Daftar Isi

Urus Izin Usaha Tanpa NPWP Pribadi? Ternyata Bisa, Begini Caranya

Diperbarui pada 19 October 2026
Izin Usaha Tanpa NPWP Pribadi: Cara Mengurus Lewat OSS

Memulai usaha tidak selalu harus menunggu semua dokumen administrasi selesai. Bagi pengusaha pemula yang belum memiliki NPWP pribadi, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap bisa diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengikuti prosedur yang tersedia.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia sesuai ketentuan. Namun, status administrasi perpajakan setiap orang perlu diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing.

Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Lantas, bagaimana cara mengurus izin usaha tanpa NPWP pribadi, dan apa saja ketentuan terbaru yang perlu diketahui?

Apakah Bisa Mengurus Izin Usaha Tanpa NPWP Pribadi?

Bisa. Pelaku usaha perorangan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti mekanisme pendaftaran melalui OSS sesuai prosedur yang tersedia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan layanan pendaftaran NPWP melalui beberapa saluran, termasuk OSS untuk pengusaha. Karena itu, pengusaha yang belum mempunyai NPWP perlu mengikuti petunjuk sistem ketika mengisi data pendaftaran.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui.

PertanyaanJawaban
Apakah bisa mendaftar OSS tanpa NPWP pribadi?Bisa mengikuti mekanisme yang tersedia di OSS, termasuk proses administrasi NPWP jika diperlukan.
Apakah NIK dapat digunakan sebagai NPWP?Ya, bagi orang pribadi penduduk Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.
Apakah semua pemilik NIK wajib membayar pajak?Tidak. Kewajiban pajak bergantung pada persyaratan dan kondisi wajib pajak.
Apakah NIB membuat usaha bebas pajak?Tidak. Kewajiban pajak tetap mengikuti peraturan perpajakan.
Apakah NIB cukup untuk semua jenis usaha?Belum tentu. Kegiatan tertentu membutuhkan sertifikat standar atau izin tambahan.

Dengan demikian, belum memiliki NPWP tidak otomatis menghalangi pengusaha untuk memulai proses legalitas usaha. Pastikan identitas yang digunakan valid dan persyaratan yang ditampilkan OSS telah dipenuhi.

Apa Perubahan Aturan NIK dan OSS yang Berlaku pada 2026?

Ada dua ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP dan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.

1. NIK Digunakan sebagai NPWP Orang Pribadi

Penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya.

Bagi orang pribadi penduduk Indonesia yang memenuhi ketentuan, NIK digunakan sebagai identitas perpajakan. Meski demikian, kepemilikan NIK tidak otomatis membuat seseorang harus membayar pajak.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • NIK digunakan sebagai NPWP orang pribadi penduduk Indonesia sesuai ketentuan.
  • Status dan validitas data perpajakan perlu diperiksa jika dibutuhkan untuk mengakses layanan pajak.
  • Aktivasi NIK sebagai NPWP berkaitan dengan pemenuhan persyaratan perpajakan.
  • Informasi administrasi perpajakan dapat diperiksa melalui layanan resmi DJP, termasuk Coretax DJP.

Jika data NIK belum sesuai atau layanan perpajakan belum dapat digunakan, ikuti prosedur perbaikan data melalui saluran resmi DJP.

2. PP Nomor 28 Tahun 2025 Menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021

PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025.

Melalui sistem perizinan berbasis risiko, persyaratan usaha ditentukan berdasarkan kegiatan dan tingkat risiko yang dijalankan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Pendaftaran usaha dilakukan melalui OSS.
  • Pelaku usaha perlu mengisi identitas dan informasi usaha dengan benar.
  • NIB menjadi identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan.
  • Kegiatan usaha tertentu dapat memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan.

Persyaratan setiap usaha bisa berbeda. Karena itu, periksa kembali ketentuan yang muncul di OSS sesuai bidang usaha yang akan dijalankan.

Baca Juga  Apa Saja Kewajiban Setelah Mendirikan PT?
jasa pembuatan pt banyuwangi

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Bagaimana Cara Mengurus NIB Perorangan Tanpa NPWP?

Cara mengurus NIB perorangan tanpa NPWP dimulai dengan menyiapkan NIK yang valid, membuat akun OSS, mengisi data usaha, memilih KBLI yang sesuai, dan mengikuti proses penerbitan NIB.

Berikut tahapan yang dapat Anda ikuti.

1. Siapkan Persyaratan Pendaftaran

Sebelum mendaftar, siapkan data yang dibutuhkan agar proses pengisian tidak terhambat.

Persyaratan yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  • KTP dengan NIK yang valid
  • Alamat email dan nomor telepon aktif
  • Nama dan alamat usaha
  • Informasi bidang usaha
  • Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Informasi modal atau rencana investasi
  • NPWP jika sudah memilikinya

Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai jenis dan tingkat risiko usaha.

2. Daftar melalui Situs OSS

Buka situs resmi OSS , kemudian pilih menu pendaftaran akun.

Pilih kategori pelaku usaha orang perseorangan jika usaha dijalankan atas nama pribadi.

Selanjutnya, masukkan NIK dan lengkapi informasi yang diminta oleh sistem.

Pastikan seluruh data sesuai dengan identitas yang digunakan untuk mendaftarkan usaha.

3. Lengkapi Data Pelaku Usaha

Setelah akun berhasil dibuat, isi profil pelaku usaha, alamat, dan informasi kontak.

Jika belum memiliki NPWP, ikuti petunjuk pengajuan yang tersedia pada sistem OSS.

Jangan menggunakan NPWP milik orang lain untuk menggantikan identitas perpajakan Anda.

Apabila sistem mengalami kendala saat memeriksa NIK, periksa kembali kesesuaian data kependudukan dan administrasi perpajakan.

4. Pilih KBLI yang Sesuai

KBLI merupakan kode yang digunakan untuk menjelaskan kegiatan usaha yang dijalankan.

Pemilihan kode yang tepat membantu memastikan bahwa perizinan sesuai dengan aktivitas bisnis Anda.

Sebelum memilih KBLI, lakukan langkah berikut.

  1. Tentukan kegiatan utama usaha.
  2. Cari kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan tersebut.
  3. Periksa persyaratan dan tingkat risiko yang ditampilkan OSS.
  4. Tambahkan kode lain jika usaha menjalankan kegiatan berbeda yang perlu didaftarkan.

Jangan memilih kode hanya karena persyaratannya terlihat lebih mudah.

Pastikan kode yang dipilih benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

5. Terbitkan NIB

Setelah semua data lengkap, ikuti petunjuk penerbitan NIB melalui OSS.

Untuk usaha berisiko rendah, NIB dapat diterbitkan dengan cepat apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

Namun, usaha dengan tingkat risiko lebih tinggi dapat memerlukan dokumen atau izin tambahan.

Sebelum mulai beroperasi, periksa kembali status perizinan pada akun OSS untuk memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi.

6. Periksa Status NPWP melalui Coretax DJP

Setelah mengurus NIB, periksa status administrasi perpajakan melalui Coretax DJP

Pastikan NIK dan data perpajakan sudah sesuai agar Anda dapat menggunakan layanan yang diperlukan.

Jika data belum cocok, ikuti prosedur perbaikan atau hubungi DJP untuk mendapatkan petunjuk.

Perlu dipahami bahwa penerbitan NIB dan pemenuhan kewajiban pajak merupakan dua proses yang berbeda.

Apa Perbedaan NIB Perorangan, PT Perorangan, PT, dan CV?

NIB perorangan digunakan untuk mendaftarkan usaha atas nama individu, sedangkan PT Perorangan dan PT merupakan badan hukum. Sementara itu, CV bukan badan hukum dan memiliki aturan tanggung jawab yang berbeda.

Perbedaan bentuk usaha perlu dipahami sebelum menentukan cara mendaftarkan bisnis.

AspekNIB PeroranganPT PeroranganPT atau CV
Status usahaAtas nama individuBadan hukumPT berbadan hukum, CV bukan badan hukum
Proses pendaftaranMelalui OSS menggunakan identitas individuMelalui proses pendirian badan hukum dan OSSMelalui proses pendirian sesuai bentuk usaha
Tanggung jawabPada prinsipnya melekat pada pemilikTerbatas sesuai ketentuan hukumPT terbatas sesuai ketentuan; sekutu aktif CV memiliki tanggung jawab pribadi
Administrasi pajakMengikuti ketentuan wajib pajak orang pribadiMengikuti ketentuan perpajakan badanMengikuti ketentuan perpajakan badan

Jika baru memulai usaha sendiri, NIB perorangan dapat menjadi pilihan yang praktis.

Baca Juga  SK Kemenkumham PT: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Cara Mengurusnya dengan Mudah dan Cepat

Namun, jika bisnis membutuhkan struktur badan hukum, melibatkan mitra, atau memiliki rencana pengembangan yang lebih besar, Anda dapat mempertimbangkan PT Perorangan, PT, atau CV sesuai kebutuhan.

Apakah Bisa Menggunakan NPWP Suami untuk Mendaftar OSS?

NPWP suami tidak dapat begitu saja digunakan untuk menggantikan identitas pelaku usaha dalam pendaftaran OSS perorangan. Pendaftaran usaha perseorangan menggunakan identitas orang yang bertindak sebagai pelaku usaha.

Jika usaha dijalankan atas nama istri, gunakan identitas yang sesuai dengan pihak yang mendaftarkan usaha.

Sementara itu, pengaturan NPWP suami-istri berkaitan dengan kewajiban perpajakan keluarga dan perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing.

Jika pasangan memiliki pengaturan perpajakan terpisah, konsultasikan ketentuannya kepada KPP atau konsultan pajak.

Pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah mendaftarkan usaha perorangan menggunakan identitas sendiri, menyelesaikan administrasi NIK sebagai NPWP, atau mendirikan badan usaha jika sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Bagaimana Aturan Pajak UMKM Setelah Memiliki NIB pada 2026?

Memiliki NIB tidak otomatis membuat pengusaha harus membayar pajak dalam jumlah tertentu. Besarnya kewajiban pajak ditentukan oleh aturan perpajakan, bentuk usaha, jumlah omzet, dan persyaratan yang berlaku.

Pada 22 April 2026, pemerintah memberlakukan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sebagian ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu ketentuan yang tetap berlaku adalah tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

1. PPh Final UMKM Sebesar 0,5%

Tarif PPh Final sebesar 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan dengan batas peredaran bruto sesuai ketentuan, yaitu Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu, termasuk PT Perorangan dan koperasi.

Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua jenis usaha.

Karena itu, pastikan bentuk usaha dan kondisi perpajakan Anda sesuai dengan ketentuan terbaru sebelum menggunakan skema tersebut.

2. Apakah Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak?

Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final.

Fasilitas ini tidak berlaku dengan cara yang sama bagi wajib pajak badan seperti PT.

Berikut contoh perhitungan sederhana untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan menggunakan skema PPh Final UMKM.

KeteranganOmzet Rp400 JutaOmzet Rp800 Juta
Omzet setahunRp400.000.000Rp800.000.000
Bagian omzet yang dikenai PPh FinalRp0Rp300.000.000
Tarif PPh Final0,5%0,5%
PPh Final ilustratifRp0Rp1.500.000

Pada contoh omzet Rp800 juta, pajak dihitung dari bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, yaitu Rp300 juta.

Dengan tarif 0,5%, PPh Final yang dihasilkan adalah Rp1,5 juta.

Perhitungan tersebut hanya berlaku sebagai ilustrasi dengan asumsi wajib pajak memenuhi persyaratan skema PPh Final UMKM.

Walaupun bagian omzet tertentu tidak dikenai PPh Final, kewajiban administrasi dan pelaporan pajak tetap perlu diperiksa sesuai kondisi wajib pajak.

3. Apakah UMKM Harus Menjadi PKP?

Pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku pada umumnya termasuk dalam batas pengusaha kecil untuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, ketentuan pengukuhan PKP dan pengecualiannya perlu diperiksa sesuai jenis kegiatan usaha dan aturan yang berlaku.

Bagi pengusaha yang ingin bekerja sama dengan perusahaan lain, kebutuhan administrasi pelanggan dan rencana pertumbuhan bisnis juga perlu dipertimbangkan.

Baca Juga  7 Kesalahan Umum Saat Pendaftaran Merek Dagang

Apa Risiko Jika Administrasi NPWP Diabaikan?

Administrasi NPWP yang belum sesuai dapat menghambat penggunaan layanan perpajakan dan transaksi tertentu.

Berikut beberapa risiko yang perlu diantisipasi.

  • Data tidak dapat divalidasi: NIK yang belum sesuai dengan data DJP dapat menyebabkan kendala pada layanan digital.
  • Transaksi bisnis terhambat: Bank, penyedia layanan pembayaran, atau lembaga pembiayaan dapat meminta dokumen perpajakan sesuai kebijakan masing-masing.
  • Kesalahan penghitungan pajak: Ketidaktahuan terhadap status perpajakan dapat menyebabkan kesalahan dalam menghitung atau melaporkan pajak.
  • Kewajiban pelaporan terabaikan: Pemilik usaha dapat melewatkan kewajiban administrasi yang seharusnya dipenuhi.

Untuk menghindari masalah tersebut, periksa data perpajakan sejak awal dan simpan dokumen usaha secara teratur.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftar OSS

Beberapa kesalahan berikut dapat membuat proses pendaftaran menjadi lebih lama.

  1. Menunda pendaftaran usaha hanya karena belum mempunyai NPWP
  2. Menggunakan NIK yang datanya belum sesuai
  3. Tidak memeriksa status administrasi perpajakan
  4. Salah memilih kategori pelaku usaha
  5. Memilih KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan bisnis
  6. Mengikuti panduan lama tanpa memeriksa perubahan aturan terbaru

Untuk menghindari kesalahan tersebut, pastikan data identitas, bentuk usaha, KBLI, dan persyaratan perizinan sudah diperiksa sebelum mengajukan NIB.

FAQ

Apakah OSS menolak pendaftaran jika belum memiliki NPWP?

Tidak otomatis, karena OSS menyediakan mekanisme pengajuan NPWP bagi orang perseorangan yang belum memilikinya.

Namun, pendaftaran tetap dapat mengalami kendala jika NIK tidak valid atau data yang dimasukkan tidak sesuai.

Apakah semua pemilik NIK wajib membayar pajak?

Tidak, karena memiliki NIK tidak otomatis membuat seseorang menjadi wajib pajak yang harus membayar pajak.

Kewajiban perpajakan mengikuti ketentuan mengenai status wajib pajak, penghasilan, dan kondisi yang bersangkutan.

Berapa lama NIB perorangan diterbitkan?

NIB untuk usaha berisiko rendah dapat diterbitkan dengan cepat jika seluruh data dan persyaratan sudah terpenuhi.

Usaha yang membutuhkan izin tambahan dapat memerlukan waktu lebih lama.

Apakah UMKM wajib memiliki NPWP?

Kewajiban perpajakan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi setiap wajib pajak.

Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP sesuai ketentuan, sehingga status administrasi perpajakan perlu diperiksa.

Apakah omzet di bawah Rp500 juta wajib membayar PPh Final UMKM?

Wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan tidak dikenai PPh Final atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi wajib pajak badan dan tidak menghapus seluruh kewajiban administrasi perpajakan.

Apakah NIB sudah cukup untuk menjalankan semua jenis usaha?

Belum tentu, karena kebutuhan izin bergantung pada jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha.

Beberapa kegiatan memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan sebelum dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Ringkasan

  • Izin usaha tanpa NPWP pribadi dapat diajukan melalui OSS bagi pelaku usaha perorangan yang memenuhi persyaratan.
  • NIK digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Pendaftaran NIB memerlukan data identitas yang valid, informasi usaha, dan KBLI yang sesuai.
  • NIB perorangan berbeda dari PT Perorangan, PT, dan CV dalam hal status hukum serta tanggung jawab.
  • PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah sebagian ketentuan pajak UMKM, termasuk penggunaan tarif PPh Final 0,5%.
  • Bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi persyaratan.
  • Memiliki NIB tidak otomatis menghapus kewajiban perpajakan.

Kesimpulannya, Anda tidak perlu langsung menunda legalitas usaha hanya karena belum mempunyai NPWP pribadi.

Mulailah dengan memastikan NIK valid, mendaftarkan usaha melalui OSS, memilih KBLI yang tepat, dan memeriksa administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.

Dengan mengurus legalitas dan pajak sejak awal, Anda dapat membangun usaha yang lebih tertata dan siap berkembang.

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. Coretax DJP.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Direktorat Jenderal Pajak. FAQ Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak. PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya.

Direktorat Jenderal Pajak. Omzet Rp500 Juta Pertama: Pajak yang Tidak Dipungut.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Online Single Submission (OSS).

Daftar Isi