Membuka usaha warung makan atau restoran membutuhkan persiapan, mulai dari menentukan konsep bisnis, menyiapkan tempat, hingga mengurus legalitas usaha.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak awal adalah pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha. Kode yang dipilih perlu sesuai dengan kegiatan operasional yang benar-benar dijalankan, seperti menyajikan makanan di bangunan tetap, berjualan menggunakan gerobak, atau menyediakan makanan dari stan sementara.
Pada Desember 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Perubahan ini juga memengaruhi klasifikasi usaha kuliner.
Dalam struktur KBLI 2025, aktivitas restoran dan penyediaan makanan keliling dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu KBLI 56101 dan KBLI 56102.
Artikel ini membahas pengertian KBLI, daftar kode yang relevan untuk usaha kuliner, perbedaan kode lama dan baru, serta legalitas yang perlu disiapkan sebelum menjalankan usaha.
Apa Itu KBLI?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan karakteristik kegiatan usaha.
KBLI digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan statistik, termasuk proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam proses pengajuan perizinan, pelaku usaha perlu memilih kode yang menggambarkan kegiatan bisnisnya. Pemilihan kode tersebut berkaitan dengan informasi usaha yang didaftarkan serta persyaratan perizinan yang berlaku.
Beberapa fungsi KBLI antara lain:
- Mengidentifikasi kegiatan usaha berdasarkan jenis aktivitasnya.
- Menjadi acuan dalam pengisian data kegiatan usaha di OSS.
- Membantu pemerintah mengelompokkan dan menganalisis aktivitas ekonomi.
- Menjadi salah satu dasar untuk menentukan persyaratan perizinan sesuai kegiatan usaha.
Perlu diperhatikan bahwa kode KBLI tidak otomatis menentukan seluruh izin yang dibutuhkan. Persyaratan perizinan tetap bergantung pada tingkat risiko, skala usaha, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.
Daftar KBLI Warung Makan dan Restoran Terbaru

BPS menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Dalam kelompok aktivitas restoran dan penyediaan makanan keliling, terdapat dua kode utama yang perlu diketahui pelaku usaha kuliner.
1. KBLI 56101: Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap
KBLI 56101 mencakup kegiatan penyediaan makanan kepada pelanggan yang beroperasi di sebagian atau seluruh bangunan tetap atau permanen. Bangunan tersebut tidak dirancang untuk dibongkar pasang, dipindahkan, atau berpindah-pindah.
Pelayanan dapat dilakukan melalui penyajian makanan yang dimasak sesuai pesanan maupun melalui sistem prasmanan. Makanan dapat dikonsumsi di tempat, dibawa pulang, atau diantar kepada pelanggan.
Contoh usaha yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
- Restoran keluarga.
- Rumah makan.
- Rumah makan Padang di bangunan permanen.
- Restoran cepat saji.
- Restoran dengan layanan pesan bawa pulang.
- Kantin atau kafetaria yang beroperasi di bangunan tetap.
- Gerai es krim atau yoghurt yang memenuhi cakupan kegiatan tersebut.
Misalnya, kamu membuka rumah makan dengan bangunan permanen dan menyediakan tempat makan bagi pelanggan. Dalam kondisi tersebut, KBLI 56101 dapat menjadi kode yang relevan untuk diperiksa.
Kode ini juga dapat mencakup usaha yang melayani pesanan untuk dibawa pulang. Jadi, keberadaan layanan take-away tidak otomatis membuat suatu usaha masuk ke kategori bangunan tidak tetap.
Catatan: KBLI 56101 pada KBLI 2025 menggabungkan dua kode pada KBLI 2020, yaitu KBLI 56101 untuk restoran dan KBLI 56102 untuk rumah atau warung makan. Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan versi KBLI yang digunakan saat memeriksa informasi atau mengurus perizinan.
2. KBLI 56102: Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap
KBLI 56102 mencakup penyediaan makanan kepada pelanggan di bangunan tidak tetap atau tidak permanen. Tempat usaha dapat berupa bangunan yang bisa dibongkar pasang, lokasi yang dapat dipindahkan, atau sarana penjualan makanan secara keliling.
Contoh usaha yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
- Warung tenda.
- Stan makanan.
- Penjual makanan menggunakan gerobak dorong.
- Pedagang makanan keliling menggunakan kendaraan.
- Food truck.
- Kedai makan yang beroperasi di bangunan tidak tetap sesuai cakupan KBLI.
Misalnya, kamu berjualan nasi goreng menggunakan gerobak yang berpindah lokasi atau membuka warung tenda di area yang telah diizinkan. KBLI 56102 dapat menjadi kode yang relevan untuk diperiksa.
Pemilihan kode tetap perlu melihat bentuk operasional usaha yang sebenarnya. Nama usaha seperti warung, kedai, atau gerobak saja belum cukup untuk menentukan kode yang tepat.
Catatan: KBLI 56102 pada KBLI 2025 menggabungkan tiga kode dalam KBLI 2020, yaitu KBLI 56103 tentang kedai makanan, KBLI 56104 tentang penyediaan makanan keliling atau tempat tidak tetap, dan KBLI 56109 tentang restoran serta penyediaan makanan keliling lainnya.
Tabel Perbandingan KBLI 2020 dan KBLI 2025
| Kode KBLI 2020 | Kegiatan pada KBLI 2020 | Kode pada KBLI 2025 |
|---|---|---|
| 56101 | Restoran | 56101 |
| 56102 | Rumah atau warung makan | 56101 |
| 56103 | Kedai makanan | 56102 |
| 56104 | Penyediaan makanan keliling atau tempat tidak tetap | 56102 |
| 56109 | Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya | 56102 |
Tabel tersebut menunjukkan pemetaan kode dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 berdasarkan informasi konversi pada OSS. Untuk pengajuan perizinan baru, periksa versi KBLI yang aktif di OSS dan pastikan kode yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha.
Bagaimana Jika Usaha Kuliner Memiliki Konsep Berbeda?
Tidak semua bisnis kuliner otomatis masuk ke kelompok restoran dan penyediaan makanan keliling. Kamu perlu memeriksa kegiatan utama yang dijalankan sebelum menentukan kode.
1. Usaha yang fokus menjual minuman
Jika kegiatan utama usahamu adalah menyediakan minuman, seperti kedai kopi atau kedai minuman, periksa kelompok KBLI 563 tentang aktivitas penyediaan minuman.
Kegiatan yang dilakukan menjadi pertimbangan penting. Kedai yang menyajikan kopi untuk langsung dikonsumsi pelanggan perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi penyediaan minuman yang sesuai.
Jika usaha juga menyediakan makanan, periksa apakah kegiatan tersebut memerlukan kode tambahan sesuai model bisnis dan ketentuan OSS.
2. Usaha produksi makanan
Usaha yang memproduksi makanan untuk dijual sebagai produk kemasan perlu dibedakan dari usaha yang menyajikan makanan siap konsumsi.
Contohnya, produksi kue kering dalam kemasan untuk distribusi dan penjualan jangka panjang dapat memiliki klasifikasi berbeda dari toko yang membuat dan menyajikan makanan untuk langsung dikonsumsi pelanggan.
Karena itu, usaha bakery, toko kue, katering, dan produsen makanan tidak sebaiknya langsung menggunakan kode restoran tanpa memeriksa kegiatan utamanya.
3. Usaha katering
Katering memiliki klasifikasi tersendiri dalam kelompok KBLI 562, yaitu aktivitas jasa boga untuk acara tertentu dan jasa boga lainnya.
Jika usaha menyediakan makanan berdasarkan pesanan untuk acara, kantor, atau pelanggan dalam jumlah tertentu, periksa kode katering yang sesuai di OSS.
Kegiatan restoran yang melayani pelanggan di tempat dan usaha katering dapat memiliki karakteristik serta persyaratan perizinan berbeda.
Cara Memilih KBLI yang Sesuai
Sebelum mendaftarkan usaha, lakukan beberapa langkah berikut.
1. Tentukan kegiatan utama usaha
Jelaskan terlebih dahulu apa yang kamu lakukan. Apakah kamu menyajikan makanan di restoran permanen, berjualan menggunakan gerobak, mengelola stan sementara, memproduksi makanan kemasan, atau menyediakan katering?
Deskripsi kegiatan tersebut akan membantu mempersempit pilihan kode KBLI.
2. Periksa kondisi tempat usaha
Perhatikan apakah usaha beroperasi di bangunan tetap, bangunan yang dapat dibongkar pasang, atau sarana penjualan keliling.
Kondisi tempat menjadi salah satu faktor pembeda antara KBLI 56101 dan KBLI 56102 dalam KBLI 2025.
3. Periksa kode melalui OSS
Gunakan pencarian KBLI pada portal resmi OSS. Cari berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan, kemudian periksa apakah deskripsinya sesuai dengan operasional usaha.
Kamu dapat memulai pemeriksaan melalui laman OSS RBA.
4. Periksa persyaratan perizinan
Setelah menentukan kode, periksa tingkat risiko dan persyaratan yang muncul dalam sistem OSS. Persyaratan dapat berbeda sesuai skala usaha, lokasi, dan karakteristik kegiatan.
Jangan hanya berpatokan pada kode yang digunakan usaha lain karena kondisi operasionalnya mungkin berbeda.
Rekomendasi Legalitas Usaha untuk Warung Makan atau Restoran
Setelah tahu mengenai kode KBLI yang cocok, langkah selanjutnya yaitu mengurus legalitas usaha dilansir dari AdminKita.
Berikut merupakan tiga jenis legalitas yang cocok untuk warung makan atau restoran beserta masing-masing kelebihan serta kekurangannya:
1. PT Reguler
Perseroan Terbatas (PT) Reguler adalah badan usaha berbadan hukum yang terdiri dari minimal dua pemegang saham. PT Reguler memiliki keunggulan seperti:
- Pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan
- Kepercayaan lebih tinggi dari konsumen dan mitra bisnis
- Bisa menarik investor untuk pengembangan usaha
Namun, PT Reguler memiliki kekurangan seperti proses pendirian yang lebih kompleks dan biaya operasional yang lebih tinggi.
2. CV (Persekutuan Komanditer)
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua pihak, yaitu sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang menyediakan modal. Keuntungan mendirikan CV antara lain:
- Pajaknya lebih hemat dibanding PT karena pakai skema prive
- Tidak ada batasan modal minimal
- Cocok untuk usaha menengah ke bawah
Namun, CV itu tidak berbadan hukum ya sehingga aset pribadi pemilik bisa digunakan untuk menutupi kerugian usaha karena tidak ada pemisahan harta kekayaan.
3. PT Perorangan
PT Perorangan adalah bentuk legalitas bukan badan usaha karena bisa langsung didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Keunggulan dari legalitas PT Perorangan antara lain:
- Proses pendirian yang lebih mudah dibandingkan PT Reguler
- Pemisahan aset pribadi dengan aset usaha
- Cocok untuk UMKM yang ingin memiliki legalitas resmi
Namun, PT Perorangan ini sifatnya legalitas perorangan saja seperti namanya. Jadi, tidak bisa mencari modal di luar dan ditujukan untuk bisnis dengan skala UMKM.
Kesimpulan
Pemilihan KBLI merupakan salah satu langkah penting dalam mengurus legalitas usaha kuliner. Melalui KBLI 2025, aktivitas restoran dan penyediaan makanan keliling dikelompokkan ke dalam dua kode utama, yaitu KBLI 56101 untuk penyediaan makanan di bangunan tetap dan KBLI 56102 untuk penyediaan makanan di bangunan tidak tetap.
Jika kamu ingin membuka warung makan, restoran, kedai, atau usaha makanan keliling, periksa kegiatan utama dan kondisi tempat usaha sebelum menentukan kode. Setelah itu, pastikan persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS.
Selain KBLI, siapkan NIB dan periksa kebutuhan legalitas lain berdasarkan bentuk usaha, tingkat risiko, serta karakteristik kegiatan. Dengan data usaha yang sesuai, proses pengajuan perizinan dapat dilakukan berdasarkan klasifikasi dan persyaratan yang relevan.
Referensi
a. Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dirilis 24 Desember 2025 dan direvisi 13 Januari 2026.
b. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
c. Online Single Submission (OSS), KBLI 2025 56101 tentang Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.
d. Online Single Submission (OSS), KBLI 2025 56102 tentang Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap.
e. Online Single Submission (OSS), KBLI 2025 5610 tentang Aktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling.
f. Online Single Submission (OSS), KBLI 2025 56 tentang Aktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman.
g. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.




