Daftar Isi

Izin Usaha Warung Makan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin Usaha Warung Makan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Banyak warung makan berawal dari dapur rumah, modal terbatas, dan pelanggan tetap dari lingkungan sekitar. Tahap itu wajar. 

Setelah pelanggan bertambah, pertanyaan baru biasanya muncul: apakah warung ini perlu izin, izin apa saja yang harus ada, dan bagaimana cara mengurusnya?

Aturannya memang berubah dalam dua tahun terakhir. PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 sebagai dasar perizinan berusaha berbasis risiko. 

KBLI 2020 sudah diganti KBLI 2025 di sistem OSS. Pelaku usaha mikro dan kecil juga mulai terikat kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman pada 18 Oktober 2026. 

Artikel ini menjelaskan semuanya dengan bahasa sederhana, supaya Anda bisa mengurus izin usaha warung makan secara berurutan dan tidak ada yang terlewat.

Mengapa Warung Makan Perlu Izin Usaha Resmi?

Alasan pertama datang dari hukum. Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha (Hukumonline). 

Aturan ini berlaku untuk semua skala usaha, termasuk warung makan milik perorangan. Pemerintah menetapkan PP 28/2025 pada 5 Juni 2025, dan aturan ini menggantikan PP 5/2021.

Alasan kedua adalah risiko sanksi. Pasal 355 PP 28/2025 mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang valid, termasuk karena salah memilih kode usaha (SIP Law Firm). 

Untuk kewajiban kesehatan pangan seperti SLHS dan Label HSP, sanksinya diberikan bertahap. 

Tahap awal berupa peringatan tertulis hingga tiga kali. 

Jika tetap diabaikan, usaha dapat dihentikan sementara dan dikenai denda administratif. Pada tahap akhir, tempat usaha dapat ditutup.

Alasan ketiga adalah akses modal. Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menyampaikan dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor bahwa legalitas menjadi kunci untuk memperoleh pembiayaan formal. 

Menurutnya, ketika penjualan mulai berjalan dan pelanggan memesan berulang, kebutuhan modal ikut naik. 

Untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku usaha perlu memiliki NIB. Ia juga menjelaskan bahwa legalitas membuat profil usaha, seperti omzet, aset, dan kelas usaha, lebih mudah dikenali. 

Selain itu, legalitas dibutuhkan jika usaha ingin masuk ke pengadaan barang dan jasa di LKPP maupun BUMN.

Alasan keempat adalah kepercayaan pelanggan. Warung yang memiliki NIB, label higiene, dan sertifikat halal memberi tanda bahwa makanannya diolah dengan standar yang diawasi pemerintah. 

Tanda ini membantu pembeli baru, termasuk kantor atau instansi yang memesan dalam jumlah besar, merasa tenang saat memilih warung Anda.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Jenis Izin yang Wajib Dimiliki Warung Makan

Perizinan di Indonesia sekarang mengikuti tingkat risiko usaha. Pasal 128 PP 28/2025 menyebut tingkat risiko ditentukan dari penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan skala usaha.

Ada empat tingkat: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Usaha berisiko rendah cukup memiliki NIB. Usaha menengah rendah dan menengah tinggi memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Usaha berisiko tinggi memiliki NIB dan izin.

Menurut data KBLI 2025 yang dihimpun dari lampiran PP 28/2025, kegiatan rumah atau warung makan skala mikro dan kecil berada pada tingkat menengah rendah. 

Sebagian artikel lama masih menulis bahwa warung makan hanya perlu NIB. Tulisan itu mengacu pada pengaturan sebelumnya. 

OSS menetapkan tingkat risiko secara otomatis dari KBLI dan skala usaha yang Anda isi, sehingga hasil di akun OSS Anda menjadi rujukan akhir. 

Baca Juga  Koperasi Syariah: Prinsip, Legalitas, dan Peluangnya

Berikut izin yang perlu Anda kenali, dimulai dari yang paling dasar.

a. NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan berlaku sejak 2 Oktober 2025 sebagai aturan pelaksana PP 28/2025. Aturan itu menyatakan setiap pelaku usaha wajib memiliki satu NIB. 

NIB berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Untuk usaha mikro dan kecil berisiko rendah, NIB dapat menjadi perizinan tunggal (Veritask). 

Skala usaha menentukan syarat berikutnya. Menurut materi sosialisasi PP 28/2025, usaha mikro memiliki modal sampai Rp1 miliar atau omzet tahunan sampai Rp2 miliar. 

Usaha kecil memiliki modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau omzet di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sebagian besar warung makan sederhana berada di skala mikro.

b. Sertifikat Standar. 

Untuk usaha tingkat menengah rendah, Sertifikat Standar terbit melalui OSS berdasarkan pernyataan mandiri bahwa Anda memenuhi standar kegiatan usaha (Izin.co.id).

c. SLHS atau Label HSP. 

Keduanya termasuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan merinci kewajiban ini, termasuk untuk penyediaan makanan di bangunan tetap (KBLI 56101) dan tidak tetap (KBLI 56102). 

Secara umum, usaha mikro memakai Label Higiene Sanitasi Pangan (Label HSP), dan usaha yang lebih besar memakai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sumber yang berbeda menempatkan usaha kecil di kelompok yang berbeda, sehingga menu PB-UMKU di akun OSS Anda adalah rujukan yang tepat.

Untuk Label HSP, dokumen yang diminta berupa formulir inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) mandiri, surat pernyataan komitmen, dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan atau surat komitmen mengikutinya. 

Untuk SLHS, dokumennya lebih banyak: hasil IKL oleh Dinas Kesehatan, uji laboratorium air bersih, sampel makanan, dan alat makan, sertifikat pelatihan higiene sanitasi bagi pengelola dan minimal 50 persen penjamah makanan, surat keterangan sehat penjamah makanan, serta surat pernyataan komitmen. 

Label HSP berlaku 2 tahun dan SLHS berlaku 5 tahun.

Satu penelitian ilmiah memberi gambaran tentang persiapannya. Eni Mahawati dari Universitas Dian Nuswantoro meneliti 25 warung makan di sekitar kampus dan melaporkannya di Jurnal Visikes Volume 11 Nomor 1 (April 2012). 

Setelah penyuluhan sanitasi, tiga dari enam aspek yang dinilai membaik, yaitu sanitasi peralatan, sanitasi bahan, dan higiene penjual. Aspek pencucian, pengolahan, dan penyajian belum berubah.

Peneliti menjelaskan bahwa perbaikan di aspek tersebut membutuhkan sarana yang tidak bisa dibenahi cepat, seperti air pencuci yang memadai, tempat sampah, dan penutup makanan. 

Ia menyarankan pendampingan berkelanjutan sebagai persiapan sertifikasi. Bagi Anda, artinya penyuluhan membantu, dan fasilitas dapur perlu disiapkan sebelum pemeriksaan.

d. Sertifikat halal. 

Pasal 160 ayat (2) PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil untuk produk makanan dan minuman berlangsung sampai 17 Oktober 2026. 

BPJPH menyatakan kewajiban ini berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026 (BPJPH). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa sertifikasi halal memberi nilai tambah strategis bagi pelaku usaha. 

Menurutnya, pelaku UMK bisa memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. 

Pengajuan dilakukan lewat ptsp.halal.go.id. Usaha mikro dan kecil yang bahan bakunya sudah jelas halal dan prosesnya sederhana dapat memakai jalur pernyataan mandiri atau self declare.

Baca Juga  Legalitas Usaha Rumahan: Panduan Resmi Mengurus Izin Usaha

e. P-IRT (SPP-IRT). 

Banyak pemilik warung bertanya soal izin P-IRT warung makan. Dasar aturannya adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Aturan itu mendefinisikan PIRT sebagai pangan olahan hasil industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel (Infiniti). 

Maka, nasi, lauk, dan sayur matang yang dimakan di tempat tidak memerlukan P-IRT. 

Jika warung Anda juga menjual produk kemasan berlabel, misalnya sambal botol atau keripik, SPP-IRT perlu diurus melalui OSS yang terhubung dengan aplikasi BPOM, dengan syarat memenuhi Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.

Dokumen pendukung yang lazim diminta meliputi KTP, NPWP, dan bukti penguasaan tempat usaha. Untuk restoran skala menengah, Prolegal juga menyebut PBG, SLF, dan SPPL.

KBLI Warung Makan

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu daftar kode yang menggolongkan jenis kegiatan usaha. Definisinya tercantum dalam Pasal 1 angka 20 PP 28/2025. 

Di OSS, kode ini menentukan tingkat risiko, jenis izin, dan kewajiban lanjutan yang harus Anda penuhi (SIP Law Firm). 

Karena itu, KBLI usaha warung makan sebaiknya dipilih sebelum Anda mengisi data lainnya.

Pemerintah memberlakukan KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, yang menggantikan KBLI 2020 (Peraturan BPS 2/2020). 

Menurut DDTCNews, sistem AHU Online dan OSS memakai KBLI 2025 mulai 15 Juni 2026. Surat Edaran Bersama BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS tertanggal 25 Maret 2026 menetapkan penyesuaian di kedua sistem selesai paling lambat 18 Juni 2026. 

Perizinan yang sudah terbit sebelum penerapan itu dinyatakan tetap berlaku. Jika NIB Anda terbit sebelum tanggal tersebut, izin tetap sah. 

Cek juga apakah kode usaha di akun OSS Anda sudah menyesuaikan KBLI 2025.

Perubahan paling terasa ada pada kelompok makanan. Pada KBLI 2020, warung makan memakai kode 56102 (Rumah/Warung Makan), restoran memakai 56101, kedai makanan 56103, dan makanan keliling 56104. 

KBLI 2025 meringkasnya berdasarkan sifat bangunan. Kode 56101 berjudul Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap. 

Data konversi DPB Unpad mencatat padanannya mencakup kode lama 56101, 56102, dan 56109. 

Uraian resminya menyebut kegiatan ini berlangsung di bangunan permanen yang tidak berpindah-pindah, dengan makanan yang dikonsumsi di tempat, dibawa pulang, atau diantar. 

Contohnya restoran, rumah makan, kantin, dan restoran cepat saji (Golaw). Adapun kode 56102 kini berjudul Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap.

Dengan begitu, aturan memilihnya sederhana. Warung makan di rumah, ruko, atau kios permanen memakai KBLI 56101. 

Warung tenda yang bisa dibongkar pasang, atau penjual dengan tempat tidak tetap, umumnya memakai KBLI 56102. 

Jika Anda juga melayani pesanan katering untuk acara, kode jasa boga untuk acara tertentu (56210) atau jasa boga lainnya (56290) perlu Anda pertimbangkan.

Sebagian situs masih menyebut 56102 sebagai kode warung makan. Itu kode dari KBLI 2020, jadi periksa tahun KBLI pada panduan yang Anda baca. 

Pilih kode sesuai kegiatan yang benar-benar dijalankan. 

Kode yang tidak cocok dapat membuat izin di OSS tidak sesuai dengan kondisi usaha dan berujung pada sanksi administratif menurut Pasal 355 PP 28/2025.

Cara Urus Izin Warung Makan di OSS RBA

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik yang dikelola pemerintah di oss.go.id. 

Baca Juga  Segudang Masalah Industri Kreatif di Indonesia, Pantas Saja Susah Berkembang

Seluruh prosesnya dilakukan daring. Berikut urutan cara urus legalitas warung makan:

  1. Siapkan data. Kumpulkan KTP, NPWP, alamat email, nomor ponsel aktif, alamat lokasi usaha, serta perkiraan modal dan omzet. Jika usaha berbentuk CV atau PT, siapkan juga akta pendirian dan SK pengesahannya.
  2. Buat akun di oss.go.id. Pilih jenis pelaku usaha, yaitu perorangan atau badan usaha, lalu lengkapi verifikasi data.
  3. Isi data usaha. Masukkan nama usaha, alamat, dan KBLI 2025 yang sesuai, misalnya 56101 untuk warung makan menetap. Pilih skala usaha sesuai modal atau omzet Anda. Sistem memeriksa kesesuaian lokasi dengan tata ruang (Izin.co.id).
  4. Cek tingkat risiko dan izin yang diminta. Sistem menentukan risiko secara otomatis. Untuk tingkat menengah rendah, NIB terbit bersama Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri.
  5. Penuhi PB UMKU. Ajukan Label HSP atau SLHS pada menu PB-UMKU, sesuai yang muncul di akun Anda. Menurut SIP Law Firm, PB UMKU dapat dipenuhi setelah NIB terbit, sehingga usaha tetap berjalan sambil Anda menyiapkan persyaratannya.
  6. Ajukan sertifikat halal di ptsp.halal.go.id dengan NIB yang sudah Anda miliki.
  7. Ajukan SPP-IRT bila Anda menjual produk kemasan berlabel.
  8. Simpan dan pantau masa berlaku. Label HSP berlaku 2 tahun dan SLHS berlaku 5 tahun. Menurut materi sosialisasi PP 28/2025, OSS versi PP 28 memiliki fitur pemutakhiran masa berlaku perizinan.

Setiap tahap bisa dikerjakan dari ponsel atau komputer. Beberapa persyaratan fisik, seperti inspeksi dapur dan uji laboratorium, tetap melibatkan Dinas Kesehatan setempat.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi Legalitas Warung Makan Cepat

Jika waktu Anda terbatas, jangan tunggu sampai mendekati tenggat untuk mengurus legalitas usaha. 

Valeed dapat membantu Anda menyiapkan kebutuhan legalitas usaha secara online, mulai dari NIB hingga dokumen pendukung lainnya.

Sebelum mengajukan, pastikan KBLI 2025 yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan usaha Anda.

Jika masih bingung menentukan KBLI atau mengurus prosesnya di OSS, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim Valeed.

Dengan pendampingan yang tepat, proses pengurusan legalitas bisa lebih praktis dan Anda dapat fokus menjalankan usaha. Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda dengan Valeed secara GRATIS.

Referensi

  • PP 28/2025 (BPK): https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
  • Hukumonline, Izin Usaha untuk Kafe (Pasal 4, Pasal 128 PP 28/2025): https://www.hukumonline.com/klinik/a/izin-usaha-untuk-kafe-lt618ca69caa623
  • Hukumonline, PP 28/2025 Hadirkan Reformasi Sistem OSS: https://www.hukumonline.com/berita/a/pp-28-2025-hadirkan-reformasi-sistem-oss-dan-perizinan-berusaha-lt687a51f52b920
  • Izin.co.id, OSS RBA (tingkat risiko, PP 28/2025): https://izin.co.id/blog/oss-adalah/
  • Materi Sosialisasi PP 28/2025 (DPB Unpad): https://dpb.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2026/06/Sosialisasi-PP-28-Tahun-2025-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-dan-Perizinan-Berusaha-Untuk-Menunjang-Kegiatan-Usaha-PB-UMKU.pdf
  • Veritask, Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025: https://veritask.ai/artikel/pembaruan-tata-cara-perizinan-berbasis-risiko-dan-fasilitas-investasi-dalam-permen-investasi-dan-hilirisasi-nomor-5-tahun-2025
  • SIP Law Firm, SLHS dan Label HSP (Permenkes 11/2025): https://siplawfirm.id/resources/slhs-label-hsp-standar-kelayakan-operasi-usaha-fnb
  • SIP Law Firm, Salah Pilih KBLI (Pasal 1 angka 20 dan Pasal 355): https://siplawfirm.id/salah-pilih-kbli-di-oss-rba-siap-tanggung-risiko-ini-ancaman-sanksinya-bagi-perusahaan
  • Golaw, KBLI 56101: https://golaw.id/kbli/56101-aktivitas-penyediaan-makanan-di-bangunan-tetap/
  • DPB Unpad, KBLI 2025 kode 56101: https://dpb.unpad.ac.id/kbli2025/56101/
  • Prolegal, KBLI Restoran 2025 (kode 56101 dan 56102 baru): https://prolegal.id/awas-jangan-sampai-salah-ini-kbli-restoran-2025-terbaru/
  • DDTCNews, KBLI 2025 diterapkan 15 Juni: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820061/kbli-2025-mulai-diterapkan-di-sistem-ahu-online-dan-oss-mulai-15-juni
  • DDTCNews, SEB penyesuaian KBLI 2025: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820175/kbli-2025-resmi-dipakai-untuk-perizinan-pelaku-usaha-perlu-tahu-ini
  • BPJPH, kewajiban halal UMK (PP 42/2024 Pasal 160): https://bpjph.halal.go.id/read/bpjph-17-oktober-2026-produk-makanan-minuman-umk-harus-sudah-bersertifikat-halal-bagaimana-dengan-produk-luar-negeri
  • BPJPH, pernyataan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan: https://bpjph.halal.go.id/read/sambut-wajib-halal-oktober-2026-kepala-bpjph-serukan-tertib-halal-sebagai-strategi-penguatan-bisnis
  • Gebrak.id, Wajib Halal 18 Oktober 2026: https://www.gebrak.id/?p=52805
  • Izin.co.id, Sertifikat Halal (jalur self declare): https://izin.co.id/blog/sertifikat-halal-adalah/
  • Republika/Antara, Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting: https://ekonomi.republika.co.id/berita/tklgvh349/kemenumkm-legalitas-usaha-kunci-akses-pembiayaan-formal-umkm
  • Mahawati, E. (2012). Efektifitas Penyuluhan terhadap Sanitasi Warung Makan di Sekitar Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Jurnal Visikes, 11(1): https://publikasi2.dinus.ac.id/index.php/visikes/article/download/662/455
  • Infiniti, Panduan SPP-IRT (PerBPOM 4/2024, definisi PIRT): https://www.infiniti.id/blog/legal/panduan-lengkap-sppirt-2025
  • Izin.co.id, Cara Mengurus PIRT: https://izin.co.id/blog/cara-membuat-pirt-online-dan-offline/
  • BPS Jawa Tengah, Implementasi KBLI 2025 (pendampingan DPMPTSP): https://jateng.bps.go.id/id/news/2026/05/18/1195/implementasi-kbli-2025-dan-sosialisasi-se2026-seri-2-.html

Daftar Isi