Daftar Isi

Kewajiban PT dalam Pelaporan Manfaat/Beneficial Owner

Kewajiban PT dalam Pelaporan Manfaat Beneficial Owner

Melaporkan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat merupakan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pemilik bisnis.

Kewajiban pelaporan di atas bertujuan untuk menjaga transparansi, kepercayaan, serta kepatuhan hukum pada dunia bisnis.

Pelaporan Beneficial Owner juga digunakan sebagai sarana dalam memastikan perusahaan tetap memiliki struktur kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di bawah ini, kita akan membahas lebih lengkap seputar apa itu Beneficial Owner, dasar hukum, manfaat, dan sanksi jika tidak melaporkan Pemilik Manfaat.

Mengenal Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu seputar Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat.

Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat merupakan individu yang memiliki kendali atas sebuah perusahaan.

Individu tersebut juga bisa menerima keuntungan atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana ataupun saham atas sebuah perusahaan. 

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018, seseorang dapat dikategorikan sebagai Pemilik Manfaat jika:

  1. Memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%.
  2. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% per tahun.
  3. Memiliki kewenangan untuk mengendalikan atau mempengaruhi perusahaan.

Patut diingat bahwa pelaporan Beneficial Owner tidak terbatas untuk perseroan terbatas saja!

Pelaporan Beneficial Owner juga diwajibkan untuk badan hukum lain seperti yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, dan firma.

Dasar Hukum Beneficial Owner

Beneficial Owner telah diatur dalam beberapa regulasi, diantaranya:

  1. Perpres 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
  1. Permenkumham 15/2019 tentang Tata Cara Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Dengan hadirnya dua regulasi di atas, pelaporan Pemilik Manfaat menjadi wajib dan mengikat bagi seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga  Pernyataan UMK & Izin Lokasi: Ini Dokumen yang Diperlukan

Kapan Perusahaan Perlu Melaporkan Pemilik Manfaat?

Perlu diketahui bahwasanya perusahaan wajib melaporkan Pemilik Manfaat di saat pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi.

Jika terjadi perubahan informasi seputar Pemilik Manfaat, perusahaan wajib memperbaruinya lewat website resmi AHU Pemilik Manfaat Beneficial Owner di https://bo.ahu.go.id/.

Manfaat dari Pelaporan Beneficial Owner

Pelaporan Pemilik Manfaat sekilas terlihat sebagai penambahan beban administrasi bagi perusahaan.

Tapi, pelaporan ini juga memiliki manfaatnya tersendiri bagi perusahaan.

Manfaat pelaporan Pemilik Manfaat tidak hanya dapat dirasakan bagi perusahaan, namun juga berguna bagi pemerintah dan masyarakat secara umum

Berikut ini adalah manfaat yang dihadirkan dari pelaporan Pemilik Manfaat.

  1. Mencegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Pelaporan Pemilik Manfaat dapat memastikan siapa saja pemilik sebenarnya dari sebuah perusahaan.

Lewat pelaporan ini, pemerintah bisa mengurangi risiko dalam penyalahgunaan bisnis untuk tindakan kejahatan finansial.

Contohnya adalah tindakan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lainnya.

  1. Meningkatkan Transparansi dan Kepercayaan Bisnis

Sebagai keuntungan yang kedua, pelaporan Pemilik Manfaat juga memberikan keuntungan pada perusahaan karena bisa memberikan informasi yang akurat tentang kepemilikannya.

Informasi perihal kepemilikan perusahaan bisa meningkatkan kepercayaan pada investor, mitra bisnis, serta konsumen.

Tak hanya itu, bisnis dengan transparansi yang jelas juga berpeluang lebih besar untuk mendapatkan pendanaan serta kerjasama dari pihak eksternal.

  1. Memudahkan Perizinan Usaha

Perusahaan yang patuh dengan regulasi pelaporan tentu menjadi lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha, mendapat akses perbankan, serta terhindar dari masalah hukum.

Perusahaan yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat sudah pasti kesusahan urus beberapa hal administratif, terutama urusan yang berhubungan dengan pihak eksternal.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan Beneficial Owner

Pelaporan Pemilik Manfaat bukan hanya sekedar formalitas belaka!

Baca Juga  Dua Usaha Beda Jenis, PT-nya Digabung atau DIpisah Saja?

Perusahaan akan menghadapi beberapa konsekuensi jika tidak patuh dalam pelaporan Pemilik Manfaat.

Konsekuensi sanksi tersebut di antaranya adalah.

  1. Pemblokiran Akses Sistem Penting

Perusahaan yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat, siap-siap dapat ‘hadiah’ pemblokiran akses ke beberapa sistem seperti:

  • Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
  • Aplikasi bo.ahu.go.id
  • Sistem Online Single Submission (OSS)

Akibatnya, perusahaan tentu tidak bisa lakukan perubahan anggaran dasar, memperbarui data usaha, atau mengajukan izin usaha baru.

  1. Kesulitan dalam Proses Perizinan

Konsekuensi selanjutnya adalah perusahaan akan kesulitan memproses perizinan dan transaksi bisnis.

Perusahaan yang tidak patuh dalam melaporkan atau memperbarui informasi Pemilik Manfaat bakal punya data yang berbeda di sistem pemerintah dengan praktik di lapangan.

  1. Pencabutan Izin Usaha

Jika sampai melakukan pelanggaran berat, perusahaan bisa kena sanksi pencabutan usaha sesuai dengan Peraturan BKPM No. 25 Tahun 2021.

Kalau sudah begitu, perusahaan jadinya tak akan bisa beroperasi lagi secara legal di Indonesia selama-lamanya.

Kesimpulan

Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner merupakan kewajiban yang wajib dilakukan bagi semua perusahaan di Indonesia. 

Aturan pelaporan ini tercipta demi menciptakan bisnis yang transparan, mencegah adanya tindak kejahatan keuangan, dan menciptakan sistem ekonomi sehat dan dapat dipercaya.

Memahami dan mematuhi aturan ini juga mendatangkan manfaat bagi pengusaha, seperti legalitas yang tetap sah dan dapat berkembang dengan baik. 

Jika tidak melakukan pelaporan, siap-siap saja menerima konsekuensi yang sangat merugikan, seperti pemblokiran akses sistem hingga pencabutan izin usaha selamanya.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed