Kendaraan listrik makin sering terlihat di jalan, dan itu artinya kebutuhan akan tempat mengisi daya ikut naik. Di titik inilah banyak orang mulai melirik bisnis SPKLU.
Tapi sebelum kamu membangun satu unit pun, ada satu pertanyaan penting yang harus dijawab lebih dulu: izin SPKLU apa saja yang harus kamu punya?
Di artikel ini kita bahas dari dasar, mulai dari pengertian SPKLU, perlu tidaknya izin, syarat legalitas, urusan lewat OSS, sampai peluang bisnisnya.
Apa Itu SPKLU dan Bagaimana Cara Kerjanya?
SPKLU adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Sederhananya, SPKLU itu “SPBU-nya mobil dan motor listrik”. Pengguna datang, menyambungkan kendaraan ke alat pengisian, lalu membayar sesuai listrik yang dipakai.
Cara kerjanya kurang lebih begini:
- Listrik dari jaringan PLN atau penyedia listrik lain dialirkan ke unit pengisian (charger).
- Pengguna menyambungkan konektor charger ke kendaraan listrik.
- Daya mengalir ke baterai kendaraan, dan pembayaran dilakukan lewat aplikasi atau metode lain yang disediakan pengelola.
SPKLU umumnya punya dua tipe: pengisian cepat (fast charging) untuk kamu yang butuh daya penuh dalam waktu singkat, dan pengisian biasa yang lebih lambat tapi biaya pemasangannya lebih ringan.
Karena melibatkan listrik berdaya besar, wajar kalau usaha ini diatur ketat soal keselamatan dan perizinannya.
Kalau kamu pengguna kendaraan listrik, biasanya yang kamu cari adalah SPKLU terdekat lewat aplikasi pengelola.
Tapi kalau kamu calon pemilik usaha, yang perlu kamu pahami justru sisi legalitas di baliknya.

Apakah Bisnis SPKLU Membutuhkan Izin?
Jawabannya: ya. Usaha SPKLU menjual tenaga listrik kepada masyarakat, dan kegiatan ini masuk ke ranah ketenagalistrikan yang diawasi Kementerian ESDM.
Pelaku usaha swasta yang ingin membuka stasiun pengisian kendaraan listrik umum wajib punya legalitas usaha yang sesuai sebelum beroperasi.
Kenapa begitu ketat? Ada tiga alasan utama:
- Keselamatan. Instalasi listrik berdaya besar berisiko jika tidak dirancang dan diperiksa dengan benar.
- Perlindungan konsumen. Pengguna berhak atas layanan dan tarif yang jelas.
- Ketertiban sektor listrik. Penjualan listrik ke publik tidak boleh dilakukan sembarangan.
Buat kamu yang baru mau mulai, anggap izin ini bukan penghambat, tapi fondasi supaya bisnismu aman dan bisa tumbuh jangka panjang.
Syarat dan Legalitas Mendirikan SPKLU
Secara umum, ada beberapa lapisan legalitas yang perlu kamu siapkan.
a. Badan usaha
Usaha SPKLU dijalankan oleh badan usaha, misalnya PT. Jadi pastikan perusahaanmu sudah berdiri secara sah dan punya KBLI (kode bidang usaha) yang sesuai dengan kegiatan penyediaan tenaga listrik atau pengisian kendaraan listrik.
b. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah identitas usahamu di sistem perizinan nasional. Tanpa NIB, kamu tidak bisa melangkah ke izin berikutnya.
c. Izin usaha di sektor ketenagalistrikan
Untuk usaha penjualan tenaga listrik ke publik, pelaku usaha swasta pada dasarnya memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Selain itu, ada juga model usaha tertentu yang memerlukan izin tambahan, misalnya untuk skema yang lebih terintegrasi.
d. Nomor identitas SPKLU
Setelah izin usahamu beres, kamu perlu mendaftarkan SPKLU ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan nomor identitas.
Caranya dengan menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis.
e. Persetujuan lingkungan
SPKLU juga perlu memenuhi aspek lingkungan. Kabar baiknya, pemerintah sudah menyederhanakan prosesnya: dokumen lingkungan standar untuk SPKLU tersedia di sistem AMDALnet dan terhubung ke OSS, sehingga prosesnya lebih cepat dibanding dulu.
f. Dokumen pendukung
Biasanya kamu juga perlu menyiapkan bukti penguasaan lahan (sewa atau kerja sama dengan pemilik lahan), dokumen keselamatan ketenagalistrikan seperti sertifikat laik operasi, dan data teknis peralatan pengisian.
Perizinan SPKLU Melalui OSS
Semua pengurusan izin usaha sekarang dilakukan lewat OSS (Online Single Submission) berbasis risiko.
Sistem ini sudah terhubung sebagian dengan sistem perizinan ketenagalistrikan di Kementerian ESDM, jadi kamu tidak perlu bolak-balik ke banyak instansi.
Secara garis besar, begini peran OSS buat usaha SPKLU:
- Tempat kamu mendaftar dan memperoleh NIB.
- Tempat kamu mengajukan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
- Tempat persetujuan lingkungan dan izin usaha saling terhubung, sehingga bisa diterbitkan lebih efisien.
Tingkat risiko usaha SPKLU pernah diturunkan dari menengah tinggi menjadi menengah rendah, yang membuat prosesnya lebih ringan.
Pemerintah juga terus menyatakan komitmen untuk menyederhanakan izin SPKLU. Bahkan pada awal 2026,
Kementerian ESDM menyampaikan rencana revisi aturan sehingga titik SPKLU ke depan cukup memerlukan izin di OSS tanpa urusan wilayah usaha yang rumit.
Catatan penting: aturan di sektor ini cepat berubah. Sebelum mengajukan izin, cek ketentuan terbaru di OSS dan Kementerian ESDM, atau konsultasikan dengan konsultan perizinan, supaya kamu tidak memakai persyaratan yang sudah usang.
Cara Mengurus Izin SPKLU
Berikut tahapan mengurus izin SPKLU yang bisa kamu jadikan panduan:
1. Tentukan model bisnis SPKLU
Tentukan terlebih dahulu apakah kamu ingin membangun dan mengoperasikan SPKLU secara mandiri atau bekerja sama dengan PLN. Pilihan ini akan memengaruhi skema perizinan, kebutuhan investasi, serta tanggung jawab operasional yang harus dipenuhi perusahaan.
2. Siapkan badan usaha
Pastikan kamu sudah memiliki badan usaha berbentuk PT yang sah secara hukum. Siapkan dokumen seperti akta pendirian, SK pengesahan Kementerian Hukum, NPWP perusahaan, dan NIB. Pastikan juga KBLI yang tercantum sesuai dengan kegiatan usaha penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik.
3. Daftar melalui OSS dan terbitkan NIB
Lakukan pendaftaran perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lengkapi data badan usaha, alamat kegiatan usaha, serta KBLI yang sesuai. Setelah data terverifikasi, ajukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dasar perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
4. Ajukan izin usaha ketenagalistrikan
Setelah memiliki NIB, lanjutkan dengan mengurus perizinan usaha ketenagalistrikan sesuai model bisnis yang dipilih. Jenis perizinannya dapat berbeda, misalnya Penetapan Wilayah Usaha, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Terintegrasi, atau IUPTL Penjualan. Persyaratan dokumen biasanya mencakup profil perusahaan, rencana kegiatan usaha, studi kelayakan, serta dokumen teknis instalasi.
5. Urus persetujuan lingkungan dan persyaratan lokasi
Pastikan lokasi pembangunan SPKLU sesuai dengan ketentuan tata ruang dan memiliki dasar penguasaan lahan yang jelas. Selanjutnya, penuhi dokumen lingkungan sesuai hasil penapisan kegiatan melalui OSS, seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL apabila diwajibkan. Persyaratan ini perlu diselesaikan sebelum pembangunan fasilitas dilakukan.
6. Bangun dan lakukan pengujian SPKLU
Setelah persyaratan perizinan terpenuhi, pembangunan fasilitas dapat dimulai. Siapkan perangkat pengisian listrik, instalasi pendukung, sistem proteksi, serta area parkir kendaraan. Pastikan seluruh instalasi memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan dan memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) apabila diwajibkan sebelum digunakan.
7. Daftarkan SPKLU ke Kementerian ESDM
Setelah fasilitas siap, ajukan registrasi untuk memperoleh nomor identitas SPKLU melalui mekanisme perizinan yang berlaku di OSS. Lengkapi informasi badan usaha, lokasi fasilitas, data teknis, dan dokumen perizinan pendukung sesuai skema penyelenggaraan yang dipilih.
8. Mulai operasional dan komersialisasi
Jika seluruh persyaratan perizinan, teknis, dan keselamatan sudah terpenuhi, SPKLU dapat mulai dioperasikan. Perusahaan juga perlu menyiapkan sistem pembayaran, layanan pelanggan, pemeliharaan perangkat, serta mekanisme pelaporan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Memilih Kemitraan dengan PLN
Kalau kamu memilih jalur kemitraan dengan PLN, prosesnya sedikit berbeda. Kamu perlu mendaftar sebagai calon mitra, mengajukan dokumen administrasi dan lokasi, kemudian mengikuti proses verifikasi serta penilaian kelayakan oleh PLN.
Jika lolos, tahap berikutnya meliputi penawaran dan negosiasi kerja sama, penandatanganan kontrak, pembayaran biaya instalasi sesuai kesepakatan, hingga pembangunan dan pengujian fasilitas SPKLU.
Dalam skema ini, mitra dapat memanfaatkan infrastruktur dan perizinan ketenagalistrikan yang dimiliki PLN sesuai ruang lingkup kerja sama.
Karena itu, kebutuhan perizinannya cenderung lebih sederhana dibandingkan penyelenggaraan secara mandiri.
Namun, kewajiban registrasi nomor identitas SPKLU dan persyaratan teknis tetap perlu diperhatikan.
Potensi Bisnis SPKLU di Indonesia
Bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) memiliki peluang untuk berkembang seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Kebutuhan fasilitas pengisian daya diperkirakan ikut bertambah, terutama di kota-kota besar, kawasan komersial, dan jalur perjalanan antarkota.
Ada beberapa faktor yang membuat bisnis SPKLU menarik untuk dipertimbangkan:
1. Target pengembangan SPKLU dari pemerintah cukup besar
Pemerintah terus mendorong pembangunan ekosistem kendaraan listrik, termasuk memperluas infrastruktur pengisian daya. Target pengembangan SPKLU hingga 2030 mencapai puluhan ribu unit.
Hal ini membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk ikut berpartisipasi dalam penyediaan fasilitas pengisian kendaraan listrik.
2. Kebutuhan infrastruktur pengisian daya terus berkembang
Peningkatan penggunaan kendaraan listrik perlu diimbangi dengan ketersediaan SPKLU yang mudah dijangkau.
Pengguna membutuhkan fasilitas pengisian daya di berbagai lokasi, mulai dari pusat kota, kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga rest area.
Kondisi ini memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk menyediakan SPKLU di lokasi yang memiliki potensi pengguna.
3. Model bisnis SPKLU cukup beragam
Pelaku usaha tidak harus selalu membangun seluruh fasilitas secara mandiri. Ada beberapa model yang bisa dipertimbangkan, seperti:
- Penyelenggaraan mandiri: Perusahaan membangun dan mengelola SPKLU sendiri, termasuk menyiapkan investasi, perizinan, dan operasional.
- Kemitraan dengan PLN: Perusahaan bekerja sama dengan PLN melalui skema kemitraan yang tersedia, dengan pembagian tanggung jawab dan keuntungan sesuai perjanjian.
- Penyediaan lokasi: Pemilik hotel, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, atau rest area dapat memanfaatkan lahannya sebagai lokasi SPKLU melalui kerja sama dengan penyelenggara.
Dengan pilihan tersebut, peluang bisnis SPKLU dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memiliki modal untuk membangun fasilitas maupun pelaku usaha yang mempunyai aset lokasi strategis.
4. Dukungan pemerintah terhadap ekosistem kendaraan listrik
Pengembangan kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transportasi yang lebih efisien dan rendah emisi.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, termasuk pengembangan infrastruktur pengisian daya dan pengaturan penyelenggaraan SPKLU.
Salah satu regulasi yang mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik adalah Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023.
Regulasi ini memberikan kerangka penyelenggaraan SPKLU melalui beberapa skema usaha, termasuk kerja sama dengan pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan.
5. Berpeluang memperoleh pendapatan dari berbagai layanan
SPKLU dapat menjadi sumber pendapatan melalui layanan pengisian daya kendaraan listrik. Selain penjualan tenaga listrik sesuai skema usaha yang diizinkan, lokasi SPKLU juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi bisnis lain.
Contohnya, hotel dapat menawarkan fasilitas pengisian daya sebagai layanan tambahan bagi tamu.
Pusat perbelanjaan juga dapat memanfaatkan SPKLU untuk menarik pengunjung yang menggunakan kendaraan listrik.
Meski begitu, potensi pendapatan tetap bergantung pada tingkat penggunaan fasilitas, tarif, biaya listrik, dan skema kerja sama yang diterapkan.
Hal yang Perlu Diperhitungkan Sebelum Memulai Bisnis SPKLU
Meskipun peluangnya cukup menjanjikan, bisnis SPKLU membutuhkan perencanaan investasi dan operasional yang matang. Beberapa faktor yang perlu diperhitungkan antara lain:
- Biaya investasi: Meliputi pembelian unit charger, instalasi listrik, pembangunan fasilitas, dan infrastruktur pendukung.
- Biaya operasional: Termasuk biaya listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, dan tenaga kerja.
- Pemilihan lokasi: Utamakan lokasi dengan akses mudah, mobilitas kendaraan tinggi, dan potensi pengguna kendaraan listrik.
- Tingkat penggunaan: Perkirakan jumlah kendaraan listrik yang berpotensi mengisi daya agar fasilitas tidak terlalu lama menganggur.
- Persaingan usaha: Perhatikan keberadaan SPKLU lain di sekitar lokasi dan bandingkan fasilitas serta layanan yang ditawarkan.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, bisnis SPKLU dapat menjadi salah satu peluang usaha di sektor infrastruktur kendaraan listrik.
Namun, keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada studi kelayakan dan proyeksi keuangan, bukan hanya mengikuti pertumbuhan tren kendaraan listrik.

Kesimpulan
Izin SPKLU adalah syarat wajib sebelum kamu membuka stasiun pengisian kendaraan listrik umum.
Intinya, kamu perlu badan usaha yang sah, NIB lewat OSS, izin usaha ketenagalistrikan, persetujuan lingkungan, dan nomor identitas SPKLU dari Kementerian ESDM.
Prosesnya terus disederhanakan, tapi aturannya juga terus berubah, jadi selalu pastikan kamu mengacu pada ketentuan terbaru.
Bingung memulai dari mana? Konsultasikan dengan ahli perizinan supaya bisnis SPKLU-mu berjalan legal sejak hari pertama.
Referensi
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. JDIH Kementerian ESDM.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Database Peraturan BPK.
- Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS). OSS Indonesia.
- Registrasi Nomor Identitas SPKLU dan SPBKLU. OSS Indonesia.
- Kemitraan SPKLU PLN. PT PLN (Persero).
- PLN Gandeng Pihak Swasta Perbanyak SPKLU dengan Skema Bagi Hasil. Kementerian ESDM.
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Gaet Calon Mitra SPKLU dan SPBKLU. PT PLN (Persero).
- Roadmap Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) 2024–2030. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
- Laporan Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2024. Kementerian ESDM.




