Masa Jabatan Direksi dan Komisaris PT: Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Masa Jabatan Direksi dan Komisaris PT: Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Salah satu aspek yang sering diabaikan oleh pemilik usaha saat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah soal masa jabatan pengurus. Padahal, masa jabatan direksi dan komisaris bukan sekadar informasi formalitas yang dicantumkan di akta.  Masa jabatan adalah batas waktu sah seorang pengurus boleh bertindak atas nama perusahaan. Begitu masa itu habis tanpa ada proses perpanjangan yang benar, segala tindakan hukum yang dilakukan pengurus tersebut berpotensi tidak diakui secara hukum. Di tengah pertumbuhan bisnis yang terus meningkat, terutama setelah pemerintah meluncurkan sistem perizinan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), jumlah entitas bisnis baru di Indonesia bertambah pesat. Hingga akhir tahun 2023 saja, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 7,1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman yang baik tentang tata kelola perusahaan, termasuk soal masa jabatan pengurus. Artikel ini membahas secara lengkap aturan masa jabatan direksi dan komisaris PT, prosedur pengangkatan kembali, risiko hukum jika masa jabatan dibiarkan berakhir tanpa tindakan, serta langkah mitigasi yang bisa kamu lakukan. Pengertian Direksi dan Komisaris dalam Hukum PT Indonesia Sebelum membahas soal durasi jabatan, penting untuk memahami dulu siapa itu direksi dan dewan komisaris dalam konteks hukum PT Indonesia. Berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sementara itu, dewan komisaris berperan sebagai pengawas. Mereka bertugas memantau jalannya pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi, dan memberikan nasihat kepada direksi jika diperlukan.  Keduanya bersama-sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membentuk tiga organ utama sebuah PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pemisahan peran antara direksi sebagai pelaksana operasional dan komisaris sebagai pengawas ini sengaja didesain oleh undang-undang untuk menciptakan sistem pengawasan internal yang sehat, yang dikenal dalam dunia korporasi sebagai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Berapa Lama Masa Jabatan Direksi dan Komisaris PT? Banyak orang mengira masa jabatan direksi dan komisaris PT adalah 5 tahun, karena angka tersebut sering muncul dalam akta pendirian. Perlu diluruskan bahwa di dalam UU PT, tidak ada satu pasal pun yang secara tegas mengatur bahwa jabatan direksi dan komisaris adalah selama 5 tahun.  Lantas, apa yang diatur oleh undang-undang? UU PT melalui Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) mengamanatkan bahwa anggota direksi maupun anggota dewan komisaris diangkat untuk “jangka waktu tertentu”.  Frasa “jangka waktu tertentu” ini memberikan kebebasan kepada masing-masing perusahaan untuk menentukan sendiri berapa lama masa jabatan pengurusnya, yang dituangkan di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Dalam praktiknya, perusahaan bisa memilih masa jabatan 3 tahun, 5 tahun, atau durasi lain yang disepakati oleh para pemegang saham. Yang penting, durasi tersebut tercatat secara jelas di dalam Anggaran Dasar.  Sekalipun pengaturan masa jabatan dilakukan di dalam Anggaran Dasar, keberlakuannya mengikat semua pihak sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU PT.  Menurut pakar hukum perseroan terbatas, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, penetapan “jangka waktu tertentu” ini merupakan instrumen perlindungan bagi para pemegang saham. Tujuannya agar pengurus tidak otomatis menjabat tanpa batas waktu tanpa ada evaluasi kinerja yang dilakukan secara periodik melalui mekanisme RUPS. Mekanisme Pengangkatan Kembali (Re-appointment) Melalui RUPS Salah satu kesalahpahaman yang paling umum terjadi adalah anggapan bahwa masa jabatan yang habis bisa diperpanjang secara otomatis, atau bahwa direksi yang lama bisa terus menjabat selama belum ada yang menggantikan. Hal ini keliru secara hukum. Di dalam Penjelasan Pasal 94 ayat (3) UU PT diterangkan bahwa anggota direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS.  Misalnya untuk jangka waktu 3 tahun atau 5 tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS. Hal ini juga dikuatkan oleh artikel ilmiah Manik (2023) berjudul “Implikasi Dari Berakhirnya Masa Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan RUPS”, yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan kembali harus melalui proses yang sah di RUPS.  Jika tidak, kedudukan hukum direksi tersebut dianggap cacat secara formil. Prosedur RUPS untuk Pengangkatan Kembali Secara garis besar, proses pengangkatan kembali atau perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris PT dilakukan melalui langkah-langkah berikut: Pertama, perusahaan menyelenggarakan RUPS, baik RUPS tahunan maupun RUPS luar biasa, dengan salah satu agenda membahas dan memutuskan pengangkatan kembali pengurus.  Keputusan ini harus dicatat dalam risalah rapat. Kedua, perpanjangan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris harus dilakukan oleh RUPS yang dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.  Ketiga, setelah diputuskan dalam RUPS, langkah selanjutnya adalah pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS, sebagaimana diatur di dalam Pasal 94 ayat (7) UU PT.  Pelaporan Melalui AHU Online dan Pembaruan Aturan Terbaru Kewajiban pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.  Dasar hukum teknisnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perubahan data perseroan yang wajib dilaporkan mencakup, antara lain, perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris.  Terdapat perkembangan regulasi yang perlu kamu perhatikan. Terhitung sejak 27 Oktober 2025, Kemenkumham menerapkan mekanisme verifikasi substantif baru terhadap transaksi perubahan data perseroan melalui AHU Online.  Verifikasi ini mencakup keabsahan data krusial seperti perubahan direksi dan komisaris, perubahan data peralihan saham, serta pergantian nama pemegang saham.  Artinya, sistem lama yang berbasis deklarasi mandiri (self-declaration) kini telah digantikan dengan pemeriksaan langsung oleh petugas Ditjen AHU. Perubahan mekanisme ini dipertegas pula melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum PT, yang mengatur pembatasan jenis data yang dapat diperbaiki secara formal.  Untuk PT Perorangan, yang merupakan jenis PT baru yang lahir dari UU