Daftar Isi

Lakukan Langkah Ini Jika Pengajuan Merek Ditolak!

Lakukan Langkah Ini Jika Pengajuan Merek Ditolak

Merek ditolak? Jangan khawatir, berikut ini solusi lengkap agar merek kamu bisa mendapat perlindungan hukum.

Penting bagi kamu untuk memahami seluk-beluk seputar merek serta prosedur pendaftarannya.

Hal di atas merupakan langkah penting untuk membangun dan mengamankan identitas bisnis kamu di mata hukum. 

Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran merek juga dapat memperkuat posisi bisnis di pasar.

Dalam pembahasan kali ini, kita akan kupas tuntas segala aspek perihal merek, mulai dari pengertian, apa saja yang dapat didaftarkan sebagai merek, hingga panduan mengenai prosedur pendaftaran merek.

Apa Itu Merek?

Merek merupakan suatu identitas yang bersifat unik dan dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik itu perorangan, kelompok organisasi, maupun badan usaha atau perusahaan.

Identitas ini hadir untuk menjadi pembeda antar produk atau layanan jasa yang kamu tawarkan di pasaran.

Identitas merek dapat mengambil berbagai bentuk, seperti nama yang khas, logo atau simbol menarik, desain khusus, atau kombinasi dari berbagai elemen.

Tidak hanya itu. merek juga berfungsi sebagai pembeda utama yang memungkinkan konsumen untuk mengidentifikasi dan membedakan suatu produk atau jasa dari kompetitor yang sejenis.

Bagi produsen atau penyedia jasa, merek tidak hanya sekadar identitas, melainkan aset yang sangat berharga. 

Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi merek usaha kamu menjadi pentng karena memberikan kepastian hukum serta melindungi kamu dari berbagai bentuk pelanggaran seperti pemalsuan, peniruan, atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Prosedur Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak

Hampir semua jenis merek dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum

Namun, jika merek sudah digunakan pihak lain, kemungkinan besar merek akan ditolak. 

Berikut ini adalah prosedur pendaftaran merek yang wajib kamu ikuti:

Baca Juga  Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Fungsi, Syarat, Cara Daftar, dan Penggantinya Sekarang

1. Pengisian Formulir Permohonan Secara Lengkap

Tahap awal pendaftaran merek dimulai adalah mengisi formulir permohonan dengan teliti. 

Formulir yang telah dilengkapi harus diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan disertai tanda tangan resmi pemohon. 

Bila terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan dalam pengisian, merekmu akan ditolak dan dapat menghambat seluruh proses pendaftaran.

2. Penyiapan dan Penyerahan Dokumen Pendukung

Selain formulir permohonan, sejumlah dokumen pendukung harus dilampirkan saat mengajukan permohonan merek. 

Dokumen-dokumen ini mencakup:

  • Label merek yang akan didaftarkan
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran yang sah
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Surat kuasa (jika pendaftaran melalui perwakilan)
  • Bukti prioritas beserta terjemahannya (jika menggunakan hak prioritas)

Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan merek ditolak untuk diproses lebih lanjut.

3. Proses Pengumuman dan Pemeriksaan

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan.

Jika lolos tahap verifikasi, maka permohonanmu diterima dan masuk ke tahap selanjutnya 

Kemudian, hasil permohonan kamu akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 

Dalam tahap ini, terdapat dua kemungkinan hasil:

  • Permohonan dikabulkan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya
  • Merek ditolak karena berbagai pertimbangan, namun pemohon memiliki hak untuk mengajukan banding atas penolakan tersebut

4. Finalisasi dan Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh proses permohonan mendapat persetujuan dengqan lancar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menerbitkan sertifikat merek. 

Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa merek kamu telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum. 

Kamu akhirnya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut selama periode yang ditentukan.

Bagaimana Jika Merek Ditolak?

Ketika merek kamu ditolak, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh. 

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai prosedur yang dapat diambil:

1. Pengajuan Banding ke Komisi Banding Merek

Baca Juga  Akta Pendirian PT dan CV: Biaya sampai Tips Memilih Notaris

Langkah pertama yang bisa kamu ambil adalah mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 3 bulan sejak menerima surat penolakan. 

Dalam proses ini, kamu perlu menyiapkan argumentasi kuat, bukti-bukti pendukung untuk membantah alasan penolakan, dan membayar biaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Niaga

Jika upaya banding tidak membuahkan hasil, kamu memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. 

Gugatan di Pengadilan Niaga harus diajukan maksimal 3 bulan setelah keputusan banding diterima.

Dalam proses ini, kamu sangat disarankan untuk menggunakan jasa pengacara yang ahli di bidang kekayaan intelektual karena akan ada proses pemeriksaan bukti dan saksi yang memerlukan pemahaman hukum mendalam.

3. Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung

Ketika gugatan di Pengadilan Niaga juga tidak berhasil, masih ada satu upaya terakhir yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Proses ini membutuhkan persiapan memori kasasi yang berisi argumentasi hukum kuat.

Biasanya, proses ini akan memakan waktu lebih lama serta biaya yang lebih besar dibandingkan upaya hukum sebelumnya. 

Jangan lupa bahwa putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat.

4. Alternatif Pembuatan Merek Baru

Jika semua upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan, kamu bisa mempertimbangkan untuk membuat merek baru. 

Dalam proses ini, pastikan untuk melakukan kembali riset terhadap merek-merek yang sudah terdaftar dan menciptakan merek dengan daya pembeda yang kuat. 

Kamu bisa berkonsultasi dengan konsultan HKI sebelum mengajukan pendaftaran merek terbarumu untuk meminimalkan risiko penolakan kembali.

Kesimpulan

Pendaftaran terhadap merek usaha merupakan langkah penting untuk membangun dan mengamankan identitas bisnis kamu di mata hukum.

Terkadang, proses pendaftaran dapat berujung merek ditolak karena adanya beberapa kesalahan ketika pengajuan.

Baca Juga  Mengenal Wajib Pajak Non Efektif dan Kriterianya

Maka dari itu, sebelum melakukan pengajuan, cek terlebih dahulu merekmu dan pastikan belum pernah ada yang mengajukan sebelum kamu.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed