya baru akan muncul dari kebutuhan pendukung di luar sistem OSS itu sendiri. Kalau kamu memilih mendirikan badan usaha seperti CV atau PT, ada biaya jasa notaris untuk pembuatan akta pendirian. Kalau lokasi usaha percetakanmu memerlukan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, biasanya ada biaya jasa konsultan lingkungan untuk menyusun dokumennya.
Selain itu, kalau kamu memilih menggunakan jasa konsultan perizinan untuk membantu proses pendaftaran, tentu ada biaya jasa tambahan yang perlu kamu anggarkan.
Dari sisi waktu, usaha percetakan berskala mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah umumnya bisa mendapatkan NIB dalam hitungan menit setelah data yang diunggah dinyatakan lengkap oleh sistem.
Untuk usaha percetakan berskala menengah yang memerlukan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri, prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
Sementara usaha percetakan berskala besar yang masuk kategori risiko tinggi, misalnya percetakan dokumen negara di bawah KBLI 18112, memerlukan waktu lebih panjang karena harus melalui tahap verifikasi teknis oleh instansi terkait, yang bisa berlangsung antara satu hingga dua minggu kerja tergantung kelengkapan dan kompleksitas dokumen.
Kepastian waktu ini sebenarnya menjadi salah satu fokus utama PP 28/2025. Regulasi tersebut memperkenalkan Service Level Agreement atau kepastian batas waktu layanan pada setiap tahap perizinan, sekaligus mekanisme fiktif positif yang membuat izin otomatis dianggap terbit kalau instansi terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Dengan adanya kepastian ini, kamu bisa merencanakan jadwal operasional usaha percetakan dengan lebih matang, tanpa harus menunggu tanpa kejelasan seperti yang sering dikeluhkan pelaku usaha pada sistem perizinan sebelumnya.

Yuk, Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI!
Kesimpulan
Mengurus izin usaha percetakan sebenarnya bukan proses yang rumit kalau kamu memahami alurnya dengan benar.
Semuanya dimulai dari memilih kode KBLI yang tepat, baik untuk percetakan offset, digital printing, sablon, maupun jasa penunjang seperti penjilidan, lalu menyiapkan dokumen dasar seperti NIK atau akta badan usaha, NPWP, dan data lokasi usaha.
Setelah itu, kamu tinggal mendaftar lewat sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB, dan melengkapi Sertifikat Standar kalau tingkat risiko usahamu mengharuskan hal tersebut.
Perubahan regulasi lewat PP 28/2025 dan Permenperin 37/2025 justru menghadirkan kemudahan yang lebih besar dibanding sistem lama, mulai dari integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam OSS, kepastian batas waktu layanan, sampai kemudahan khusus bagi usaha mikro dan kecil.
Dukungan ini sejalan dengan temuan berbagai kajian yang menunjukkan bahwa legalitas usaha berperan besar dalam melindungi pelaku usaha secara hukum sekaligus membuka akses permodalan dan kesempatan bisnis yang lebih luas.
Jadi, kalau usaha percetakanmu selama ini berjalan tanpa izin resmi, tidak ada waktu yang lebih tepat selain sekarang untuk mulai mengurus legalitasnya.
Misalnya kamu mengalami kesulitan dalam prosesnya, atau mungkin tidak punya waktu untuk mengurusnya, bisa serahkan ke jasa legalitas profesional seperti VALEED.
Referensi
- Kajian ilmiah: Moertiono, R. J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Izin Usaha UMKM Pasca Lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.316
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021): https://peraturan.bpk.go.id/Details/333111/permenperin-no-37-tahun-2025 dan https://dpmptsp.malutprov.go.id/peraturan-pemerintah-pp-nomor-28-tahun-2025-sebagai-aturan-baru-penyelenggaraan-izin-usaha
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian: https://peraturan.bpk.go.id/Details/333111/permenperin-no-37-tahun-2025
- Pernyataan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS: https://www.bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/pemerintah-sesuaikan-sistem-oss-dengan-pp-28-tahun-2025-perkuat-kepastian-dan-kemudahan-berusaha
- Pernyataan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, mengenai latar belakang PP 28/2025: https://www.hukumonline.com/berita/a/pp-28-2025-hadirkan-reformasi-sistem-oss-dan-perizinan-berusaha-lt687a51f52b920/
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor percetakan, kode 18111, 18112, 18113, dan 18120: https://klasifikasi.web.bps.go.id/app/view/kbli2025/18111 dan https://www.badanperizinan.co.id/ui/kbli/18120/kegiatan-jasa-penunjang-pencetakan.html
- Data Bank Indonesia triwulan IV 2025 mengenai kinerja sektor industri kertas dan percetakan, dikutip dari: https://legalmp.id/syarat-izin-usaha-percetakan-dan-cara-daftarnya-sesuai-kbli-terbaru/




