Daftar Isi

Hak Kekayaan Intelektual: Masa Berlaku Paten, Rahasia Dagang, Hingga Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual Masa Berlaku Paten, Rahasia Dagang, Hingga Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan peraturan yang memberikan perlindungan hukum kepada karya, inovasi, dan kreativitas oleh individu maupun badan usaha. 

Prinsip utamanya adalah menjamin hak eksklusif bagi pencipta karya atas hasil ciptaan mereka. 

Tapi kamu harus ingat, perlindungan ini tidak bersifat permanen! Ada durasi perlindungannya.

Setiap jenis HKI punya masa berlakunya sendiri, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, mari kita bahas tuntas mengenai masa berlaku perlindungan HKI di bawah ini.

Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual yang Dilindungi

Ada berbagai kategori ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum melalui hak cipta.

Berikut ini adalah jenis-jenis ciptaan yang dilindungi.

1. Karya Tulis dan Literatur

Ekspresi kreatif dalam bentuk teks yang menyampaikan informasi dan ide dengan orisinalitas, seperti buku, artikel, dan jurnal.  

2. Musik dan Lagu

Karya musik mencakup komposisi, lirik, dan aransemen ulang yang menunjukkan inovasi, termasuk rekaman suara.  

3. Karya Seni Rupa

Hasil karya visual yang hadir dalam bentuk dua atau tiga dimensi dengan nilai estetika dan orisinalitas seperti lukisan dan patung.  

4. Fotografi

Seni mengabadikan momen dengan teknik pencahayaan dan komposisi yang menghasilkan karya fotografi bernilai artistik.  

5. Karya Audio Visual (Film dan Video)

Kombinasi gambar bergerak dan suara yang dikemas dalam bentuk film, video, atau vlog.  

6. Karya Drama dan Koreografi

Pertunjukan teater, drama, dan tarian dengan struktur naratif atau ekspresi artistik yang telah didokumentasikan, seperti koreografi.  

7. Program Komputer dan Aplikasi

Hasil pemrograman yang meliputi kode sumber, tampilan, dan fungsi tertentu, misalnya software dan aplikasi mobile.  

8. Karya Arsitektur

Desain bangunan dengan nilai estetika tertentu, termasuk sketsa dan model konstruksi.  

9. Karya Penerjemahan dan Adaptasi

Bentuk interpretasi ulang karya asli ke dalam bahasa atau bentuk lain, namun tetap mempertahankan esensi dan hak pencipta seperti terjemahan buku atau adaptasi film.  

10. Karya Kompilasi Data dan Database

Baca Juga  Catat! Ini Syarat Penulisan Nama PT yang Tepat!

Kumpulan data yang disusun dengan format unik, misalnya ensiklopedia dan kamus.

Masa Berlaku Perlindungan Hukum Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas suatu hasil ciptaan di bidang teknologi. 

Hak paten memungkinkan pemiliknya untuk melarang pihak lain menggunakan, memproduksi, atau menjual hasil ciptaan tersebut tanpa izin dalam jangka waktu tertentu. 

Di Indonesia, perlindungan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

1. Paten Biasa

Perlindungan hukum pada paten biasa berlaku hingga 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Hak paten diberikan untuk penemuan yang memenuhi syarat kebaruan, memiliki langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. 

Penemuan harus menawarkan solusi yang belum pernah ada sebelumnya atau merupakan perbaikan terhadap teknologi yang sudah ada.

Syarat Utama

  • Kebaruan

Penemuan tidak boleh pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya.

  • Langkah Inventif 

Memiliki unsur inovasi yang tidak mudah ditemukan oleh ahli di bidangnya.

  • Dapat Diterapkan dalam Industri 

Memiliki manfaat dan dapat diaplikasikan secara langsung dalam industri.

Ketentuan Perlindungan

  • Masa perlindungan tidak dapat diperpanjang.
  • Pemegang paten wajib membayar biaya tahunan agar hak patennya tetap berlaku.
  • Jika biaya tahunan tidak dibayarkan, paten dapat dicabut sebelum masa perlindungan berakhir.
  • Setelah masa perlindungan berakhir, paten akan masuk dalam domain publik, sehingga dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin pemilik sebelumnya.

Contoh Penemuan yang Dapat Dipatenkan:

  • Teknologi baru dalam bidang farmasi atau medis, seperti obat atau metode pengobatan baru.
  • Mesin atau perangkat dengan teknologi yang belum pernah ada sebelumnya.
  • Proses produksi atau metode industri yang lebih efisien.

2. Paten Sederhana

Perlindungan hukum pada paten sederhana berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.


Diberikan untuk penemuan dengan tingkat kerumitan lebih rendah dibandingkan paten biasa. 

Penemuan ini merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, tetapi tetap memiliki unsur kebaruan dan manfaat teknis.

Baca Juga  Mengenal Karakteristik dan Peran dari PT PMDN

Syarat Utama:

  • Kebaruan

Memiliki perbedaan dengan teknologi yang sudah ada, meskipun tidak serumit paten biasa.

  • Dapat Diterapkan dalam Industri 

Harus memberikan manfaat dalam dunia industri.

Ketentuan Perlindungan:

  • Masa perlindungan tidak dapat diperpanjang.
  • Pemilik paten sederhana wajib membayar biaya tahunan agar hak patennya tetap aktif.
  • Setelah masa perlindungan berakhir, penemuan masuk dalam domain publik, sehingga dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memerlukan izin pemilik sebelumnya.

Contoh Penemuan yang Dapat Didaftarkan sebagai Paten Sederhana

  • Perbaikan desain atau peningkatan efisiensi suatu produk, seperti botol dengan bentuk lebih ergonomis.
  • Alat sederhana dengan mekanisme yang lebih inovatif..
  • Inovasi dalam metode atau proses industri yang meningkatkan efisiensi tanpa mengubah konsep dasarnya.

Masa Berlaku Perlindungan Rahasia Dagang

Rahasia dagang mencakup informasi bisnis yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik. 

Informasi ini bisa berupa metode produksi, formula, strategi pemasaran, daftar pelanggan, atau proses manufaktur yang memberikan keuntungan bagi perusahaan. 

Di Indonesia, perlindungan terhadap rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Durasi Perlindungan Rahasia Dagang

Rahasia dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan tertentu

Selama informasi tersebut tetap dirahasiakan dan tidak diungkapkan kepada publik, hak perlindungannya akan tetap berlaku. 

Jika informasi bocor atau dipublikasikan tanpa tindakan pencegahan yang memadai, perlindungannya dapat hilang.

Strategi Perlindungan Rahasia Dagang

Untuk memastikan rahasia dagang tetap terjaga, pemilik bisnis harus menerapkan langkah-langkah perlindungan berikut

  1. Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA)
    • Mengikat karyawan, mitra bisnis, atau pihak terkait agar tidak mengungkapkan informasi rahasia.
  2. Keamanan Data
    • Menerapkan sistem keamanan digital yang kuat, termasuk enkripsi dan pembatasan akses terhadap informasi sensitif.
  3. Perlindungan Hukum
    • Menyusun kontrak yang jelas untuk memastikan hak kepemilikan dan menjaga kerahasiaan informasi.

Masa Berlaku Hak Merek dan Perpanjangannya

Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan merek yang identik atau serupa dalam kategori usaha yang sama. 

Baca Juga  Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan

Di Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jangka Waktu dan Perpanjangan Hak Kekayaan Intelektual Merek

Hak merek memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftarannya. 

Setelah periode masa berlaku habis, pemilik merek bisa memperpanjangnya untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya tanpa batasan jumlah perpanjangan.

Namun, proses perpanjangan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. 

Hak ini memberikan wewenang kepada pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, mendistribusikan, serta melarang pihak lain menggunakan karyanya tanpa izin.

Di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Masa Berlaku Hak Kekayaan Intelektual Cipta

Masa perlindungan Hak Cipta bergantung pada jenis karya dan status pemegang haknya. 

Secara umum, ketentuan perlindungannya adalah sebagai berikut:

Hak Cipta Berlaku Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun Setelah Meninggal Dunia

Ketentuan hak cipta di atas berlaku untuk karya-karya berikut ini:

  • Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan karya sejenis.
  • Lagu atau musik, baik dengan teks maupun tanpa teks.
  • Drama, drama musikal, tari, dan koreografi.
  • Karya seni rupa dan seni terapan.
  • Karya fotografi.
  • Karya audiovisual.

Kesimpulan Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak kekayaan intelektual menjamin hak eksklusif bagi pencipta sebuah penemuan terbaru. 

Setiap jenis hak, mulai dari paten, merek, rahasia dagang hingga hak cipta, memiliki masa perlindungan yang berbeda-beda dan telah diatur oleh hukum. 

Memahami perihal masa berlaku hak kekayaan intelektual sangat penting agar hak kekayaan intelektual dapat dikelola dengan baik demi perlindungan kreativitas dan kemajuan inovasi.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed