Daftar Isi

Kenapa UMKM Bisa Bangkrut Tanpa Pernyataan UMK?

Kenapa UMKM Bisa Bangkrut Tanpa Pernyataan UMK?

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sering menghadapi berbagai tantangan. Dari permodalan, pemasaran, regulasi, sampai masalah administrasi. 

Salah satu aspek regulasi yang kadang luput diperhatikan adalah kesesuaian usaha terhadap rencana tata ruang melalui dokumen seperti Pernyataan UMK (atau Pernyataan Mandiri UMK) dan persetujuan KKPR / PKKPR.

Padahal, kegagalan mengurus hal-hal administratif ini bisa jadi salah satu faktor risiko tambahan yang memperbesar kemungkinan bangkrutnya usaha kecil. 

Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang:

1. Apa itu Pernyataan UMK terkait Tata Ruang

2. Dasar Hukum & Fungsi

3. Syarat & Dokumen yang dibutuhkan

4. Prosedur pengajuan lewat OSS

5. Konsekuensi jika tidak memilikinya

Dengan memahami ini, pelaku usaha kecil bisa memperkecil salah satu ancaman legal yang mungkin mengganggu kelangsungan bisnis mereka.

Apa Itu Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang?

Pernyataan UMK terkait tata ruang atau yang sering disebut Pernyataan Mandiri UMK merupakan surat pernyataan dari pelaku usaha mikro atau kecil bahwa lokasi dan jenis kegiatan usahanya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau peraturan zonasi wilayah yang berlaku.

Dokumen ini menjadi bentuk komitmen pelaku UMK untuk memastikan kegiatan usahanya tidak melanggar rencana tata ruang daerah.

Pernyataan tersebut juga merupakan bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar usaha bisa diakui sah secara administratif. 

Berdasarkan pedoman resmi di OSS RBA, pelaku usaha mikro dan kecil kini cukup membuat pernyataan mandiri tanpa harus mengurus izin lokasi yang kompleks seperti perusahaan menengah atau besar.

Dalam beberapa regulasi daerah, istilah “Pernyataan UMK” kadang juga disebut sebagai “PMP UMK (Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro/Kecil)”. 

Intinya, pernyataan ini menjadi bentuk penyederhanaan birokrasi agar pelaku usaha kecil tidak terbebani oleh izin rumit, namun tetap memiliki dasar hukum yang sah.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA), yang memberikan kemudahan bagi UMK dalam proses perizinan. 

Melalui sistem RBA, pelaku UMK hanya perlu mengisi pernyataan bahwa lokasi usahanya telah sesuai tata ruang. Tanpa harus mengurus izin lokasi terpisah.

Meski begitu, pernyataan ini tidak otomatis menjamin lokasi usaha benar-benar bebas masalah tata ruang. 

Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi atau peninjauan ulang di kemudian hari. 

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Dasar Hukum dan Fungsi Pernyataan UMK

Banyak pelaku usaha kecil sering bingung soal perizinan, terutama yang berhubungan dengan lokasi. 

Baca Juga  Kewajiban Pajak Berdasarkan UU PT di 2025: Tarif dan Insentif

Agar prosesnya cepat dan tidak melanggar aturan tata ruang, mari kita lihat apa saja dasar hukum dan fungsi pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Usaha Mikro/Kecil ini.

Dasar Hukum

Penerapan Pernyataan UMK terkait tata ruang memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi nasional maupun daerah.

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa salah satu persyaratan dasar dalam perizinan usaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah. 

Hal ini juga dijelaskan dalam dokumen resmi di JDIH Kemkomdigi.

2. PP Nomor 21 Tahun 2021 

Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menekankan bahwa setiap kegiatan usaha, baik skala besar maupun kecil, wajib memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang dan zonasi daerah. 

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 

Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. 

Regulasi ini mengatur lebih detail mekanisme KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan pernyataan mandiri bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, dokumen “Buku Saku KKPR” dari ATR/BPN juga menegaskan bahwa pernyataan kesesuaian tata ruang (termasuk pernyataan UMK) merupakan bagian dari regulasi perizinan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tak hanya itu, banyak pemerintah daerah juga menetapkan peraturan teknis pelaksanaan KKPR dan PMP UMK (Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro/Kecil). 

Misalnya, Dinas Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul menyusun panduan dan tahapan verifikasi lapangan untuk menilai kebenaran pernyataan pelaku usaha

Fungsi / Tujuan

Pernyataan UMK tidak hanya formalitas administrasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis bagi pelaku usaha dan pemerintah.

1. Menyederhanakan birokrasi.

Untuk usaha mikro dan kecil, pernyataan ini menjadi bentuk penyederhanaan izin.

Cukup membuat pernyataan mandiri tanpa perlu mengurus izin lokasi lengkap atau izin pemanfaatan ruang yang kompleks.

2. Memberikan kepastian hukum sementara.

Dengan adanya dokumen ini, pelaku usaha memiliki bukti bahwa mereka telah menyatakan kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang. 

Ini penting sebagai dasar keabsahan administratif dan perlindungan hukum saat menjalankan usaha.

3. Sebagai dasar penilaian atau verifikasi.

Pemerintah daerah dapat menggunakan pernyataan ini sebagai dasar untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi kesesuaian antara lokasi usaha dan rencana tata ruang wilayah.

Baca Juga  SBUJK Adalah Syarat Ikut Tender, Begini Cara Pengurusan Paling Cepat

4. Sebagai alat pengawasan dan penegakan hukum.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap zonasi, pernyataan ini menjadi dasar hukum untuk memberikan sanksi administratif atau perintah penyesuaian lokasi.

5. Menyinkronkan tata ruang dan perizinan usaha.
Dengan adanya pernyataan ini, proses perizinan usaha di OSS menjadi terintegrasi dan sejalan dengan kebijakan tata ruang wilayah.

Sehingga pelaku usaha tidak mengalami hambatan legal di kemudian hari.

Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Untuk membuat dan mengajukan Pernyataan Mandiri UMK terkait tata ruang, berikut syarat dan dokumen yang biasa diminta:

Syarat Umum

a. Usaha skala mikro atau kecil (sesuai definisi dalam regulasi yang berlaku)

b. Lokasi usaha bisa di alamat tetap yang jelas

c. Kegiatan usaha dan lokasi harus dinyatakan sesuai tata ruang, meskipun verifikasi bisa dilakukan belakangan

d. Memiliki data administrasi yang lengkap (identitas, lokasi, KBLI aktivitas usaha)

Dokumen yang Biasanya Diminta

Berdasarkan contoh surat pernyataan dan pedoman OSS / DPMPTSP:

a. Fotokopi KTP pemohon / penanggung jawab usaha 

b. Fotokopi bukti kepemilikan atau penggunaan lahan / bangunan usaha (sertifikat, SHM, IMB, surat sewa, dsb)

c. Alamat usaha yang jelas (kelurahan, kecamatan, kabupaten / kota) 

d. Kegiatan usaha (KBLI) yang dijalankan

e. Tanda tangan pernyataan bahwa usaha & lokasi sesuai tata ruang

f. Format pernyataan yang tersedia di sistem OSS (isian digital) 

Beberapa instansi daerah juga mengharuskan tambahan dokumen teknis seperti peta lokasi, koordinat, atau lampiran denah usaha. 

Nah, dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda antar kabupaten/kota, tergantung regulasi lokal.

Prosedur Pengajuan di OSS

Agar pelaku usaha dapat memiliki pernyataan yang sah secara administratif, proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. 

Berikut langkah umum pengajuan Pernyataan UMK terkait tata ruang melalui OSS (atau mekanisme terintegrasi di daerah):

1. Masuk ke OSS / sistem perizinan daerah
UMK mendaftar / login ke sistem OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan daerah yang terintegrasi.

2. Pilih permohonan baru, jenis usaha mikro/kecil

3. Isi data usaha & lokasi usaha. Termasuk KBLI, alamat, luas lokasi, dll.

4. Isi format Pernyataan. Ada bagian isian bahwa pelaku usaha menyatakan kegiatan & lokasi sesuai tata ruang

5. Unggah dokumen pendukung. Seperti KTP, bukti lahan, surat sewa atau bukti penggunaan lahan, peta/denah jika diminta

Baca Juga  Dua Usaha Beda Jenis, PT-nya Digabung atau DIpisah Saja?

6. Submit permohonan

7. Verifikasi / penilaian oleh instansi terkait (dinas pertanahan / tata ruang / dinas penanaman modal)

– Bisa ada survei lapangan

– Pemeriksaan kesesuaian teknis (KDB, GSB, KDH, ketinggian bangunan, zonasi)

8. Keputusan / validasi. Jika dinyatakan valid, pernyataan disetujui

Tapi, kalau ada ketidaksesuaian, mungkin ditolak atau diinstruksikan perbaikan

9. Pernyataan disimpan sebagai bagian dari NIB / izin usaha

Waktu proses verifikasi bisa berbeda antar daerah. Dalam beberapa kasus, instansi menyebutkan jangka waktu (misalnya 5 hari kerja).

Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Pernyataan UMK

Tidak memenuhi kewajiban ini, atau melakukan usaha di lokasi yang tidak sesuai tata ruang, bisa menimbulkan konsekuensi serius, antara lain:

1. Penolakan / hambatan legal dalam izin usaha
Permohonan NIB atau izin usaha bisa ditolak jika persyaratan pernyataan tata ruang tidak terpenuhi.

2. Sanksi administratif
Pemda atau instansi terkait dapat mengenakan teguran, denda administratif, atau perintah penghentian usaha sementara atau permanen.

3. Penggusuran atau penutupan paksa usaha
Jika usaha berada di zona yang tidak sesuai, pihak berwenang bisa memaksa penghentian usaha atau pemindahan lokasi.

4. Kerugian finansial
Biaya relokasi, pengurusan ulang izin, kemungkinan denda, atau kerugian produksi bisa membebani keuangan.

5. Risiko reputasi & kepercayaan
Pelaku usaha mungkin dicap “ilegal” atau tidak sesuai regulasi, yang mengganggu kemitraan atau akses ke pembiayaan.

6. Hambatan pembiayaan / investasi
Lembaga keuangan (bank, fintech) atau investor biasa memeriksa legalitas lokasi & izin usaha. Jika tidak sesuai, bisa jadi syarat pembiayaan ditolak.

Semua ini bisa menjadi salah satu faktor penyebab masalah UMKM.

Ketika regulasi tidak dipenuhi, beban risiko meningkat, dan apabila ditambah masalah internal (keuangan, pemasaran, manajemen), maka semakin besar kemungkinan kegagalan bisnis UMKM / bangkrut.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi Pengurusan Pernyataan UMK di OSS

Mengurus Pernyataan UMK terkait Tata Ruang memang bisa dilakukan sendiri lewat OSS, tapi tetap butuh ketelitian dan pemahaman soal KBLI, zonasi wilayah, dan dokumen lahan yang sesuai aturan.

Supaya lebih praktis dan tidak salah langkah, banyak pelaku usaha kecil memilih menggunakan jasa pendampingan legalitas profesional seperti Valeed agar prosesnya cepat, aman, dan 100% sesuai regulasi.

Jangan biarkan usaha Anda terganjal karena masalah izin! KLIK LINK DI SINI untuk Konsultasi GRATIS!

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed