Saat mengurus izin usaha, banyak pengusaha di Indonesia masih bingung menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Termasuk pengusaha perdagangan besar dan eceran.
Soalnya pengetahuan tentang KBLI di kalangan pengusaha memang masih terbatas. Nah, pertanyaan yang biasanya sering muncul adalah:
“Kalau toko ku menyediakan grosir dan eceran, bisa tidak kalau kode KBLI perdagangan besar dan eceran didaftarkan dalam satu izin?”
Jawaban tegasnya adalah tidak bisa.
Alasannya, kedua kategori usaha ini memiliki ketentuan hukum, persyaratan, serta karakteristik yang berbeda.
Perbedaan KBLI Perdagangan Besar dan Eceran
Banyak pelaku usaha sering menyamakan perdagangan besar dengan perdagangan eceran karena sama-sama bergerak di bidang jual beli barang.
Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi tujuan, skala, hingga model bisnis.
Pemisahan ini penting karena akan mempengaruhi jenis izin usaha yang wajib dimiliki perusahaan.
Jika salah memilih, bukan hanya NIB sulit terbit, tapi juga bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Berikut penjelasan detailnya:
KBLI Perdagangan Besar (Kode 46)
Yakni menjual barang dalam jumlah besar pada pihak lain, seperti pedagang eceran, lembaga, atau instansi.
Barang yang dijual tidak langsung dipakai konsumen akhir, tapi untuk dijual kembali.
Ini dia karakteristiknya:
- Menjual barang dalam jumlah besar (grosir) ke pedagang lain, perusahaan, atau instansi.
- Tidak melayani penjualan langsung ke konsumen akhir.
- Biasanya membutuhkan gudang dan jaringan distribusi skala besar.
KBLI Perdagangan Eceran (Kode 47)
Kegiatan menjual barang langsung kepada konsumen akhir untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual kembali.
Karakteristiknya:
- Fokus menjual barang langsung kepada konsumen akhir.
- Skala transaksi lebih kecil dibanding grosir.
- Umumnya dijalankan di lokasi yang mudah diakses pembeli, seperti toko, minimarket, atau supermarket.
Meski sama-sama di sektor perdagangan, kedua jenis KBLI ini berbeda secara mendasar dari sisi model bisnis, izin, hingga persyaratannya.
Mengapa KBLI Perdagangan Besar dan Eceran Tidak Bisa Digabung?
Ada tiga alasan utama mengapa kedua KBLI ini tidak bisa didaftarkan dalam satu NIB:
1. NIB Tidak Akan Diproses
OSS RBA hanya memperbolehkan satu KBLI utama dalam penerbitan NIB. Jika KBLI grosir (46) dan eceran (47) digabung, sistem bisa menolak pengajuan izin.
2. Risiko Sanksi Hukum
Mengacu pada PP No. 29 Tahun 2021, kegiatan usaha yang tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Penarikan barang dari peredaran
- Penutupan sementara usaha
- Denda administratif
- Bahkan pencabutan izin usaha
3. Persyaratan Izin yang Berbeda
- Usaha grosir menuntut izin distribusi dan fasilitas pergudangan.
- Usaha eceran lebih menekankan izin lokasi usaha yang strategis untuk penjualan langsung.
Dengan demikian, mencampur dua KBLI ini dianggap sebagai pelanggaran regulasi.
Pelaku Usaha Harus Bagaimana?
Banyak pelaku usaha di Indonesia yang sebenarnya menjalankan dua model sekaligus.
Misal menjual barang dalam jumlah besar (grosir) ke pedagang lain, sekaligus melayani penjualan langsung ke konsumen akhir.
Karena aturan OSS RBA tidak memperbolehkan dua KBLI ini digabung, maka ada beberapa pilihan yang bisa ditempuh agar bisnis tetap berjalan secara legal:
1. Menentukan KBLI yang Lebih Dominan
Jika salah satu aktivitas lebih mendominasi, sebaiknya gunakan KBLI sesuai kegiatan utama tersebut.
Contoh: Jika 70% penjualan diarahkan langsung ke konsumen, pilih KBLI perdagangan eceran.
Sebaliknya, jika sebagian besar penjualan berupa grosir ke reseller atau perusahaan lain, maka gunakan KBLI perdagangan besar.
Dengan cara ini, proses perizinan jadi lebih sederhana dan bisnis tetap legal meskipun tidak mencakup semua aktivitas.
2. Mendaftarkan Izin Usaha Terpisah
Kalau kedua jenis usaha sama-sama penting, maka solusinya adalah mendirikan izin usaha terpisah.
Artinya, pengusaha harus membuat 2 NIB berbeda, satu untuk perdagangan besar dan satu lagi untuk perdagangan eceran.
Biasanya dilakukan dengan membuat 2 entitas usaha, misalnya PT untuk grosir dan CV atau untuk eceran.
Dengan strategi ini, bisnis bisa tetap mencakup 2 model sekaligus tanpa melanggar aturan perizinan, ya!
Kalau pakai cara di atas, pelaku usaha bisa tetap menjalankan bisnis grosir dan eceran tanpa khawatir izin ditolak atau terkena sanksi hukum.
Urus KBLI Lebih Praktis dengan VALEED
Mengurus KBLI sendiri sering membingungkan, apalagi jika harus melalui OSS dengan berlapis dokumen.
Dengan bantuan tim VALEED, proses ini jadi lebih mudah:
- Konsultasi pemilihan KBLI yang paling tepat untuk usahamu.
- Semua administrasi izin ditangani oleh tim berpengalaman.
- Proses lebih cepat dan hasilnya terjamin sesuai aturan.
Jangan biarkan bisnis terhambat, konsultasikan KBLI perusahaanmu sekarang bersama VALEED!
Kesimpulan
KBLI perdagangan besar (kode 46) dan perdagangan eceran (kode 47) tidak boleh digabung dalam satu izin usaha.
Agar tetap legal dan terhindar dari sanksi, pilih KBLI sesuai kegiatan dominan atau buat izin usaha terpisah.
Dengan dukungan tim VALEED, semua proses bisa selesai cepat, aman, dan sesuai aturan.
FAQ
1. Apa itu KBLI?
KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu kode resmi yang diterbitkan oleh BPS untuk mengelompokkan jenis usaha. KBLI menjadi dasar pemerintah dalam menerbitkan izin usaha lewat OSS RBA.
2. Mengapa KBLI Perdagangan Besar dan Eceran tidak bisa digabung?
Karena keduanya punya karakteristik berbeda. Perdagangan besar (kode 46) berfokus pada grosir dan distribusi, sedangkan perdagangan eceran (kode 47) langsung ke konsumen. Regulasi OSS hanya memperbolehkan satu KBLI utama dalam satu NIB.
3. Apa yang terjadi jika saya memaksakan untuk menggabungkan keduanya?
NIB bisa ditolak, usaha dianggap tidak sesuai izin, dan berpotensi terkena sanksi mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
4. Kalau saya jalankan dua jenis usaha sekaligus, apa solusinya?
Solusinya ada dua: pilih KBLI yang lebih dominan, atau daftarkan izin secara terpisah sehingga memiliki dua NIB yang berbeda.
5. Apakah UMKM juga harus memilih antara grosir dan eceran?
Ya, semua skala usaha tetap harus menentukan KBLI sesuai kegiatan utama. Hanya saja untuk UMK, proses OSS lebih sederhana dan berbasis risiko rendah.
6. Apakah KBLI bisa diubah setelah NIB terbit?
Bisa. Pelaku usaha dapat melakukan perubahan data usaha di OSS, termasuk mengganti KBLI. Namun, prosedurnya tetap mengikuti aturan dan bisa memerlukan dokumen tambahan.
7. Siapa yang mengatur pemisahan KBLI grosir dan eceran?
Dasarnya ada pada:
- Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 tentang KBLI
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
- PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan
8. Apakah menggunakan jasa konsultan legalitas itu wajib?
Tidak wajib, tapi sangat membantu. Dengan konsultan berpengalaman seperti tim VALEED, risiko kesalahan kode KBLI bisa dihindari, dan izin usaha lebih cepat terbit tanpa bolak-balik urus dokumen.



