Daftar Isi

Apakah Suami-Istri Bisa Menjadi Pemilik PT?

Apakah Suami-Istri Bisa Menjadi Pemilik PT?

Para pengusaha tentu ingin membangun bisnisnya dengan orang yang mereka terpercaya, salah satunya adalah bersama suami atau istri.

Tentu hal di atas sangatlah wajar, mengingat bahwa mereka merasa bahwa orang yang cocok untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam bisnis merupakan pasangan hidup.

Karena itu, banyak sekali pertanyaan soal apakah sepasang suami-istri bisa mendirikan PT bersama-sama?

Ini dia jawabannya!

Suami-Istri di Mata Hukum

Di mata hukum, pasangan sudah dianggap memiliki harta secara bersama, kecuali jika mereka telah menyusun perjanjian pra-nikah untuk memisahkan harta mereka. 

Karena itu, pasangan menjadi tidak dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) secara sah tanpa adanya perjanjian pra-nikah. 

Bagi pasangan yang memiliki rencana mendirikan PT, sangat disarankan untuk membuat perjanjian pra-nikah terlebih dahulu.

Jika perjanjian pra-nikah tidak dibuat, maka pasangan dianggap sebagai satu entitas hukum.

Akhirnya, hanya salah satu dari mereka (pihak suami atau istri) yang bisa menjadi pemegang saham. 

Jadinya, masih diperlukan satu orang dari pihak luar sebagai pemegang saham untuk memenuhi syarat pendirian PT yang mengharuskan adanya minimal dua pihak.

Suami-Istri Boleh Menjadi Komisaris dan Direktur?

Suami dan istri dapat menjabat sebagai komisaris dan direksi dalam sebuah perusahaan. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak ada larangan bagi pemilik saham untuk juga menjabat sebagai komisaris atau direksi.

Dengan demikian, pasangan dapat mengisi posisi yang sama dalam perusahaan.

Hal ini dikarenakan secara hukum, mereka dianggap sebagai satu entitas jika tidak ada pemisahan harta berdasarkan perjanjian pra-nikah. 

Ini berarti bahwa selama harta mereka tidak dipisahkan, mereka dapat menjalankan kedua peran tersebut tanpa masalah.

Kesimpulan

Pasangan bisa mendirikan PT, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu. 

Baca Juga  Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangann Perusahaan Umum

Secara hukum, mereka dianggap sebagai satu entitas dalam hal kepemilikan harta, kecuali jika telah memiliki perjanjian pra-nikah yang memisahkan harta mereka. 

Tanpa perjanjian pra-nikah, hanya suami atau istri yang dapat menjadi pemegang saham.

Hal di atas mengakibatkan masih diperlukannya pihak ketiga untuk memenuhi syarat pendirian PT yang mengharuskan adanya minimal dua pemegang saham.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed