Daftar Isi

Sengketa Merek Kutus Kutus: Risiko Tidak Daftarkan Merek dalam Bisnis

Sengketa Merek Kutus Kutus: Risiko Tidak Daftarkan Merek dalam Bisnis

Membangun merek yang kuat membutuhkan waktu, biaya, dan konsistensi. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, merek yang telah dikenal luas sekalipun bisa menjadi sumber sengketa yang mengancam keberlangsungan bisnis.

Kasus sengketa merek Kutus Kutus menjadi salah satu contoh nyata bagaimana aspek legalitas dapat menentukan nasib sebuah merek.

Sengketa ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan produk herbal yang telah dikenal masyarakat luas, tetapi juga karena melibatkan hubungan keluarga yang berujung pada perselisihan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Di balik konflik tersebut, terdapat pelajaran penting mengenai pendaftaran merek, prinsip first to file, itikad baik dalam perlindungan kekayaan intelektual, serta pentingnya memastikan aset bisnis terlindungi secara hukum sejak awal.

Lalu, bagaimana kronologi sengketa ini terjadi dan apa saja pelajaran yang dapat dipetik oleh para pelaku usaha?

Sejarah Singkat Merek Kutus Kutus

Minyak Kutus Kutus pertama kali diracik oleh Bambang Pranoto sekitar tahun 2011 hingga 2012, di Desa Bona, Kabupaten Gianyar, Bali. Produk ini berawal dari pencarian pribadi Bambang untuk menemukan alternatif pereda nyeri dan penghangatkan tubuh yang berbahan alami.

Nama “Kutus Kutus” dipilih karena terinspirasi dari filosofi keseimbangan energi dalam tubuh menurut tradisi pengobatan Bali. Desa Bona sendiri diyakini menyimpan warisan tradisi pengobatan turun-temurun yang sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.

Pada Desember 2013, Bambang mulai memasarkan produknya secara resmi lewat media sosial dan langsung mendapat sambutan positif dari pasar. Produk ini dipercaya mampu membantu mempercepat pemulihan tubuh lewat bahan-bahan alami yang terkandung di dalamnya.

Secara resmi, produksi minyak “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” dilakukan di bawah naungan PT Kutus Kutus Herbal, yang baru berdiri pada 2019. Artinya, selama bertahun-tahun sebelumnya, usaha ini berjalan secara informal atas nama Bambang secara pribadi.

Awal Konflik Kutus Kutus

Masalah mulai mencuat ketika Bambang mengetahui bahwa merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” ternyata sudah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto, anak tirinya, sejak Desember 2014. Pendaftaran itu dilakukan tanpa sepengetahuan Bambang.

Fazli adalah anak dari istri Bambang, Lilies Susanti Handayani. Bambang menikahi ibunya Fazli saat Fazli masih kecil, sehingga hubungan mereka bersifat kekeluargaan. Kepercayaan itulah yang belakangan menjadi titik lemah dalam perlindungan bisnis Bambang.

Konflik semakin meruncing ketika Bambang mengetahui bahwa Fazli mengambil sejumlah keputusan perusahaan secara sepihak tanpa persetujuannya selaku Komisaris PT Kutus Kutus Herbal. Akibatnya, Fazli akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur.

Namun, masalah tidak berhenti di situ. Menjelang perpanjangan masa berlaku merek pada akhir 2024, Fazli tidak hanya memperpanjang merek “Kutus Kutus” atas namanya sendiri. Ia juga mendaftarkan merek tersebut ke dalam kelas-kelas baru, yaitu kelas 3 untuk produk sabun mandi, kelas 5 untuk produk herbal dan obat-obatan, serta kelas 35 untuk jasa perdagangan.

Secara total, Fazli menguasai tiga pendaftaran merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”.

Fazli sempat menawarkan pengalihan hak merek kepada Bambang, tetapi dengan syarat Bambang membayar kompensasi sebesar Rp50 miliar. Tawaran itu ditolak Bambang karena dianggap tidak masuk akal dan tidak mencerminkan prinsip bisnis yang sehat.

Bambang juga menegaskan bahwa ia sudah berkali-kali mengajak Fazli untuk berdamai, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Hak Aplikasi: Pengertian, Jenis Hak Akses, hingga Pengelolaannya

Pendirian PT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Gugatan Pembatalan Hak Merek Kutus Kutus

Karena negosiasi buntu, Bambang akhirnya mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Surabaya pada akhir 2024. Perkara ini tercatat dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya, dengan Bambang Pranoto sebagai Penggugat I, PT Kutus Kutus Herbal sebagai Penggugat II, dan Fazli Hasniel Sugiharto sebagai Tergugat, serta Kementerian Hukum sebagai pihak turut tergugat.

Gugatan ini berpijak pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan kapan saja tanpa batas waktu, selama ada bukti bahwa pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik.

Ini menjadi landasan hukum penting yang menggugurkan argumen Fazli, yang sebelumnya berpendapat bahwa gugatan Bambang sudah kedaluwarsa karena melewati batas 5 tahun.

Selama persidangan, tim kuasa hukum Bambang dari K&K Advocates berhasil membuktikan bahwa Bambang adalah pencipta, penemu sekaligus pengguna pertama merek Kutus Kutus sejak 2013, jauh sebelum merek itu secara formal didaftarkan oleh Fazli pada 2014.

Pihak Fazli berargumen bahwa merek itu telah terdaftar secara sah selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan bahwa PT Kutus Kutus Herbal selaku Penggugat II bahkan belum berdiri saat merek didaftarkan. Namun argumen tersebut tidak cukup kuat untuk menyanggah fakta bahwa Bambang adalah pencipta asli produk tersebut.

Pada 16 April 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia memutuskan perkara ini dengan memenangkan Bambang Pranoto. Hakim menyatakan bahwa Bambang adalah pemilik sah dan pihak yang beriktikad baik atas merek Kutus Kutus.

Sebaliknya, pendaftaran yang dilakukan Fazli dinyatakan tidak sah secara hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar pendaftaran atas nama Fazli dihapus dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Fazli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi tersebut. MA berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Niaga Surabaya sudah tepat dan sesuai hukum.

Mahkamah Agung juga mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah menimbulkan keluhan konsumen dan menurunkan kepercayaan publik, yang semakin memperkuat kesimpulan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh Fazli.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI resmi mencoret merek Fazli di kelas 3, 5, dan 35 dari Daftar Umum Merek.

Elsiana Putri, kuasa hukum Bambang dari K&K Advocates, menyebut putusan ini sebagai kabar baik bagi para pelaku UMKM dan inovator lokal. “Putusan ini bisa menjadi preseden baik. Kami berharap tidak ada lagi kekhawatiran bagi pencipta produk lokal untuk mengklaim haknya, selama didukung fakta hukum dan itikad baik,” ujarnya.

Kasus ini juga sejalan dengan temuan akademis dalam penelitian yang dipublikasikan Jurnal Kertha Semaya Vol. 10 No. 9 Tahun 2022, yang menyimpulkan bahwa prinsip first to file dalam UU Merek No. 20 Tahun 2016 dapat dikesampingkan apabila ditemukan bukti itikad tidak baik dalam proses pendaftaran.

Artinya, kecepatan mendaftar bukan satu-satunya penentu siapa yang berhak atas sebuah merek.

Pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, sebagaimana dikutip berbagai media hukum, menilai bahwa kasus Kutus Kutus memperlihatkan pentingnya pengujian itikad baik sejak tahap awal pendaftaran merek.

Baca Juga  Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk Usaha Kecil

Tanpa pengujian yang ketat, sistem first to file bisa disalahgunakan sebagai celah untuk merampas hak pencipta asli suatu produk.

Munculnya Merek Sanga Sanga

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Bambang tidak tinggal diam. Pada November 2024, ia meluncurkan merek baru bernama Minyak Sanga Sanga dan langsung mendaftarkannya ke DJKI.

Rebranding ini dilakukan melalui PT Kutus Kutus Herbal karena merek lama tidak lagi bisa digunakan secara bebas selama sengketa berlangsung.

Minyak Sanga Sanga telah terdaftar di empat kelas sekaligus: kelas 3 untuk produk perawatan tubuh, kelas 5 untuk produk herbal dan obat-obatan, kelas 43 untuk usaha makanan dan minuman, serta kelas 44 untuk jasa kesehatan.

Meski berganti nama, formula minyak Sanga Sanga disebut tetap menggunakan bahan-bahan alami seperti pada produk Kutus Kutus sebelumnya, hanya saja dengan pengembangan yang lebih modern. Langkah ini terbukti cukup efektif untuk mempertahankan basis konsumen loyal yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun.

Bambang menegaskan bahwa mulai Mei 2024, merek Kutus Kutus sudah tidak lagi diproduksi olehnya. Ia memperingatkan bahwa jika masih ada produk berlabel Kutus Kutus yang beredar di pasaran, kemungkinan besar itu adalah produk palsu yang bukan hasil racikannya.

Langkah rebranding ini menunjukkan bahwa seorang pebisnis yang kehilangan hak atas mereknya tetap bisa bangkit dengan identitas baru, asalkan mempunyai kejelasan hukum atas produk barunya sejak awal.

Seberapa Penting Daftar Merek?

Kasus sengketa merek Kutus Kutus menjadi cerminan nyata betapa seriusnya risiko yang mengintai pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya.

Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menganut prinsip first to file. Berdasarkan Pasal 3 undang-undang tersebut, hak atas merek baru lahir setelah merek itu resmi terdaftar.

Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftar dengan itikad baik, dialah yang diakui secara hukum sebagai pemilik sah merek tersebut, meskipun orang lain mungkin yang pertama kali menciptakan atau menggunakan produk tersebut di lapangan.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum. Namun, seperti yang terjadi pada kasus Kutus Kutus, sistem ini juga bisa disalahgunakan ketika seseorang mendaftarkan merek orang lain tanpa izin. Itulah mengapa unsur itikad baik menjadi kunci yang tidak bisa diabaikan dalam setiap proses pendaftaran merek.

Penelitian yang diterbitkan dalam Repositori Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya pernah menganut sistem first to use atau deklaratif, di mana pihak yang pertama menggunakan merekalah yang dianggap berhak.

Namun sejak UU Merek No. 15/2001 dan dilanjutkan dengan UU No. 20/2016, Indonesia beralih ke sistem konstitutif (first to file). Perubahan ini membawa konsekuensi nyata: siapa pun yang tidak mendaftarkan mereknya, berisiko kehilangan hak atas merek tersebut kepada pihak lain yang lebih dulu mendaftar.

Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pebisnis:

Pertama, daftarkan merek sejak awal, bahkan sebelum produk resmi diluncurkan ke pasar.

Kedua, pastikan pendaftaran dilakukan atas nama entitas atau pihak yang benar, bukan orang lain meski itu anggota keluarga atau rekan kepercayaan.

Baca Juga  Apa Bedanya Indomaret Reguler, Fresh, dan Point? Bisnis Waralaba Sukses Indonesia

Ketiga, perhatikan kelas barang dan jasa yang relevan dengan produk kamu, karena pendaftaran di satu kelas tidak otomatis melindungi di kelas lainnya.

Keempat, simpan bukti-bukti penggunaan pertama merek seperti foto, nota penjualan, atau postingan media sosial, karena itu bisa berguna jika suatu saat terjadi sengketa.

Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyampaikan bahwa putusan akhir dalam kasus ini memberikan kejelasan bagi publik dan pelaku usaha. “Penetapan ini memberikan kejelasan bagi kami sebagai pemilik dan pengembang awal Kutus Kutus. Kami berharap kejelasan ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra usaha,” ujarnya usai putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

usaha yang tidak perlu memiliki izin

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Kasus sengketa merek Kutus Kutus mengajarkan bahwa memiliki produk yang bagus saja tidak cukup. Perlindungan hukum atas merek harus menjadi prioritas sejak awal, bukan sesuatu yang diurus belakangan setelah usaha berkembang.

Bambang Pranoto akhirnya berhasil mendapatkan kembali haknya setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, mulai dari Pengadilan Niaga Surabaya hingga Mahkamah Agung. Namun, semua itu bisa dihindari jika pendaftaran merek dilakukan dengan benar sejak awal usaha dimulai.

Bagi siapa saja yang sedang merintis usaha atau meluncurkan produk baru, segera daftarkan merek kamu ke DJKI. Jangan tunggu sampai ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merekmu atas nama mereka sendiri.

Referensi

  • Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya, dibacakan 16 April 2025. (https://www.kk-advocates.com/news/read/k-k-advocates-berhasil-mewakili-klien-sengketa-merek-kutus-kutus-pengadilan-niaga-surabaya)
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025. (https://www.metapos.id/mahkamah-agung-tegaskan-kemenangan-bambang-pranoto-dalam-perkara-merek-kutus-kutus/)
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252.
  • Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016: Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. (https://www.ilslawfirm.co.id/sistem-first-to-file-dalam-pendaftaran-merek/)
  • Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016: gugatan pembatalan merek dapat diajukan kapan saja tanpa batas waktu apabila terbukti ada itikad tidak baik. (https://legalmp.id/kronologi-sengketa-merek-kutus-kutus-dan-cara-menghindarinya/)
  • Jurnal Kertha Semaya Vol. 10 No. 9 Tahun 2022, Universitas Udayana: “Penerapan Prinsip First to File dalam Sengketa Merek Terkenal.” (https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/download/19020/9458)
  • Repositori USU: “Prinsip First To File dalam Pendaftaran Hak Merek di Indonesia (Studi Putusan PK Nomor: 179PK/PDT.SUS/2012).” (https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20536)
  • LBH Pengayoman Unpar: “Lindungi Merek Anda, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia?” (https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/lindungi-merek-anda-bagaimana-prosedur-pendaftaran-merek-di-indonesia/)
  • Bisnis.com, 12 Mei 2025: “Ternyata Ini Alasan Merek Kutus-Kutus Berubah jadi Sanga-Sanga.” (https://www.bisnis.com/read/20250512/638/1876273/ternyata-ini-alasan-merek-kutus-kutus-berubah-jadi-sanga-sanga)
  • Suara Surabaya, 13 Maret 2025: “Fakta Baru Terungkap dalam Agenda Pembuktian Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus.” (https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/fakta-baru-terungkap-dalam-agenda-pembuktian-sidang-sengketa-merek-kutus-kutus/)
  • Kompas.com, 13 Februari 2025: “Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus, Bapak Gugat Anak Tiri.” (https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/13/125852278/sengketa-merek-minyak-kutus-kutus-bapak-gugat-anak-tiri)
  • Jawa Pos, 18 April 2025: “Menang di Pengadilan Niaga Surabaya, Kutus Kutus Resmi Kembali ke Tangan Sang Peracik Asli.” (https://www.jawapos.com/surabaya-raya/015895479/menang-di-pengadilan-niaga-surabaya-kutus-kutus-resmi-kembali-ke-tangan-sang-peracik-asli-akan-ganti-nama-jadi-sanga-sanga)
  • Metro TV News, 27 November 2025: “Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto.” (https://www.metrotvnews.com/read/kqYCd2jn-merek-kutus-kutus-kembali-ke-bambang-pranoto)
  • Sinpo.id, 24 Maret 2025: “Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus, Bambang Pranoto Angkat Bicara.” (https://sinpo.id/detail/93397/sengketa-merek-minyak-kutus-kutus-bambang-pranoto-angkat-bicara)
  • LegalMP.id: “Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya.” (https://legalmp.id/kronologi-sengketa-merek-kutus-kutus-dan-cara-menghindarinya/)
  • Pinter Hukum, Februari 2026: “First to File vs Itikad Baik: Ketidakadilan Perlindungan Merek bagi UMKM.” (https://pinterhukum.or.id/first-to-file-vs-itikad-baik-ketidakadilan-perlindungan-merek-bagi-umkm/)

Daftar Isi