Izin Usaha Warung Makan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin Usaha Warung Makan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Banyak warung makan berawal dari dapur rumah, modal terbatas, dan pelanggan tetap dari lingkungan sekitar. Tahap itu wajar.  Setelah pelanggan bertambah, pertanyaan baru biasanya muncul: apakah warung ini perlu izin, izin apa saja yang harus ada, dan bagaimana cara mengurusnya? Aturannya memang berubah dalam dua tahun terakhir. PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 sebagai dasar perizinan berusaha berbasis risiko.  KBLI 2020 sudah diganti KBLI 2025 di sistem OSS. Pelaku usaha mikro dan kecil juga mulai terikat kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman pada 18 Oktober 2026.  Artikel ini menjelaskan semuanya dengan bahasa sederhana, supaya Anda bisa mengurus izin usaha warung makan secara berurutan dan tidak ada yang terlewat. Mengapa Warung Makan Perlu Izin Usaha Resmi? Alasan pertama datang dari hukum. Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha (Hukumonline).  Aturan ini berlaku untuk semua skala usaha, termasuk warung makan milik perorangan. Pemerintah menetapkan PP 28/2025 pada 5 Juni 2025, dan aturan ini menggantikan PP 5/2021. Alasan kedua adalah risiko sanksi. Pasal 355 PP 28/2025 mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang valid, termasuk karena salah memilih kode usaha (SIP Law Firm).  Untuk kewajiban kesehatan pangan seperti SLHS dan Label HSP, sanksinya diberikan bertahap.  Tahap awal berupa peringatan tertulis hingga tiga kali.  Jika tetap diabaikan, usaha dapat dihentikan sementara dan dikenai denda administratif. Pada tahap akhir, tempat usaha dapat ditutup. Alasan ketiga adalah akses modal. Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menyampaikan dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor bahwa legalitas menjadi kunci untuk memperoleh pembiayaan formal.  Menurutnya, ketika penjualan mulai berjalan dan pelanggan memesan berulang, kebutuhan modal ikut naik.  Untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku usaha perlu memiliki NIB. Ia juga menjelaskan bahwa legalitas membuat profil usaha, seperti omzet, aset, dan kelas usaha, lebih mudah dikenali.  Selain itu, legalitas dibutuhkan jika usaha ingin masuk ke pengadaan barang dan jasa di LKPP maupun BUMN. Alasan keempat adalah kepercayaan pelanggan. Warung yang memiliki NIB, label higiene, dan sertifikat halal memberi tanda bahwa makanannya diolah dengan standar yang diawasi pemerintah.  Tanda ini membantu pembeli baru, termasuk kantor atau instansi yang memesan dalam jumlah besar, merasa tenang saat memilih warung Anda. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Izin yang Wajib Dimiliki Warung Makan Perizinan di Indonesia sekarang mengikuti tingkat risiko usaha. Pasal 128 PP 28/2025 menyebut tingkat risiko ditentukan dari penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan skala usaha. Ada empat tingkat: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Usaha berisiko rendah cukup memiliki NIB. Usaha menengah rendah dan menengah tinggi memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Usaha berisiko tinggi memiliki NIB dan izin. Menurut data KBLI 2025 yang dihimpun dari lampiran PP 28/2025, kegiatan rumah atau warung makan skala mikro dan kecil berada pada tingkat menengah rendah.  Sebagian artikel lama masih menulis bahwa warung makan hanya perlu NIB. Tulisan itu mengacu pada pengaturan sebelumnya.  OSS menetapkan tingkat risiko secara otomatis dari KBLI dan skala usaha yang Anda isi, sehingga hasil di akun OSS Anda menjadi rujukan akhir.  Berikut izin yang perlu Anda kenali, dimulai dari yang paling dasar. a. NIB (Nomor Induk Berusaha).  Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan berlaku sejak 2 Oktober 2025 sebagai aturan pelaksana PP 28/2025. Aturan itu menyatakan setiap pelaku usaha wajib memiliki satu NIB.  NIB berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Untuk usaha mikro dan kecil berisiko rendah, NIB dapat menjadi perizinan tunggal (Veritask).  Skala usaha menentukan syarat berikutnya. Menurut materi sosialisasi PP 28/2025, usaha mikro memiliki modal sampai Rp1 miliar atau omzet tahunan sampai Rp2 miliar.  Usaha kecil memiliki modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau omzet di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sebagian besar warung makan sederhana berada di skala mikro. b. Sertifikat Standar.  Untuk usaha tingkat menengah rendah, Sertifikat Standar terbit melalui OSS berdasarkan pernyataan mandiri bahwa Anda memenuhi standar kegiatan usaha (Izin.co.id). c. SLHS atau Label HSP.  Keduanya termasuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan merinci kewajiban ini, termasuk untuk penyediaan makanan di bangunan tetap (KBLI 56101) dan tidak tetap (KBLI 56102).  Secara umum, usaha mikro memakai Label Higiene Sanitasi Pangan (Label HSP), dan usaha yang lebih besar memakai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sumber yang berbeda menempatkan usaha kecil di kelompok yang berbeda, sehingga menu PB-UMKU di akun OSS Anda adalah rujukan yang tepat. Untuk Label HSP, dokumen yang diminta berupa formulir inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) mandiri, surat pernyataan komitmen, dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan atau surat komitmen mengikutinya.  Untuk SLHS, dokumennya lebih banyak: hasil IKL oleh Dinas Kesehatan, uji laboratorium air bersih, sampel makanan, dan alat makan, sertifikat pelatihan higiene sanitasi bagi pengelola dan minimal 50 persen penjamah makanan, surat keterangan sehat penjamah makanan, serta surat pernyataan komitmen.  Label HSP berlaku 2 tahun dan SLHS berlaku 5 tahun. Satu penelitian ilmiah memberi gambaran tentang persiapannya. Eni Mahawati dari Universitas Dian Nuswantoro meneliti 25 warung makan di sekitar kampus dan melaporkannya di Jurnal Visikes Volume 11 Nomor 1 (April 2012).  Setelah penyuluhan sanitasi, tiga dari enam aspek yang dinilai membaik, yaitu sanitasi peralatan, sanitasi bahan, dan higiene penjual. Aspek pencucian, pengolahan, dan penyajian belum berubah. Peneliti menjelaskan bahwa perbaikan di aspek tersebut membutuhkan sarana yang tidak bisa dibenahi cepat, seperti air pencuci yang memadai, tempat sampah, dan penutup makanan.  Ia menyarankan pendampingan berkelanjutan sebagai persiapan sertifikasi. Bagi Anda, artinya penyuluhan membantu, dan fasilitas dapur perlu disiapkan sebelum pemeriksaan. d. Sertifikat halal.  Pasal 160 ayat (2) PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil untuk produk makanan dan minuman berlangsung sampai 17 Oktober 2026.  BPJPH menyatakan kewajiban ini berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026 (BPJPH). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa sertifikasi