Daftar Isi

Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap 2025

Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap & Legal 2025

Memasuki pasar Indonesia sebagai investor asing kini makin menarik. Namun, untuk menjalankan bisnis secara resmi dan legal, investor asing harus mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). 

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu PT PMA, dasarnya secara hukum, keuntungan bagi investor asing, serta langkah dan syarat mendirikan PT PMA di Indonesia. 

Semua disajikan dengan informasi terbaru per 2025.

Apa Itu PT PMA?

PT PMA adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri di Indonesia dengan menggunakan modal asing (baik sepenuhnya asing maupun patungan asing dan lokal). 

Dengan kata lain, investor asing tidak serta-merta bisa menjalankan usaha tanpa melalui pendirian PT PMA ketika ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia. 

Menurut regulasi investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal di Indonesia oleh penanam modal asing atau badan usaha asing, termasuk melalui pembelian saham atau penyertaan modal ketika pendirian perusahaan. 

Dengan demikian, PT PMA menjadi koridor resmi untuk investor asing menjalankan bisnis di Indonesia, ya!

Baik produksi, jasa, perdagangan, maupun layanan, selama bidang usaha tersebut dibuka untuk investasi asing.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Dasar Hukum dan Regulasi Pendirian PT PMA di Indonesia

Pendirian dan operasional PT PMA di Indonesia diatur oleh sejumlah undang-undang dan regulasi kunci berikut:

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007)

Mengatur definisi, hak dan kewajiban penanam modal asing serta persyaratan PMA.

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Menetapkan bahwa bentuk badan usaha yang sah adalah PT untuk menjalankan aktivitas komersial.

– Peraturan turunan yaitu:

a. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), serta revisinya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021).

Menetapkan daftar bidang usaha yang boleh serta pembatasan kepemilikan modal asing per sektor.

b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 (Permenkumham 21/2021).

Mengatur tata cara pendirian PT, termasuk PT PMA, melalui sistem administrasi badan hukum (SABH).

c. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025

Regulasi terbaru yang menyesuaikan persyaratan modal disetor minimum dan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA).

Baca Juga  50+ Ide Nama CV 3 Kata dari Berbagai Jenis Usaha

d. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) 

Regulasi perizinan berusaha berdasarkan risiko usaha, tempat PT PMA mendapatkan legalitas usaha (NIB, Sertifikat Standar, Izin usaha sesuai tingkat risiko).

Dengan kerangka hukum ini, PT PMA yang didirikan sudah memenuhi regulasi nasional, memiliki legalitas hukum dan operasional yang diakui, serta bisa menjalankan kegiatan bisnis sesuai bidang dan izin yang diberikan.

Keuntungan Bagi Investor Asing Mendirikan PT PMA

Mendirikan PT PMA di Indonesia menawarkan berbagai keuntungan strategis bagi investor asing, antara lain:

1. Akses ke Pasar Indonesia dan Regional

Dengan PT PMA, investor asing mendapatkan hak hukum untuk menjalankan usaha dan menjangkau pasar domestik. 

Selain itu, Indonesia sebagai anggota ASEAN memberikan potensi ekspansi regional yang besar.

2. Kepemilikan Saham Bebas Hingga 100% (Jika Bidang Usaha Terbuka)

Regulasi Perpres 10/2021 & 49/2021 memungkinkan investor asing memiliki saham penuh di banyak sektor usaha, kecuali sektor yang dibatasi. Hal ini memberi fleksibilitas besar bagi investor.

3. Legalitas dan Perlindungan Hukum yang Jelas

PT PMA sebagai badan hukum berbadan hukum resmi memberikan kepastian hukum bagi investor asing. 

Struktur ini diakui secara legal dan memudahkan izin usaha, perpajakan, dan pelaporan

4. Kemudahan Administratif dengan OSS-RBA

Dengan sistem perizinan berbasis risiko terbaru, pendirian dan pengurusan izin PT PMA kini lebih efisien. 

Minimal modal disetor diturunkan menjadi IDR 2,5 miliar, mempermudah entry bagi investor asing maupun patungan asing–lokal. 

5. Hak Mengikuti Tender Pemerintah & Mendapat Insentif

PT PMA bisa mengikuti tender pemerintah bila diperlukan. 

Selain itu, perusahaan di sektor prioritas juga dapat memperoleh insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan kemudahan impor bahan baku/mesin.

6. Struktur Perusahaan Profesional & Transparan

Dengan minimal pemegang saham dua orang, direktur, komisaris, dan pengaturan KBLI melalui akta notaris, PT PMA memiliki struktur formal yang memudahkan pengelolaan dan reputasi di mata mitra, klien, maupun otoritas.

Dengan begitu, mendirikan PT PMA bukan hanya soal legalitas, tapi strategi jangka panjang untuk berbisnis profesional di Indonesia.

Cara & Prosedur Mendirikan PT PMA

Jika Anda tertarik mendirikan PT PMA di Indonesia, berikut alur dan langkah yang harus dilalui. Pastikan mengikuti setiap tahap agar proses berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Baca Juga  Catat! Ini Syarat Penulisan Nama PT yang Tepat!

1. Tentukan Bidang Usaha & Cek KBLI

Tentukan jenis usaha Anda, misalnya manufaktur, perdagangan, jasa, teknologi, dsb. 

Cek apakah bidang tersebut terbuka untuk investasi asing sesuai daftar yang ditentukan oleh Perpres 10/2021 & 49/2021. 

Pastikan bahwa usaha Anda masuk kategori usaha besar, karena PT PMA hanya diperbolehkan untuk usaha besar.

2. Persiapkan Struktur Pemegang Saham & Modal

– Minimal ada dua pemegang saham (individu atau korporasi). Pemegang saham bisa campuran asing dan lokal.

– Susun struktur direksi dan komisaris sesuai UU PT. Minimal satu direktur dan satu komisaris. 

– Modal disetor minimum saat pendirian: IDR 2,5 miliar (berdasarkan regulasi 2025).

– Rencanakan total investasi minimal: > IDR 10 miliar (ekskluding tanah & bangunan), sesuai norma investasi besar.

3. Buat Akta Pendirian Perseroan via Notaris

Notaris akan menyusun akta pendirian dalam bahasa Indonesia, berisi nama PT, alamat, tujuan usaha (KBLI), struktur kepemilikan, modal dasar & modal disetor, susunan direksi/komisaris, dan pendiri.

4. Daftar di Sistem SABH (Legalitas Badan Hukum)

Setelah akta dibuat, notaris mendaftarkan PT ke Kementerian Hukum dan HAM via sistem SABH. 

Setelah disetujui, perusahaan memperoleh sertifikat pendaftaran badan hukum PT. 

5. Daftar ke OSS-RBA untuk NIB & Izin Usaha

Setelah badan hukum terbentuk, langkah selanjutnya adalah mendaftar melalui Online Single Submission berbasis risiko (RBA) untuk memperoleh:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) — identitas perusahaan resmi. 
  • Izin usaha atau sertifikat standar — tergantung tingkat risiko usaha (rendah hingga tinggi) berdasarkan klasifikasi KBLI dan PP 28/2025.

6. Persiapkan Perizinan Tambahan Jika Diperlukan

Tergantung jenis usaha, Anda mungkin perlu izin spesifik: izin industri, izin perdagangan, izin konstruksi, izin lingkungan, izin lokasi, izin import, dsb. 

Pastikan semua izin dan persyaratan lokal terpenuhi sebelum mulai operasi.

7. Pastikan Komitmen Investasi & Pelaporan ke BKPM

Setelah perusahaan berjalan, PT PMA wajib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal secara periodik ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sesuai ketentuan. 

Syarat Pendirian PT PMA

PersyaratanDetail / Ketentuan
Bentuk badan usahaWajib berbentuk PT (Perseroan Terbatas) 
Pemegang sahamMinimal 2 pemegang saham (asing atau gabungan asing–lokal) 
Direksi & komisarisMinimal 1 direktur dan 1 komisaris
Modal disetor minimumIDR 2,5 miliar (berdasarkan regulasi 2025) 
Total Rencana Investasi> IDR 10 miliar per proyek / per KBLI (tidak termasuk tanah/bangunan) 
Bidang usaha (KBLI)Hanya bidang usaha yang terbuka untuk asing (sesuai Perpres 10/2021 & 49/2021)
Legalitas operasionalNIB, izin usaha/sertifikat sesuai risiko, NPWP perusahaan, domisili jelas, dsb 

Hal Penting & Perubahan Terbaru (2025)

Penting dicatat bahwa sejak keluarnya regulasi baru pada tahun 2025 (termasuk regulasi BKPM No. 5/2025 dan PP 28/2025), ada beberapa perubahan signifikan terkait persyaratan permodalan dan perizinan:

  • Modal disetor minimum untuk PT PMA diturunkan dari IDR 10 miliar ke IDR 2,5 miliar. Ini membuka peluang bagi investor asing maupun patungan asing–lokal dengan modal relatif lebih ringan untuk memulai usaha.
  • Sistem perizinan kini berbasis risiko melalui OSS-RBA, sehingga proses mendapatkan NIB dan izin usaha menjadi lebih efisien dan transparan.
  • Namun, total rencana investasi (excl. tanah/bangunan) tetap harus lebih dari IDR 10 miliar per proyek/lokasi, sesuai ketentuan investasi besar. 
Baca Juga  Prosedur Pembubaran PT Lengkap sesuai Hukum di 2025

Dengan regulasi ini, hambatan modal di awal pendirian PT PMA menjadi lebih ringan, tetapi komitmen investasi tetap tinggi yang memastikan investor serius dan proyek berskala besar.

Kesimpulan

Pendirian PT PMA di Indonesia adalah jalur legal dan strategis bagi investor asing yang ingin menjalankan bisnis secara resmi, efisien, dan sesuai regulasi.

Dengan memenuhi persyaratan, Anda bisa mendirikan perusahaan legal dan siap beroperasi.

Regulasi terbaru 2025 memperbarui kemudahan akses investasi: Modal disetor lebih rendah, proses perizinan lebih efisien, namun komitmen investasi dan kepatuhan hukum tetap tinggi.

Bagi investor asing maupun lokal yang akan bermitra asing, memahami dan mengikuti panduan ini sangat penting. 

Dengan persiapan matang, PT PMA Anda bisa aktif produksi, ekspansi, atau operasi dengan legalitas kuat dan potensi pasar besar di Indonesia.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Rekomendasi Jasa Pendirian Usaha

Setelah memahami proses dan persyaratan pendirian PT PMA, banyak pengusaha akhirnya menyadari bahwa legalitas perusahaan bukan hanya soal PMA, tetapi juga mencakup berbagai jenis badan usaha yang perlu diurus dengan benar.

Mulai dari pendirian PT biasa, CV, PT Perorangan, hingga Yayasan dan Koperasi, semuanya memiliki prosedur perizinan yang wajib dipenuhi agar bisa beroperasi secara legal.

Di sinilah Valeed hadir sebagai solusi.

Kami membantu mengurus seluruh kebutuhan legalitas usaha secara praktis, cepat, dan sesuai regulasi terbaru, mulai dari:

  • Pendirian PT → untuk usaha dengan kredibilitas tinggi & perlindungan hukum penuh.
  • CV → pilihan efisien untuk UMKM yang ingin mulai cepat.
  • PT Perorangan → sesuai kebijakan Cipta Kerja, ideal bagi UMKM & pebisnis pemula.
  • Yayasan & Koperasi → untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau usaha berbasis komunitas.

Dengan dukungan tim profesional, kamu tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang rumit.

Konsultasi pendirian legalitas usahamu GRATIS. KLIK LINK DI SINI!

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed