Bisnis maklon berkembang pesat di Indonesia, terutama di sektor kosmetik, skincare, makanan, dan minuman. Banyak pemilik brand memilih jalur ini karena bisa fokus mengembangkan produk dan merek tanpa harus membangun pabrik sendiri. Namun, ada satu hal yang sering dilewatkan pelaku usaha, yaitu izin usaha jasa maklon.
Sejak pemerintah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), posisi hukum pengguna jasa maklon ikut berubah.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu maklon, bagaimana perubahan klasifikasinya, syarat izin yang wajib dipenuhi, sampai kewajiban pelaporan yang harus kamu jalani setiap tiga bulan sekali.
Apa Itu Jasa Maklon yang Masuk Kategori Industri?
Maklon, atau yang dalam istilah internasional disebut contract manufacturing, adalah skema kerja sama di mana pemilik merek menunjuk pihak lain untuk memproduksi barang sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan.
Dalam pola ini, pemilik brand bertindak sebagai pihak yang mengatur desain, formula, standar mutu, dan strategi pemasaran, sementara pabrik maklon menjalankan proses produksi fisik hingga pengemasan.
Model bisnis seperti ini banyak dipakai oleh brand kosmetik, skincare, makanan olahan, minuman, sampai produk kesehatan.
Keuntungan skema ini cukup jelas. Kamu tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk membangun pabrik, bisa lebih fleksibel dalam produksi, dan bisa mencurahkan energi untuk riset produk serta pemasaran.
Meski begitu, ada risiko yang tetap melekat pada pemilik merek, misalnya ketergantungan pada satu produsen, kemungkinan kualitas yang tidak konsisten, dan keterbatasan kontrol langsung atas jalannya produksi.
Karena itu, pengawasan mutu dan perjanjian kerja sama yang jelas menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan, sebab tanggung jawab atas keamanan dan kepatuhan regulasi produk tetap berada di tangan pemilik merek meskipun produksi dikerjakan pihak ketiga.
Selama bertahun-tahun, banyak pemilik brand yang menggunakan jasa maklon dianggap sebagai pelaku usaha perdagangan karena mereka tidak melakukan produksi secara langsung.
Sekarang, pemerintah mulai melihat kegiatan usaha bukan lagi dari siapa yang mengoperasikan mesin produksi, melainkan dari siapa yang benar-benar mengendalikan proses, desain, dan nilai ekonomi dari produk tersebut.
Perubahan cara pandang ini membawa konsekuensi besar bagi jutaan pelaku usaha berbasis brand di Indonesia, dan menjadi alasan utama mengapa topik izin usaha jasa maklon menjadi makin relevan untuk dipahami sejak awal membangun bisnis.

KBLI Terbaru, Maklon adalah Produsen
Titik balik dari perubahan cara pandang tersebut ada pada terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang mulai diterapkan secara resmi dalam sistem perizinan berusaha sejak pertengahan 2026.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam pembaruan ini adalah diperkenalkannya konsep Factoryless Goods Producer (FGP), yaitu perusahaan yang merancang produk, memegang merek dan hak kekayaan intelektual, serta mengendalikan proses produksi, tetapi tidak memiliki pabrik sendiri karena proses manufakturnya dialihkan ke pihak ketiga lewat skema maklon.
Konsep ini menjawab pertanyaan yang selama ini mengganjal banyak pemilik brand skincare dan kosmetik lokal, yaitu apakah bisnis mereka termasuk industri atau perdagangan.
Dalam Lampiran KBLI 2025 pada penjelasan Kategori C tentang Industri, dijelaskan bahwa kategori industri kini mencakup produsen barang tanpa pabrik yang mengalihdayakan proses transformasi produksi kepada pihak lain, selama perusahaan tersebut tetap memegang kendali atas proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual yang bersifat penting bagi produk itu sendiri.
Dengan kata lain, jika kamu menentukan formula, spesifikasi teknis, standar mutu, dan volume produksi dari produk yang kamu jual, kamu berpotensi dikategorikan sebagai pelaku usaha industri, meskipun seluruh proses produksi fisiknya dikerjakan oleh pabrik lain.
Lita Paromita Siregar, praktisi hukum korporasi yang kerap menangani isu legalitas usaha, menjelaskan bahwa perubahan pendekatan ini sangat relevan untuk model bisnis modern, khususnya bagi perusahaan yang tidak punya pabrik sendiri tetapi tetap mengendalikan spesifikasi produk, formula, merek, hingga jaringan distribusinya.
Menurutnya, faktor penentu klasifikasi bukan lagi soal siapa yang mengoperasikan mesin produksi, melainkan siapa yang benar-benar memegang kendali ekonomi atas produk yang dihasilkan.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan resmi dalam Lampiran KBLI 2025, yang menegaskan bahwa FGP diklasifikasikan setara dengan pelaku usaha yang menjalankan proses industri secara langsung, sehingga kepemilikan fasilitas produksi bukan lagi satu-satunya tolok ukur status industri suatu perusahaan.
Ini juga menjadi jawaban atas pertanyaan yang sering muncul soal perbedaan maklon dan distributor menurut KBLI. Kuncinya ada pada siapa yang memegang kendali dan tanggung jawab atas produk.
Apabila kamu mengendalikan desain, formula, atau spesifikasi produk, memiliki merek atau hak kekayaan intelektual atas produk tersebut, serta menentukan standar dan volume produksi, maka kegiatan usahamu masuk Kategori C atau industri, walau produksinya dikerjakan pabrik lain.
Sebaliknya, jika kamu hanya membeli barang jadi dari pihak lain lalu menjualnya kembali tanpa ikut menentukan spesifikasi maupun formulanya, kegiatan tersebut tetap masuk Kategori G, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran.
Kesalahan menentukan kategori ini bukan perkara sepele, karena bisa berdampak pada ketidaksesuaian perizinan, risiko sanksi administratif, sampai hambatan saat perusahaan ingin melakukan ekspansi usaha, mengikuti tender pemerintah, atau menjalani proses uji tuntas oleh investor.
Konsekuensi dari status sebagai pelaku usaha industri juga diatur tegas dalam ketentuan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala.
Kewajiban ini berlaku terlepas dari apakah proses manufaktur dilakukan sendiri atau lewat pihak ketiga, sepanjang perusahaan tersebut memang memenuhi kualifikasi sebagai perusahaan industri.
Artinya, begitu bisnismu resmi berstatus FGP, ada tanggung jawab tambahan yang harus kamu penuhi, dan ini akan dibahas lebih lanjut di bagian pelaporan SIINas.
Syarat dan Dokumen Izin Usaha Maklon di OSS RBA
Setelah memahami klasifikasi usaha yang tepat, langkah berikutnya adalah mengurus perizinan lewat sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di oss.go.id.
Berikut dokumen dan tahapan yang umumnya perlu disiapkan pelaku usaha maklon.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Merupakan identitas dasar yang wajib dimiliki setiap badan usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha.
NIB diperoleh melalui pendaftaran di sistem OSS RBA dengan mengisi data perusahaan secara lengkap, seperti nama usaha, alamat, dan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Pemilihan KBLI harus dilakukan dengan tepat karena akan memengaruhi kesesuaian perizinan dan kepatuhan usaha di kemudian hari.
2. Izin Usaha Industri (IUI)
Diperlukan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan produksi fisik atau memiliki fasilitas pabrik.
IUI diterbitkan melalui sistem OSS dan terintegrasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai bukti bahwa perusahaan telah memiliki izin untuk menjalankan kegiatan industri sesuai bidang usahanya.
3. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB
Wajib dimiliki oleh pabrik maklon kosmetik dan skincare yang menerima kontrak produksi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar higienitas, sistem manajemen mutu, serta memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam proses produksi kosmetik.
Sebuah kajian yang dimuat dalam jurnal Farmaka terbitan Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran memaparkan tahapan lengkap proses sertifikasi ini.
Menurut kajian tersebut, pengajuan SPA CPKB dilakukan lewat platform OSS RBA yang sudah terintegrasi dengan sistem e-sertifikasi BPOM, dan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja apabila seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sejak awal pengajuan.
Tahapannya dimulai dari persiapan dokumen, pendaftaran akun e-sertifikasi, pengajuan persetujuan denah bangunan, pengajuan permohonan SPA CPKB, pemeriksaan lapangan oleh Balai Besar POM setempat, hingga akhirnya penerbitan sertifikat.
Kajian ini juga mencatat bahwa SPA CPKB berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang sebanyak dua kali, sehingga pelaku usaha perlu merencanakan jadwal pembaruan sertifikat jauh sebelum masa berlakunya habis agar operasional produksi tidak terganggu.
Bagi pemilik brand yang tidak memiliki pabrik sendiri dan bekerja sama dengan pabrik maklon pihak ketiga, kamu tidak perlu mengurus CPKB atas nama perusahaanmu sendiri.
Yang perlu kamu siapkan adalah surat perjanjian kerja sama produksi dengan pabrik yang sudah memiliki sertifikat CPKB, serta dokumen pendukung produk seperti formula lengkap berikut konsentrasi bahan, hasil uji stabilitas, hasil uji mikrobiologi, dan desain label kemasan yang sesuai pedoman BPOM.
Seluruh dokumen ini nantinya diunggah bersama formulir notifikasi kosmetik lewat sistem e-BPOM untuk memperoleh nomor notifikasi resmi, yang berlaku selama tiga tahun dan wajib diperbarui paling lambat tiga puluh hari sebelum masa berlakunya berakhir.
Untuk pelaku usaha maklon di sektor pangan, ketentuan yang berlaku sedikit berbeda. Kamu diwajibkan memiliki sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) beserta Sertifikat Produksi Pangan untuk skala usaha kecil, atau nomor izin edar MD/ML dari BPOM untuk produk yang beredar dalam skala lebih luas.
Pola persyaratannya mirip dengan sektor kosmetik, yaitu tanggung jawab tetap melekat pada pemilik merek meskipun fasilitas produksi dikelola pihak lain.
Kewajiban Pelaporan Maklon Lewat SIINas Setiap Triwulan
Konsekuensi paling nyata dari status sebagai pelaku usaha industri, termasuk yang berstatus FGP lewat skema maklon, adalah kewajiban pelaporan data lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dikelola Kementerian Perindustrian.
Dasar hukumnya tetap merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang kemudian diperjelas secara teknis lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur pelaporan dua kali setahun atau semesteran.
Perubahan skema pelaporan ini bermula dari Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Januari 2025, yang mengubah frekuensi pelaporan dari semesteran menjadi triwulanan, atau empat kali dalam setahun.
Jadwalnya cukup jelas dan konsisten setiap tahun, yaitu Triwulan 1 untuk periode Januari sampai Maret dilaporkan paling lambat 10 April, Triwulan 2 untuk periode April sampai Juni dilaporkan paling lambat 10 Juli, Triwulan 3 untuk periode Juli sampai September dilaporkan paling lambat 10 Oktober, dan Triwulan 4 untuk periode Oktober sampai Desember dilaporkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Data yang dilaporkan mencakup profil perusahaan, kapasitas dan realisasi produksi, penggunaan bahan baku dan bahan penolong, jumlah tenaga kerja, nilai investasi, penjualan, biaya produksi, sampai aspek pengelolaan lingkungan seperti penggunaan air dan volume limbah yang dihasilkan.
Adie Rochmanto Pandiangan, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, menjelaskan dalam sosialisasi Permenperin 13/2025 bahwa kepatuhan dalam pelaporan data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata industri dalam mendukung perencanaan dan kebijakan nasional.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini membawa konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Pandangan dari pihak Kemenperin ini memperlihatkan bahwa pelaporan SIINas bukan lagi formalitas yang bisa ditunda-tunda, melainkan bagian dari tata kelola usaha yang berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha maklon yang sudah masuk kategori FGP dan belum pernah membuat akun SIINas, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah registrasi akun sesuai kategori usaha, yaitu tipe A untuk perusahaan industri, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti NIB, NPWP, dan izin usaha yang masih berlaku.
Setelah akun aktif, kamu wajib melengkapi profil dan data perusahaan sesuai kondisi aktual sebagai dasar pengisian laporan berkala berikutnya.

Solusi Cepat Urus Izin Usaha Maklon Tanpa Ribet
Mengurus legalitas usaha maklon memang melibatkan beberapa tahapan, mulai dari menentukan KBLI yang tepat, mengurus perizinan melalui OSS, memenuhi persyaratan sertifikasi, hingga menjalankan kewajiban pelaporan secara berkala.
Namun, seluruh proses tersebut akan lebih mudah jika dipersiapkan sejak awal dengan langkah yang tepat.
Pastikan kode KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha, siapkan dokumen kerja sama dengan pabrik maklon secara lengkap, serta bangun sistem pencatatan usaha agar proses pelaporan berjalan lancar. Dengan begitu, risiko kendala perizinan maupun kepatuhan dapat diminimalkan.
Jika masih bingung menentukan KBLI, mengurus perizinan, atau memenuhi persyaratan legalitas usaha maklon, percayakan prosesnya kepada VALEED.
Sebagai penyedia jasa legalitas usaha profesional, VALEED siap membantu pengurusan legalitas secara menyeluruh dengan proses yang praktis, biaya terjangkau, dan didukung tim berpengalaman sehingga kamu dapat lebih fokus mengembangkan bisnis.
Referensi
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
- Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023
- Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
- Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Lita Paromita Siregar, “Factoryless Goods Producer: Saat Pengguna Jasa Maklon Diklasifikasikan sebagai Pelaku Usaha Industri, Bukan Pedagang” — https://litaparomitasiregar.id/factoryless-goods-producer-saat-pengguna-jasa-maklon-diklasifikasikan-sebagai-pelaku-usaha-industri-bukan-pedagang/
- Adie Rochmanto Pandiangan (Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Kemenperin), dikutip dalam “Kemenperin Tegaskan Sanksi Bagi Industri yang Lalai Laporkan Data Melalui SIINas” — https://telusur.co.id/detail/kemenperin-tegaskan-sanksi-bagi-industri-yang-lalai-laporkan-data-melalui-siinas
- Jurnal Farmaka, Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Volume 22 Nomor 1, kajian mengenai tahapan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB — https://jurnal.unpad.ac.id/farmaka/article/viewFile/51188/22750
- SmartLegal.id, “Perubahan KBLI 2025: Apa Dampaknya Bagi Pengguna Jasa Maklon?” — https://smartlegal.id/badan-usaha/registrasi-oss/2026/02/25/perubahan-kbli-2025-apa-dampaknya-bagi-pengguna-jasa-maklon-sl/
- BP Lawyers, “Update KBLI 2025: Konsep Factoryless Goods Producer di Indonesia dan Bedanya dengan Maklon” — https://bplawyers.co.id/2026/02/25/update-kbli-2025-konsep-factoryless-goods-producer-di-indonesia-dan-bedanya-dengan-maklon/
- BP Lawyers, “Laporan SIINas: Alasan Pentingnya dan Risiko Jika Mengabaikan” — https://bplawyers.co.id/2025/08/25/laporan-siinas-alasan-pentingnya-dan-risiko-jika-mengabaikan/
- Prolegal, “Pelaku Usaha Wajib Tahu, Pelaporan SIINas Kini Per Triwulan!” — https://prolegal.id/pelaku-usaha-wajib-tahu-pelaporan-siinas-kini-per-triwulan/
- LegalMP, “Daftar Izin Usaha Maklon: Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus” — https://legalmp.id/daftar-izin-usaha-maklon-syarat-dan-dokumen-wajib-yang-perlu-diurus/
- Jasapengemasan.com, “Perusahaan Maklon: Perizinan dan Tahapan” — https://www.jasapengemasan.com/perusahaan-maklon-perizinan-dan-tahapan/




