SLHS atau Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi merupakan dokumen pernyataan bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi standar mutu dan persyaratan kesehatan yang ditetapkan untuk pangan olahan siap saji.
Karena itu, dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjamin keamanan dan kelayakan pangan yang diproses pada lokasi usaha.
SLHS tentunya juga memiliki peran penting bagi konsumen maupun produsen makanan.
Bagi konsumen, sertifikat ini memberikan kepastian dan keyakinan bahwa makanan yang mereka konsumsi telah diproduksi dalam lingkungan yang higienis dan aman.
Sementara bagi produsen, SLHS menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan.
Tujuan Utama SLHS
Tujuan utama dari penerbitan SLHS adalah sebagai berikut:
1. Menjamin Keamanan Pangan
Memastikan bahwa makanan yang disajikan di restoran atau tempat makan lainnya aman untuk dikonsumsi.
2. Meningkatkan Kualitas Higiene dan Sanitasi
Mendorong pengelola TPP untuk menjaga kebersihan dan sanitasi dalam proses penyajian makanan.
3. Mencegah Penyakit Bawaan Makanan
Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat mengurangi risiko keracunan makanan akibat kebersihan yang tidak terjaga.
Manfaat dari SLHS
Memiliki SLHS memberikan berbagai manfaat penting, antara lain:
1. Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih percaya untuk mengunjungi tempat yang memiliki sertifikat ini, karena dianggap lebih aman dan higienis.
2. Promosi Usaha
Sertifikat dapat digunakan sebagai alat promosi, misalnya dengan menempelkan stiker SLHS pada kemasan makanan.
3. Peningkatan Nilai Produk
Usaha yang tersertifikasi dapat meningkatkan nilai jual produk mereka, karena dianggap memenuhi standar kesehatan yang baik.
Cakupan Sertifikat
SLHS mencakup berbagai aspek penting pada isi sertifikat
Isi dari sertifikat ini termasuk:
- Kondisi bangunan dan fasilitas.
- Peralatan yang digunakan.
- Proses pengolahan makanan.
- Penyimpanan bahan makanan.
- Kebersihan pekerja.
- Penanganan limbah.
Syarat Mendapatkan SLHS
Untuk mendapatkan SLHS, pengelola TPP harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Pengajuan Permohonan
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
TPP harus mendapatkan nilai minimal 80 dari hasil inspeksi kesehatan lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
3. Pelatihan Keamanan Pangan
Pengelola dan penjamah pangan di TPP harus mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.
4. Uji Laboratorium
TPP harus melampirkan bukti hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa produk mereka memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan.
Masa berlaku sertifikat adalah selama 3 tahun, setelah itu perlu dilakukan perpanjangan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kesimpulan
SLHS menjadi sertifikasi resmi yang menunjukkan kepatuhan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) terhadap standar baku mutu dan persyaratan kesehatan.
Dengan adanya sertifikat ini, tercipta ekosistem industri pangan yang lebih aman dan terpercaya.
Konsumen merasa yakin dengan pilihan produk mereka, sedangkan produsen dapat meningkatkan reputasi pada bisnis mereka.





