Izin Usaha Percetakan: Legalitas, KBLI, dan Cara Mengurus NIB

Usaha percetakan masih jadi salah satu bidang bisnis yang tumbuh stabil di Indonesia. Mulai dari percetakan digital skala rumahan, sablon kaos, hingga percetakan offset untuk kebutuhan korporat, permintaan pasar terhadap produk cetak tidak pernah benar-benar hilang meski dunia sudah serba digital. Sayangnya, masih banyak pemilik usaha percetakan yang menjalankan bisnisnya tanpa izin usaha percetakan yang lengkap. Padahal, legalitas usaha percetakan adalah pondasi yang menentukan apakah bisnis kamu bisa berkembang atau justru berhenti di tengah jalan karena masalah hukum. Artikel ini membahas tuntas seluk-beluk izin usaha percetakan, mulai dari potensi bisnisnya, jenis usaha dan KBLI percetakan offset digital yang berlaku, sampai risiko yang mengintai kalau usaha percetakan kamu tidak memiliki legalitas usaha sablon dan printing yang sah. Potensi Bisnis Percetakan dan Legalitasnya Industri percetakan di Indonesia punya pasar yang luas karena hampir semua sektor membutuhkan produk cetak. Perusahaan butuh kartu nama dan brosur, sekolah butuh buku dan modul, toko online butuh label kemasan, dan pelaku event butuh spanduk serta merchandise. Kebutuhan yang beragam ini membuat usaha percetakan, baik skala kecil maupun besar, tetap punya ruang untuk tumbuh. Namun potensi pasar yang besar itu tidak akan banyak berguna kalau usahamu tidak punya legalitas yang jelas. Data Bank Indonesia pada triwulan IV 2025 menunjukkan bahwa kelompok industri kertas, barang dari kertas, percetakan, dan reproduksi media rekaman termasuk sektor manufaktur yang masih terus berkembang. Artinya, sektor ini punya peluang bisnis nyata, tapi peluang itu hanya bisa dimanfaatkan penuh kalau usahamu berjalan di jalur yang sah secara hukum. Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Sebuah kajian di Jurnal Ilmiah METADATA yang ditulis oleh Moertiono (2021) tentang perlindungan hukum terhadap izin usaha UMKM pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa keberadaan izin usaha memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari sengketa, sekaligus membuka akses pada pembiayaan dan program pemberdayaan pemerintah. Studi ini menegaskan bahwa usaha yang tidak memiliki izin resmi berada pada posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun dari sisi akses permodalan. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam sosialisasi penyesuaian sistem OSS pada awal 2026 menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha adalah fondasi utama dari kegiatan usaha apa pun. Ia menyebut NIB sebagai bagian penting dari kegiatan usaha yang menjadi kunci utama supaya sebuah bisnis bisa berjalan secara legal. Pernyataan ini relevan buat pemilik usaha percetakan, karena tanpa NIB, secara hukum kegiatan produksi cetak yang kamu jalankan belum dianggap sah oleh negara, meskipun transaksi dan produksi sudah berjalan bertahun-tahun. Kalau usaha percetakan kamu masih berstatus informal, saatnya mempertimbangkan untuk mengurus legalitasnya. Selain melindungi bisnis dari risiko hukum, izin usaha percetakan juga membuka jalan untuk ikut tender pemerintah, mengajukan pinjaman modal ke bank, dan bekerja sama dengan klien korporat yang biasanya mensyaratkan legalitas lengkap sebelum melakukan kontrak kerja sama. Jenis Usaha Percetakan dan KBLI-nya Langkah pertama sebelum mengurus izin usaha percetakan adalah memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan cetak yang kamu jalankan. KBLI adalah kode klasifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi dasar sistem OSS dalam menentukan tingkat risiko usaha serta jenis izin yang dibutuhkan. Kesalahan memilih kode KBLI bisa berakibat fatal, mulai dari NIB yang tidak sesuai kegiatan usaha sampai penolakan saat proses verifikasi. Industri percetakan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kelompok KBLI yang cukup spesifik: Bagi kamu yang menjalankan usaha sablon, printing kaos, atau digital printing untuk kebutuhan promosi, kode KBLI yang relevan umumnya tetap berada di kelompok 18111 karena mencakup pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu, dan keramik. Kalau usaha percetakanmu menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan, misalnya cetak offset sekaligus jasa penjilidan, kamu wajib mencantumkan KBLI utama dan KBLI pendukung sekaligus agar legalitas usahamu mencakup seluruh aktivitas bisnis yang sebenarnya berjalan. Perlu dicatat, saat ini acuan yang masih berlaku di sistem OSS RBA adalah KBLI 2020, meski BPS sudah mulai memperkenalkan struktur KBLI 2025 yang secara garis besar mempertahankan kode dan definisi yang sama untuk sektor percetakan. Jadi kalau kamu baru mau mendaftar sekarang, kode-kode seperti 18111 hingga 18120 di atas masih aman untuk digunakan. Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI Dokumen dan Syarat Mendirikan Usaha Percetakan Setelah menentukan KBLI yang tepat, tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen dasar. Syarat izin usaha percetakan dan penerbitan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan syarat pendirian usaha di sektor lain, hanya saja ada beberapa dokumen tambahan yang perlu diperhatikan karena sifat kegiatan produksinya menggunakan mesin dan bahan kimia tertentu, seperti tinta cetak. Dokumen dasar yang perlu kamu siapkan meliputi: Ketentuan mengenai dokumen lingkungan ini penting untuk diperhatikan karena industri percetakan menggunakan bahan seperti tinta, pelarut, dan cairan pembersih pelat cetak yang tergolong bahan berbahaya jika dibuang sembarangan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sejak disahkan pada 5 Juni 2025, kini mengintegrasikan proses Persetujuan Lingkungan langsung ke dalam sistem OSS. Proses AMDAL dan UKL-UPL bisa diajukan secara paralel dengan proses perizinan usaha lainnya, sehingga kamu tidak perlu menunggu satu proses selesai baru bisa mengurus proses berikutnya seperti yang terjadi pada aturan sebelumnya. Selain PP 28/2025, ketentuan teknis khusus untuk sektor perindustrian, termasuk percetakan, diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian, yang mulai berlaku sejak 5 Oktober 2025 dan menggantikan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021. Aturan ini menjelaskan standar kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pelaku industri percetakan sebelum Sertifikat Standar mereka bisa diverifikasi oleh pemerintah. Untuk usaha percetakan berskala mikro dan kecil, seperti sablon rumahan atau digital printing dengan mesin sederhana, umumnya kamu hanya perlu memenuhi persyaratan dasar berupa NIK, NPWP, dan pernyataan mandiri terkait lokasi usaha, tanpa perlu melalui proses verifikasi lapangan yang rumit. Kemudahan ini sejalan dengan semangat penyederhanaan yang terus didorong pemerintah melalui reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Cara Mengurus Izin Usaha Percetakan Setelah dokumen lengkap, kamu bisa langsung mengurus NIB usaha percetakan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA. Berikut tahapan yang perlu kamu ikuti. Langkah 1: Buat akun