Daftar Isi

Perjanjian Kerahasiaan NDA: Jenis dan Risikonya

Perjanjian Kerahasiaan NDA: Jenis dan Risikonya

Pernah membagikan ide bisnis ke calon mitra, lalu beberapa bulan kemudian menemukan produk serupa muncul di pasar tanpa kamu terlibat sama sekali? Situasi seperti ini sering terjadi karena banyak pelaku usaha di Indonesia masih menganggap remeh satu dokumen yang sebenarnya sangat penting, yaitu perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA).

Dokumen ini adalah alat hukum yang bisa jadi penyelamat ketika informasi rahasia bisnis kamu bocor ke pihak yang tidak berhak.

Apa Itu NDA?

NDA (Non-Disclosure Agreement) adalah perjanjian yang mengikat dua pihak atau lebih untuk menjaga informasi rahasia yang dibagikan selama proses kerja sama, negosiasi, atau hubungan kerja.

Informasi yang dilindungi bisa berupa data pelanggan, strategi pemasaran, formula produk, kode sumber aplikasi, hingga rencana ekspansi yang belum diumumkan ke publik.

Tujuan utamanya sederhana, yaitu memastikan informasi tersebut hanya dipakai untuk tujuan yang sudah disepakati bersama, bukan untuk kepentingan lain yang bisa merugikan pihak yang membagikan informasi.

Secara hukum, NDA termasuk dalam kategori perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian adalah perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Supaya perjanjian ini sah dan mengikat secara hukum, ada empat syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek perjanjian yang jelas, dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum.

Selama NDA yang kamu buat memenuhi keempat syarat ini, dokumen tersebut punya kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan kontrak bisnis lainnya.

Menariknya, meskipun istilah “Non-Disclosure Agreement” tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang tersendiri di Indonesia, keabsahannya tetap terjamin lewat asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Pasal ini menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Artinya, begitu kamu dan mitra bisnis menandatangani NDA, isi perjanjian itu wajib dipatuhi layaknya aturan hukum yang mengikat kalian berdua.

Kebutuhan akan NDA semakin terasa penting seiring makin ketatnya persaingan usaha, baik di sektor konvensional maupun startup digital.

Sebuah kajian dalam Indonesian Journal of Legality of Law tahun 2025 menyoroti bahwa NDA telah menjadi instrumen yang makin penting dalam hubungan kerja modern karena risiko kebocoran informasi yang terus meningkat.

Penelitian itu juga mencatat temuan menarik, yaitu banyak NDA di Indonesia justru disusun sepihak oleh perusahaan tanpa mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban karyawan, misalnya lewat definisi rahasia dagang yang terlalu luas atau pembatasan pascakerja yang berlebihan sehingga menghambat mobilitas profesional pekerja.

Temuan ini penting buat kamu yang sedang menyusun NDA, karena perjanjian yang timpang justru berisiko menimbulkan sengketa dan mengurangi efektivitas perlindungan itu sendiri.

Apa Saja Jenis-Jenis NDA?

Sebelum membuat atau menandatangani NDA, penting untuk memahami tiga jenis utama perjanjian kerahasiaan yang biasa dipakai dalam praktik bisnis di Indonesia.

Ketiganya punya fungsi dan konteks penggunaan yang berbeda, jadi pemilihannya harus disesuaikan dengan kebutuhan kerja sama yang sedang kamu jalani.

1. NDA Sepihak atau Unilateral NDA

Pada jenis ini, hanya satu pihak yang berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi.

Contoh penerapannya sering kamu temui saat perusahaan merekrut karyawan baru yang akan mengakses data sensitif, atau ketika perusahaan menggunakan jasa vendor eksternal yang perlu tahu detail produk sebelum diluncurkan.

Dalam kasus ini, hanya penerima informasi yang terikat kewajiban untuk tidak membocorkannya.

2. NDA Timbal Balik atau Bilateral NDA (Mutual NDA)

Berbeda dari NDA sepihak, jenis ini mengharuskan kedua pihak sama-sama menjaga kerahasiaan informasi milik masing-masing.

Baca Juga  20+ Ide Usaha Makanan Online Modal Kecil dari Rumah

Contoh paling umum adalah ketika dua perusahaan menjajaki kolaborasi, seperti joint venture, dan keduanya perlu membuka data finansial atau rencana strategis satu sama lain untuk proses uji kelayakan atau due diligence.

3. NDA Multilateral

Melibatkan tiga pihak atau lebih. Biasanya digunakan dalam proyek konsorsium atau kerja sama besar yang melibatkan banyak entitas bisnis sekaligus.

Satu pihak akan mengungkap informasi rahasia, sementara pihak-pihak lain terikat kewajiban untuk menjaganya. Bentuk ini menyederhanakan proses administrasi karena kamu tidak perlu membuat NDA terpisah untuk setiap pasangan pihak yang terlibat.

Dalam praktiknya, banyak orang masih mencampuradukkan NDA dengan MOU atau Memorandum of Understanding, padahal keduanya punya fungsi hukum yang jauh berbeda.

Perbedaan NDA dan MOU dalam kerja sama usaha ini penting kamu pahami sebelum menandatangani dokumen apa pun.

NDA berfokus secara spesifik pada perlindungan informasi rahasia dan bersifat mengikat secara hukum sejak ditandatangani, bahkan tetap berlaku walaupun negosiasi kerja sama akhirnya tidak berlanjut.

Sementara itu, MOU adalah dokumen yang merangkum kesepahaman awal antara para pihak mengenai rencana kerja sama yang akan dilakukan, sifatnya lebih deklaratif dan umumnya tidak mengikat secara hukum penuh, kecuali ada klausul tertentu di dalamnya, seperti klausul kerahasiaan, yang tetap mengikat.

sengketa hak cipta

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Elemen Wajib dalam NDA agar Sah dan Kuat Secara Hukum

Supaya NDA benar-benar berfungsi sebagai pelindung hukum yang efektif, ada beberapa elemen yang wajib ada di dalamnya. Elemen-elemen ini juga menjadi acuan kalau kamu sedang mencari contoh NDA bisnis Indonesia bahasa Indonesia sebagai referensi menyusun dokumen sendiri.

1. Identitas Para Pihak
Mencantumkan nama, alamat, dan status hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian.

2. Informasi Rahasia
Menjelaskan secara rinci jenis data atau informasi yang termasuk kategori rahasia. Bagian ini penting agar tidak terjadi multitafsir saat terjadi sengketa.

3. Kewajiban Pihak Penerima Informasi
Mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan serta larangan mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan.

4. Batasan Penggunaan Informasi
Menentukan bahwa informasi rahasia hanya boleh digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

5. Pengecualian
Menjelaskan kondisi tertentu di mana pengungkapan informasi tidak dianggap sebagai pelanggaran, misalnya karena diwajibkan oleh hukum atau informasi tersebut telah menjadi pengetahuan umum.

6. Jangka Waktu Perjanjian
Mengatur berapa lama kewajiban menjaga kerahasiaan berlaku, baik selama kerja sama berlangsung maupun setelah kerja sama berakhir.

7. Sanksi dan Ganti Rugi
Menjelaskan konsekuensi hukum serta kewajiban ganti rugi apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian.

8. Domisili Hukum atau Penyelesaian Sengketa
Menentukan forum penyelesaian sengketa yang disepakati para pihak, baik melalui pengadilan maupun arbitrase.

Selain elemen-elemen dasar tersebut, ada beberapa regulasi lain yang relevan dan perlu kamu perhatikan, tergantung konteks informasi yang dilindungi.

Kalau NDA kamu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik, keabsahannya didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa dokumen elektronik yang sah dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.

Ketentuan ini diperkuat lagi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur keabsahan transaksi dan dokumen elektronik yang dibuat lewat sistem elektronik yang aman.

Kalau informasi yang dilindungi dalam NDA menyangkut data pribadi konsumen atau karyawan, kamu juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca Juga  Template Laporan Keuangan: Cara Menyusun dengan Rapi

Regulasi ini mewajibkan setiap pengendali data untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang diproses, sehingga keberadaan NDA justru mendukung kepatuhan bisnis kamu terhadap kewajiban perlindungan data pribadi tersebut, terutama saat kamu berbagi data pelanggan dengan vendor, konsultan, atau mitra kerja sama lainnya.

Risiko dan Sanksi Hukum Jika NDA Dilanggar

Sanksi hukum melanggar NDA di Indonesia bisa dijalankan lewat dua jalur, yaitu jalur perdata dan jalur pidana, tergantung jenis informasi yang bocor dan seberapa besar kerugian yang ditimbulkan.

Dari sisi perdata, pelanggaran NDA umumnya dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu ingkar janji terhadap kesepakatan yang sudah dibuat. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur soal perbuatan melawan hukum, terutama jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi pihak lain.

Kalau informasi yang bocor termasuk kategori rahasia dagang, pemilik informasi juga bisa menggunakan dasar hukum tambahan dari Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan permintaan penghentian seluruh perbuatan pelanggaran tersebut.

Dari sisi pidana, ketentuan yang berlaku lebih tegas lagi. Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik pihak lain bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Perlu kamu ketahui juga, pelanggaran rahasia dagang termasuk delik aduan, yang artinya proses hukum pidana hanya bisa berjalan kalau pemilik atau pemegang rahasia dagang yang merasa dirugikan secara resmi melaporkan atau mengadukan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Kasus nyata pernah terjadi di Indonesia, misalnya sengketa antara PT General Food Industries dengan dua mantan karyawannya yang diduga membocorkan rahasia dagang kepada kompetitor, di mana pengadilan akhirnya menyatakan kedua mantan karyawan tersebut melanggar UU Rahasia Dagang dan dikenai hukuman pidana.

Kasus semacam ini menunjukkan bahwa risiko hukum dari pelanggaran kerahasiaan bukan hanya isapan jempol, tapi benar-benar bisa berujung pada proses pengadilan dan konsekuensi pidana.

Satu hal menarik yang perlu kamu catat adalah, meskipun NDA tidak pernah dibuat secara tertulis, kewajiban menjaga rahasia dagang tetap melekat pada mantan karyawan berdasarkan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 13 UU Rahasia Dagang.

Selain proses litigasi di pengadilan, UU Rahasia Dagang juga membuka opsi penyelesaian sengketa lewat jalur alternatif, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Kalau sengketa akhirnya harus diselesaikan lewat persidangan, para pihak juga bisa mengajukan permohonan agar sidang dilakukan secara tertutup berdasarkan Pasal 18 UU Rahasia Dagang, dengan tujuan mencegah informasi sensitif yang sedang disengketakan justru tersebar lebih luas ke publik selama proses hukum berlangsung.

Kapan Bisnis Butuh NDA?

Aturan sederhananya begini, kalau kamu tidak akan nyaman melihat informasi tertentu digunakan oleh pesaing bisnismu, sebaiknya minta NDA ditandatangani terlebih dahulu sebelum membahas informasi tersebut lebih jauh.

Ada beberapa situasi bisnis yang hampir selalu membutuhkan NDA. Pertama, saat kamu sedang menjajaki kerja sama dengan calon investor dan perlu membuka data keuangan atau proyeksi bisnis. Kedua, ketika kamu melibatkan vendor, konsultan, atau kontraktor eksternal yang membutuhkan akses ke sistem internal atau data teknis perusahaan.

Ketiga, saat proses due diligence sebelum merger atau akuisisi, di mana perusahaan yang akan diakuisisi biasanya membuka informasi keuangan dan operasional yang sangat sensitif. Keempat, dalam hubungan kerja dengan karyawan baru yang akan mengakses strategi bisnis, kode sumber aplikasi, atau daftar pelanggan perusahaan.

Baca Juga  Domain .CO dan .ID: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Kelima, saat kamu mempresentasikan ide produk atau inovasi baru kepada calon mitra atau calon investor sebelum ide tersebut dipatenkan atau diluncurkan ke publik.

Situasi ini sering luput dari perhatian pelaku usaha, padahal risiko pencurian ide justru paling besar terjadi di tahap awal presentasi, sebelum ada kontrak formal apa pun yang mengikat kedua pihak.

Dalam menyusun NDA, ada baiknya kamu tidak sekadar mengunduh template generik dari internet, karena setiap bisnis punya kebutuhan dan risiko yang berbeda.

Sebaiknya tentukan dengan jelas dan spesifik apa saja yang termasuk kategori informasi rahasia, apakah itu prototipe produk, daftar pelanggan, kode sumber, atau strategi pemasaran. Semakin spesifik definisi tersebut, semakin kuat pula perlindungan hukum yang bisa kamu dapatkan kalau suatu saat terjadi pelanggaran.

Selain itu, pastikan juga NDA mencantumkan klausul mengenai kondisi khusus, seperti apa yang terjadi kalau perusahaan mengalami merger atau akuisisi di kemudian hari, supaya kewajiban kerahasiaan tetap jelas meski struktur bisnis berubah.

Terakhir, jangan ragu melibatkan penasihat hukum saat menyusun atau meninjau NDA, terutama untuk kerja sama bernilai besar atau yang melibatkan informasi sangat sensitif.

Bantuan profesional akan membantu memastikan setiap klausul, mulai dari definisi rahasia hingga konsekuensi pelanggaran, ditulis dengan jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Dengan NDA yang disusun secara proporsional, seimbang antara kepentingan perusahaan dan hak pihak lain yang terikat perjanjian, kamu tidak hanya melindungi informasi bisnis, tapi juga membangun fondasi kepercayaan yang sehat dengan setiap mitra, karyawan, maupun investor yang terlibat dalam perjalanan bisnis kamu ke depan.

sengketa hak cipta

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

NDA atau Non-Disclosure Agreement merupakan perjanjian yang dapat membantu melindungi informasi rahasia yang dibagikan dalam suatu hubungan bisnis. Dokumen ini dapat digunakan ketika perusahaan bekerja sama dengan investor, mitra, vendor, konsultan, maupun karyawan yang membutuhkan akses terhadap informasi penting. Dengan menyusun NDA secara jelas, termasuk mengenai jenis informasi yang dilindungi, kewajiban para pihak, jangka waktu, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran, setiap pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai hak dan tanggung jawabnya selama kerja sama berlangsung.

Sebelum menggunakan NDA, pastikan isi perjanjian disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik bisnis yang dijalankan. Hindari menggunakan contoh dokumen tanpa meninjau kembali isi klausulnya, karena setiap kerja sama memiliki risiko dan ruang lingkup informasi yang berbeda. Jika diperlukan, konsultasikan penyusunan NDA dengan tenaga profesional agar isi perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi semua pihak.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 18. Tersedia di: https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/17/t/undangundang+nomor+30+tahun+2000+tentang+rahasia+dagang
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1313, Pasal 1315, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1365.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Jurnal ilmiah: “Non-Disclosure Agreement sebagai Instrumen Perlindungan Rahasia Dagang dalam Keseimbangan Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan”, Indonesian Journal of Legality of Law, 2025. Tersedia di: https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/7428
  • MMP Law, “Mengenal Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA)”. Tersedia di: https://mmp.law/mengenal-perjanjian-kerahasiaan-non-disclosure-agreement-nda/
  • SIPR Consultant, “Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Rahasia Dagang”. Tersedia di: https://siprconsultant.id/pelanggaran-rahasia-dagang/

Daftar Isi