Daftar Isi

Kewajiban PKKPR bagi NIB Perusahaan yang Punya Modal di Atas Rp 5 Miliar

Kewajiban PKKPR bagi NIB Perusahaan yang Punya Modal di Atas Rp 5 Miliar

Setiap bisnis Indonesia sifatnya wajib memiliki legalitas usaha jika ingin beroperasi.

Tanpa adanya legalitas ini, bisnis bisa saja berurusan dengan hukum karena statusnya ilegal.

Ada beberapa jenis dokumen legalitas yang bisnis perlukan. Namun, salah satu dokumen dasar yang wajib dimiliki yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan NIB, beberapa kasus perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Contohnya yaitu NIB untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar. Sebelum punya NIB, perusahaan ini wajib mengurus dokumen PKPPR lebih dulu.

Penjelasan Mengenai PKKPR

PKKPR merupakan singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ini adalah dokumen resmi yang dapat menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah.

Dokumen ini dapat menunjukkan kalau rencana bisnsi yang mau dibangun menaati aturan pemanfaat lahan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Jika punya PKKPR, pemerintah bisa mencegah penyalahgunaan lahan sehingga dapat menjaga keseimbangan pembangunan di daerah.

Selain itu, PKKPR juga berguna untuk memastikan kegiatan usaha yang tidak dibangun di area terlarang, contohnya di zona resapan air atau daerah konservasi.

Dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai payung hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Siapa yang Wajib Punya PKKPR?

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, setiap perusahaan yang memiliki modal dasar lebih dari Rp 5 miliar diwajibkan untuk memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebelum dapat mengajukan dan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).

PKKPR Jadi Prasyarat untuk Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Niliar untuk Bisa Mendapatkan NIB

Dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan nilai modal di atas Rp 5 miliar akan diminta terlebih dahulu untuk menyelesaikan pengurusan PKKPR.

Baca Juga  Hak Kekayaan Intelektual: Masa Berlaku Paten, Rahasia Dagang, Hingga Hak Cipta

Tanpa adanya PKKPR, sistem tidak akan memproses penerbitan NIB.

Kalau tidak ada NIB, menghambat perusahaan untuk mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan dan izin operasional.

Risiko yang Ditanggung Perusahaan Tanpa PKKPR

Perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar tapi tidak mengurus PKKPR sehingga tidak bisa punya NIB berpotensi menghadapi berbagai dampak serius, di antaranya:

  • Operasional perusahaan dianggap tidak memiliki legalitas
  • Pengajuan izin lain seperti NPWP badan, SIUP, serta izin lingkungan tidak dapat dilakukan
  • Tidak memungkinkan untuk membuka rekening atas nama perusahaan di bank
  • Sulit menjalin kemitraan strategis maupun memperoleh suntikan modal dari investor
  • Terancam mendapatkan sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya

Jenis Kegiatan yang Tidak Perlu PKKPR

Beberapa kegiatan cukup menggunakan pernyataan mandiri lewat KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), tanpa perlu mengurus PKKPR. Siapa saja itu?

1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Pelaku UMK cukup membuat pernyataan bahwa lokasi usahanya sudah sesuai tata ruang. Jika ternyata tidak sesuai, mereka siap menanggung risikonya.

Proses ini cepat dan praktis, jadi UMK bisa langsung beroperasi.

2. Kegiatan Non-Usaha

Beberapa kegiatan non-komersial juga bebas PKKPR, cukup dengan pernyataan mandiri KKPR. Contohnya:

    • Rumah tinggal pribadi
    • Tempat ibadah (masjid, gereja, dll.)
    • Yayasan sosial dan keagamaan
    • Sekolah atau lembaga pendidikan
    • Kegiatan kemanusiaan

    Dengan sistem ini, proses jadi lebih simpel tanpa harus melalui prosedur panjang seperti pengajuan PKKPR.

    Bagaimana Langkah Mendaftar PKKPR?

    Ada beberapa prosedur yang cukup rumit untuk mendaftar PKKPR secara mandiri. Prosedur tersebut mulai dari:

    1. Pengajuan Permohonan PKKPR di OSS

    Langkah pertama untuk memperoleh PKKPR adalah dengan mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses ini, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti titik koordinat lokasi lahan dalam bentuk file polygon atau GIS, informasi luas lahan yang akan digunakan, bukti penguasaan atau kepemilikan lahan, serta kode KBLI yang menggambarkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

    Baca Juga  7 Fungsi KBLI Bagi Pelaku Usaha: Definisi, Jenis, dan Cara Menambahkannya di OSS serta NIB

    2. Pemeriksaan Dokumen oleh Dinas Pertanahan

    Setelah semua dokumen diunggah ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah setempat akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Bila semua dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    3. Pembayaran PNBP Melalui Bank yang Ditunjuk

    PNBP wajib dibayarkan melalui bank yang sudah ditentukan oleh sistem OSS. Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan secara otomatis memverifikasi status pembayaran tersebut. Bukti pembayaran yang sudah diverifikasi kemudian akan menjadi syarat penting untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

    4. Survei dan Penerbitan PERTEK oleh BPN

    Setelah pembayaran PNBP diverifikasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei langsung ke lokasi lahan untuk menyusun dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK). Dokumen ini akan menjadi dasar dalam pemberian PKKPR dan hasilnya bisa berupa persetujuan penuh, persetujuan sebagian, atau bahkan penolakan disertai alasan yang jelas.

    5. Kajian oleh Forum Penataan Ruang

    Berikutnya, Forum Penataan Ruang akan melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan bahwa rencana usahamu telah sesuai dengan berbagai rencana tata ruang, baik yang berskala nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun yang mencakup pulau atau kawasan strategis tertentu serta zonasi antarwilayah.

    6. Penerbitan PKKPR di OSS

    Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dengan hasil yang sesuai, sistem OSS akan menerbitkan PKKPR secara resmi. Dengan begitu, kamu sudah sah memiliki izin kesesuaian ruang sebagai salah satu syarat penting untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai aturan tata ruang.

    Baca Juga: PKKPR: Manfaat dan Cara Mengurusnya bagi Pelaku Usaha

    Mengurus PKKPR Bersama Tim Legalitas Usaha VALEED – Lebih Cepat dan Tepat!

    Kalau kamu gak punya waktu mengurus PKKPR sendirian, solusinya memercayakan semua pendaftarannya bersama tim legalitas usaha dari VALEED.

    Baca Juga  Pernyataan UMK & Izin Lokasi: Ini Dokumen yang Diperlukan

    Semua pengurusan PKKPR kamu dilakukan dengan cepat dan tepat karena:

    • Tim ahli dan berpengalaman bertahun-tahun mengurus legalitas perusahaan sehingga prosesnya lebih cepat
    • Semua langkah pendaftaran bakal dirusin sama tim VALEED sehingga gak ribet bolak-balik
    • Sekalian langsung mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga lebih praktis

    FAQ Tentang PKKPR

    1. Apa itu PKKPR?

    PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu kegiatan penggunaan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, seperti RTRW atau RDTR. Dokumen ini menjadi dasar penting sebelum melanjutkan ke proses perizinan lainnya, seperti izin pembangunan.

    2. Apa bedanya PKKPR dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG?

    PKKPR berfungsi untuk memastikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, IMB atau PBG merupakan izin teknis pembangunan yang baru bisa diterbitkan setelah mendapatkan PKKPR.

    3. Siapa yang menerbitkan PKKPR?

    Penerbitan PKKPR disesuaikan dengan skala kegiatan—jika lingkupnya berada di satu wilayah kabupaten atau kota, maka yang menerbitkan adalah pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti PUPR atau DPMPTSP. Namun untuk kegiatan berskala lintas provinsi atau nasional, kewenangan penerbitannya ada di tangan Kementerian ATR/BPN.

    4. Apakah PKKPR bisa dialihkan ke pemilik baru?

    PKKPR tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena dokumen ini melekat pada pemohon awal serta kegiatan yang diajukan. Apabila terjadi pergantian kepemilikan lahan atau kegiatan, maka pemilik baru wajib mengajukan permohonan PKKPR yang baru.

    5. Apakah PKKPR berlaku selamanya?

    PKKPR memiliki masa berlaku terbatas, umumnya antara 1 hingga 3 tahun tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Jika dalam periode tersebut kegiatan belum dimulai, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan agar PKKPR tetap berlaku.

    Daftar Isi

    Urus Legalitas Usaha,
    Ya Mending ke VALEED Aja!

    KONSULTASI SEKARANG

    jasa pembuatan pt
    jasa pembuatan pt

    CV Kawan Berkarya Bersama

    Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

    Navigasi

    Terdaftar di

    Copyright © 2024 Valeed