Daftar Isi

Izin Usaha Jasa Fotografi: Studio Foto, Wedding, dan Event

Izin Usaha Jasa Fotografi: Studio Foto, Wedding, dan Event

Bisnis fotografi memiliki banyak jenis layanan. Fotografer dapat menawarkan jasa foto pernikahan, prewedding, foto produk, foto wisuda, dokumentasi seminar, gathering perusahaan, hingga pemotretan untuk kebutuhan komersial.

Ada juga pelaku usaha yang menjalankan studio foto dengan layanan pemotretan dan pencetakan foto.

Perkembangan kebutuhan dokumentasi membuat jasa fotografi digunakan oleh berbagai kalangan. Pelaku UMKM membutuhkan foto produk untuk marketplace dan media sosial.

Perusahaan membutuhkan dokumentasi untuk kegiatan internal dan eksternal. Pasangan yang akan menikah membutuhkan fotografer untuk mengabadikan acara pernikahan. Sekolah dan kampus juga membutuhkan jasa fotografi untuk wisuda atau foto kelompok.

Ketika usaha mulai mendapatkan lebih banyak klien, legalitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Legalitas membantu usaha memiliki identitas yang jelas dan dapat mendukung kebutuhan administrasi ketika bekerja sama dengan klien atau pihak lain.

Salah satu dokumen penting dalam legalitas usaha adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memilih KBLI yang sesuai.

Lalu, apa saja izin usaha yang dibutuhkan jasa fotografi? Apa KBLI untuk fotografer? Bagaimana cara mengurus NIB untuk studio foto atau jasa dokumentasi event?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Mengapa Usaha Fotografi Perlu Legalitas?

Banyak usaha fotografi dimulai dari skala kecil. Seorang fotografer bisa memulai usaha dengan satu kamera, menawarkan jasa kepada teman, lalu mendapatkan klien melalui rekomendasi.

Cara seperti ini umum dilakukan karena bisnis fotografi dapat dimulai sesuai kemampuan dan peralatan yang dimiliki.

Ketika jumlah pekerjaan bertambah, kebutuhan administrasi usaha juga dapat meningkat. Klien tertentu dapat meminta dokumen legalitas sebelum melakukan kerja sama.

Hal ini terutama dapat terjadi ketika fotografer mulai mendapatkan pekerjaan dari perusahaan, wedding organizer, hotel, agensi, atau vendor lainnya.

Legalitas juga dapat membantu ketika usaha membutuhkan layanan yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Misalnya membuka rekening usaha, menyewa tempat untuk studio, melakukan kerja sama dengan perusahaan, atau mengikuti proyek tertentu.

a. Legalitas untuk kebutuhan klien

Klien perusahaan biasanya memiliki prosedur administrasi sendiri sebelum melakukan kerja sama dengan vendor. Salah satu dokumen yang dapat diminta adalah NIB atau dokumen perpajakan.

Fotografer yang sudah memiliki legalitas usaha dapat lebih mudah menyiapkan dokumen yang diperlukan ketika calon klien memintanya.

Kebutuhan ini juga dapat muncul dari wedding organizer, hotel, event organizer, maupun brand yang bekerja sama dengan fotografer.

b. Legalitas untuk operasional usaha

Legalitas juga berkaitan dengan kebutuhan operasional. Jika fotografer memiliki studio, misalnya, terdapat data usaha dan alamat yang perlu dicantumkan dalam pendaftaran.

Fotografer yang bekerja secara mobile tetap perlu mencantumkan data usaha sesuai ketentuan pendaftaran.

Dengan data usaha yang tertata, pemilik bisnis dapat memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.

c. Legalitas dan hubungan dengan klien

Selain dokumen perizinan, fotografer perlu memperhatikan hubungan hukum dengan klien. Salah satu caranya adalah menggunakan kontrak kerja.

Kontrak dapat menjelaskan layanan yang diberikan, harga, jadwal, hasil pekerjaan, pembayaran, pembatalan, serta hak penggunaan foto.

Hal ini membantu kedua pihak memahami kesepakatan sebelum pekerjaan dimulai.

d. Legalitas dapat disesuaikan dengan perkembangan bisnis

Fotografer tidak harus menentukan seluruh struktur bisnis berdasarkan rencana jangka panjang sejak awal. Bentuk usaha dan kebutuhan legalitas dapat disesuaikan dengan kondisi bisnis.

Fotografer yang bekerja sendiri dapat menggunakan bentuk usaha yang sesuai dengan skala bisnisnya. Ketika usaha berkembang, memiliki partner, menambah karyawan, atau mulai mengejar klien perusahaan, bentuk usaha dapat dievaluasi kembali.

Karena itu, legalitas sebaiknya dipandang sebagai bagian dari pengelolaan usaha yang dapat berkembang mengikuti kebutuhan bisnis.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Jenis Legalitas yang Dibutuhkan Usaha Fotografi

Legalitas usaha fotografi dapat terdiri dari beberapa bagian. Kebutuhannya bergantung pada bentuk usaha, kegiatan yang dijalankan, skala bisnis, serta lokasi usaha.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah bentuk usaha, NIB, NPWP, lokasi usaha, serta perlindungan terhadap merek dan karya fotografi.

Baca Juga  Bangun Bisnis Parfum Brand Sendiri: Panduan Modal, Legalitas, dan Strategi Pemasaran

1. Bentuk usaha

Bentuk usaha menentukan siapa yang tercatat sebagai pelaku usaha dalam dokumen resmi.

Untuk fotografer yang bekerja sendiri, usaha perorangan dapat menjadi salah satu pilihan. Bentuk ini memiliki proses administrasi yang relatif sederhana.

Ada juga pilihan PT Perorangan. Bentuk ini dapat digunakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjalankan usaha dalam bentuk badan hukum dengan satu pendiri.

Jika usaha memiliki partner atau ingin membangun struktur perusahaan yang lebih formal, pelaku usaha dapat mempertimbangkan CV atau PT sesuai kebutuhan.

Pemilihan bentuk usaha perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti:

  • Jumlah pemilik usaha.
  • Skala bisnis.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Jenis klien.
  • Rencana pengembangan usaha.
  • Kebutuhan pemisahan antara aset pribadi dan usaha.

2. NIB sebagai identitas usaha

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan salah satu dokumen penting dalam legalitas usaha.

NIB diterbitkan melalui sistem OSS. Dalam proses pendaftarannya, pelaku usaha perlu mengisi data usaha dan memilih KBLI sesuai kegiatan yang dilakukan.

Untuk jasa fotografi, pemilihan KBLI perlu diperhatikan karena kode tersebut menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan.

Data yang digunakan dalam pendaftaran juga perlu sesuai dengan kondisi usaha, termasuk alamat dan skala usaha.

3. NPWP dan kewajiban perpajakan

Usaha fotografi juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan sesuai bentuk dan kondisi usahanya.

Pencatatan keuangan menjadi bagian penting dalam pengelolaan pajak. Pemilik usaha sebaiknya menyimpan catatan pemasukan dari klien dan pengeluaran usaha.

Pengeluaran tersebut dapat berupa biaya sewa studio, pembelian atau perawatan kamera, biaya transportasi, honor kru, biaya editing, serta biaya operasional lainnya.

Catatan keuangan yang rapi dapat membantu pemilik usaha mengetahui kondisi bisnis dan menyiapkan administrasi perpajakan.

4. Kesesuaian lokasi usaha

Fotografer yang memiliki studio perlu memperhatikan data lokasi usaha. Alamat yang dicantumkan dalam dokumen usaha sebaiknya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika studio berada di rumah, ruko, atau gedung komersial, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Sementara itu, fotografer yang lebih sering bekerja di lokasi klien tetap perlu mencantumkan alamat usaha dalam proses pendaftaran.

5. Merek dan hak cipta

Pemilik studio fotografi juga dapat mempertimbangkan perlindungan terhadap nama usaha atau mereknya.

Selain itu, karya fotografi memiliki aspek hak cipta yang perlu diperhatikan. Fotografer sebaiknya menjelaskan kepada klien mengenai hak penggunaan foto dan penggunaan foto sebagai portofolio.

Jika hasil foto akan digunakan untuk kebutuhan komersial, ketentuan penggunaannya dapat dituangkan dalam perjanjian.

KBLI Jasa Fotografi dan Cara Memilihnya

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan usaha.

Saat melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha perlu memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Pemilihan kode perlu dilakukan dengan cermat karena KBLI berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha dan perizinan yang berlaku.

a. KBLI fotografi pada KBLI 2025

Pada KBLI 2025, kegiatan fotografi tercantum dengan kode 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya.

Kode tersebut merupakan perubahan dari 74201 – Aktivitas Fotografi pada KBLI 2020. Karena terdapat perubahan kode, pelaku usaha yang sedang melakukan pendaftaran perlu melihat pilihan yang tersedia pada sistem OSS.

Beberapa artikel lama masih menggunakan kode 74201. Karena itu, jangan hanya mengandalkan informasi dari artikel lama ketika melakukan pendaftaran.

b. Kegiatan yang termasuk fotografi

Kelompok kegiatan fotografi mencakup pemotretan untuk kebutuhan perorangan maupun bisnis.

Beberapa contoh kegiatan yang tercakup antara lain:

  • Foto paspor.
  • Foto sekolah.
  • Fotografi pernikahan.
  • Fotografi komersial.
  • Fotografi publikasi.
  • Fotografi mode.
  • Fotografi real estat.
  • Fotografi pariwisata.
  • Dokumentasi kegiatan tertentu.
  • Perekaman video untuk acara seperti pernikahan dan rapat.
  • Pemrosesan hasil foto.
  • Pencetakan hasil foto.
  • Jurnalisme foto.
  • Pembuatan mikrofilm.

Dengan cakupan tersebut, fotografer wedding, studio foto, serta jasa dokumentasi event dapat melihat kesesuaian kegiatan usahanya dengan kelompok fotografi.

c. Perhatikan KBLI tambahan

Ada usaha fotografi yang memiliki lebih dari satu kegiatan. Misalnya, selain jasa foto, bisnis juga menyediakan penyewaan studio, menjual hasil cetak foto, atau menyediakan layanan produksi video.

Baca Juga  Izin Usaha Tanpa NPWP Pribadi: Cara Mengurus Lewat OSS

Jika terdapat kegiatan tambahan, pelaku usaha perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut memerlukan KBLI lain.

Penambahan KBLI sebaiknya dilakukan berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Dengan begitu, data usaha tetap sesuai dengan kegiatan operasional.

d. Jangan tertukar dengan KBLI 74202

Kode 74202 sering muncul ketika orang mencari informasi mengenai kegiatan fotografi. Namun, kode tersebut memiliki kegiatan yang berbeda.

Pada KBLI 2020, 74202 merupakan Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei dan Pemetaan.

Kode tersebut bukan kode untuk studio foto atau jasa fotografi pernikahan.

Karena terdapat perubahan kode dalam KBLI 2025, pelaku usaha sebaiknya melihat klasifikasi terbaru yang tersedia dalam sistem OSS saat melakukan pendaftaran.

Cara Mengurus NIB Jasa Fotografi di OSS

Setelah menentukan bentuk usaha dan KBLI, tahap berikutnya adalah mengurus NIB melalui sistem OSS.

Proses dilakukan secara online dengan mengisi data usaha sesuai kondisi sebenarnya.

Berikut gambaran tahapannya.

Langkah 1: Siapkan data usaha

Sebelum masuk ke OSS, siapkan data yang diperlukan.

Untuk usaha perorangan, data yang perlu disiapkan dapat mencakup identitas pemilik, NPWP jika diperlukan, alamat usaha, serta informasi mengenai kegiatan usaha.

Untuk badan usaha, dokumen yang dibutuhkan dapat mencakup akta pendirian, SK pengesahan, NPWP badan, serta data pengurus dan pemegang saham.

Data lain yang perlu dipersiapkan antara lain alamat usaha, modal, jumlah tenaga kerja, dan informasi kegiatan usaha.

Langkah 2: Buat atau masuk ke akun OSS

Pelaku usaha perlu membuat akun atau masuk ke akun OSS yang sudah dimiliki.

Gunakan email aktif dan pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data pemilik atau badan usaha.

Langkah 3: Isi data usaha

Setelah masuk ke sistem, isi data usaha yang diminta.

Data tersebut dapat meliputi:

  • Nama usaha.
  • Alamat usaha.
  • Skala usaha.
  • Modal usaha.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Kegiatan usaha.

Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah 4: Pilih KBLI

Selanjutnya, pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan fotografi.

Untuk KBLI 2025, kegiatan fotografi tercantum dengan kode 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya.

Jika terdapat kegiatan usaha tambahan, periksa kembali apakah perlu menambahkan KBLI lain.

Langkah 5: Periksa klasifikasi risiko

OSS akan memberikan informasi mengenai klasifikasi risiko dan perizinan yang diperlukan berdasarkan kegiatan usaha yang dipilih.

Untuk aktivitas fotografi dalam klasifikasi yang berlaku, kegiatan tersebut termasuk kategori risiko rendah dan perizinannya berupa NIB.

Pelaku usaha tetap perlu mengikuti informasi yang ditampilkan oleh sistem ketika melakukan pendaftaran karena sistem OSS dapat diperbarui.

Langkah 6: Konfirmasi dan terbitkan NIB

Setelah seluruh data diperiksa, pelaku usaha dapat melanjutkan proses penerbitan NIB sesuai tahapan yang tersedia dalam sistem.

Setelah terbit, dokumen NIB perlu disimpan dengan baik.

Dokumen tersebut dapat digunakan ketika ada kebutuhan administrasi dari klien, bank, vendor, maupun pihak lainnya.

Kesalahan yang Perlu Diperhatikan

Beberapa kesalahan yang dapat terjadi saat mengurus NIB antara lain:

–Menggunakan KBLI yang sudah tidak sesuai

Perubahan KBLI dapat membuat kode yang digunakan dalam artikel lama berbeda dengan pilihan terbaru pada OSS.

–Alamat usaha tidak sesuai

Data alamat sebaiknya konsisten dengan kondisi usaha dan dokumen terkait.

–Memilih skala usaha secara asal

Skala usaha dapat berkaitan dengan kewajiban administrasi berikutnya. Karena itu, data sebaiknya diisi berdasarkan kondisi sebenarnya.

–Tidak memperbarui data usaha

Jika usaha berkembang, misalnya menambah studio atau jenis layanan, periksa kembali data usaha yang sudah terdaftar.

Legalitas Pendukung untuk Studio Foto dan Jasa Event

NIB merupakan bagian penting dalam legalitas usaha fotografi. Namun, pengelolaan bisnis juga membutuhkan dokumen dan kesepakatan pendukung.

Hal ini semakin relevan bagi fotografer yang menangani pekerjaan dengan nilai transaksi besar atau memiliki banyak klien.

a. Kontrak kerja dengan klien

Kontrak kerja membantu menjelaskan kesepakatan antara fotografer dan klien.

Beberapa hal yang dapat dicantumkan antara lain:

  • Jenis layanan.
  • Durasi pemotretan.
  • Lokasi.
  • Jumlah fotografer dan kru.
  • Jumlah foto yang diserahkan.
  • Format hasil foto.
  • Jadwal penyerahan.
  • Harga jasa.
  • Ketentuan pembayaran.
  • DP dan pelunasan.
  • Pembatalan.
  • Perubahan jadwal.
  • Hak penggunaan foto.
  • Penggunaan foto sebagai portofolio.
  • Ketentuan ketika terjadi kendala teknis.
  • Kondisi force majeure.
Baca Juga  Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh: Alur Pengurusan PPIU

Kontrak dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan. Kontrak foto pernikahan dapat memiliki ketentuan berbeda dengan kontrak foto produk atau dokumentasi perusahaan.

b. Hak cipta dan penggunaan foto

Fotografer juga perlu membahas hak penggunaan foto dengan klien.

Misalnya, apakah klien mendapatkan hak penggunaan untuk kebutuhan pribadi, apakah foto dapat digunakan untuk iklan, atau apakah fotografer dapat memasukkan hasil pekerjaan ke dalam portofolio.

Ketentuan tersebut dapat dibuat sejak awal dalam kontrak agar kedua pihak memahami penggunaan hasil pekerjaan.

c. Penggunaan foto untuk portofolio

Bagi fotografer, portofolio merupakan bagian penting dalam pemasaran. Namun, penggunaan foto klien untuk promosi perlu diperhatikan.

Jika hasil foto menampilkan seseorang yang dapat dikenali, fotografer sebaiknya memiliki persetujuan yang jelas sebelum menggunakan foto tersebut untuk kebutuhan promosi.

Hal ini dapat dibicarakan ketika kontrak dibuat sehingga klien mengetahui penggunaan foto setelah pekerjaan selesai.

d. Pencatatan keuangan

Pengelolaan keuangan juga perlu menjadi bagian dari administrasi usaha.

Fotografer dapat membuat pencatatan sederhana untuk mengetahui pemasukan dan pengeluaran.

Contoh pengeluaran usaha fotografi antara lain:

  • Sewa studio.
  • Pembelian kamera.
  • Pembelian lensa.
  • Perawatan peralatan.
  • Transportasi.
  • Honor fotografer.
  • Honor editor.
  • Biaya cetak.
  • Biaya pemasaran.
  • Biaya perangkat lunak.

Catatan tersebut dapat membantu ketika melakukan evaluasi bisnis dan memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan.

Kapan Perlu Mendirikan PT?

Fotografer tidak selalu perlu langsung mendirikan PT. Keputusan tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan bisnis.

PT dapat dipertimbangkan ketika usaha sudah memiliki struktur yang lebih kompleks, memiliki partner, mempunyai tim, memiliki studio permanen, atau mulai menangani klien perusahaan.

Pemilihan bentuk usaha sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan bisnis dan rencana pengembangan.

Kapan Membutuhkan Bantuan Profesional?

Mengurus NIB dapat dilakukan sendiri melalui OSS. Namun, bantuan profesional dapat dipertimbangkan ketika proses legalitas mulai melibatkan beberapa dokumen atau kegiatan usaha.

Misalnya ketika:

  • Bingung menentukan bentuk usaha.
  • Bingung memilih KBLI.
  • Memiliki beberapa jenis kegiatan.
  • Ingin mendirikan PT atau PT Perorangan.
  • Membutuhkan NIB sekaligus dokumen legalitas lainnya.
  • Tidak memiliki waktu untuk mengurus administrasi.

Bantuan profesional dapat membantu memeriksa kebutuhan legalitas berdasarkan kondisi usaha.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Legalitas merupakan bagian dari pengelolaan usaha fotografi yang perlu diperhatikan seiring berkembangnya bisnis.

Kebutuhannya dapat muncul ketika fotografer mulai bekerja sama dengan perusahaan, wedding organizer, hotel, vendor, maupun klien lain yang memiliki persyaratan administrasi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi bentuk usaha, NIB, KBLI, NPWP, lokasi usaha, kontrak dengan klien, hak penggunaan foto, serta pencatatan keuangan.

Untuk kegiatan fotografi, pemilihan KBLI juga perlu diperhatikan karena terdapat perubahan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Pada KBLI 2025, OSS mencantumkan 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya sebagai kode untuk kegiatan fotografi.

NIB dapat diurus melalui sistem OSS dengan mengisi data usaha dan memilih kegiatan usaha yang sesuai.

Pelaku usaha perlu memastikan data yang digunakan akurat dan memeriksa kembali klasifikasi serta kewajiban perizinan yang muncul pada sistem.

Selain mengurus legalitas, fotografer juga perlu memperhatikan kontrak kerja, hak penggunaan foto, penggunaan foto sebagai portofolio, pencatatan pemasukan dan pengeluaran, serta kewajiban pajak.

Dengan administrasi yang tertata, usaha fotografi memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Legalitas juga dapat disesuaikan dengan perkembangan usaha, sehingga fotografer dapat menentukan bentuk usaha dan dokumen pendukung berdasarkan kebutuhan bisnisnya.

Referensi

Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Online Single Submission (OSS) dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Direktorat Jenderal Pajak. Informasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha.Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Daftar Isi