KBLI Warung Makan dan Restoran: Kode Usaha dan Cara Memilihnya

KBLI Warung Makan dan Restoran: Kode Usaha dan Cara Memilihnya

Membuka usaha warung makan atau restoran membutuhkan persiapan, mulai dari menentukan konsep bisnis, menyiapkan tempat, hingga mengurus legalitas usaha. Salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak awal adalah pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha. Kode yang dipilih perlu sesuai dengan kegiatan operasional yang benar-benar dijalankan, seperti menyajikan makanan di bangunan tetap, berjualan menggunakan gerobak, atau menyediakan makanan dari stan sementara. Pada Desember 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Perubahan ini juga memengaruhi klasifikasi usaha kuliner. Dalam struktur KBLI 2025, aktivitas restoran dan penyediaan makanan keliling dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu KBLI 56101 dan KBLI 56102. Artikel ini membahas pengertian KBLI, daftar kode yang relevan untuk usaha kuliner, perbedaan kode lama dan baru, serta legalitas yang perlu disiapkan sebelum menjalankan usaha. Apa Itu KBLI? Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan karakteristik kegiatan usaha. KBLI digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan statistik, termasuk proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam proses pengajuan perizinan, pelaku usaha perlu memilih kode yang menggambarkan kegiatan bisnisnya. Pemilihan kode tersebut berkaitan dengan informasi usaha yang didaftarkan serta persyaratan perizinan yang berlaku. Beberapa fungsi KBLI antara lain: Perlu diperhatikan bahwa kode KBLI tidak otomatis menentukan seluruh izin yang dibutuhkan. Persyaratan perizinan tetap bergantung pada tingkat risiko, skala usaha, lokasi, dan ketentuan yang berlaku. Daftar KBLI Warung Makan dan Restoran Terbaru BPS menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Dalam kelompok aktivitas restoran dan penyediaan makanan keliling, terdapat dua kode utama yang perlu diketahui pelaku usaha kuliner. 1. KBLI 56101: Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap KBLI 56101 mencakup kegiatan penyediaan makanan kepada pelanggan yang beroperasi di sebagian atau seluruh bangunan tetap atau permanen. Bangunan tersebut tidak dirancang untuk dibongkar pasang, dipindahkan, atau berpindah-pindah. Pelayanan dapat dilakukan melalui penyajian makanan yang dimasak sesuai pesanan maupun melalui sistem prasmanan. Makanan dapat dikonsumsi di tempat, dibawa pulang, atau diantar kepada pelanggan. Contoh usaha yang termasuk dalam kelompok ini antara lain: Misalnya, kamu membuka rumah makan dengan bangunan permanen dan menyediakan tempat makan bagi pelanggan. Dalam kondisi tersebut, KBLI 56101 dapat menjadi kode yang relevan untuk diperiksa. Kode ini juga dapat mencakup usaha yang melayani pesanan untuk dibawa pulang. Jadi, keberadaan layanan take-away tidak otomatis membuat suatu usaha masuk ke kategori bangunan tidak tetap. Catatan: KBLI 56101 pada KBLI 2025 menggabungkan dua kode pada KBLI 2020, yaitu KBLI 56101 untuk restoran dan KBLI 56102 untuk rumah atau warung makan. Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan versi KBLI yang digunakan saat memeriksa informasi atau mengurus perizinan. 2. KBLI 56102: Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap KBLI 56102 mencakup penyediaan makanan kepada pelanggan di bangunan tidak tetap atau tidak permanen. Tempat usaha dapat berupa bangunan yang bisa dibongkar pasang, lokasi yang dapat dipindahkan, atau sarana penjualan makanan secara keliling. Contoh usaha yang termasuk dalam kelompok ini antara lain: Misalnya, kamu berjualan nasi goreng menggunakan gerobak yang berpindah lokasi atau membuka warung tenda di area yang telah diizinkan. KBLI 56102 dapat menjadi kode yang relevan untuk diperiksa. Pemilihan kode tetap perlu melihat bentuk operasional usaha yang sebenarnya. Nama usaha seperti warung, kedai, atau gerobak saja belum cukup untuk menentukan kode yang tepat. Catatan: KBLI 56102 pada KBLI 2025 menggabungkan tiga kode dalam KBLI 2020, yaitu KBLI 56103 tentang kedai makanan, KBLI 56104 tentang penyediaan makanan keliling atau tempat tidak tetap, dan KBLI 56109 tentang restoran serta penyediaan makanan keliling lainnya. Tabel Perbandingan KBLI 2020 dan KBLI 2025 Kode KBLI 2020 Kegiatan pada KBLI 2020 Kode pada KBLI 2025 56101 Restoran 56101 56102 Rumah atau warung makan 56101 56103 Kedai makanan 56102 56104 Penyediaan makanan keliling atau tempat tidak tetap 56102 56109 Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya 56102 Tabel tersebut menunjukkan pemetaan kode dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 berdasarkan informasi konversi pada OSS. Untuk pengajuan perizinan baru, periksa versi KBLI yang aktif di OSS dan pastikan kode yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha. Bagaimana Jika Usaha Kuliner Memiliki Konsep Berbeda? Tidak semua bisnis kuliner otomatis masuk ke kelompok restoran dan penyediaan makanan keliling. Kamu perlu memeriksa kegiatan utama yang dijalankan sebelum menentukan kode. 1. Usaha yang fokus menjual minuman Jika kegiatan utama usahamu adalah menyediakan minuman, seperti kedai kopi atau kedai minuman, periksa kelompok KBLI 563 tentang aktivitas penyediaan minuman. Kegiatan yang dilakukan menjadi pertimbangan penting. Kedai yang menyajikan kopi untuk langsung dikonsumsi pelanggan perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi penyediaan minuman yang sesuai. Jika usaha juga menyediakan makanan, periksa apakah kegiatan tersebut memerlukan kode tambahan sesuai model bisnis dan ketentuan OSS. 2. Usaha produksi makanan Usaha yang memproduksi makanan untuk dijual sebagai produk kemasan perlu dibedakan dari usaha yang menyajikan makanan siap konsumsi. Contohnya, produksi kue kering dalam kemasan untuk distribusi dan penjualan jangka panjang dapat memiliki klasifikasi berbeda dari toko yang membuat dan menyajikan makanan untuk langsung dikonsumsi pelanggan. Karena itu, usaha bakery, toko kue, katering, dan produsen makanan tidak sebaiknya langsung menggunakan kode restoran tanpa memeriksa kegiatan utamanya. 3. Usaha katering Katering memiliki klasifikasi tersendiri dalam kelompok KBLI 562, yaitu aktivitas jasa boga untuk acara tertentu dan jasa boga lainnya. Jika usaha menyediakan makanan berdasarkan pesanan untuk acara, kantor, atau pelanggan dalam jumlah tertentu, periksa kode katering yang sesuai di OSS. Kegiatan restoran yang melayani pelanggan di tempat dan usaha katering dapat memiliki karakteristik serta persyaratan perizinan berbeda. Cara Memilih KBLI yang Sesuai Sebelum mendaftarkan usaha, lakukan beberapa langkah berikut. 1. Tentukan kegiatan utama usaha Jelaskan terlebih dahulu apa yang kamu lakukan. Apakah kamu menyajikan makanan di restoran permanen, berjualan menggunakan gerobak, mengelola stan sementara, memproduksi makanan kemasan, atau menyediakan katering? Deskripsi kegiatan tersebut akan membantu mempersempit pilihan kode KBLI. 2. Periksa kondisi tempat usaha Perhatikan apakah usaha beroperasi di bangunan tetap, bangunan yang dapat dibongkar pasang, atau sarana penjualan keliling. Kondisi tempat menjadi salah satu faktor pembeda antara KBLI 56101 dan KBLI 56102 dalam KBLI 2025. 3. Periksa kode melalui OSS Gunakan pencarian KBLI pada portal resmi