Daftar Isi

Panduan Lengkap Izin Usaha Pertanian: Legal, Cepat, dan Praktis

Panduan Lengkap Izin Usaha Pertanian: Legal, Cepat, dan Praktis

Banyak pelaku usaha tani di Indonesia sudah memiliki lahan, modal, dan pasar. Tetapi masih mengabaikan satu hal penting: izin usaha pertanian. 

Padahal, legalitas pertanian bukan hanya soal administrasi, tetapi pondasi untuk memperkuat usaha, membuka akses permodalan, meningkatkan kepercayaan pasar, hingga menghindari risiko hukum.

Dengan regulasi pemerintah yang kini makin mudah melalui sistem OSS-RBA dan SIMPEL Kementan, mengurus perizinan tani sebenarnya jauh lebih cepat dan murah daripada yang dibayangkan.

Artikel ini merangkum panduan lengkap, mudah dipahami, dan bersumber resmi, mulai dari alasan izin tani penting, jenis izin yang dibutuhkan, hingga langkah praktis pendaftaran online.

Mengapa Izin Usaha Pertanian Penting

Legalitas usaha sangat krusial dalam sektor pertanian. 

Izin usaha pertanian (legalitas pertanian) memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pelaku usaha tani, dan membuka jalan untuk akses pembiayaan, pasar, serta dukungan pemerintah.

– Tanpa izin yang sah, usaha tani dapat menghadapi risiko denda, penertiban, atau bahkan penutupan operasional.

– Dengan izin, petani atau pelaku usaha pertanian bisa mendapatkan akses modal yang lebih mudah, misalnya pinjaman dari bank atau hibah, karena lembaga keuangan cenderung mensyaratkan legalitas.

– Legalitas juga meningkatkan kredibilitas usaha tani (usaha tani legal): produk pertanian yang legal lebih diterima pasar, terutama untuk ekspor atau kerjasama dengan mitra formal.

– Bagi pemerintah, perizinan pertanian membantu menjaga keamanan pangan (food safety) dan mencegah praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Menurut BSIP Jawa Timur, legalitas menjadi aspek penting dalam pengembangan petani milenial karena berkaitan langsung dengan akses pembiayaan dan perluasan peluang usaha (sumber: jatim.brmp.pertanian.go.id).

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Jenis Izin yang Dibutuhkan dalam Usaha Pertanian

Sebelum memulai usaha pertanian, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami jenis-jenis izin yang dibutuhkan agar kegiatan tani berjalan legal dan terhindar dari risiko hukum.

Baca Juga  Cara Cek NIB Online dengan NIK yang Sudah Terdaftar

1. Izin Usaha Pertanian / NIB (Nomor Induk Berusaha)

Izin ini menjadi identitas resmi usaha pertanian dan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 45 Tahun 2019. 

Setiap pelaku usaha tani wajib mendaftarkan usahanya melalui OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh NIB, yang menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara sah.

2. Izin Komersial / Operasional

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha pertanian perlu mengurus izin komersial atau operasional jika ingin melakukan kegiatan produksi, pengolahan, atau distribusi. 

Izin ini memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai aturan dan mendapat pengawasan dari instansi terkait.

3. Registrasi PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan)

Untuk usaha yang menjual produk pangan segar, seperti sayur, buah, atau rempah, diperlukan registrasi PSAT-PDUK sesuai PP No. 5 Tahun 2021. 

Izin ini diterbitkan melalui SIMPEL Kementan atau Dinas Pertanian daerah, dan bertujuan menjamin keamanan serta mutu produk pangan yang dipasarkan.

4. Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Usaha pertanian dalam bentuk perkebunan skala tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai UU No. 39 Tahun 2014. 

IUP ini berlaku untuk komoditas seperti sawit, kopi, karet, dan tanaman perkebunan lain, serta memastikan aktivitas perkebunan legal dan sesuai tata kelola pemerintah.

Cara Cepat Urus Izin Usaha Pertanian

Untuk mempermudah proses perizinan usaha tani, pelaku usaha dapat memanfaatkan SIMPEL Kementerian Pertanian, platform digital resmi yang menyediakan layanan pengurusan izin secara online.

Langkah pertama adalah mendaftar NIB melalui OSS-RBA, yang menjadi identitas resmi usaha pertanian. 

Dengan NIB, pelaku usaha bisa melanjutkan pengurusan izin komersial atau operasional secara legal.

Bagi usaha yang termasuk sektor risiko rendah, beberapa izin bahkan dapat diterbitkan hanya dalam 1 hari kerja dan tanpa biaya, sesuai ketentuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah. 

Baca Juga  Kewajiban PT dalam Pelaporan Manfaat/Beneficial Owner

Proses cepat ini membuat pengurusan izin usaha pertanian lebih efisien dan hemat waktu.

Langkah Daftar Online Izin Pertanian

Sebelum memulai usaha pertanian secara legal, pelaku usaha harus melalui proses pendaftaran online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buat Akun OSS

OSS adalah portal resmi pemerintah untuk pengurusan perizinan usaha secara online. Akun ini akan menjadi dasar untuk semua proses pendaftaran izin usaha pertanian.

2. Daftarkan Usaha dan Pilih KBLI Pertanian

Setelah akun dibuat, daftarkan usaha pertanian dengan mengisi data usaha secara lengkap. 

Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pertanian yang sesuai dengan jenis usaha, agar izin yang diterbitkan tepat dan sah.

3. Pilih Izin Berbasis Risiko

OSS menyediakan sistem izin berbasis risiko, mulai dari risiko rendah hingga tinggi. 

Untuk usaha pertanian dengan risiko rendah, sertifikat bisa diterbitkan gratis dan cepat, sehingga proses legalitas menjadi lebih efisien.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Pelaku usaha perlu mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, akta usaha (opsional), dan dokumen teknis bila diminta. 

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa usaha memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

5. Terbit NIB → Izin Komersial → Verifikasi → Izin Diterbitkan

Setelah semua dokumen lengkap, sistem akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Selanjutnya, urus izin komersial, melalui verifikasi instansi terkait, hingga izin resmi diterbitkan. 

Dengan proses ini, usaha pertanian resmi menjadi usaha tani legal yang diakui pemerintah.

Manfaat Legalitas Usaha untuk Usaha Tani

Legalitas usaha menjadi aspek penting bagi pelaku usaha tani karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum.

Tetapi juga membuka peluang akses pasar, pendanaan, dan pengembangan usaha secara lebih profesional.

1. Perlindungan Hukum 

Baca Juga  Lembaga Pendidikan Menggunakan PT, Emang Bisa?

Usaha pertanian yang memiliki izin resmi terlindungi secara hukum dari risiko penertiban atau sanksi.

2. Akses Pinjaman Perbankan & Program Pemerintah 

Legalitas usaha memudahkan pelaku usaha mendapatkan pinjaman bank, KUR, dan program pemerintah.

3. Mudah Masuk Pasar Modern & Ekspor

Produk dari usaha legal lebih mudah diterima di pasar modern maupun untuk ekspor.

4. Kepercayaan Konsumen Meningkat 

Konsumen lebih percaya dan memilih produk dari usaha yang resmi dan teregulasi.

5. Kepatuhan Lingkungan & Peningkatan Kualitas Usaha 

Legalitas mendorong praktik pertanian berkelanjutan dan meningkatkan kualitas produk.

Kesimpulan

Legalitas adalah pondasi kuat bagi usaha pertanian modern. Dengan proses perizinan yang kini makin cepat dan sederhana melalui OSS dan SIMPEL, tidak ada alasan untuk menunda pengurusan izin usaha pertanian. 

Memiliki izin bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk memperluas pasar, mendapatkan pembiayaan, dan mengembangkan usaha tani secara berkelanjutan.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Rekomendasi Jasa Perizinan Usaha

Banyak calon pengusaha bingung menyesuaikan rencana bisnis dengan aturan terbaru, termasuk UU PT No. 40/2007 dan perubahan pasca Cipta Kerja. Proses perizinan yang panjang sering bikin bisnis tertunda, padahal legalitas adalah pondasi utama agar usaha aman dan dipercaya.

Valeed hadir sebagai solusi cepat, praktis, dan terpercaya untuk:

  • Pendirian PT – kredibilitas tinggi & perlindungan hukum penuh.
  • CV – pilihan praktis bagi UKM.
  • PT Perorangan – cocok untuk UMKM & pebisnis pemula.
  • Yayasan – untuk sosial, pendidikan, dan keagamaan.
  • Koperasi – usaha bersama berbasis komunitas.

Dengan Valeed, kamu tak perlu pusing birokrasi.

Konsultasi pendirian legalitas usahamu gratis, dengan KLIK LINK DI SINI!

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed