Daftar Isi

Ketentuan Pajak Progresif Bagi Usaha Transportasi atau Angkutan

Ketentuan Pajak Progresif Bagi Usaha Transportasi atau Angkutan

Pajak usaha transportasi di Indonesia mencakup berbagai jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan yang bergerak di bidang layanan angkutan, salah satunya adalah pajak progresif.

Artinya, penghasilan yang diperoleh dari usaha di bidang transportasi akan dikenakan pajak.

Pajak ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu, berdasarkan nama pemilik dan alamat yang sama. 

Pajak Progresif Usaha Transportasi

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah sistem perpajakan yang mengharuskan pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih tinggi seiring bertambahnya usia kendaraan.

Cara Kerja dari pajak ini adalah sebagai berikut

  • Pengelompokan Berdasarkan Usia

Kendaraan dikelompokkan berdasarkan usia mereka.

  • Tarif PKB yang Meningkat

Semakin tua usia kendaraan, semakin tinggi tarif PKB yang harus dibayar.

  • Peningkatan Tarif Tahunan

Tarif PKB akan meningkat secara bertahap setiap tahun sesuai dengan bertambahnya usia kendaraan.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk mendorong pemilik kendaraan agar mempertimbangkan untuk mengganti kendaraan tua dengan yang lebih baru.

Hal ini diharapkan agar dapat mengurangi jumlah kendaraan lama di jalan dan meningkatkan keselamatan serta efisiensi transportasi.

Pajak Progresif PPh 21 Terbaru

Pajak progresif dikenakan pada individu berdasarkan tingkat penghasilan tahunan mereka, bukan pada jumlah kendaraan yang dimiliki. 

Model pajak ini dinamakan pajak bertingkat karena semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sebelumnya, struktur tariff PPh 21 diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Namun sekarang telah direvisi untuk menciptakan sistem yang lebih kompleks dan fleksibel. 

Revisi ini menyebabkan perubahan signifikan dalam cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan perusahaan.

Struktur tarif PPh 21 terbaru mencakup lima lapisan, sedangkan versi sebelumnya hanya memiliki empat lapisan. 

Baca Juga  PPIU: Izin yang Wajib Dimiliki Penyelenggara Ibadah Umroh

Perubahan ini termasuk penambahan lapisan kelima dengan tarif sebesar 35%, yang diberlakukan pada individu yang memiliki penghasilan kena pajak di atas 5 miliar rupiah per tahun.

Jenis Tarif Pajak Progresif

Terdapat beberapa jenis tarif pajak progresif yang perlu dipahami, terutama dalam konteks pengenaan pajak penghasilan dan pajak kendaraan.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai masing-masing jenis tarif tersebut:

1. Tarif Pajak Progresif untuk Penghasilan Pribadi

Tarif pajak progresif ini umumnya diterapkan untuk menghitung pajak penghasilan individu. Besaran pajak yang dibayarkan meningkat seiring dengan bertambahnya pendapatan.

Rincian tarifnya adalah

  • Penghasilan hingga Rp50 juta

dikenakan pajak sebesar 5%, yang setara dengan sekitar Rp2.500.000.

  • Penghasilan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta

dikenakan pajak sebesar 15%, berkisar antara Rp7.500.000 hingga Rp37.500.000.

  • Penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta

dikenakan pajak sebesar 25%, yaitu sekitar Rp62.500.000 hingga Rp125.000.000.

  • Penghasilan di atas Rp500 juta

dikenakan pajak sebesar 30%, yang setara dengan sekitar Rp150.000.000.

2. Tarif Pajak Progresif Proporsional

Jenis tarif ini ditandai dengan kenaikan pajak yang tetap, contohnya adalah pada bea materai yang meningkat dari Rp6.000 menjadi Rp10.000. 

Kenaikan ini bersifat proporsional, artinya setiap kenaikan jumlah tertentu akan diikuti dengan kenaikan tarif yang sama.

3. Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif berfungsi untuk mengurangi beban pajak seiring berjalannya waktu atau usia objek pajak. 

Misalnya, kendaraan bermotor yang lebih tua (seperti yang diproduksi pada tahun 80-an) akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan kendaraan yang lebih baru.

Kesimpulan

Bidang usaha transportasi juga termasuk dalam kategori yang wajib membayar pajak. 

Selain PPH, terdapat juga pajak progresif untuk kendaraan.

Pajak ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu, berdasarkan nama pemilik dan alamat yang sama.

Baca Juga  7+ Cara Membuat Nama PT yang Bagus, Unik, dan Legal

Daftar Isi