Daftar Isi

Dasar Hukum PJBU Merangkap PJTBU dalam Dunia Konstruksi, Apa Dibolehkan?

Dasar Hukum PJBU Merangkap PJTBU dalam Dunia Konstruksi, Apa Dibolehkan

Dalam dunia konstruksi, ada berbagai macam aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. 

Salah satu hal penting yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pembagian peran dan tanggung jawab di dalam perusahaan jasa konstruksi. 

Di antara peran tersebut, ada dua yang sangat krusial, yaitu Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU).

Agar kamu bisa memahami persoalan ini dengan utuh, kita perlu terlebih dahulu memahami perbedaan utama antara PJBU dan PJTBU, serta bagaimana keduanya berperan dalam keberlangsungan usaha jasa konstruksi.

1. Perbedaan Mendasar antara PJBU dan PJTBU

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah orang yang secara resmi dan hukum bertanggung jawab atas keseluruhan operasional perusahaan konstruksi dari sisi administratif dan legal. 

Artinya, PJBU mewakili perusahaan dalam hal perizinan, pengambilan keputusan strategis, dan kepatuhan hukum.

Sedangkan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) adalah individu yang memiliki keahlian di bidang teknik konstruksi dan bertugas memastikan bahwa semua pekerjaan teknis dalam proyek berjalan sesuai standar keselamatan, kualitas, dan ketentuan teknis yang berlaku. 

PJTBU wajib memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi teknis sesuai klasifikasi proyek yang ditangani.

Dengan kata lain, PJBU lebih banyak menangani urusan manajerial dan legal.

Sementara PJTBU lebih fokus pada pelaksanaan teknis proyek.

Berikut adalah perbandingan perbedaan mendasar antara PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) dalam bentuk tabel:

AspekPJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)
Fungsi UtamaBertanggung jawab atas operasional perusahaan secara legal dan administratifBertanggung jawab atas pelaksanaan teknis proyek konstruksi
Fokus TugasManajerial, hukum, dan administratif perusahaanTeknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi
KewenanganMewakili perusahaan dalam perizinan dan pengambilan keputusan strategisMenjamin pekerjaan sesuai standar teknis, keselamatan, dan kualitas
Syarat KompetensiTidak wajib memiliki sertifikat teknisWajib memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi teknis sesuai klasifikasi proyek
Keterlibatan di LapanganUmumnya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyekTerlibat langsung dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek
Peran dalam PerusahaanPerwakilan resmi dan legal perusahaan di mata hukum dan regulatorPenanggung jawab teknis terhadap kualitas dan pelaksanaan proyek

2. Apakah PJBU Bisa Merangkap Menjadi PJTBU?

Banyak pemilik usaha yang mencoba menjalankan berbagai peran secara bersamaan. 

Salah satu kasus yang pernah kami temui datang dari seorang pengusaha konstruksi bernama Pak Dedi, yang menjalankan usaha jasa konstruksi di wilayah Jawa Timur. 

“Saya ini pemilik usaha, dan selama ini saya yang mengurus semua administrasi perusahaan sekaligus turun langsung mengawasi pekerjaan di lapangan. Saya juga punya latar belakang teknik. Nah, apakah saya bisa merangkap sebagai PJBU dan juga sebagai PJTBU di perusahaan saya?”

Pertanyaan dari Pak Dedi ini mewakili keresahan banyak pelaku usaha lainnya yang ingin tahu apakah ada aturan khusus yang memperbolehkan atau melarang hal ini. 

Baca Juga  Mengenal Pajak bagi PT Perorangan Secara Lengkap

Maka dari itu, mari kita bahas jawabannya secara sederhana terlebih dahulu sebelum masuk ke penjelasan lebih dalam.

3. Jawaban Singkat: Apakah PJBU Bisa Merangkap Menjadi PJTBU?

Secara umum, seseorang memang bisa merangkap jabatan sebagai PJBU sekaligus PJTBU.

Namun, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Peraturan yang berlaku tidak secara eksplisit melarang perangkapan jabatan ini, terutama pada usaha berskala kecil. 

Namun demikian, tetap ada batasan dan ketentuan yang harus diikuti agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum atau gangguan pada pelaksanaan proyek konstruksi.

4. Penjelasan Lengkap PJBU Merangkap PJTBU dan Dasar Hukumnya

Tinjauan dari Perspektif Regulasi

Dalam sistem hukum dan regulasi konstruksi di Indonesia, peran PJBU dan PJTBU diatur secara rinci dan terpisah. 

Tujuannya adalah agar tanggung jawab dalam perusahaan bisa dibagi secara profesional, sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang dapat merugikan proyek maupun konsumen. 

Meski begitu, tidak ada larangan mutlak terhadap satu orang yang memegang dua peran tersebut.

Selama orang tersebut memenuhi semua persyaratan teknis, administratif, dan hukum yang telah ditetapkan dlansir dari PartnerKita.

Potensi Konflik Kepentingan dan Tanggung Jawab

Jika satu orang merangkap dua jabatan sekaligus, maka bisa saja muncul potensi terjadinya konflik kepentingan.

Misalnya, ketika terjadi masalah dalam pelaksanaan proyek, akan sulit bagi perusahaan untuk menilai secara objektif siapa yang bertanggung jawab.

Alasannya karena semua keputusan—baik teknis maupun manajerial—dipegang oleh satu orang yang sama. 

Hal ini bisa menghambat proses evaluasi dan penyelesaian masalah di kemudian hari.

Implikasi terhadap Kualitas dan Keamanan Proyek

Peran PJTBU sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan proyek konstruksi. 

Jika fungsi teknis ini dirangkap oleh orang yang juga menjadi PJBU, maka ada risiko bahwa aspek teknis tidak diawasi dengan optimal karena perhatian orang tersebut terbagi ke banyak hal. 

Dalam dunia konstruksi yang penuh risiko, kualitas dan keselamatan tidak boleh dikompromikan.

Dasar Hukum yang Mengatur PJBU dan PJTBU

Untuk memahami lebih lanjut, berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang posisi PJBU dan PJTBU:

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Baca Juga  Perpajakan Badan Usaha CV dan PT Reguler

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi wajib memiliki tenaga ahli yang kompeten dan tersertifikasi, baik untuk urusan manajerial maupun teknis.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan ini menyatakan bahwa badan usaha konstruksi wajib menunjuk Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang usaha yang dijalankan.

c. Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan ini memberikan pedoman teknis tentang sertifikasi dan registrasi tenaga kerja konstruksi. Di dalamnya dijelaskan bahwa satu orang bisa memegang lebih dari satu jabatan. Namun tetap harus memenuhi semua persyaratan dan tidak terdaftar sebagai PJ di perusahaan lain.

d. Standar dan Pedoman LPJK

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menerbitkan pedoman teknis untuk memastikan agar jabatan seperti PJBU dan PJTBU tidak dipegang sembarangan. Khusus untuk perusahaan besar dan menengah, sistemnya lebih ketat, namun untuk badan usaha kecil, perangkapan jabatan dimungkinkan dengan syarat tertentu.

5. Syarat dan Ketentuan PJBU Merangkap PJTBU

Jika kamu berencana untuk menjalankan dua jabatan sekaligus dalam satu perusahaan konstruksi, berikut adalah hal-hal penting yang harus kamu perhatikan:

a. Kriteria dan Kualifikasi yang Harus Dipenuhi

  • Memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi yang sah, baik sebagai PJBU maupun sebagai PJTBU.
  • Memiliki pengalaman kerja yang relevan di bidang konstruksi, baik dari sisi administrasi maupun teknik lapangan.
  • Terdaftar secara resmi di sistem LPJK dan tidak sedang menjabat posisi serupa di perusahaan lain.

Umumnya, fleksibilitas ini lebih berlaku untuk badan usaha kecil. Sementara untuk badan usaha menengah atau besar aturannya lebih ketat.

b. Batasan dan Tanggung Jawab Ganda

Meski dijabat oleh satu orang, kamu tetap harus bisa membedakan tugas dan tanggung jawab antara PJBU dan PJTBU secara profesional.

Semua dokumen, laporan, dan pengawasan harus tetap dilakukan secara lengkap dan sesuai standar, seolah posisi tersebut dijabat oleh dua orang berbeda dikutip dari Pengadaan.

Jika terjadi kesalahan, kamu tetap harus siap menanggung semua risiko hukum dan teknis karena kamu yang memegang dua peran tersebut.

c. Prosedur Perizinan atau Persyaratan Tambahan

  • Mengajukan pendaftaran jabatan ganda di LPJK dan menyertakan semua dokumen pendukung seperti sertifikat keahlian.
  • Membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan di perusahaan lain.
  • Semua data dan profil tenaga kerja harus diperbarui secara berkala di sistem LPJK. Jika sewaktu-waktu diminta, kamu harus bisa memberikan bukti bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Baca Juga  AD ART: Komponen Penting Penunjang Pendirian Yayasan

Kesimpulan

Merangkap jabatan PJBU dan PJTBU dalam perusahaan jasa konstruksi pada dasarnya diperbolehkan menurut regulasi yang berlaku.

Namun dengan sejumlah persyaratan dan batasan yang ketat. 

Seseorang yang ingin merangkap dua jabatan tersebut harus memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi yang relevan, pengalaman kerja yang memadai, serta terdaftar secara resmi di sistem LPJK dan tidak menjabat posisi serupa di perusahaan lain. 

Meski dibolehkan, perangkapan jabatan ini tetap harus mempertimbangkan risiko terjadinya konflik kepentingan dan potensi terganggunya kualitas serta keamanan proyek konstruksi. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mempertimbangkan dengan matang.

Apakah perangkapan jabatan tersebut merupakan pilihan terbaik demi keberlangsungan dan profesionalitas perusahaan jasa konstruksi yang dijalankan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1) Apa itu PJBU dan PJTBU dalam usaha jasa konstruksi?

PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) adalah orang yang bertanggung jawab atas aspek legal, administratif, dan manajerial perusahaan konstruksi. Sementara PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis proyek konstruksi dan wajib memiliki sertifikasi keahlian di bidang teknik. Keduanya memegang peran penting yang berbeda dalam kelangsungan usaha konstruksi.

2) Apakah seseorang boleh merangkap sebagai PJBU dan PJTBU sekaligus?

Ya, seseorang boleh merangkap sebagai PJBU dan PJTBU dalam satu perusahaan konstruksi, selama memenuhi syarat tertentu. Hal ini umumnya diperbolehkan pada badan usaha skala kecil. Orang tersebut harus memiliki sertifikat keahlian yang sesuai, pengalaman kerja, serta tidak sedang menjabat posisi serupa di perusahaan lain. Peraturan tidak secara eksplisit melarang perangkapan jabatan, tetapi menekankan pentingnya profesionalisme dan pemenuhan syarat administratif.

3) Apa saja syarat agar bisa merangkap jabatan sebagai PJBU dan PJTBU?

Beberapa syarat utama untuk merangkap dua jabatan tersebut antara lain:

  • Memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi sebagai PJBU dan PJTBU.
  • Memiliki pengalaman di bidang administrasi dan teknis konstruksi.
  • Terdaftar resmi di sistem LPJK dan tidak menjabat jabatan serupa di perusahaan lain.
  • Mengajukan pernyataan tidak merangkap jabatan di badan usaha lain.
  • Menjalankan tanggung jawab ganda secara profesional tanpa konflik kepentingan.

4) Apa keuntungan dan kerugian jika satu orang merangkap PJBU dan PJTBU?

Keuntungan: Bagi perusahaan kecil, perangkapan jabatan ini dapat menghemat biaya operasional karena tidak perlu membayar dua orang untuk posisi tersebut. Selain itu, pengambilan keputusan bisa lebih cepat karena berada di satu tangan.

Kerugian: Potensi konflik kepentingan bisa muncul karena satu orang memegang tanggung jawab ganda. Beban kerja juga menjadi lebih berat, yang dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan proyek dan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, kurangnya pemisahan fungsi pengawasan teknis dan manajerial dapat meningkatkan risiko kesalahan.

5. Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi PJBU dan PJTBU di Indonesia?

Kamu dapat mencari informasi lebih lanjut di beberapa sumber resmi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri PUPR, dll.).
  • Laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di lpjk.pu.go.id.
  • Asosiasi-asosiasi jasa konstruksi yang terakreditasi.
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  • Konsultan hukum atau ahli di bidang jasa konstruksi.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed