Salah satu bentuk badan usaha yang memberikan kelebihan bagi pelaku usaha adalah CV atau Commanditaire Vennootschap
Mendirikan badan usaha menjadi langkah penting bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnis menjadi lebih profesional.
Selain itu, membuat badan usaha seperti CV juga menjamin legalitas usaha untuk menghindarkan bisnis dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Karena itu, CV menawarkan beberapa keuntungan yang tentunya sangat membantu pengusaha ketika ingin menjalankan bisnisnya.
Apa saja kelebihan CV? Kita bahas di bawah!
Mengenal Kelebihan CV
Badan usaha CV menghadirkan beberapa keuntungan.
Keuntungan tersebut di antaranya adalah:
1. Tanpa Modal Minimum
Salah satu keuntungan utama dalam mendirikan CV adalah tidak adanya persyaratan modal minimum.
Jadinya, para pengusaha bisa memulai usaha hanya dengan modal yang minim.
Keuntungan ini tentu sangatlah berguna bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum memiliki modal besar untuk berbisnis.
Ketiadaan batasan modal ini juga memberikan kesempatan bagi berbagai kalangan untuk mendirikan dan menjalankan bisnis secara sah.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM, CV diakui secara hukum meskipun didirikan tanpa modal.
Tentunya hal ini berbeda dengan beberapa jenis badan usaha lainnya yang mengharuskan adanya modal minimum untuk pendirian.
Oleh karena itu, CV menjadi pilihan menarik bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas namun tetap ingin memiliki badan usaha sah.
2. Penghematan Pajak
Keuntungan kedua adalah hadirnya skema perpajakan yang lebih efisien.
Badan usaha ini menerapkan skema Prive, yang berarti tidak ada kewajiban membayar pajak tambahan sebesar 10% seperti pada penarikan dividen.
Dalam skema ini, keuntungan yang diterima sudah dalam bentuk bersih tanpa pajak tambahan.
Hal ini tentunya memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi pengusaha.
Dengan pajak yang lebih rendah, para pelaku bisnis dapat mengalokasikan dana untuk mengembangkan bisnis.
Ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk menawarkan harga yang jauh lebih kompetitif kepada pelanggan untuk meningkatkan daya saing di pasar.
Skema perpajakan ini juga menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak pengusaha memilih untuk mendirikan CV sebagai bentuk badan usaha.
3. Fleksibilitas Manajemen Perusahaan
Kelebihan yang ketiga adalah CV memberikan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi dalam manajemen perusahaan.
Dalam strukturnya terdapat dua jenis mitra: mitra aktif dan mitra pasif.
Mitra aktif terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis sehari-hari, sementara mitra pasif hanya menyuplai modal tanpa terlibat dalam operasional perusahaan.
Fleksibilitas ini memungkinkan mitra aktif untuk mengelola perusahaan sesuai keinginan dan kebutuhan bisnis.
Mitra aktif memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan strategis tanpa harus melalui proses birokrasi yang rumit.
Mitra pasif juga diberi kesempatan untuk berinvestasi tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan operasional.
Oleh sebab itu, mitra pasif bisa mendapatkan keuntungan dari investasi tanpa mengorbankan waktu dan tenaga.
4. Kesempatan Mengikuti Tender Pemerintah
Keuntungan yang terakhir adalah kemampuan dalam berpartisipasi untuk tender pemerintah.
Badan usaha CV memiliki legalitas yang diakui oleh pemerintah, sehingga dapat mengikuti tender-tender yang terbuka untuk umum.
Tender pemerintah sering kali menawarkan peluang bisnis yang besar serta menguntungkan.
Dengan mampunya mengikuti tender, pelaku usaha memiliki akses ke proyek-proyek yang mungkin tidak tersedia bagi bentuk badan usaha lainnya.
Hal ini tentu membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan bisnis.
Selain itu, memenangkan tender pemerintah juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan.
keberhasilan dalam memenangkan tender akan menunjukkan bahwa bisnismu memenuhi standar tinggi dan mampu menyelesaikan proyek besar
Tentu saja hal ini menjadi nilai tambah untuk menarik klien serta mitra bisnis lainnya.
Kesimpulan
Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) menawarkan berbagai keuntungan signifikan bagi pengusaha, terutama bagi mereka yang memiliki sumber daya terbatas.
Tanpa adanya persyaratan modal minimum, CV memberikan akses yang lebih luas untuk memulai usaha secara legal.
Selain itu, skema perpajakan yang lebih hemat memungkinkan pengusaha untuk mengalokasikan dana lebih banyak untuk pengembangan bisnis.
Dengan semua keuntungan yang dihadirkan, CV tentu menjadi pilihan menarik bagi banyak pengusaha dalam menjalankan bisnis.



