Daftar Isi

Perubahan Modal PT: Prosedur, Dampak, dan Biaya

Perubahan Modal PT: Prosedur, Dampak, dan Biaya

Modal adalah salah satu bagian paling mendasar dari sebuah Perseroan Terbatas (PT). 

Seiring berjalannya bisnis, jumlah modal yang tertulis di anggaran dasar bisa tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Ada PT yang butuh dana lebih besar untuk berkembang, ada pula PT yang ingin memperkecil modal karena dananya berlebih. 

Dua langkah ini disebut tambah modal PT dan kurangi modal PT. Keduanya bisa menyentuh modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor.

Artikel ini menjelaskan perubahan modal PT dengan bahasa yang mudah dipahami. 

Pembahasannya meliputi waktu yang tepat untuk mengubah modal, tahapan prosedurnya, akta dan pengurusan di AHU yang harus disiapkan, dampaknya bagi pemegang saham, serta perkiraan biayanya.

Kapan Modal PT Perlu Diubah?

Sebelum membahas waktunya, kamu perlu mengenal dulu tiga jenis modal di PT. Pakar hukum perseroan Yahya Harahap menjelaskan bahwa modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham yang disebut dalam anggaran dasar. 

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil oleh pendiri atau pemegang saham, baik yang sudah dibayar maupun yang belum. 

Modal disetor adalah saham dari modal ditempatkan yang sudah dilunasi.

Gambaran sederhananya begini. Sebuah PT menetapkan modal dasar Rp1 miliar. 

Para pemegang saham mengambil saham senilai Rp500 juta, itulah modal ditempatkan. Dari jumlah tersebut, baru Rp300 juta yang dibayar ke rekening perusahaan, itulah modal disetor. 

Sisa Rp500 juta pada modal dasar adalah ruang yang masih tersedia untuk menerbitkan saham baru.

Aturan tentang besaran modal ini sempat berubah. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, ketentuan batas minimum modal dasar PT dihapus. 

Pasal 32 UU Perseroan Terbatas (UU PT) diubah sehingga besaran modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri. Kewajiban modal minimum tetap bisa muncul untuk bidang usaha tertentu, misalnya yang diatur oleh instansi sektoral. 

Di sisi lain, Pasal 33 ayat (1) UU PT tetap menyebut bahwa modal disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar. 

Karena itu, PT yang modal disetornya belum mencapai angka tersebut perlu menyesuaikannya.

Ada beberapa situasi umum yang mendorong perusahaan menambah modal:

  • Perusahaan ingin ekspansi, misalnya membuka cabang, menambah mesin, atau memperluas gudang.
  • Investor baru akan masuk dan membeli saham yang baru diterbitkan.
  • Modal disetor belum memenuhi batas 25 persen dari modal dasar.
  • Izin usaha atau persyaratan sektor tertentu menuntut modal yang lebih besar.
  • Perusahaan membutuhkan struktur permodalan yang lebih kuat agar lebih dipercaya oleh bank dan mitra bisnis.

Sebaliknya, ada juga alasan untuk mengurangi modal:

  • Dana perusahaan berlebih dan pemegang saham ingin sebagian modal dikembalikan.
  • Perusahaan sudah membeli kembali sahamnya sendiri dan ingin menariknya dari peredaran.
  • Perusahaan melakukan penataan ulang struktur permodalan agar lebih sesuai dengan skala usahanya.

Contoh nyata pengurangan modal dapat dilihat pada perusahaan pembiayaan terbuka yang pada Mei 2025 meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa untuk menarik kembali seluruh saham treasuri miliknya, sebanyak 927.732.000 saham. 

Langkah ini mengurangi modal ditempatkan dan modal disetor, serta mengharuskan perubahan pasal modal di anggaran dasar.

kamu juga perlu membedakan jenis perubahannya, karena prosedurnya tidak sama. UU PT membedakan dua keadaan. 

Menambah modal dasar termasuk perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum. 

Menambah modal ditempatkan dan modal disetor selama masih dalam batas modal dasar cukup melalui pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan. Pembahasan tahapannya ada di bagian berikut.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Prosedur Perubahan Modal

Semua perubahan modal PT dimulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal 41 ayat (1) UU PT menetapkan bahwa penambahan modal dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. 

Pengurangan modal pun diputuskan di RUPS karena termasuk perubahan anggaran dasar.

a. Prosedur menambah modal PT

Jika PT ingin perubahan modal dasar, yaitu menaikkan jumlah modal yang tertulis di anggaran dasar, RUPS harus memenuhi syarat perubahan anggaran dasar menurut Pasal 88 ayat (1) UU PT. 

RUPS harus dihadiri atau diwakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara, dan keputusan disetujui paling sedikit dua pertiga dari suara yang dikeluarkan. Anggaran dasar boleh menetapkan syarat yang lebih tinggi.

Rudhi Prasetya, pakar hukum perseroan, menjelaskan bahwa bila jumlah kehadiran pada RUPS pertama belum mencukupi, perseroan dapat menggelar RUPS kedua.

RUPS kedua sah apabila dihadiri paling sedikit tiga perlima dari seluruh saham dengan hak suara dan keputusannya disetujui paling sedikit dua pertiga dari suara yang dikeluarkan. 

Jika kuorum itu belum juga terpenuhi, UU PT masih membuka kemungkinan RUPS ketiga dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut.

Baca Juga  5+ Cara Memilih Konsultan Legalitas untuk Perusahaan

Untuk penambahan modal ditempatkan dan modal disetor yang masih berada dalam batas modal dasar, syaratnya lebih ringan. 

Menurut Pasal 42 ayat (2) UU PT, RUPS sah bila dihadiri lebih dari setengah seluruh saham dengan hak suara dan disetujui lebih dari setengah suara yang dikeluarkan. 

Setelah itu, Pasal 42 ayat (3) mewajibkan penambahan tersebut diberitahukan kepada Menteri agar dicatat dalam daftar perseroan.

Jika setoran modal berupa barang atau aset selain uang, nilainya perlu dinilai secara wajar sesuai Pasal 34 UU PT. 

Dengan begitu, nilai setoran tidak dibesar-besarkan atau diperkecil.

b. Prosedur mengurangi modal PT

Mengurangi modal memiliki tahapan yang lebih panjang karena menyangkut kepentingan kreditor, yaitu pihak yang memberi pinjaman atau memiliki tagihan kepada perusahaan. 

Tahapannya sebagai berikut:

  1. RUPS memutuskan pengurangan modal dengan syarat kuorum dan suara yang sama seperti perubahan anggaran dasar (Pasal 44 ayat (1) UU PT). Bila ada lebih dari satu klasifikasi saham, persetujuan lebih dulu diperlukan dari pemegang saham pada klasifikasi yang haknya dirugikan.
  2. Direksi mengumumkan keputusan itu kepada kreditor melalui satu surat kabar atau lebih, paling lambat tujuh hari sejak tanggal keputusan RUPS (Pasal 44 ayat (2) UU PT).
  3. Kreditor memiliki waktu 60 hari sejak pengumuman untuk mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan, dengan tembusan kepada Menteri (Pasal 45 UU PT).
  4. Jika ada keberatan, perseroan wajib menjawab secara tertulis dalam 30 hari. Bila keberatan ditolak, tidak ada penyelesaian yang disepakati dalam 30 hari sejak jawaban diterima, atau perseroan tidak menanggapi dalam 60 hari sejak keberatan diajukan, kreditor dapat menggugat ke pengadilan negeri di wilayah kedudukan perseroan.
  5. Menteri baru dapat memberikan persetujuan bila tidak ada keberatan tertulis dalam 60 hari, bila keberatan sudah diselesaikan, atau bila gugatan kreditor ditolak melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 46 UU PT).

Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor menurut Pasal 47 UU PT dilakukan dengan dua cara, yaitu menarik kembali saham yang sudah dikeluarkan atau menurunkan nilai nominal saham.

Penarikan kembali saham hanya boleh dilakukan terhadap saham yang sudah dibeli kembali oleh perseroan, atau saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. 

Pembelian kembali saham itu sendiri dibatasi. Nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali tidak boleh melebihi 10 persen dari modal ditempatkan, dan kekayaan bersih perseroan tidak boleh menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan ditambah cadangan wajib (Pasal 37 ayat (1) UU PT). 

Saham hasil pembelian kembali juga hanya boleh dikuasai perseroan paling lama tiga tahun, sebagaimana Pasal 37 ayat (4).

Akta dan AHU yang Diperlukan

Setelah RUPS memutuskan perubahan modal, hasilnya perlu dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang dikenal luas dengan sebutan AHU Online.

Aturan teknisnya kini ada pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan pada 11 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. 

Perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan diajukan oleh notaris secara elektronik melalui SABH. 

Pemeriksaan permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan persekutuan modal dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

Jalur yang ditempuh mengikuti jenis perubahannya:

  • Perubahan modal dasar dan pengurangan modal merupakan perubahan anggaran dasar, sehingga memerlukan persetujuan Menteri Hukum. Hasilnya berupa surat keputusan persetujuan.
  • Penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dalam batas modal dasar cukup melalui pemberitahuan kepada Menteri. Hasilnya berupa surat penerimaan pemberitahuan yang mencatat perubahan data perseroan.

Dokumen yang biasanya disiapkan antara lain akta notaris tentang perubahan modal, notula atau berita acara RUPS (atau keputusan pemegang saham di luar RUPS bila cara itu dipakai sesuai ketentuan), bukti setor modal berupa bukti setoran bank atas nama perseroan atau neraca tahun berjalan, NPWP perseroan, dan dokumen pemilik manfaat. 

Untuk pengurangan modal, tambahkan bukti pengumuman di surat kabar serta bukti penyelesaian keberatan kreditor, jika ada. 

Daftar pasti dapat berbeda tergantung jenis perubahan, jadi sebaiknya kamu mencocokkannya dengan notaris sebelum RUPS digelar.

Perhatikan juga batas waktunya. Pasal 9 Permenkum 49/2025 mengatur bahwa perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat oleh notaris perlu dinyatakan dalam akta notaris paling lama 30 hari sejak keputusan RUPS. 

Permohonan kepada Menteri juga diajukan paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris.

Satu hal praktis yang sering terlewat adalah status akses SABH. 

Permenkum 49/2025 mengatur sanksi bagi perseroan yang terlambat menyampaikan persetujuan laporan tahunan, berupa teguran tertulis dan, bila kewajiban tidak dipenuhi dalam 30 hari sejak teguran, penutupan akses SABH. 

Baca Juga  Virtual Office: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Jika akses tertutup, notaris tidak dapat memproses perubahan modal sampai blokir dibuka. Cek dulu status SABH sebelum RUPS agar jadwal masuknya investor atau jadwal ekspansi tidak mundur.

Pada pengurangan modal, ada satu catatan tambahan. Karena persetujuan Menteri baru dapat diberikan setelah masa keberatan kreditor selesai, kamu perlu memperhitungkan jangka waktu 60 hari dari pengumuman surat kabar dalam rencana kerja. 

Notaris biasanya menyiapkan akta dan pengajuan setelah masa tersebut lewat tanpa masalah, atau setelah keberatan kreditor terselesaikan.

Dampak terhadap Pemegang Saham

Perubahan modal PT mengubah komposisi kepemilikan, sehingga pemegang saham perlu memahami efeknya sejak awal.

1. Dampak penambahan modal

Bila perseroan menerbitkan saham baru dan seorang pemegang saham tidak ikut membeli, persentase kepemilikannya mengecil. 

Kondisi ini disebut dilusi. Misalnya kamu memegang 20 persen dari 1.000 saham, yaitu 200 saham. 

Perseroan lalu menerbitkan 500 saham baru yang seluruhnya dibeli investor. Jumlah saham kamu tetap 200, tetapi total saham menjadi 1.500, sehingga kepemilikan kamu turun menjadi sekitar 13,3 persen.

Untuk melindungi pemegang saham lama, Pasal 43 ayat (1) UU PT menetapkan bahwa saham baru pada dasarnya harus lebih dulu ditawarkan kepada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan mereka untuk klasifikasi saham yang sama. 

Bila saham baru memiliki klasifikasi yang belum pernah diterbitkan, hak membeli lebih dulu dimiliki seluruh pemegang saham sesuai perbandingan saham yang dimiliki.

Jika pemegang saham tidak menggunakan haknya dan tidak membayar lunas dalam 14 hari sejak tanggal penawaran, perseroan dapat menawarkan sisanya kepada pihak ketiga. 

Pengecualian berlaku untuk penerbitan saham kepada karyawan, kepada pemegang obligasi atau efek yang dapat dikonversi menjadi saham dengan persetujuan RUPS, dan untuk reorganisasi atau restrukturisasi yang sudah disetujui RUPS.

2. Dampak pengurangan modal

Pengurangan modal dapat berpengaruh langsung pada jumlah saham, nilai nominal, dan hak suara. 

Sebuah kajian ilmiah tahun 2023 tentang penarikan kembali saham menemukan bahwa UU PT belum sepenuhnya melindungi pemegang saham dalam aksi pengurangan modal. 

Kajian itu menyoroti bahwa frasa “harga yang wajar” pada Pasal 62 tidak dijelaskan, padahal harga inilah yang menentukan nilai yang diterima pemegang saham ketika sahamnya dibeli. 

UU PT tahun 1995 pernah menjelaskan bahwa harga wajar dapat berupa harga pasar atau harga yang ditetapkan oleh penilai saham independen yang tidak terikat dengan perseroan. 

Penjelasan semacam itu tidak lagi dimuat dalam UU PT yang berlaku sekarang. 

Kajian tersebut juga mencatat bahwa pemegang saham minoritas berada pada posisi yang rentan karena keputusan RUPS ditentukan oleh besarnya persentase saham yang dimiliki.

Dari sisi hak, Pasal 62 ayat (1) UU PT memberi jalan keluar. Setiap pemegang saham yang tidak setuju dengan perubahan anggaran dasar yang merugikan dirinya atau perseroan dapat meminta agar sahamnya dibeli perseroan dengan harga yang wajar. Pengurangan modal termasuk perubahan anggaran dasar, sehingga hak ini dapat dipakai. 

Bila jumlah saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas pembelian kembali saham oleh perseroan, perseroan wajib mengusahakan agar sisanya dibeli pihak ketiga.

Beberapa langkah berikut membantu pemegang saham melindungi kepentingannya:

  • Baca dokumen RUPS dengan teliti, terutama rencana perubahan pasal modal dan komposisi saham sesudahnya.
  • Tanyakan cara perhitungan harga saham bila ada penarikan atau pembelian kembali saham.
  • Gunakan hak membeli lebih dulu pada penambahan modal bila ingin mempertahankan persentase kepemilikan.
  • Catat batas waktu 14 hari untuk menggunakan hak membeli lebih dulu dan 60 hari untuk keberatan kreditor.
  • Minta notaris menjelaskan perbedaan antara perubahan yang butuh persetujuan Menteri dan yang cukup pemberitahuan.

Kepentingan kreditor juga ikut terlindungi lewat mekanisme pengumuman dan masa keberatan pada pengurangan modal. 

Alasannya jelas. Modal perseroan menjadi jaminan umum bagi kreditor, sehingga berkurangnya modal dapat memengaruhi kemampuan perusahaan membayar utang.

Estimasi Biaya Perubahan Modal PT

Biaya perubahan modal PT terdiri dari beberapa komponen. Besarnya bergantung pada jenis perubahan, nilai modal, dan kantor notaris yang kamu pilih.

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Sejak 1 Agustus 2026 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum, yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. 

Untuk perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan, tarifnya Rp1,1 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta. 

Bila disertai perubahan nama, tarifnya Rp1,2 juta, naik dari Rp1,1 juta. 

Pemerintah juga menyederhanakan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. 

Rincian tarif pemberitahuan tercantum di lampiran peraturan tersebut, jadi sebaiknya kamu menanyakan angka terbarunya kepada notaris.

Baca Juga  Izin Usaha Jasa Kebersihan: KBLI dan Cara Masuk Tender Pemerintah

2. Honorarium notaris. 

Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menetapkan batas atas honorarium berdasarkan nilai ekonomis akta. 

Untuk nilai sampai Rp100 juta, honorarium paling besar 2,5 persen. Untuk nilai di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, paling besar 1,5 persen. 

Untuk nilai di atas Rp1 miliar, besarnya disepakati notaris dan klien, dengan batas tidak lebih dari 1 persen dari nilai objek akta. 

Angka ini adalah batas maksimal, bukan tarif pasti, dan praktik tiap kantor notaris dapat berbeda. 

Sebagai gambaran, jika nilai tambahan modal Rp500 juta, batas atas honorariumnya Rp7,5 juta.

3. Biaya pengumuman surat kabar. 

Biaya ini hanya muncul pada pengurangan modal. Tarifnya mengikuti media yang dipilih, ukuran, dan lama pemuatan, sehingga tidak ada angka baku.

4. Biaya pendukung. 

Contohnya jasa penilai bila setoran berupa aset selain uang atau bila harga saham perlu dinilai secara independen, serta biaya legalisasi dokumen dan fotokopi.

5. Biaya pembukaan blokir SABH, jika diperlukan. 

Menurut PP 30/2026, pembukaan blokir akibat tidak menyampaikan persetujuan laporan tahunan dikenai Rp2 juta bagi perseroan yang wajib audit dan Rp1 juta bagi perseroan yang tidak wajib audit. 

Sebagai catatan tambahan, Permenkum 13/2026 menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan yang diajukan pada 1 Agustus sampai 31 Desember 2026. 

Fasilitas itu tidak menghapus biaya pembukaan blokir bagi perseroan yang sudah terkena blokir.

Sebagai ilustrasi, misalnya PT menaikkan modal dasar dengan tambahan nilai Rp500 juta tanpa mengubah nama. 

Komponen utamanya adalah PNBP Rp1,1 juta ditambah honorarium notaris yang paling tinggi Rp7,5 juta, belum termasuk biaya pendukung. 

Angka ini hanya contoh perhitungan batas atas dan bukan penawaran biaya dari kantor notaris tertentu.

Agar anggaran tidak meleset, mintalah rincian biaya tertulis dari notaris sebelum RUPS. 

Pastikan juga apakah biaya tersebut sudah mencakup PNBP, pengumuman, dan pengurusan di SABH.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Penutup

Perubahan modal PT meliputi perubahan modal dasar, perubahan modal disetor, penambahan modal, dan pengurangan modal. 

Setiap jenisnya punya jalur yang berbeda. Menaikkan modal dasar dan mengurangi modal memerlukan persetujuan Menteri Hukum, sedangkan menambah modal ditempatkan dan modal disetor dalam batas modal dasar cukup melalui pemberitahuan. 

Pengurangan modal juga melibatkan pengumuman dan masa keberatan kreditor selama 60 hari.

Sebelum memutuskan, hitung kebutuhan modal perusahaan, periksa status SABH, siapkan RUPS dengan kuorum yang benar, dan bicarakan rincian biaya dengan notaris. 

Bila ada rencana investor masuk atau penarikan saham, jelaskan dampaknya kepada seluruh pemegang saham sejak awal agar keputusan RUPS berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja (Pasal 21, 32, 33, 34, 37, 41 sampai 47, 62, 88). Anotasi dan kompilasi UU PT, DPR RI: https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/kompilasi/kompilasi-public-247.pdf
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas: https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum (berlaku 1 Agustus 2026): https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820941/pp-302026-terbit-jenis-dan-tarif-pnbp-kementerian-hukum-diatur-ulang
  • Pemberitaan rincian tarif PP 30/2026 (perubahan anggaran dasar Rp1,1 juta dan Rp1,2 juta): https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-kerek-biaya-pendirian-pt-bermodal-besar-hingga-rp-5-juta
  • Pemberitaan tarif pembukaan blokir akibat laporan tahunan (Rp1 juta dan Rp2 juta): https://nasional.kontan.co.id/news/telat-lapor-tahunan-kini-perusahaan-bisa-kena-biaya-hingga-rp-2-juta
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 36 (honorarium notaris): https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7639549/notaris-kerjanya-apa-ini-tugas-lokasi-kerja-gaji-dan-bedanya-dengan-ppat
  • Hafidz, D. P., & Al Farizy, M. R. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham terhadap Tindakan Penarikan Kembali Saham Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(1), 66-77. DOI: https://doi.org/10.19184/jik.v4i1.39032
  • Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika). Penjelasan tentang modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sebagaimana dikutip dalam: https://smartlegal.id/badan-usaha/2019/07/03/prosedur-penurunan-modal-perusahaan/
  • Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik (Sinar Grafika, 2011), hlm. 180. Penjelasan kuorum RUPS kedua sebagaimana dikutip dalam artikel jurnal Hafidz & Al Farizy (2023): https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JIK/article/download/39032/12915
  • Hukumonline, Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas: https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pengurangan-modal-perseroan-terbatas-cl2380
  • Hukumonline, Pengurangan Modal PT dengan Penarikan Saham yang Dibeli Kembali: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengurangan-modal-pt-dengan-penarikan-saham-yang-dibeli-kembali-lt61de977d4e5f0
  • Hukumonline, Akibat Hukum bagi Pemegang Saham (pengurangan modal): https://www.hukumonline.com/klinik/a/akibat-hukum-bagi-pemegang-saham-cl7065/
  • Smartlegal, Pemegang Saham: Begini Cara Pengurangan Modal dalam Perseroan Terbatas: https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2021/02/27/pemegang-saham-begini-cara-pengurangan-modal-dalam-perseroan-terbatas
  • Prolegal, Penambahan Modal PT untuk Ekspansi: Cek RUPS dan Risiko Blokir SABH: https://prolegal.id/penambahan-modal-pt-ekspansi-sabh/
  • Prolegal, Permenkum 49/2025 Resmi Berlaku: https://prolegal.id/?p=36359
  • Pengumuman Penarikan Saham Treasuri oleh Perseroan (RUPS Luar Biasa 8 Mei 2025, PT BFI Finance Indonesia Tbk): https://digital-bucket.prod.bfi.co.id/assets/pdf/pdf_terbaru/4.%20Keterbukaan/Indonesia/2025/250515%20-%20Penarikan%20Saham%20Treasuri%20oleh%20Perseroan.pdf

Daftar Isi