Koperasi dikenal sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan berlandaskan semangat gotong royong.
Dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi menjadi wadah bagi masyarakat untuk saling membantu dan tumbuh bersama.
Namun sebelum berdiri, setiap koperasi wajib memenuhi syarat pendirian koperasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian koperasi, syarat-syarat, hingga cara membuat koperasi dan prosedurnya.
Apa Itu Koperasi?
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.
Tujuan utama koperasi bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara kolektif melalui kegiatan usaha yang dijalankan secara gotong royong.
Secara hukum, koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa koperasi merupakan badan hukum yang berasaskan kekeluargaan dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi.
Prinsip dasar koperasi dikenal dengan semboyan “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.”
Artinya, seluruh kegiatan koperasi dimulai dari kebutuhan anggota, dikelola oleh anggota sendiri, dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan mereka.
Koperasi berperan besar dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan, terutama bagi sektor mikro dan kecil.
Melalui koperasi, masyarakat dapat mengakses modal, memperluas jaringan usaha, hingga meningkatkan daya saing tanpa bergantung pada pihak luar.

Dasar Hukum dan Jenis Koperasi
Pendirian koperasi di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.
Aturan utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kemudian mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua regulasi ini menjadi pedoman utama dalam proses pembentukan, pengelolaan, hingga pengesahan koperasi sebagai badan hukum.
Secara umum, koperasi dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
1. Koperasi Primer
Koperasi jenis ini didirikan oleh orang perorangan yang memiliki kepentingan ekonomi sejenis.
Berdasarkan ketentuan terbaru dari UU Cipta Kerja, jumlah minimal anggota koperasi primer adalah 9 orang.
Koperasi primer biasanya bergerak di tingkat lokal atau komunitas tertentu, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi karyawan, atau koperasi konsumen.
2. Koperasi Sekunder
Berbeda dengan koperasi primer, koperasi sekunder didirikan oleh gabungan dari beberapa koperasi primer, dengan jumlah minimal 3 koperasi sebagai anggotanya.
Koperasi sekunder berfungsi sebagai wadah koordinasi, dukungan, dan pengembangan usaha bagi koperasi primer yang menjadi anggotanya.
Meskipun berbeda dalam struktur dan skala keanggotaan, tujuan utama keduanya tetap sama, yaitu memperkuat perekonomian anggota melalui kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Dengan sistem ini, koperasi menjadi salah satu bentuk nyata dari ekonomi gotong royong yang berkelanjutan di Indonesia.
Syarat Anggota dan Modal Awal Koperasi
Dalam syarat pendirian koperasi, keanggotaan menjadi aspek paling mendasar.
Tanpa adanya kesepakatan dan komitmen dari para anggota, koperasi tidak dapat berdiri secara sah.
Hal ini karena koperasi bersifat demokratis dan berlandaskan semangat kebersamaan. Setiap anggota memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berikut adalah syarat anggota koperasi yang perlu diperhatikan:
a. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, sehingga mampu mengambil keputusan serta menanggung konsekuensi hukum.
b. Bersedia melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi.
Selain anggota, hal penting lainnya adalah modal awal koperasi.
Modal ini berfungsi sebagai sumber pembiayaan kegiatan usaha dan menjadi tanda komitmen anggota terhadap koperasi yang mereka dirikan.
Sumber modal awal koperasi umumnya berasal dari:
– Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib para anggota.
– Dana Cadangan dan Hibah, baik dari lembaga pemerintah, pihak swasta, maupun bantuan masyarakat.
Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), biasanya dibutuhkan modal awal sekitar Rp 15 juta untuk koperasi yang beroperasi di tingkat kabupaten atau kota.
Jumlah ini menjadi standar umum agar koperasi memiliki modal kerja yang cukup dalam menjalankan kegiatan simpan pinjam secara berkelanjutan dan aman bagi anggotanya.
Prosedur dan Tahapan Pendirian Koperasi
Bagi Anda yang ingin tahu cara membuat koperasi, berikut adalah tahapan lengkap yang perlu dilakukan:
1. Persiapan Pembentukan
Langkah awal dimulai dengan penyuluhan dan pengumpulan calon anggota yang memiliki tujuan ekonomi yang sama.
Buatlah rencana usaha minimal untuk 3 tahun ke depan serta rancangan Anggaran Dasar (AD).
2. Rapat Pendirian
Rapat ini dihadiri oleh para pendiri, notaris pembuat akta koperasi, dan perwakilan Dinas Koperasi setempat.
Dalam rapat, dibahas hal-hal penting seperti:
- Nama koperasi
- Besaran simpanan pokok dan wajib
- Pemilihan pengurus dan pengawas
3. Pengajuan Akta Pendirian
Setelah rapat, notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi dan mengajukan permohonan pengesahan melalui sistem daring SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi).
4. Verifikasi Dokumen
Pihak Kementerian Koperasi akan meneliti dan memverifikasi seluruh berkas yang diajukan, termasuk keabsahan anggota dan isi Anggaran Dasar.
5. Pengesahan Badan Hukum
Jika seluruh syarat sudah lengkap, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Sejak saat itu, koperasi sah berstatus badan hukum.
Dokumen Persyaratan Pengajuan Pengesahan
Dalam proses pendirian koperasi, kelengkapan dokumen menjadi hal yang sangat penting.
Dokumen ini akan menjadi dasar verifikasi oleh pejabat berwenang sebelum koperasi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi).
Agar proses berjalan cepat dan lancar, berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh para pendiri koperasi:
- Dua rangkap Akta Pendirian (satu bermaterai).
- Berita Acara Rapat Pendirian beserta daftar hadir.
- Bukti penyetoran modal awal (minimal sebesar simpanan pokok).
- Rencana kegiatan usaha koperasi (minimal 3 tahun).
- Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi KTP pendiri.
- Dokumen pendukung tambahan sesuai jenis koperasi (misalnya surat pernyataan pengurus untuk KSP).
Pastikan seluruh dokumen tersebut lengkap, valid, dan ditandatangani dengan benar.
Kesalahan kecil seperti perbedaan tanda tangan atau ketidaksesuaian data dapat menghambat proses verifikasi di sistem SISMINBHKOP.
Dengan dokumen yang siap dan benar, koperasi Anda bisa memperoleh pengesahan badan hukum lebih cepat dan resmi beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Mendirikan koperasi bukan sekadar membentuk badan usaha, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi berbasis kebersamaan.
Dengan memahami syarat pendirian koperasi dan mengikuti prosedur koperasi secara benar, Anda bisa menciptakan wadah usaha yang kuat, legal, dan bermanfaat bagi banyak orang.

Solusi Pendirian PT
Banyak pelaku usaha awalnya memilih mendirikan koperasi karena dianggap lebih mudah dijalankan secara bersama.
Tapi seiring waktu, banyak yang ingin naik kelas ke bentuk Perseroan Terbatas (PT) agar bisnisnya terlihat lebih profesional, dipercaya mitra, dan punya akses lebih luas ke permodalan maupun tender proyek.
Namun, mendirikan PT tidak sesederhana yang dibayangkan. Nah, di sinilah VALEED hadir membantu.
Dengan layanan pendampingan profesional, Anda bisa mendirikan PT dengan cepat, aman, dan legal sepenuhnya.
Bangun PT Anda dengan proses yang cepat, sah, dan tanpa ribet!
KLIK LINK DI SINI untuk Konsultasi GRATIS bersama tim VALEED!



