Membuka restoran tidak cukup hanya dengan konsep menu yang menarik dan lokasi yang strategis. Ada satu hal yang sering dianggap remeh oleh pemilik usaha baru, yaitu legalitas.
Perizinan usaha restoran adalah fondasi yang membuat bisnis kuliner bisa berjalan tanpa hambatan hukum, sekaligus menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa makanan yang mereka konsumsi aman dan diproses sesuai standar.
Sayangnya, banyak pelaku usaha kuliner, terutama yang baru merintis, masih bingung membedakan izin usaha F&B yang satu dengan yang lain. Ada NIB, sertifikat standar, SLHS, PIRT, BPOM, hingga izin lingkungan yang kadang tertukar fungsinya.
Artikel ini akan mengupas tuntas jenis izin yang wajib dimiliki restoran, syarat lengkap yang perlu disiapkan, alur pengurusannya lewat sistem OSS, perbedaan izin PIRT dan BPOM, sampai checklist legalitas yang bisa kamu jadikan panduan praktis sebelum benar benar membuka usaha.
Apa Saja Jenis Izin Restoran?
Sejak Indonesia menerapkan sistem perizinan berbasis risiko, semua usaha, termasuk restoran, wajib melewati sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA.
Aturan utama yang mengatur sistem ini kini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi baru ini berlaku efektif sejak 5 Oktober 2025 dan membawa banyak perubahan, mulai dari penguatan sanksi administratif sampai penyederhanaan proses persetujuan lingkungan.
Izin pertama dan paling dasar yang wajib dimiliki setiap restoran adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus dasar untuk mengurus izin izin lain.
Saat mendaftar di OSS, pemilik restoran perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai.
Untuk restoran dengan bangunan permanen dan layanan makan di tempat, kode yang digunakan biasanya KBLI 56101, sedangkan untuk rumah makan atau warung makan menggunakan KBLI 56102.
Pemilihan KBLI ini penting karena akan menentukan tingkat risiko usaha dan jenis izin lanjutan yang harus dipenuhi.
Setelah NIB terbit, usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib melengkapi Sertifikat Standar.
Untuk restoran berskala menengah sampai besar, kamu juga perlu mengurus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU.
Izin ini menjadi pintu masuk untuk dokumen dokumen teknis lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan fisik, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari dinas kesehatan setempat, sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sampai izin penjualan minuman beralkohol jika restoran memang menyediakannya.
Ketentuan ini ditegaskan melalui aturan turunan PP 28/2025 yang mewajibkan kelengkapan KBLI dan PB-UMKU sebagai syarat operasional restoran skala menengah ke atas.
Selain izin usaha F&B di atas, restoran juga wajib mengurus dokumen lingkungan. Bentuknya berbeda beda tergantung tingkat risiko usaha.
Kegiatan usaha kecil dengan dampak rendah, misalnya restoran skala UMK, cukup mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang sifatnya pernyataan mandiri dari pelaku usaha.
Sementara restoran dengan skala lebih besar dan dampak menengah wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL.
Untuk usaha dengan multi KBLI, PP 28/2025 pasal 78 ayat 6 memberi kemudahan karena pelaku usaha cukup menyusun satu dokumen persetujuan lingkungan terpadu, bukan dokumen terpisah untuk setiap kegiatan usaha.

Syarat Lengkap Legalitas Restoran
Setelah memahami jenis izinnya, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen.
Secara umum, syarat buka restoran legal yang perlu disiapkan meliputi:
-KTP pemilik atau pengurus usaha
-NPWP pribadi atau NPWP badan usaha
-Email dan nomor telepon aktif
-Akta pendirian dan SK Kementerian Hukum (untuk PT/CV)
-Nama usaha atau brand restoran
-Alamat lengkap lokasi usaha
-Perkiraan modal usaha
-Jumlah tenaga kerja
-Jenis layanan usaha (dine in, take away, atau delivery)
-Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha
-Memenuhi standar higiene dan sanitasi usaha restoran
Dokumen di atas baru mencakup syarat administratif dasar. Ada satu syarat lagi yang sifatnya teknis dan sering luput dari perhatian, yaitu pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Dasar hukumnya cukup lengkap, mulai dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sampai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Ketentuan teknis higiene sanitasi rumah makan sendiri masih merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang kemudian diperkuat lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.
Alur Pengurusan Izin Restoran
Proses pengurusan izin restoran secara garis besar mengikuti tahapan yang diatur dalam pasal 8 PP 28/2025.
Tahapan itu terdiri dari tiga bagian, yaitu pemenuhan legalitas usaha, pemenuhan persyaratan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan Persetujuan Lingkungan, serta perolehan Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
1. Registrasi di OSS & Terbitkan NIB
Pemilik usaha perlu membuat akun di sistem OSS menggunakan NPWP dan data diri, kemudian mengisi seluruh informasi usaha, termasuk memilih KBLI yang sesuai untuk kegiatan restoran.
Jika seluruh data telah lengkap dan sesuai, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar untuk menjalankan usaha.
2. Penuhi Persyaratan Dasar Usaha
Setelah memperoleh NIB, pemilik usaha harus memastikan lokasi restoran sesuai dengan ketentuan tata ruang dan memenuhi persyaratan lingkungan. Untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah, persyaratan ini umumnya dapat dipenuhi melalui pernyataan mandiri.
Sementara itu, restoran dengan skala yang lebih besar wajib melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta memastikan kesesuaian lokasi melalui sistem Amdalnet yang telah terintegrasi dengan OSS.
3. Urus Sertifikat Standar & PB-UMKU
Langkah berikutnya adalah mengurus Sertifikat Standar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sesuai dengan tingkat risiko usaha.
Restoran juga perlu memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melalui dinas kesehatan setempat dengan memenuhi persyaratan pemeriksaan kualitas air, makanan, dan inspeksi lapangan.
Apabila menjual produk yang wajib bersertifikat halal, pemilik usaha juga harus mengajukan Sertifikat Halal melalui BPJPH. Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, restoran dapat beroperasi secara legal.
Satu hal yang perlu diperhatikan, PP 28/2025 juga memperkenalkan sanksi administratif yang lebih berjenjang dibanding aturan sebelumnya.
Berdasarkan pasal 355 PP 28/2025, operasional restoran yang tidak didukung KBLI dan PB-UMKU yang valid bisa dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, denda administratif, sampai pencabutan NIB.
Karena itu, mengurus izin sejak awal jauh lebih aman dibanding menunggu sampai ada masalah di kemudian hari.
Perbedaan Izin PIRT dan BPOM
Restoran yang hanya menyajikan makanan untuk dikonsumsi langsung di tempat sebenarnya tidak wajib memiliki izin edar seperti PIRT atau BPOM, karena kedua izin ini khusus berlaku untuk pangan olahan dalam kemasan yang diedarkan atau dijual terpisah dari tempat produksinya.
Namun, banyak restoran yang mulai menjual produk turunan seperti bumbu kemasan, saus botolan, frozen food, atau kue kering sebagai oleh oleh.
Produk produk seperti inilah yang membutuhkan izin PIRT vs BPOM sesuai karakteristiknya, sehingga penting bagi pemilik restoran untuk memahami perbedaan keduanya.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, yang sejak berlakunya sistem OSS lebih dikenal dengan nama Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT, diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui dinas kesehatan setempat dan diproses lewat sistem OSS serta laman sppirt.pom.go.id.
Izin ini ditujukan untuk pangan olahan skala rumah tangga dengan proses produksi manual sampai semi otomatis, dan biasanya menyasar pasar lokal. Dasar hukumnya adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Sementara itu, izin edar BPOM, yang dikenal dengan kode MD, diterbitkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan berlaku secara nasional.
Izin ini diperlukan untuk pangan olahan dengan tempat produksi terpisah dari rumah tinggal, proses produksi yang lebih kompleks seperti penggunaan teknologi UHT atau pasteurisasi, serta produk yang masuk kategori wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia, pangan fortifikasi, atau produk yang menggunakan bahan tambahan pangan tertentu.
Leni Syanjaya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarbaru, menerangkan bahwa perbedaan mendasar antara MD dan SPP-IRT terletak pada lembaga penerbitnya, di mana izin edar MD diterbitkan oleh BPOM sedangkan SPP-IRT diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota lewat sistem OSS.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran kedua izin ini kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring, dan jika seluruh persyaratan lengkap serta sesuai ketentuan, izin bisa terbit dalam hitungan jam.
Kedua izin ini sama sama berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara daring sebelum masa berlakunya habis.
Sebagai gambaran praktis, restoran yang hanya menjual makanan siap saji untuk dimakan di tempat cukup mengandalkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai jaminan keamanan pangannya.
Namun begitu restoran memutuskan menjual produk kemasan sebagai lini bisnis tambahan, pemilihan antara PIRT dan BPOM perlu disesuaikan dengan skala produksi, jenis pengolahan, dan target pasar produk tersebut.
Daftar Legalitas Restoran
Agar proses pengurusan izin lebih terarah, berikut checklist legalitas yang bisa kamu jadikan acuan sebelum dan sesudah restoran beroperasi.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terbit lewat sistem OSS dengan KBLI yang sesuai, yaitu 56101 untuk restoran atau 56102 untuk rumah makan.
- Sertifikat Standar dan PB-UMKU sudah dipenuhi sesuai tingkat risiko usaha, terutama untuk restoran skala menengah sampai besar.
- Dokumen persetujuan lingkungan sudah tersedia, baik dalam bentuk SPPL untuk usaha mikro dan kecil maupun UKL-UPL untuk usaha dengan dampak lebih besar.
- Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sudah dimiliki untuk memastikan bangunan restoran aman digunakan.
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sudah diperoleh dari dinas kesehatan setempat, lengkap dengan hasil pemeriksaan kualitas air, makanan, dan lingkungan dapur.
- Sertifikat halal sudah diajukan atau dimiliki, terutama karena kewajiban sertifikasi halal terus diperluas cakupannya bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
- Izin penjualan minuman beralkohol sudah diurus apabila restoran memang menyediakan produk tersebut.
- Jika menjual produk kemasan seperti bumbu, saus, atau frozen food, sudah ditentukan apakah produk tersebut memerlukan izin PIRT atau izin edar BPOM sesuai skala dan proses produksinya.
- NPWP badan usaha dan kewajiban pajak daerah, termasuk pajak restoran, sudah terdaftar dan dilaporkan secara rutin.
- Dokumen dokumen di atas disimpan rapi dan dipantau masa berlakunya, karena sebagian besar izin memiliki jangka waktu tertentu dan wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa.
Dengan checklist ini, kamu bisa memetakan izin mana yang sudah dipenuhi dan mana yang masih perlu diurus.
Legalitas yang lengkap tidak hanya membuat restoran terhindar dari sanksi administratif, tetapi juga menjadi nilai tambah di mata pelanggan yang semakin memperhatikan keamanan pangan sebelum memutuskan tempat makan.
Mengurus perizinan usaha restoran memang membutuhkan waktu dan ketelitian, apalagi dengan adanya pembaruan regulasi seperti PP 28/2025 yang mengubah banyak ketentuan dari aturan sebelumnya.
Namun, dengan memahami jenis izin yang dibutuhkan, menyiapkan dokumen secara lengkap, mengikuti alur di sistem OSS dengan benar, serta membedakan kebutuhan PIRT dan BPOM sesuai jenis produk, proses ini bisa dijalani secara bertahap tanpa harus membingungkan.
Legalitas yang terjaga akan membantu restoran tumbuh secara berkelanjutan dan tetap dipercaya oleh pelanggan dalam jangka panjang.

Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: https://oss.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (digantikan oleh PP 28/2025)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, diperbarui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga: https://pom.go.id
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan: https://pom.go.id
- Sistem OSS RBA, Kementerian Investasi/BKPM: https://oss.go.id
- Sistem pendaftaran SPP-IRT: https://sppirt.pom.go.id
- RRI.co.id, “Memahami Perbedaan Izin Edar Pangan MD dan PIRT”, wawancara dengan Leni Syanjaya (BPOM Banjarbaru), 2026: https://rri.co.id/banjarmasin/umkm/1970928/memahami-perbedaan-izin-edar-pangan-md-dan-pirt
- Jurnalpost.com, “Produk Aman, Bisnis Berkelanjutan: Sanitasi dan Higiene sebagai Kunci Sukses UMKM Pangan”, opini Ai Imas Faidoh Fatimah (Dosen IPB University), 2026: https://jurnalpost.com/produk-aman-bisnis-berkelanjutan-sanitasi-dan-higiene-sebagai-kunci-sukses-umkm-pangan/94648/
- Jurnal Toba (Literasi Sains), “Implementasi HACCP dan SSOP dalam Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk Pangan”, narrative literature review 2015-2025: https://journal.literasisains.id/index.php/toba/article/download/7286/2844




