Mendirikan Usaha Dagang (UD) menjadi pilihan utama pelaku UMKM karena proses legalitasnya relatif sederhana dan tidak memerlukan akta notaris sebagai syarat wajib. Namun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha—termasuk pemilik UD—wajib memenuhi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Artikel ini membahas secara lengkap cara mendirikan UD, mulai dari pengertian dan karakteristiknya, syarat pendirian, prosedur pengurusan izin melalui OSS, hingga perbandingan dengan badan usaha lain.
Apa Itu Usaha Dagang (UD)?
Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha perseorangan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, dengan kegiatan utama berupa perdagangan barang atau jasa.
Dasar hukumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/KEP/1/1998 Pasal 1 ayat 3, yang mendefinisikan UD sebagai salah satu bentuk usaha perdagangan resmi.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UD dikategorikan sebagai perusahaan perseorangan yang kepemilikan dan tanggung jawabnya sepenuhnya berada pada pemilik.
Karakteristik Utama UD
Sebagai bentuk usaha paling sederhana di Indonesia, UD memiliki beberapa karakteristik khas yang membedakannya dari badan usaha lain:
• Kepemilikan tunggal: Didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
• Bukan badan hukum: Tidak ada pemisahan antara harta pribadi pemilik dan harta usaha. Jika usaha mengalami utang atau sengketa, harta pribadi pemilik dapat menjadi jaminan.
• Tanggung jawab tidak terbatas: Seluruh risiko, kerugian, dan kewajiban usaha ditanggung langsung oleh pemilik secara pribadi.
• Tidak memerlukan akta notaris: Pendirian UD tidak diwajibkan membuat akta pendirian di notaris. Akta bersifat opsional dan umumnya dibuat untuk keperluan perbankan atau kerja sama bisnis.
• Wajib memiliki NIB melalui OSS: Meski bukan badan hukum, UD tetap wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai PP No. 5 Tahun 2021, termasuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Tidak ada modal minimum: Hukum positif Indonesia tidak menetapkan ketentuan modal minimum untuk mendirikan UD.
Siapa yang Cocok Mendirikan Usaha Dagang (UD)?
Usaha Dagang (UD) paling cocok didirikan oleh pelaku UMKM dan usaha kecil yang masih dijalankan secara perorangan dan belum membutuhkan struktur organisasi maupun pemisahan aset seperti pada badan hukum.
Berdasarkan praktik perizinan di Indonesia, pendirian UD umumnya dipilih oleh pengusaha pemula, pedagang, atau penyedia jasa yang ingin usahanya tercatat resmi namun tetap fleksibel dalam pengelolaan.
UD juga relevan bagi pelaku usaha yang omzetnya masih tergolong kecil hingga menengah dan aktivitas usahanya bersifat lokal.
Adapun contoh usaha yang cocok menggunakan UD antara lain:
– Toko kelontong
– Toko online skala kecil
– Usaha perdagangan bahan bangunan
– Distributor kecil
– Warung makan
– Jasa laundry
– Jasa percetakan
– Bengkel
– hingga usaha jasa profesional sederhana.
Jenis usaha tersebut secara umum tidak diwajibkan berbentuk badan hukum, namun tetap membutuhkan legalitas administratif agar dapat beroperasi secara sah dan menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Dibandingkan usaha tanpa legalitas, UD memiliki kelebihan yang nyata secara hukum dan administratif.
Usaha dengan status UD dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lebih mudah membuka rekening bank atas nama usaha, serta memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen dan mitra bisnis.
Selain itu, usaha yang sudah melakukan pendirian UD juga lebih aman dari risiko penertiban dan lebih siap mengikuti program pembiayaan atau bantuan pemerintah.
Selain itu bisa memiliki fondasi yang jelas apabila di kemudian hari ingin naik kelas menjadi CV atau PT.
Contoh Usaha yang Cocok Menggunakan UD
UD paling tepat untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil yang dijalankan secara perorangan, seperti:
• Toko kelontong atau toko bahan bangunan
• Warung makan dan usaha kuliner rumahan
• Toko online skala kecil
• Jasa laundry, percetakan, atau bengkel kecil
• Distributor lokal dan pedagang grosir skala kecil
• Jasa profesional sederhana (desain grafis, jahit, dll.)
Apa Saja Syarat Pendirian Usaha Dagang?
Dalam proses pendirian UD, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah syarat administratif sebagai dasar pengurusan izin usaha dagang.
Secara praktik, persyaratan ini merupakan gabungan antara dokumen identitas pemilik, keterangan domisili usaha, serta data usaha yang akan didaftarkan.
Berdasarkan ketentuan yang umum diterapkan dan mengacu pada panduan UKM daerah, berikut syarat pendirian UD yang perlu dipenuhi:
1. KTP Pemilik Usaha
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai identitas resmi pemilik Usaha Dagang.
Dokumen ini menjadi dasar pendaftaran usaha karena UD merupakan usaha perorangan yang kepemilikannya melekat pada satu orang.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK berfungsi sebagai dokumen pendukung identitas pemilik usaha dan sering diminta dalam proses administrasi di tingkat daerah, khususnya untuk pengurusan domisili usaha.
3. NPWP Pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi wajib dimiliki karena kewajiban perpajakan UD melekat langsung pada pemilik usaha.
NPWP ini juga diperlukan saat pendaftaran usaha melalui sistem OSS.
4. Alamat atau Domisili Usaha
Alamat usaha harus jelas dan dapat dibuktikan secara administratif.
Bukti domisili dapat berupa fotokopi PBB lokasi usaha atau surat pernyataan sewa apabila tempat usaha bukan milik sendiri.
5. Surat Pengantar RT dan RW
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha diketahui oleh lingkungan setempat.
Pada beberapa daerah, surat pengantar RT/RW masih menjadi syarat awal sebelum pengurusan izin lanjutan.
6. Surat Izin Domisili Usaha
Dokumen ini diterbitkan oleh kantor desa atau kelurahan sebagai bukti resmi lokasi usaha. Meski tidak semua daerah mewajibkan, surat domisili masih sering diminta sebagai pelengkap pendirian UD.
7. Pas Foto Pemilik Usaha
Pas foto berwarna ukuran 3×4 biasanya diminta sebanyak 3–4 lembar untuk keperluan administrasi dan arsip dokumen perizinan usaha.
8. Nama Usaha Dagang (UD)
Pemilik usaha harus menentukan nama usaha yang akan digunakan.
Nama ini akan tercantum dalam dokumen legalitas dan sebaiknya tidak meniru atau menyerupai usaha lain agar tidak menimbulkan sengketa.
9. Bidang Usaha dan KBLI
Penentuan bidang usaha harus disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI akan menentukan jenis izin usaha yang diterbitkan serta kewajiban perizinan lanjutan.
10. Pendaftaran Izin Usaha melalui OSS
Setelah seluruh dokumen siap, pemilik usaha wajib mendaftarkan UD melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam sistem terbaru, NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan menggantikan peran SIUP serta TDP.
Cara Mengurus Izin Usaha Dagang Perorangan melalui OSS
Prosedur membuat Usaha Dagang (UD) secara legal pada dasarnya bertujuan memastikan usaha dapat beroperasi sah, tercatat, dan memiliki perlindungan administratif.
Sejak berlakunya sistem OSS berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, pengurusan izin usaha dagang dilakukan secara online dan terintegrasi.
Seiring penerapan sistem Online Single Submission (OSS), proses pendirian UD kini lebih sederhana dan terintegrasi secara online, meskipun pada praktik lama terdapat beberapa tahapan tambahan.
Berikut langkah-langkah prosedur pendirian UD yang benar dan sesuai ketentuan saat ini:
1. Menentukan Nama dan Jenis Usaha
Langkah awal pendirian UD adalah menentukan nama usaha dagang serta jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Nama usaha harus jelas, tidak menyesatkan, dan tidak menyerupai usaha lain.
Selain itu, pemilik usaha juga perlu menentukan bidang usaha yang sesuai dengan KBLI, karena klasifikasi ini akan mempengaruhi jenis izin usaha yang diterbitkan.
2. Menyiapkan Dokumen Pribadi dan Data Usaha
Pemilik UD wajib menyiapkan dokumen administratif seperti KTP, NPWP pribadi, alamat usaha, serta data pendukung lainnya.
Dokumen ini menjadi dasar pendaftaran usaha karena UD merupakan usaha perorangan, sehingga seluruh tanggung jawab hukum melekat pada pemilik usaha.
3. Mendaftarkan Usaha Melalui OSS
Setelah dokumen siap, usaha dagang didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dalam sistem perizinan terbaru, pendaftaran usaha dilakukan secara terpusat dan menggantikan mekanisme lama seperti pendaftaran ke kantor pendaftaran perusahaan secara terpisah.
4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah proses pendaftaran di OSS selesai dan data dinyatakan valid, pemilik usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus menggantikan peran TDP serta menjadi dasar legalitas usaha dagang.
5. Mengurus Izin Usaha Sesuai KBLI
Tahap selanjutnya adalah pengurusan izin usaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan KBLI usaha.
Untuk usaha berisiko rendah, izin usaha dapat langsung terbit setelah NIB diperoleh.
Sementara itu, usaha dengan risiko menengah atau tertentu mungkin memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan sebelum dapat beroperasi penuh.
6. Pembuatan Akta Pendirian (Opsional)
Pada prinsipnya, pendirian UD tidak mewajibkan akta notaris.
Namun, dalam praktik tertentu, sebagian pelaku usaha memilih membuat akta pendirian sebagai dokumen internal atau untuk keperluan kerja sama bisnis dan perbankan.
Akta ini bersifat opsional dan bukan syarat wajib dalam sistem OSS.
7. Membuka Rekening Bank Usaha
Setelah legalitas usaha diperoleh, pemilik UD disarankan membuka rekening bank atas nama usaha.
Rekening ini digunakan untuk mengelola transaksi bisnis secara profesional dan memisahkan keuangan usaha dari keuangan pribadi.
Sehingga memudahkan pencatatan dan pengelolaan keuangan.
Legalitas Usaha Dagang (UD) Sesuai Risiko Usaha
Salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem perizinan Indonesia pasca PP No. 5/2021 adalah penerapan perizinan berbasis risiko (risk-based licensing).
Sistem ini menggantikan mekanisme perizinan sektoral yang berbeda-beda dan menyederhanakannya menjadi satu alur terpadu melalui OSS.
Berikut klasifikasi tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang diperlukan:
| Tingkat Risiko | Jenis Perizinan | Contoh Usaha UD |
| Rendah | NIB (sudah cukup) | Toko kelontong, jasa laundry, warung makan sederhana |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar (mandiri) | Toko bahan bangunan, bengkel motor kecil, jasa percetakan |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar (verifikasi pemerintah) | Bengkel las, distributor bahan kimia ringan |
| Tinggi | NIB + Izin khusus dari instansi berwenang | Usaha dengan dampak lingkungan signifikan |
Pentingnya NIB bagi UD
Dengan memiliki NIB, Usaha Dagang resmi terdaftar dan diakui secara hukum sebagai entitas usaha perseorangan yang sah. NIB membuka berbagai manfaat nyata, antara lain:
• Kemudahan membuka rekening bank atas nama usaha.
• Akses ke program pembiayaan dan kredit usaha rakyat (KUR).
• Peningkatan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
• Perlindungan dari risiko penertiban usaha ilegal.
• Fondasi hukum yang jelas apabila ke depan ingin naik kelas menjadi CV atau PT.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem perizinan Indonesia pasca PP No. 5/2021 adalah penerapan perizinan berbasis risiko (risk-based licensing).
Sistem ini menggantikan mekanisme perizinan sektoral yang berbeda-beda dan menyederhanakannya menjadi satu alur terpadu melalui OSS.
Kelebihan dan Kekurangan UD Dibanding Badan Usaha Lain
Memilih bentuk badan usaha yang tepat sangat memengaruhi arah perkembangan bisnis. Berikut perbandingan menyeluruh antara UD, CV, dan PT:
Tabel Perbandingan UD, CV, dan PT
| Aspek | UD | CV | PT |
| Status Hukum | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum resmi |
| Pendiri | 1 orang | Min. 2 orang | 1 orang atau lebih |
| Modal Minimum | Tidak ditentukan | Tidak ditentukan | Tidak ditentukan (UU Cipta Kerja) |
| Akta Notaris | Opsional | Wajib (via AHU) | Wajib |
| Tanggung Jawab | Tidak terbatas (pribadi) | Sekutu aktif: tidak terbatas | Terbatas pada saham |
| Pemisahan Harta | Tidak ada | Tidak ada | Ada (aset terpisah) |
| Pajak | PPh pribadi pemilik | PPh badan | PPh badan |
| Kredibilitas | Rendah–menengah | Menengah | Tinggi |
| Proses Pendirian | Sangat mudah (OSS) | Mudah (OSS + AHU) | Lebih kompleks |
| Cocok Untuk | UMKM perorangan, usaha lokal | Usaha kecil-menengah bersama | Usaha skala menengah–besar |
Kelebihan Utama UD
- Proses pendirian paling mudah dan cepat (3–7 hari kerja) tanpa akta notaris wajib.
- Tidak ada ketentuan modal minimum — cocok untuk pelaku usaha dengan modal terbatas.
- Kendali penuh atas bisnis tanpa perlu melibatkan pihak lain dalam pengambilan keputusan.
- Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik tanpa harus dibagi dengan sekutu atau pemegang saham.
- Biaya operasional dan administrasi jauh lebih rendah dibanding CV atau PT.
- Informasi keuangan lebih terjaga karena tidak ada kewajiban pelaporan kepada pihak lain.
- Fleksibel dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan bisnis.
Kekurangan UD yang Perlu Diperhatikan
- Tanggung jawab tidak terbatas: Harta pribadi pemilik dapat ikut menjadi jaminan atas utang usaha.
- Sulit mengakses pendanaan besar: Bank dan investor cenderung lebih mempercayai badan hukum seperti PT.
- Keterbatasan modal: Modal hanya bersumber dari satu orang pemilik, tidak bisa dihimpun dari sekutu.
- Tidak ada keberlangsungan usaha yang jelas: UD dapat bubar apabila pemilik meninggal atau tidak mampu melanjutkan usaha.
- Kredibilitas lebih rendah dibanding CV atau PT di mata mitra bisnis, kontraktor pemerintah, dan investor.
- Kapasitas tumbuh terbatas: Sulit berkembang ke skala besar tanpa mengubah bentuk badan usaha.
Berapa Biaya Pendirian UD?
Biaya pendirian UD tidak memiliki angka pasti karena sangat bergantung pada cara pengurusan dan kebutuhan usaha.
Jika dilakukan secara mandiri melalui OSS, pada dasarnya tidak dikenakan biaya sistem, namun tetap bisa muncul biaya administratif pendukung sesuai kondisi di lapangan.
Sementara itu, biaya pendirian UD juga dapat dipengaruhi oleh penggunaan jasa pengurusan, jenis dan tingkat risiko usaha berdasarkan KBLI, kelengkapan dokumen awal, serta ada atau tidaknya izin lanjutan yang perlu dipenuhi.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha bisa memiliki kebutuhan biaya yang berbeda-beda sesuai karakteristik usahanya.
Kesimpulan
Mendirikan Usaha Dagang (UD) adalah langkah legalitas paling sederhana dan terjangkau bagi pelaku UMKM yang ingin memulai usaha secara sah. Berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 5 Tahun 2021), seluruh proses perizinan UD kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama usaha.
Meski memiliki kelebihan dalam kemudahan dan fleksibilitas, UD juga memiliki keterbatasan dalam hal perlindungan hukum dan akses modal.
Oleh karena itu, pahami betul karakteristik dan risiko UD sebelum memilihnya, serta rencanakan langkah naik kelas ke CV atau PT seiring dengan pertumbuhan usaha.

Solusi Praktis Pendirian Usaha Dagang (UD)
Banyak pelaku UMKM memulai usaha dagang secara mandiri tanpa legalitas yang jelas, padahal kondisi ini dapat menimbulkan risiko administratif dan hukum di kemudian hari. Tanpa pendirian UD yang sesuai ketentuan, usaha berpotensi mengalami kendala saat membuka rekening bank, menjalin kerja sama, hingga saat ingin mengembangkan usaha ke level yang lebih besar.
VALEED hadir sebagai solusi pendirian Usaha Dagang (UD) yang praktis, aman, dan sesuai regulasi terbaru.
Seluruh proses, mulai dari penentuan KBLI, pendaftaran melalui OSS, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), ditangani oleh tim profesional yang berpengalaman di bidang legalitas UMKM.
Konsultasi pendirian UD GRATIS Sekarang. KLIK DI SINI!!




