Bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia, mengurus legalitas usaha kini jauh lebih mudah berkat transparansi sistem digital Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Namun, di balik kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), masih banyak pengusaha yang mengalami kendala teknis saat berhadapan dengan aspek kewilayahan, khususnya terkait Pernyataan UMK dan Izin Lokasi.
Izin lokasi kini telah bertransformasi menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketidaksesuaian antara lokasi operasional bisnis dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah tidak hanya berpotensi menghentikan proses perizinan di sistem OSS, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa lahan hingga penertiban oleh Satpol PP di kemudian hari.
Berdasarkan Data Kementerian Bangkit dan BPS (Sensus Ekonomi), sektor UMK menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional dan menyumbang hingga 60,5% terhadap PDB Indonesia.
Dengan kontribusi raksasa ini, pemerintah memberikan keistimewaan berupa mekanisme kemudahan Pernyataan Mandiri (Self-Declaration) bagi UMK dalam hal kesesuaian lokasi usaha.
Lantas, bagaimana aturan main Pernyataan UMK dan Izin Lokasi (KKPR) terbaru, apa saja persyaratannya, serta bagaimana penerapannya di lapangan? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Transformasi Izin Lokasi Menjadi KKPR dalam Sistem OSS RBA
Sebelum diundangkannya reformasi perizinan berusaha, setiap pelaku usaha wajib mengurus Izin Lokasi secara manual ke Dinas Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses ini sering kali memakan waktu berbulan-bulan dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, instrumen Izin Lokasi telah disederhanakan menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR berfungsi sebagai acuan dasar yang menyatakan bahwa lokasi rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat.

Mekanisme Pernyataan UMK untuk Kesesuaian Lokasi Usaha
Pemerintah membedakan prosedur KKPR berdasarkan skala usaha. Bagi usaha skala Besar dan Menengah (Non-UMK), pengurusan KKPR membutuhkan proses penilaian dokumen teknis atau verifikasi lapangan (KKPR Berusaha).
Namun, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu usaha dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) diberikan kemudahan berupa Pernyataan Mandiri UMK.
Apa Itu Pernyataan Mandiri UMK untuk Lokasi Usaha?
Pernyataan Mandiri adalah fitur pengakuan hukum digital dalam sistem OSS RBA di mana pelaku UMK menyatakan secara mandiri bahwa:
- Lokasi usaha yang digunakan telah sesuai dengan tata ruang wilayah setempat.
- Pelaku usaha bersedia mematuhi garis sempadan bangunan, tata bangunan, dan tidak merusak lingkungan sekitar.
- Tempat usaha tidak berdiri di atas lahan terlarang (seperti bantaran sungai, trotoar publik, jalur hijau, atau kawasan cagar budaya).
Dengan menyetujui lembar Pernyataan Mandiri ini di OSS RBA, Konfirmasi KKPR Otomatis Diterbitkan oleh sistem dan langsung terintegrasi ke dalam lembar NIB pelaku UMK tanpa perlu menunggu persetujuan manual dari dinas tata ruang daerah.
Tabel Perbedaan Ketentuan Izin Lokasi (KKPR) UMK vs Non-UMK
Untuk memahami perbedaan fasilitas kesesuaian tata ruang, perhatikan tabel komparasi berikut:
| Parameter Evaluasi | Usaha Mikro & Kecil (UMK) | Usaha Menengah & Besar (Non-UMK) |
| Kriteria Modal Usaha | Maksimal Rp5 Miliar (di luar tanah & bangunan) | Di atas Rp5 Miliar s.d. >Rp10 Miliar |
| Mekanisme KKPR | Pernyataan Mandiri (Self-Declare) | Persetujuan KKPR via Verifikasi RDTR / Penilaian |
| Waktu Penerbitan | Otomatis Terbit Terintegrasi di NIB | 14 s.d. 20 Hari Kerja (Membutuhkan Kajian) |
| Biaya Pelayanan (PNBP) | Gratis (Rp0,-) | Dikenakan PNBP Kesesuaian Tata Ruang |
| Pengawasan (Audit) | Pengawasan Post-Audit / Sampling Lapangan | Verifikasi Dokumen & Lapangan Sebelum Operasional |
Tata Cara Mengisi Pernyataan UMK dan Lokasi Usaha di OSS RBA
Untuk memastikan lembar Pernyataan UMK dan lokasi usaha Anda valid serta bebas kendala hukum, ikuti langkah-langkah pengisian pada portal OSS RBA berikut:
- Akses Portal OSS: Masuk ke laman oss.go.id menggunakan Akun Hak Akses UMK Anda.
- Tambah Data Usaha: Navigasikan ke menu Perizinan Berusaha, pilih Permohonan Baru, lalu tambahkan detail bidang usaha sesuai kode KBLI 5 digit.
- Detail Lokasi Usaha: Masukkan koordinat lokasi (latitude & longitude), alamat lengkap tempat usaha, luas lahan, serta status tempat usaha (milik sendiri, sewa, atau guna bangunan).
- Sistem Cek RDTR Digital: Jika lokasi Anda berada di wilayah yang sudah memiliki RDTR Digital (terintegrasi GISTARU KemenATR/BPN), sistem akan secara otomatis mencocokkan pola ruang lokasi Anda.
- Centang Pernyataan Mandiri: Pada halaman persetujuan, centang kotak Pernyataan Mandiri Kesesuaian Tata Ruang (KKPR), Pernyataan Lingkungan (SPPL), dan Pernyataan Keselamatan Kerja.
- Terbitkan NIB: Klik Cetak NIB. Dokumen NIB yang terbit otomatis memuat klausul persetujuan lokasi usaha yang sah.
Konsekuensi Hukum dan Risiko Penyalahgunaan Pernyataan Mandiri
Meskipun diberikan kemudahan Self-Declaration, pelaku UMK dilarang keras memberikan data fiktif atau memasukkan lokasi usaha di wilayah terlarang.
Pakar Hukum Tata Ruang dan Perizinan Usaha, Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H., mengingatkan implikasi hukum dari kemudahan ini: “Pernyataan Mandiri di OSS RBA adalah bentuk kepercayaan negara kepada pengusaha (presumption of honesty).
Namun, jika dalam pengawasan pos-audit terbukti bahwa lokasi UMK berdiri di atas jalur hijau, kawasan hutan lindung, atau fasilitas umum, maka NIB dapat dibatalkan demi hukum dan pengusaha terancam sanksi pembongkaran serta pidana penataan ruang berdasarkan Pasal 69 UU Penataan Ruang.”
Praktisi Hukum Pertanahan dan Konsultan Perizinan, Mega Utami, S.H., juga menekankan pentingnya verifikasi mandiri sebelum mencentang sistem: “Banyak pelaku UMK asal centang Pernyataan UMK tanpa mengecek status lahan sewaannya.
Jika ruko atau tempat usaha yang disewa berada di zonasi pemukiman murni yang melarang kegiatan komersial skala tertentu, warga sekitar dapat mengajukan keberatan dan memicu pembekuan izin operasional usaha.”
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah daerah secara berkala melakukan pengawasan (post-audit) terhadap kebenaran lokasi usaha yang diinput melalui mekanisme Pernyataan Mandiri UMK.

Kesimpulan
Ketentuan Pernyataan UMK dan Izin Lokasi (KKPR) memberikan kemudahan luar biasa bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan legalitas tempat usaha secara cepat, gratis, dan otomatis melalui OSS RBA. Namun, kemudahan Self-Declaration ini wajib diimbangi dengan kejujuran data dan kesesuaian lokasi usaha secara riil di lapangan.
Referensi
- BPS & Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Data kontribusi UMK terhadap PDB (60,5%) dan penyerapan tenaga kerja (97%).
- Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Ruang dan Perizinan Usaha).
- Mega Utami, S.H. (Praktisi Hukum Pertanahan & Konsultan Perizinan).
- PP No. 21/2021 & PP No. 5/2021 – Dasar hukum integrasi KKPR dan perizinan berbasis risiko OSS RBA.
- Permen ATR/BPN No. 13/2021 – Ketentuan tata cara pelaksanaan KKPR dan pengawasan tata ruang.




