Untuk jenis usaha tertentu, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai bukti bahwa bisnisnya telah memenuhi persyaratan teknis, standar, dan regulasi yang berlaku sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu Sertifikat Standar KBLI, persyaratan, daftar usaha yang wajib memilikinya, hingga cara mengurusnya di OSS.
Dengan memahami panduan ini, Anda bisa menghindari penolakan izin, mempercepat proses legalitas, serta membuka peluang usaha yang lebih luas, termasuk kerja sama dan tender pemerintah.
Apa Itu Sertifikat Standar KBLI?
Sertifikat Standar dalam konteks OSS (Online Single Submission) adalah pernyataan dan/atau bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar teknis, regulasi, atau kriteria yang ditetapkan bagi bidang usaha tertentu.
Menurut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), sertifikat standar diperlukan apabila tingkat risiko kegiatan usaha tergolong menengah rendah atau menengah tinggi.
Untuk risk menengah rendah, pemenuhan standar bisa melalui pernyataan kesanggupan yang diisikan lewat sistem OSS.
Dan pada banyak kasus sertifikat standar akan langsung terbit setelah pengajuan tanpa verifikasi external jika tidak melibatkan aspek lingkungan atau teknis khusus.
Sedangkan untuk risk menengah tinggi, permohonan sertifikat standar harus diverifikasi oleh kementerian, lembaga teknis atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Karena sertifikat standar tergantung pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih, maka tidak semua usaha memerlukan sertifikat standar.
Tapi hanya yang dikategorikan risiko menengah rendah atau menengah tinggi saja.

Persyaratan Sertifikat Standar OSS
Agar bisa memperoleh sertifikat standar lewat sistem OSS, pelaku usaha umumnya perlu memenuhi persyaratan berikut:
1. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
Tanpa NIB, akses ke menu pemenuhan sertifikat standar di OSS tidak tersedia.
2. Memilih KBLI yang sesuai & sesuaikan risiko
Pastikan kamu memilih kode KBLI sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, agar sistem OSS menentukan level risiko yang tepat (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi).
3. Lengkapi dokumen teknis atau dokumen pendukung
Dokumen bisa berupa studi kelayakan, dokumen teknis, sertifikat kompetensi, dokumen lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) jika diperlukan.
4. Unggah dokumen melalui dashboard OSS
Di menu “Pemenuhan Persyaratan” di OSS, pelaku usaha mengunggah dokumen yang diminta sebagai bukti pemenuhan standar.
5. Verifikasi & persetujuan dari lembaga terkait (jika risiko tinggi)
Untuk KBLI dengan risiko tinggi, permohonan akan diverifikasi oleh instansi teknis, seperti kementerian atau pemerintah daerah.
6. Status sertifikat di sistem OSS
OSS menunjukkan status seperti “Belum Diproses”, “Persetujuan”, atau “Disetujui” selama proses verifikasi.
Setelah disetujui, sertifikat standar bisa diunduh dari dashboard.
Jika usaha Anda tidak termasuk kategori risiko menengah rendah atau tinggi menurut KBLI, maka sertifikat standar mungkin tidak diwajibkan.
Daftar KBLI Wajib Sertifikat Standar
Tidak semua bidang usaha wajib memiliki Sertifikat Standar.
Kewajiban ini hanya berlaku bagi kegiatan usaha yang dikategorikan risiko menengah rendah hingga menengah tinggi, di mana pemerintah menilai ada aspek teknis, lingkungan, atau keselamatan yang harus dipenuhi.
Karena itulah, beberapa kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) secara khusus mensyaratkan sertifikat standar sebelum izin usaha bisa berjalan.
Berikut beberapa contoh KBLI yang umumnya wajib Sertifikat Standar:
1. KBLI 86105 – Aktivitas Klinik Swasta
Sertifikat standar OSS menggantikan izin operasional klinik.
2. KBLI sektor pariwisata dan usaha arena/fasilitas wisata
Misalnya taman hiburan, arena rekreasi, atau penginapan tertentu, karena faktor standar teknis & keselamatan sangat krusial.
3. KBLI sektor industri/manufaktur
Terutama yang berhubungan dengan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) maupun standar teknis produksi.
4. KBLI 71201 – Jasa Sertifikasi
Yakni lembaga sertifikasi yang menerbitkan standar mutu, keamanan pangan, lingkungan, hingga manajemen.
Daftar lengkap KBLI wajib sertifikat standar berbeda-beda sesuai regulasi tiap kementerian/lembaga teknis.
Jadi, pastikan selalu cek OSS RBA atau peraturan terbaru yang berlaku untuk bidang usaha Anda.
Cara Mengurus Sertifikat Standar di OSS
Bagi pelaku usaha yang masuk kategori KBLI wajib sertifikat standar, pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS RBA.
Prosesnya terintegrasi, sehingga Anda tidak perlu lagi mendatangi banyak instansi secara manual. Berikut langkah-langkah praktisnya:
1. Login ke Akun OSS
Masuk ke oss.go.id dengan akun yang sudah aktif. Pastikan data login benar agar bisa mengakses dashboard.
2. Pastikan NIB Sudah Diterbitkan
Sertifikat standar hanya bisa diajukan jika usaha Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa NIB, menu sertifikat standar tidak akan tersedia.
3. Pilih Menu “Perizinan Berusaha” atau “Pemenuhan Persyaratan / Sertifikat Standar”
Pada dashboard OSS, buka menu ini untuk memilih KBLI kegiatan usaha serta tingkat risiko yang sudah ditentukan sistem.
4. Isi Data Permohonan
Lengkapi informasi usaha seperti jenis kegiatan, lokasi, modal, dan data lain. Pastikan semua data konsisten dengan profil NIB agar tidak terjadi penolakan.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen sesuai persyaratan, misalnya:
– Dokumen teknis usaha
– Studi kelayakan
– Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diperlukan)
– Sertifikat kompetensi atau izin pendukung lain
6. Ajukan Permohonan & Tunggu Verifikasi
Untuk risiko menengah rendah, sertifikat standar bisa terbit otomatis setelah dokumen dilengkapi.
Sedangkan untuk risiko menengah tinggi, permohonan akan diverifikasi oleh kementerian atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.
7. Cek Status Permohonan Secara Berkala
Status akan ditampilkan di dashboard OSS, mulai dari “Belum Diproses”, “Dalam Verifikasi/Persetujuan”, hingga “Disetujui”.
8. Unduh Sertifikat Standar
Jika permohonan disetujui, sertifikat standar dapat langsung diunduh melalui dashboard OSS sebagai dokumen legal usaha resmi.
Manfaat bagi Usaha
Memiliki Sertifikat Standar bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberi nilai tambah yang signifikan bagi kelangsungan bisnis.
Berikut manfaat utama yang akan didapatkan:
1. Kepastian Hukum & Legalitas Usaha
Sertifikat standar menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan pemerintah. Hal ini memberi kepastian hukum dan melindungi usaha Anda dari risiko pelanggaran.
2. Mempermudah Proses Perizinan Lanjutan
Dengan sertifikat standar, proses perizinan teknis maupun operasional berikutnya menjadi lebih cepat.
Sebab, verifikasi standar dasar sudah dipenuhi sejak awal.
3. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan, Mitra, dan Investor
Bisnis yang memiliki sertifikat standar dipandang lebih profesional, terpercaya, dan berkomitmen terhadap kualitas, sehingga lebih mudah menarik kerja sama.
4. Akses ke Peluang Proyek Pemerintah & Tender
Banyak program pemerintah, lelang, atau proyek kerja sama yang mensyaratkan sertifikat standar sebagai salah satu dokumen persyaratan.
5. Mengurangi Risiko Administratif atau Penolakan Izin
Karena standar teknis telah dibuktikan lewat sertifikat, kemungkinan izin ditolak, diminta revisi, atau tertunda menjadi jauh lebih kecil.
Dengan kata lain, sertifikat standar bukan hanya “kertas izin tambahan”, melainkan strategi legal yang bisa membuka lebih banyak peluang dan melindungi bisnis Anda di jangka panjang.

Solusi Praktis Mengurus OSS
Mengurus Sertifikat Standar OSS sendiri bisa memakan waktu dan membingungkan, terutama soal pemilihan KBLI dan dokumen teknis yang harus dipenuhi.
Dengan layanan Valeed, semua jadi lebih mudah:
- Pendampingan lengkap dari pendaftaran hingga sertifikat terbit
- Harga termurah se-Indonesia
- Bisa DP 0% / bayar setelah jadi
- Proses cepat & aman oleh tim profesional
Konsultasi gratis sekarang juga dan urus sertifikat standarmu tanpa ribet. KLIK LINK DI SINI!



